Musda Korpri, ASN Harus Kreatif dan Inovatif

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Korpri Kaltim dipusatkan di Kantor BKD Kaltim, secara virtual dan langsung, Rabu (18/11/2020).

Hadi Mulyadi mengingatkan peran ASN sangat besar dalam mendukung program kerja Kepala Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi saat ini perekonomian Negara dalam kondisi kurang baik. Karena itu, diperlukan ASN yang kreatif dan inovatif.

“Kita berharap Korpri Kaltim mampu membangun ASN yang kreatif dan inovatif. Apalagi ditengah pandemi covid. Begitu juga ketika tidak ada pandemi, sehingga mampu bersama-sama menyukseskan kesejahteraan rakyat,” kata Hadi.

Kreatif dan inovatif penting dimiliki seluruh ASN agar mampu bekerja dengan profesional sesuai program yang telah ditetapkan dan targetkan.

Jadi ASN jangan malas atau koler (bahasa Banjar), sehingga penuh semangat dalam bekerja.
“Jadi ASN jangan baroko daras tapi begawi koler (merokok kuat bekerja malas). Ini yang harus dibina dan dimotivasi pimpinan ASN, khususnya Pengurus Korpri Kaltim,” jelasnya.

Ke depan Pemprov Kaltim berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN. Asalkan ASN terus berjuang dan semangat bekerja membangun daerah.

“Semoga kondisi Negara kita dapat kembali normal seiring berakhirnya pandemi Covid-19,” harapnya.

Hadir dalam Musyawarah Daerah IX Korpri Kaltim di Kantor BKD, Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim, Kepala BKD Diddy Rusdiansyah, Karo Hukum Rozani Erawadi dan mantan Pj Sekprov Kaltim Hj Meiliana.

Kaltim Tertingi Cakupan Perekaman KTP-el dan Akta Kelahiran

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, progres capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Kaltim untuk perekaman KTP-el se kabupaten/kota telah melampaui target nasional, dari 2.582.065 wajib KTP, yang telah melakukan perekaman sebanyak  2.692.573 atau mencapai 104.38 persen.

“Capaian ini menempatkan Kaltim pada posisi pertama data perekaman KTP-el tertinggi disusul Kepulauan Riau, Kalimantan Utara dan Riau,” ujar Yurda usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Dukcapil Provinsi Se Indonesia secara virtual, Selasa siang (17/11/22020).

Sementara untuk cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, jumlah anak 0-18 Tahun se Kaltim berjumlah 1.178.643. Yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 1.210.194 (104, 05%) dan sudah melampaui target nasional sebesar 95%.

“Capaian ini juga menempatkan Kaltim pada posisi pertama cakupan kempemilikan Akta Kelahiran di susul Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo,” imbuh Yurda.

Sedangkan cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari se Kaltim berjumlah 1.120.264 dan yang telah memiliki KIA sebanyak 309.727 (27,65%) dan sudah melampaui target nasional sebesar 20%.

“Yang perlu dikejar cakupan KIA adalah kabupaten/kota yang belum mencapai 20% yaitu Kota Samarinda 11,31%, Kabupaten Kutai Kartanegara 15,56%, Kabupaten Kutai Barat 19,10% dan Kabupaten Kutai Timur 19,09%,” terang Yurda.

Yurda melanjutkan, terkait Capaian Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), 9 dari 10 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan PKS dengan OPD di daerahnya.

“Data per 13 November 2020 untuk PKS dan Akses DKP3A Kaltim, yang sudah PKS sebanyak 7 dan yang sudah Akses Data Warehouse (DWH) sebanyak 4. Sementara 3 OPD masih menunggu pemasangan jaringan tertutup dari Diskominfo,” ujarnya.

Selain itu, kabupaten/Kota yang sudah menerapkan Buku Pokok Pemakaman yaitu Samarinda, Balikpapan, Bontang dan PPU. Sedangkan untuk layanan daring, 10 kabupaten/kota sudah menerapkan layanan daring melalui website dan Whatsapp. Sementara layanan daring berbasis android sudah diterapkan di Berau, Kubar dan PPU. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Selaraskan Program Kegiatan Antar OPD

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah Koordinasi Capaian Kinerja Program Kegiatan Tahun 2021, berlangsung secara virtual, Senin (16/11/2020).

Plt Kepala Dinas KP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, Rapat Forum Perangkat Daerah DKP3A Kaltim bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD untuk menyempurnakan rancangan awal Renja perangkat daerah. Selain itu, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.

“Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan mensinergikan rancangan program dan kegiatan perangkat daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi Kaltim serta menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif perangkat daerah,” ujarnya.

Yurda menambahkan, sasaran strategi DKP3A antara lain meningkatnya perlindungan perempuan dan anak terhadap kasus KDRT. Meningkatnya implementasi kebijakan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan, Meningkatnya layanan administrasi kependudukan, terkendalinya laju pertumbuhan penduduk dan meningkatnya pemanfaatan data gender dan anak.

Kegiatan ini diikuti OPD terkait dan Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kasudbid Kesra Bappeda Kaltim Andrie Asdi. (dkp3akaltim/rdg)

Harus Serius

Samarinda — Pemerintah dengan segala upaya secara optimal terus melakukan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid 19) di Kaltim.

Diakui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak bahwa penyebaran virus masih cukup masif. Ditandai belum menurunnya angka terkonfirmasi, sebaliknya pasien positif Covid-19 ikut bertambah.

Karenanya, penerapan protokol kesehatan menjadi jalan utama agar penyebaran dan penularan virus bisa terkurangi. Sebab, kedisiplinan masyarakat masih rendah bahkan tidak sedikit mengabaikannya.

“Jaga jarak aman, selalu pakai masker dan cuci tangan pakai sabun atau handsanitazer menjadi kebiasaan baru yang harus terus dilakukan masyarakat secara serius,” jelas Andi Muhammad Ishak, Jumat (13/11/2020).

Baginya, protokol kesehatan harus benar-benar ditegakkan dan dipahami masyarakat secara baik dan benar, sehingga tidak menjadi beban tapi upaya menyelamatkan dan melindungi diri.

Terlebih lagi, ungkapnya, tidak bisa dipungkiri kalau transmisi lokal sudah terjadi di tengah masyarakat. Dan kondisi semakin sulit tanpa keseriusan dan dukungan masyarakat.

Hari ini, sebutnya, angka kesembuhan cukup tinggi mencapai 83,6 atau 340 kasus, sehingga total sembuh 13.933 kasus.

Namun angka kasus terkonfirmasi 477,7 dari 100.000 penduduk. Sebab, ada penambahan positif 277 kasus, sehingga total 16.661 kasus. Sementara meninggal tambah satu kasus (total 519 kasus)

Update Jumat per 13 November 2020, suspek 105.741 kasus (tambah 1.742 kasus), discarded/suspek negatif 87.935 kasus (tambah 372 kasus), probable 28 kasus, proses 1.117 kasus dan dirawat 2.209 kasus.(humasprovkaltim)

Pneumonia Memang Parah Tapi Bisa Dicegah

Anak-anak menjadi perhatian khusus dalam upaya mengurangi kasus pneumonia di Indonesia. Tingginya jumlah kasus pneumonia di Indonesia bukan hanya masalah penyakit tapi juga berkaitan dengan perilaku. Oleh karena itu, upaya perlindungan dan pencegahan, harus diikuti dengan perubahan perilaku orang-orang yang terdekat dengan anak, terutama orangtua.

Berdasarkan data UNICEF melalui laporan Fighting For Breath (2019), lebih dari 800.000 balita setiap tahun di dunia menderita pneumonia, dan sekitar 2.000 balita setiap harinya meninggal akibat pneumonia.

Dari data yang sama, Indonesia termasuk negara yang memiliki kemajuan baik dalam pencegahan dan penanganan pneumonia. Meskipun demikian, angka kematian balita akibat pneumonia Indonesia pada 2018 adalah sebesar 4/1.000 kelahiran hidup. Meskipun angka ini sudah cukup baik dibandingkan dengan negara lainnya, tetapi masih belum mencapai target global pada 2025, yaitu 3/1.000 kelahiran hidup. Data ini memprihatinkan dan diperkirakan angkanya meningkat akibat dampak Covid-19 pada anak.

Dalam acara bertajuk Festival Sehat Anak Indonesia, yang diselenggarakan sebagai rangkaian Peringatan Hari Pneumonia Dunia 2020, Ibu Negara yang diwakili oleh Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin menyebut soal pentingnya slogan STOP Pneumonia “ASI eksklusif 6 bulan, Tuntaskan imunisasi, Obati anak jika sakit dan Pastikan gizi yang cukup serta hidup sehat” Kamis (12/11/2020).

Senada dengan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengingatkan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai investasi bangsa. Bagi suatu Negara, manusia merupakan sumber daya yang paling berharga. Tidak ada negara maju tanpa sumber daya manusia yang berkualitas. Maka, investasi terbesar bagi kita berada di tangan 30,1% atau 79,55 juta anak Indonesia (BPS, 2019).

Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu, Menteri Bintang berpesan bagi para keluarga, bagi ayah dan ibu untuk berupaya bersama memastikan pengasuhan berbasis hak anak dan pemenuhan hak anak, yakni lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan aman, gizi atau nutrisi yang cukup dan seimbang, serta pemberian ASI Eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan untuk membantu balita dalam membentuk imun tubuh dan melindungi dari penyakit pneumonia.

“Mari kita jadikan momentum Hari Pneumonia Dunia 2020 untuk memperkuat komitmen dalam memastikan kesehatan anak-anak Indonesia. Untuk menjadi anak yang cerdas dan pintar, mereka juga harus mempunyai kondisi fisik yang kuat. Anak terlindungi, Indonesia Maju,” tutur Menteri Bintang.

Di acara yang sama, hadir pula Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang menjelaskan pentingnya bagi kita semua untuk mencegah serta menanggulangi pneumonia dimana pemerintah mendorong tata kelola pneumonia, meningkatkan akses kesehatan balita, peran serta masyarakat dalam mendeteksi dini penyakit serta perluasan vaksin PCV. Menteri Terawan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan terus Buku Kesehatan Ibu Anak yang sudah ada sejak 1993.

Dorong Peningkatan Kuanititas dan Kualitas Daycare di Indonesia

Kondisi pengasuhan anak di Indonesia menghadapi tantangan baru seiring meningkatnya partisipasi angkatan kerja di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin situasi keluarga yang orangtuanya bekerja dapat menyebabkan anak tidak memperoleh pengasuhan yang penuh dan tepat.

“Hampir 4 % balita kita mendapatkan pengasuhan tidak layak dan 84% saja balita yang tinggal dengan orangtuanya (Susenas MSPBP, 2018). Anak yang tinggal dengan orangtuanya pun juga belum tentu memperoleh pola pengasuhan yang tepat apalagi yang terpisah dari orangtuanya. Nah inilah tantangan kita,” ujar Lenny  dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Kebijakan Daycare Ramah Anak dalam Pengasuhan Berbasis Hak Anak (12/11/2020).

Lenny menambahkan, partisipasi angkatan kerja mengalami pola pergeseran. Hingga tahun 2019 angka partisipasi kerja perempuan terus meningkat pada tingkat global mencapai 51 % dan pada tingkat nasional sebesar 52 %. Pergeseran inilah menuntut penyediaan sarana dan prasarana agar orang tua yang bekerja tetap bisa memenuhi hak-hak anak.

“Sebagian besar berada di sektor informal. Pekerja sektor informal masih agak sulit memperoleh fasilitas pendukung bagi pengasuhan anak salah satunya karena tidak memiliki anggaran yang cukup. Kondisi ini dialami 6 dari 10 perempuan. Hal ini lah yang akhirnya mengganggu proses tumbuh kembang anak yang sebetulnya bisa dicegah kalau kita semua memiliki pola pikir yang sama untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka,” jelas Lenny.

Diantara orangtua yang bekerja menurut Lenny, ada yang mengalami kesulitan dalam pengasuhan sehingga anak harus dititipkan atau diasuh oleh keluarga lainnya. Mereka sulit mencari pengasuh, tempat penitipan anak yang mahal, dan lebih percaya jika kakek, nenek atau keluarga yang mengasuh anaknya dari pada harus dibawa ke tempat kerja. Situasi ini menyebabkan kebutuhan akan keberadaan daycare atau taman pengasuhan anak (TPA) di Indonesia meningkat terutama daycare yang layak bagi anak.

“Ini yang harus menjadi perhatian bersama untuk bisa menghadirkan lembaga pengasuhan anak yang ramah anak. Kemen PPPA telah melakukan penyusunan pedoman standarisasi bagi pembentukan daycare. Kebutuhan itu (daycare) ada dan meningkat seiring dengan peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja,” tutur Lenny.

Kemen PPP telah melakukan berbagai upaya terkait peningkatan kualitas daycare diantaranya mengembangkan daycare ramah anak sebagai prioritas nasoinal 2020-2024 serta Menyusun NSPK Pedoman Daycare sebagai lembaga pengasuhan alternatif berbasis hak anak. Kemen PPPA juga akan melakukan standarisasi daycare ramah anak di 5 provinsi di tahun 2020. Upaya ini pun mendapat dukungan dari Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Fungsi taman pengasuhan anak itu ada fungsi perlindungan, fungsi afeksi (kasih sayang), fungsi sosialisasi dan melatih kemandirian. Sekarang TMP atau daycare ramah anak, ini yang baru dan kami sangat mendukung mudah-mudahan dapat memberikan pengasuhan yang ramah anak. Tentunya tidak hanya pengasuhan tapi semua hal yang dibutuhkan oleh anak,” ujar Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri.

Tindak lanjut Harmonisasi Daycare ramah anak bagi pekerja di kawasan industri secara khusus akan diilaksanakan secepatnya pada awal Desamber 2020 oleh Kemenko PMK, akan menjadi diarusutamakan di Kemendikbud pada Satuan Pendidikan Non Formal , serta jangka panjang dalam perubahan kebijakan Perundangan baik Peraturan Pemerintah maupun Undang Undang, demikian pungkas Rohika Kurniadi Sari Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan.

Kemen PPPA Dorong Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) telah disosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia sejak 2015. Hingga kini Puskesmas yang sudah menerapkan PRAP mencapai 1.952 Puskesmas di 195 kab/kota di 34 provinsi di Indonesia. Seperti yang diketahui, PRAP merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Puskesmas yang memberikan pelayanan yang ramah anak akan menjadi salah satu daya ungkit untuk mewujudkan KLA. Kami berharap pada 2030 semua unit Puskesmas menjadi Puskesmas Ramah Anak, sehingga upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) akan terlaksana,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan PRAP yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Lenny berharap Bimtek KHA dan PRAP ini dapat mendorong para peserta baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat meningkatkan pengetahuannya dan termotivasi untuk bisa menjadi fasilitator di daerah masing-masing dalam menginisiasi tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak dalam upaya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 800 orang peserta yang merupakan perwakilan Dinas PPPA provinsi dan kab/kota, Dinas Kesehatan provinsi dan kab/kota. Sebagai bagian dari upaya peningkatan penerapan PRAP, Kemen PPPA juga melakukan pemutakhiran dan validasi data PRAP di seluruh Indonesia sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan dan program untuk mewujudkan KLA.

Keterbatasan Bukan Penghalang

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan visi dan misi Kaltim yang tertuang dalam RPJMD 2019-2023 dibangun dengan optimisme yang rasional sebagai modal memacu semangat pembangunan.

Sukses akan diraih, lanjutnya, jika semua bersama-sama berjuang dengan kerja keras, bekerja tuntas, punya komitmen dan motivasi untuk maju dengan dedikasi dan rasa tanggung jawab tinggi.

“Saya yakin tidak ada alasan keterbatasan menjadi penghalang bagi menyukseskan pembangunan,” tegas Isran Noor saat membuka Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bagi seluruh kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemprov Kaltim di Ruang Haert Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/11/2020).

Kepada pimpinan perangkat daerah dan pejabat eselon III, Isran Noor meminta agar mampu dan segera beradaptasi di era industri 4.0 dan konsep sociaty 5.0 yang sedang berlangsung.

Dan pandemi Covid-19 yang dialami saat ini, ujarnya menuntut semua agar mampu berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif.

“Diperlukan strategi yang tepat dalam menghadapinya, yakni perubahan pola pikir, budaya kerja, dan cara kerja. Dengan sikap optimis, kreatif dan tangguh sehingga tantangan dan krisis menjadi peluang,” paparnya.

Isran menambahkan di era Industri 4.0 ini penyelenggaraan pemerintah dituntut menjawab kebutuhan pelayanan bagi masyarakat didukung data dan informasi yang cepat dan tepat serta dapat diakses kapan dan di mana saja.

“Sinergitas program pembangunan antar perangkat daerah, diyakini keterbatasan tidak menjadi kendala dalam pencapaian target pembangunan daerah,” ungkap Isran Noor. (humasprovkaltim)

Hari Kesehatan Nasional ke-56, Jangan Lupa 3M

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengikuti upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-56. Upacara bertema satukan tekad menuju Indonesia sehat tersebut digelar secara virtual dari Jakarta yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun Gubernur Kaltim Isran Noor, Asisten III Administrasi Umum Fathul Halim, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa, dan forkopimda mengikuti upacara secara daring di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/11/2020).

Dalam rangkaian peringatan HKN dengan sub tema jaga diri, keluarga dan masyarakat, selamatkan bangsa dari pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan juara 1, 2 dan 3 kawasan tanpa rokok (KTR). Juara 1 KTR diraih oleh Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, juara 2 diraih oleh Sekretariat Daerah Kaltim, dan juara 3 diraih oleh Dinas Kesehatan Kaltim.

Peringatan juga dirangkai dengan menyapa Panti Werdha dan Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda secara virtual. Mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Padilah Mante Runa mengimbau untuk selalu menjaga kesehatan.

“Untuk anak-anakku, jangan lupa 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” tutur Padilah ketika menyapa santri secara virtual.

Padilah menekankan imbauan tersebut agar terhindar dari tertularnya Covid-19. Dia berharap pandemi ini segera berakhir.

Cegah Perkawinan Usia Anak di Kaltim

Tana Paser — Maraknya kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia serta data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan satu dari empat perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Pada tahun 2017 terdapat 25,71 persen anak perempuan menikah dibawah usia 18 tahun, dan pada tahun 2018 tercatat ada 720 kasus perkawinan usia anak di Indonesia serta 300.000 rata-rata anak perempuan berusia dibawah 16 tahun menikah setiap tahunnya.

Kepala Bidang PPPA Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noer Adenany, mengatakan kasus perkawinan anak dibawah umur yang terjadi di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cenderung ada penurunan.

“Berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, 845 perkawinan anak pada tahun 2019 menjadi 418 perkawinan anak pada semester 1 tahun 2020, terdiri dari laki-laki 89 anak dan perempuan 329. Sementara angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada tahun 2019 sebanyak 111” ujarnya pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Paser, Kamis (12/11/2020).

Namun, lanjut Dany, hal ini tetap menjadi perhatian serius dari berbagai pihak mengingat tingginya angka perkawinan usia anak. Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi kemudian melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak, peningkatan peran tokoh agama masyarakat dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai Luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Langkah progresif harus bersama kita lakukan pasca disahkannya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan

Mengapa perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kualitas hidup. “Selain itu, perkawinan usia anak memiliki resiko 5 kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan dibanding perempuan di usia 20 sampai 24 tahun,” imbuh Dany.

Ia berharap, kegiatan ini dapat membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak negatif yang ditimbulkan untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, perlu terus dilakukan sosialisasi, advokasi dan edukasi kepada orangtua, anak dan meningkatkan peran serta lembaga terkait selain pemerintah seperti akademisi, dunia usaha, media massa dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dari segala bentuk tindak kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)