Sah, APBD Rp11,61 Triliun

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim Hadi MUlayadi mengatakan Pemprov Kaltim bersyukur, DPRD Provinsi Kaltim melalui Badan Anggaran  telah menyampaikan  hasil kerjanya, dalam rangka memberikan  persetujuan terhadap Rancangan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 sebesar Rp11,61 triliun.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kaltim yang telah menyukseskan pengesahan dan penandatanganan APBD Kaltim tahun 2021, semoga anggaran yang disahkan ini bisa memberikan manfaat untuk membangun Kaltim dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kaltim,” kata Hadi Mulyadi usai menghadari rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim.

Dari enam agenda, salah satunya adalah persetujuan DPRD Kaltim  terhadap Raperda  menjadi Perda  APBD tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan persetujuan ABPD tahun 2021, antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim, yang digelar di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Senin (14/12/2020).

Hadi Mulyadi menambahkan rangkaian penyusunan pembahasan hingga persetujuan rancangan APBD Tahun Anggaran 2001 telah di lalui

“Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada pimpinan dewan dan segenap anggota dewan Provinsi Kaltim yang bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah dapat menyetujui bersama rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” tandasnya.

Hadi Mulyadi  menambahkan, APBD tahun 2021 tersebut nantinya akan dikhususkan untuk dunia kesehatan dan pendidikan, dimana kedua hal tersebut menjadi faktor serius yang harus ditangani.

“Termasuk pembangunan infrastruktur maupun sektor lainnya,” ujarnya.

APBD Kaltim tahun 2021 sebesar Rp11,61 triliun, dengan rincian pendapatan direncanakan sebesar Rp9,58 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,39 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp4,18 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,27 miliar,

Kemudian belanja daerah sebesar Rp11,61 triliun yang direncanakan untuk belanja yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Serta pembiayaan daerah Provinsi Kaltim mengalokasikan penerimaan pembiayaan (Silva) sebesar Rp2.02 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal  sebesar Rp3,65 miliar.

Tampak hadir dalam rapat paripurna ke-39 DPRD Kaltim secara daring dan luring Ketua dan Anggota DPRD Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, kepala BPKAD serta kepala OPD terkait serta undangan lainnya. (humasprovKaltim)

Partisipasi Perempuan Dalam Jabatan Publik dan Jabatan Politik

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan Dalam Jabatan Publik dan Jabatan Politik, berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (14/12/2020).

Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda melalui Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, penduduk Kaltim yang berjumlah 3.661.161 jiwa dengan komposisi laki-laki 1.902.410 jiwa dan perempuan 1,758.751 jiwa, menggambarkan jumlah yang tidak terlalu jauh sehingga seharusnya tidak terjadi kesenjangan dalam partisipasi pembangunan laki-laki dan perempuan di Kaltim. Namun dari data yang ada indeks pembangunan manusia laki-laki di Kaltim yang menduduki peringkat ketiga terbesar tidak diiringi oleh pembangunan manusia perempuan Kaltim yaitu berada pada posisi ke 32 dari 34 provinsi se-Indonesia yaitu setelah Papua dan Papua Barat.

Keadaan ini menyedihkan apalagi menyongsong hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, tentu menyisakan tugas berat yang harus direspon oleh semua pihak baik dari legislative, yudikatif dan eksekutif.

“Tugas ini tentu tidak cukup diapresiasi dengan biasa-biasa saja, namun diperlukan komitmen seluruh unsur terutama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia khususnya perempuan,” ujarnya.

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik menjadi kunci pembuka untuk memperluas aksesibilitas non diskriminatif pada semua komunitas gender dalam berbagai bidang pembangunan. Dalam Upaya mengukur kedalaman ruang indikator dalam hal komponen tentang IPM, IPG, maupun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang didalamnya merupakan indeks komposit yang terdiri dari 3 variabel yaitu meliputi Keterwakilan Perempuan di parlemen, Keterwakilan perempuan profesional teknis dan Pendapatan perempuan dari sektor non pertanian.

Sehingga, lanjut Dwi, rumusan hasil kajian pada ranah politik dan jabatan publik sangat strategis dan bisa lebih aplikatif untuk dapat dijadikan rujukan dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang meliputi kesehatan, ekonomi pendidikan, sosial budaya, politik, hukum dan HAM.

Kegiatan ini diikuti 40 peserta terdiri dari Instansi Vertikal, OPD lingkup Pemprov Kaltim, Tim Driver PUG, Perguruan Tinggi dan Legislatif. Hadir menjadi narasumber Tim LP2M Unmul Samarinda Uni W Sagena. (dkp3akaltim/rdg)

UPTD PPA Optimis Manfaatkan Peluang Demi Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Jakarta — Menyongsong 2021 para pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) optimis dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak. Berkat perjuangan para pengelola UPTD PPA disertai komitmen pemerintah pusat dan daerah, hingga saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 29 provinsi dan 94 kab/kota.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan semua telah mendapatkan hak atas pendidikan, layanan kesehatan, dan mendapatkan pekerjaan. Namun, jika mengalami kekerasan, maka semua itu jadi tidak ada artinya.

“Inilah yang menjadi poin penting dari apa yang kita lakukan selama ini. Kita harus memastikan kualitas hidup manusia, khususnya perempuan dan anak Indonesia bisa terjamin. Para pengelola UPTD PPA adalah pejuang HAM. Tidak ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat terselesaikan. Bagi kita tidak ada istilah menolak kasus. UPTD PPA adalah pondasi awal sejarah negara yang memiliki institusi yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujarnya pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peluang dan Tantangan dalam Penyelenggaraan UPTD PPA secara online dan offline.

Pribudiarta juga memberikan apresiasi bagi 10 (sepuluh) provinsi yang telah membentuk kabupaten/kota terbanyak, antara lain Lampung, Riau, DI Yogyakarta, Banten, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Selatan.

Demi melaksanakan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintahan provinsi dan kab/kota diharapkan membentuk UPTD PPA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini diperkuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 9 Januari 2020 lalu yang mengamanahkan Kemen PPPA dengan menambah fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Pribudiarta yakin ada banyak pengalaman hebat dari UPTD PPA dalam melakukan penanganan kasus kekerasan dari banyak keterbatasan yang ada, baik dari sisi keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan SDM.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah menyampaikan meskipun pemerintah baik pusat dan daerah saat ini sedang dalam tantangan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 060/1416/OTDA dan Nomor 060/1417/OTDA tanggal 10 Maret 2020 kepada para kepala daerah tentang Pembentukan UPTD PPA. Surat tersebut sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar pembentukan UPTD PPA oleh pemerintah daerah.

Kasubdit Wilayah II Dit. Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rozi Beni juga menyampaikan setiap program dan kegiatan harus berbasis urusan. Hal ini perlu dijaga agar akuntabel dalam hal administrasi program, kegiatan, hingga penggunaan keuangannya. Apalagi dengan adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merapikan kodifikasi harus berbasis urusan. Sedangkan terkait keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di UPTD PPA, khususnya tenaga profesi seperti psikolog klinis dan pekerja sosial, Rozi Beni menyampaikan agar Dinas PPPA mengalokasikan belanja jasa yang berbasis kegiatan ketimbang honorer.

Bersama Lawan Covid

Samarinda — Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim hadiri Rapat Paripurna ke 36 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan Raperda Tahun 2021, Jumat (11/12/2020) malam.

Dihadiri 33 anggota DPRD secara langsung dan virtual, di Gedung Serbaguna Lantai 6 DPRD Kaltim, seluruh Fraksi DPRD Kaltim mengajak bersama lawan Covid-19 atau bersama-sama mencegah penyebaran penularan Wabah Corona.

“Karena saat ini pandemi covid masih terjadi, maka mari bersama melakukan pencegahan penyebaran penularan virus tersebut dengan mengikuti anjuran pemerintah atau protokol kesehatan,” kata Jubir Fraksi PKS Hj Fitri Maisyaroh mengawali pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim.

Hal yang sama pun juga disampaikan seluruh fraksi lainnya terhadap pemandangan umum.

Menurut seluruh Fraksi-fraksi, pencegahan penyebaran penularan virus corona wajib dilaksanakan. Apalagi, direncanakan vaksin akan diberikan pemerintah pusat ke daerah. Diharapkan vaksin tersebut bisa direalisasikan secara merata di Benua Etam.
Selain itu, seluruh fraksi berpesan agar Pemprov dapat manfaatkan potensi PAD dengan bijak.

Kemudian, Fraksi-fraksi mengajak Pemprov bagaimana melakukan peningkatan SDM, optimalisasi izin investasi serta penumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan hilirisasi. Termasuk terus melakukan pengembangan pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas, terutama akses di IKN.

Hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr HM Jauhar Efendi, Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin dan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltim. (humasprovkaltim)
.

Hari Ibu Bukan ‘Mother’s Day’, Saatnya Generasi Milenial Memaknai dengan Aksi Nyata

Jakarta — Peringatan Hari Ibu (PHI) yang jatuh pada 22 Desember seringkali dimaknai oleh masyarakat khususnya generasi milenial sebagai mother’s day. Pergeseran makna PHI ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat Hari Ibu merupakan momentum pemantik semangat tidak hanya bagi para perempuan, tapi juga masyarakat khususnya generasi muda untuk bergerak bersama secara nyata meningkatkan kualitas hidup perempuan serta menjadi solusi dalam menghadapi berbagai persoalan terkait perempuan khususnya dalam menghadapi masa sulit pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Wakil Ketua Panitia Umum Peringatan Hari Ibu Ke-92, Titi Eko Rahayu mengungkapkan pentingnya mengembalikan makna sesungguhnya dari Peringatan Hari Ibu itu sendiri. Titi menilai PHI merupakan momentum untuk mengenang semangat para perempuan luar biasa yang turut berjuang menentang penjajah, khususnya dalam memperjuangkan nasib perempuan dalam mendapatkan kesetaraan dengan laki-laki dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan menyuarakan pendapat di hadapan publik.

“Peringatan Hari Ibu tahun ini memaknai kembali semangat para perempuan untuk mengambil peran mengisi pembangunan dengan melakukan aksi solidaritas merespon pandemi Covid-19,” ujar Titi dalam acara Dialog dengan Media (Media Talk) dalam rangka Peringatan Hari Ibu Ke-92 dengan tema ‘Hari Ibu Bukan Mother’s Day’.

Titi menambahkan peringatan Hari Ibu tahun ini dikemas berbeda karena menyesuaikan dengan situasi pandemi yang dihadapi bangsa Indonesia dan berdampak besar pada kehidupan masyarakat.

“Kami melaksanakan kegiatan dan mengangkat tema dalam PHI Ke-92 menyesuaikan dengan situasi pandemi saat ini. Tema utama PHI yang akan kita usung sampai 2024 adalah Perempuan Berdaya, Indonesia Maju,” ungkap Titi.

Pada acara ini, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto menekankan pentingnya menjalin kedekatan dengan generasi muda melalui sosialisasi dan edukasi terkait makna sebenarnya dari Peringatan Hari Ibu. Menurut Giwo media massa juga berperan penting dalam menghadirkan isu menarik terkait makna Hari Ibu sehingga akan lebih mudah diterima masyarakat khususnya generasi milenial.

Peringatan Hari Ibu hadir melalui keputusan Kongres Perempoean Indonesia III di Bandung pada 22 Desember 1938. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.

“Peringatan Hari Ibu lebih dari sekedar mother’s day. PHI adalah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan dalam berbagai sektor pembangunan untuk Indonesia maju yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Momentum Peringatan Hari Ibu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam pemenuhan hak perempuan dan anak, serta untuk memajukan perempuan Indonesia di masa pandemi Covid-19 dimana banyak perempuan terpuruk, menjadi korban kekerasan, bahkan harus memikul beban ganda,” terang Giwo.

Perempuan Indonesia wajib menjadi Ibu bangsa yang mengemban tanggung jawab mulia, inovatif, dan memiliki kepribadian bangsa nasionalisme, serta sehat dan jasmani. “Mari berkolaborasi dan bersinergi mengemban amanat para founding mothers (ibu bangsa) untuk sebaik-baiknya menjadi ibu bangsa sejati. Jangan melupakan sejarah, kita harus menjalankan amanah para perempuan terdahulu yang memberikan pengorbanan luar biasa bukan hanya materi tapi juga jiwa dan raga,” tegas Giwo.

 

Pesan Gubernur kepada Para Ibu, Manfaatkan IT dengan Bijak

Samarinda — Dengan mengangkat tema Dirgahayu ke-21 Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2020 “Peran DWP dalam pemberdayaan perempuan di era digital untuk mendukung terwujudnya ketahanan keluarga Indonesia diharapkan anggota DWP maupun perempuan lainnya dapat lebih bijak memanfaatkan  informasi teknologi (IT). Artinya keberadaan IT bisa dimanafaatkan untuk kepentingan yang baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Anggota DWP maupun kaum perempuan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas mereka, terutama dalam memanfaatkan IT. Sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi keluarga mereka dan masyarakat,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat memberi arahan pada puncak Dirgahayu ke-21 DWP di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (10/12/2020).

Isran berpesan, agar pemanfaatan IT bukan hanya untuk kebiasaan buruk. Misal, menyebar kebencian kepada seseorang, membuat informasi bohong atau hoaks.  Kaum perempuan harus bijak memanfaatkan kecanggihan IT

“Jangan karena era teknologi informasi, semaunya berbuat tidak baik. Terlebih membuat orang lain menderita. Sebaiknya, IT  harus dimanfaatkan untuk hal yang baik. Misal berbagi informasi pengetahuan maupun peningkatan wawasan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Pembina DWP Kaltim yang juga Ketua TP PKK Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor berharap peran DWP bisa menjaga ketahanan keluarga masing-masing. Apalagi di masa pandemi. “Ikuti anjuran pemerintah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Insyaallah kita semua sehat,” pesan Norbaiti.

Ketua DWP Kaltim Hj Liza Febriani Sa’bani, mengatakan melalui tema yang ditetapkan pada HUT ke-21 diharapkan perempuan selalu berinovasi, sehingga mampu berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hadir Wakil Ketua TP PKK Kaltim Hj Erni Makmur Hadi Mulyadi dan seluruh anggota DWP Provinsi Kaltim dan Kabupaten dan Kota se-Kaltim secara langsung maupun online atau virtual. (humasprovkaltim)

DKP3A Kaltim Rapat Persiapan PHI

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan rapat persiapan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke 92 berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas KP3A Kaltim, Kamis (10/12/2020).

Ketua TP-PKK Kaltim Norbaiti Isran Noor mengatakan rangkaian PHI 2020 tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk Indonesia.

“Tapi tidak mengurangi makna dari Peringatan Hari Ibu itu sendiri dan dengan peringatan ini dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan perempuan untuk kemajuan Indonesia masa kini,” ujar Norbaiti.

Senada dengan Ketua TP-PKK Kaltim, Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, PHI tahun ini kegiatan puncak dijadwalkan melibatkan peserta dengan jumlah yang tidak banyak secara tatap muka dan diikuti pula secara daring.

Yurda menekankan PHI menjadi simbol perjuangan bagi perempuan di semua rentang usia, perempuan yang berkiprah baik di ranah domestik maupun di ranah publik, perempuan dengan berbagai profesi, perempuan difabel, perempuan kepala keluarga, perempuan baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga dan sebagainya. (dkp3akaltim/rdg)

Panduan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi Diluncurkan

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Dalam Situasi Pandemi (9/10/2020).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyadari bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas. Apalagi dalam situasi pandemi yang serba tidak menentu ini.

“Rumah seharusnya menjadi tempat teraman. Namun, ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan. Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya,” ungkap Menteri Bintang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi Covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 korban. Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebesar 59,82 persen.

Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyelenggara program dan layanan terkait dengan perempuan agar bisa memastikan hal-hal berikut: Pencegahan dan penanganan perempuan dari stigma, diskriminasi, dan KBG akibat pandemi; Pemenuhan hak (kebenaran, keadilan, keamanan dan pemulihan, baik medis maupun psikososial, serta pemberdayaan ekonomi) penyintas KBG dalam situasi pandemi; Pencegahan atau mengurangi keterpisahan perempuan dengan anak atau pengasuhnya di situasi pandemi; dan pendokumentasian, rujukan, dan pemantauan kasus-kasus terkait diskriminasi dan kekerasan pada perempuan.

“KBG perlu dilawan, bukan hanya untuk kepentingan perempuan saja, melainkan demi kemanusiaan.  Dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan KBG, kita telah menyelamatkan jiwa, nyawa, dan harapan para penyintas. Setiap orang, memiliki hak untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutup Menteri Bintang.

Gandeng Komunitas Jurnalis Kawan Anak Penuhi Hak Anak

Jakarta — Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar workshop melibatkan Komunitas Jurnalis Kawan Anak (Jurkawan) membahas urgensi pemberitaan ramah anak, Senin, (7/12/2020). Setidaknya 105 peserta terlibat dalam workshop daring ini, yang terdiri dari kalangan jurnalis media cetak, elektronik, dan media online.

Workhop ditekankan pada upaya menguatkan peran media agar mengedepankan perlindungan anak meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019  tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Termasuk ditegaskan pada poin ke-5 Kode Etik Jurnalisme yakni “Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila, dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak yang Menjadi Pelaku Kejahatan”.

Demikian juga dengan amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan kehadiran regulasi tersebut, diharapkan insan pers benar-benar menaati rambu-rambu penulisan terkait dengan berita anak. Pada akhirnya, diharapkan kalangan media bisa mewujudkan pemberitaan yang ramah anak.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa perlindungan anak semakin penting, mengingat saat ini terdapat 79,5 juta anak di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 30,1 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah ini, 42,35 juta (53 persen) anak berada di Pulau Jawa dan 37,2 juta anak di luar Pulau Jawa.

Dengan demikian, insan pers bisa bersinergi dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan pemberitaan yang ramah anak, sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Layak Anak atau IDOLA yang diupayakan dapat diwujudkan pada tahun 2030. Apalagi, media merupakan satu dari empat pilar pembangunan anak selain masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Dijelaskan Lenny, hak-hak anak harus dilindungi dengan memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta adanya partisipasi anak. Meskipun menurutnya, tanggung jawab atas perlindungan anak menjadi kewajiban semua pihak, namun keberadaan media sangat penting, mengingat terbukanya keran informasi yang dengan mudah diakses anak saat ini.

Sementara itu, Asdep Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan bahwa media juga perlu berkontribusi dalam membangun paradigma masyarakat terkait pentingnya pola pengasuhan keluarga yang mengedepankan hak anak, termasuk menghentikan perkawinan anak.

Harapan juga disampaikan Asdep Hak Sipil dan Partisipasi KemenPPP, Lies Rosdianti yang meminta pentingnya Pusat Informasi Anak Sahabat (PISA), untuk menyusun bahan-bahan edukasi pemenuhan hak anak. Yakni pusat informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan anak dengan pendekatan pelayanan ramah anak. PISA ini merupakan integrasi dari tempat penyediaan informasi anak, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dan sebagainya. “Anak adalah penerus bangsa yang akan meggantikan generasi tua, maka harus dilindungi dari berbagai macam informasi yang dapat merusak perkembangan anak,” jelasnya.

Perempuan Tiang Bangsa, Perempuan Mengawal Kebhinekaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa perempuan harus diberikan kesempatan untuk berperan aktif dan menyalurkan potensinya dalam kerja nyata pada setiap sektor pembangunan demi mewujudkan perempuan Indonesia lebih berdaya.

“Memberikan kesempatan bagi perempuan untuk dapat berpartisipasi aktif, menyuarakan pendapatnya, dan memilih profesinya sendiri merupakan perwujudan dukungan bagi para perempuan sebagai Ibu Bangsa,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Diskusi “Peran Perempuan dalam Membangun Semangat Kebangsaan” melalui daring (04/12/2020).

Mendorong perempuan aktif berperan dan mewujudkan potensinya menurut Menteri Bintang sangatlah penting. Di samping perannya sebagai tiang bangsa, perempuan memiliki potensi besar dan terbukti dapat diandalkan untuk mendukung kemajuan bangsa.

“Perempuan adalah tiang bangsa. Dimulai dari keluarga, perempuan mayoritas berperan sebagai manajer keluarga. Di sektor ekonomi, perempuan adalah setengah dari potensi sumber daya manusia. Pada sektor sosial, perempuan memiliki sensitivitas dan potensi yang luar biasa dalam menanggulangi berbagai masalah sosial seperti konflik atau bencana. Begitu juga pada sektor politik, keterwakilan perempuan berarti mengedepankan pengambilan keputusan yang inklusif dan setara,” jelas Menteri Bintang.

Apalagi, lanjut Menteri Bintang sejarah telah membuktikan peran perempuan dalam merebut dan mengisi kemerdekaan tidak dapat dipandang sebelah mata. Salah satunya melalui Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. Perempuan Indonesia menyatukan gagasan, pendapat, dan pemikirannya mengenai peran perempuan dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Momentum ini kemudian diperingati sebagai Hari Ibu.

Besarnya peranan perempuan bagi Bangsa Indonesia juga ditekankan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Menurut Lestari, perempuan sesungguhnya bisa memainkan peranan penting dalam mengawal kebhinekaan dan menjaga keberagaman bangsa.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan itu memiliki peranan yang sangat penting di dalam tatanan keluarga Indonesia. Di dalam keluarga, perempuan memiliki tugas antara lain mengakomodir dan mengayomi keluarga termasuk perbedaan yang terjadi di dalam keluarga. Jadi by nature (secara alami) perempuan sudah memiliki kemampuan itu. Ketika perempuan diberdayakan dan kemampuan ini bisa digunakan untuk hal yang lebih besar atau lebih luas lagi maka dia memiliki kemampuan untuk menjaga keberagaman,” jelas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Meski telah banyak yang mengakui potensi perempuan yang begitu besar, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Yenny Wahid mengakui masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran domestik seluruhnya harus diemban oleh perempuan, sehingga timbul beban ganda pada perempuan. Padahal menurut Yenni, akan tidak ternilai harganya jika jasa perempuan dikuantifikasi sebagai suatu hal yang punya nilai komersial.

“Yang hebat perempuan-perempuan di Indonesia tidak pernah menuntut, karena tidak menuntut sudah sebaiknya kita berterima kasih, kita apresiasi, dan kita ringankan bebannya. Jangan kita menuntut bahwa semua tanggung jawab perempuan. Ini tanggung jawab bersama. Perempuan harus diberdayakan, perempuan harus dikuatkan saya setuju, tetapi perempuan juga harus difasilitasi dan dibantu untuk bisa maju,” tutur Yenni Wahid. (publikasidanmediakemenpppa)