DKP3A Kaltim Rapat Persiapan PHI

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan rapat persiapan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke 92 berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas KP3A Kaltim, Kamis (10/12/2020).

Ketua TP-PKK Kaltim Norbaiti Isran Noor mengatakan rangkaian PHI 2020 tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya mengingat dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh dunia termasuk Indonesia.

“Tapi tidak mengurangi makna dari Peringatan Hari Ibu itu sendiri dan dengan peringatan ini dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan perempuan untuk kemajuan Indonesia masa kini,” ujar Norbaiti.

Senada dengan Ketua TP-PKK Kaltim, Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, PHI tahun ini kegiatan puncak dijadwalkan melibatkan peserta dengan jumlah yang tidak banyak secara tatap muka dan diikuti pula secara daring.

Yurda menekankan PHI menjadi simbol perjuangan bagi perempuan di semua rentang usia, perempuan yang berkiprah baik di ranah domestik maupun di ranah publik, perempuan dengan berbagai profesi, perempuan difabel, perempuan kepala keluarga, perempuan baik yang sudah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga dan sebagainya. (dkp3akaltim/rdg)

Panduan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemi Diluncurkan

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Dalam Situasi Pandemi (9/10/2020).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyadari bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas. Apalagi dalam situasi pandemi yang serba tidak menentu ini.

“Rumah seharusnya menjadi tempat teraman. Namun, ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan. Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya,” ungkap Menteri Bintang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi Covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 korban. Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebesar 59,82 persen.

Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyelenggara program dan layanan terkait dengan perempuan agar bisa memastikan hal-hal berikut: Pencegahan dan penanganan perempuan dari stigma, diskriminasi, dan KBG akibat pandemi; Pemenuhan hak (kebenaran, keadilan, keamanan dan pemulihan, baik medis maupun psikososial, serta pemberdayaan ekonomi) penyintas KBG dalam situasi pandemi; Pencegahan atau mengurangi keterpisahan perempuan dengan anak atau pengasuhnya di situasi pandemi; dan pendokumentasian, rujukan, dan pemantauan kasus-kasus terkait diskriminasi dan kekerasan pada perempuan.

“KBG perlu dilawan, bukan hanya untuk kepentingan perempuan saja, melainkan demi kemanusiaan.  Dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan KBG, kita telah menyelamatkan jiwa, nyawa, dan harapan para penyintas. Setiap orang, memiliki hak untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutup Menteri Bintang.

Gandeng Komunitas Jurnalis Kawan Anak Penuhi Hak Anak

Jakarta — Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar workshop melibatkan Komunitas Jurnalis Kawan Anak (Jurkawan) membahas urgensi pemberitaan ramah anak, Senin, (7/12/2020). Setidaknya 105 peserta terlibat dalam workshop daring ini, yang terdiri dari kalangan jurnalis media cetak, elektronik, dan media online.

Workhop ditekankan pada upaya menguatkan peran media agar mengedepankan perlindungan anak meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019  tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Termasuk ditegaskan pada poin ke-5 Kode Etik Jurnalisme yakni “Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila, dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak yang Menjadi Pelaku Kejahatan”.

Demikian juga dengan amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan kehadiran regulasi tersebut, diharapkan insan pers benar-benar menaati rambu-rambu penulisan terkait dengan berita anak. Pada akhirnya, diharapkan kalangan media bisa mewujudkan pemberitaan yang ramah anak.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin mengatakan bahwa perlindungan anak semakin penting, mengingat saat ini terdapat 79,5 juta anak di Indonesia. Jumlah ini setara dengan 30,1 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah ini, 42,35 juta (53 persen) anak berada di Pulau Jawa dan 37,2 juta anak di luar Pulau Jawa.

Dengan demikian, insan pers bisa bersinergi dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan pemberitaan yang ramah anak, sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Layak Anak atau IDOLA yang diupayakan dapat diwujudkan pada tahun 2030. Apalagi, media merupakan satu dari empat pilar pembangunan anak selain masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

Dijelaskan Lenny, hak-hak anak harus dilindungi dengan memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta adanya partisipasi anak. Meskipun menurutnya, tanggung jawab atas perlindungan anak menjadi kewajiban semua pihak, namun keberadaan media sangat penting, mengingat terbukanya keran informasi yang dengan mudah diakses anak saat ini.

Sementara itu, Asdep Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan bahwa media juga perlu berkontribusi dalam membangun paradigma masyarakat terkait pentingnya pola pengasuhan keluarga yang mengedepankan hak anak, termasuk menghentikan perkawinan anak.

Harapan juga disampaikan Asdep Hak Sipil dan Partisipasi KemenPPP, Lies Rosdianti yang meminta pentingnya Pusat Informasi Anak Sahabat (PISA), untuk menyusun bahan-bahan edukasi pemenuhan hak anak. Yakni pusat informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan anak dengan pendekatan pelayanan ramah anak. PISA ini merupakan integrasi dari tempat penyediaan informasi anak, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dan sebagainya. “Anak adalah penerus bangsa yang akan meggantikan generasi tua, maka harus dilindungi dari berbagai macam informasi yang dapat merusak perkembangan anak,” jelasnya.