Perempuan sebagai Agen Perdamaian Mampu Terlibat dalam Penyelesaian Konflik

Meski perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dan menerima beban ganda dalam kondisi konflik, namun tak jarang mereka juga menjadi agen penjaga perdamaian. Komitmen Indonesia terhadap pelibatan perempuan dalam proses penyelesaian konflik pun tidak tanggung-tanggung. Indonesia telah memiliki RAN P3AKS (Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial) dan tercatat sebagai penyumbang women peacekeepers atau agen penjaga perdamaian perempuan terbesar ke-7 di dunia dan pertama di Asia Tenggara.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes mengatakan, sebagai individu yang rentan, dalam kondisi konflik perempuan dapat dikatakan sebagai triple korban. Perempuan kerap kali mengalami kekerasan dan menerima dampak yang berlipat ganda. Berdasarkan hal tersebut, maka sangat tepat Indonesia telah memiliki instrumen RAN P3AKS.

“RAN P3AKS merupakan wujud kemauan politik pemerintah dan rakyat Indonesia dalam rangka mencegah berkembangnya eskalasi kekerasan berbasis gender pada berbagai wilayah konflik di masa mendatang,” ujarnya pada Webinar Perayaan 20 Tahun United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1325, Perempuan Perdamaian dan Keamanan yang diselenggarakan oleh The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia secara virtual (4/11/2020).

Vennetia menambahkan bahwa RAN P3AKS sudah menjadi acuan bersama, terutama di daerah rawan konflik dan pasca konflik, seperti di Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah. Bahkan sebagai komitmen daerah dalam upaya implementasi di wilayahnya, kepala daerah tersebut telah menurunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Kelompok Kerja (Pokja) P3AKS untuk pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS.

Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Kepresidenan RI, Ruhaini Dzuhayatin mengatakan selain adanya RAN P3AKS, partisipasi penuh dan pelibatan yang sangat berarti dari perempuan penting bagi proses penyelesaian konflik.

“Partisipasi penuh dan pelibatan yang sangat berarti dari kaum perempuan penting bagi proses penyelesaian konflik. RAN P3AKS menjadi modal bagi kita untuk menguatkan hal tersebut. Salah satu aspek yang kita miliki dan menjadi rujukan secara internasional adalah modalitas kita dalam menyelesaikan konflik sosial secara cepat dibandingkan dengan konflik lainnya di berbagai negara. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi dan relasi gender yang egaliter dalam penyelesaian konflik,” ungkap Ruhaini.

Di satu sisi dalam perundingan formal, keterlibatan perempuan masih seringkali terlupakan. Oleh karenanya, Ruhaini mengimbau agar daerah-daerah yang mengalami konflik untuk ikut mengawal keterlibatan perempuan, mulai dari manajemen, perundingan, hingga resolusi konflik.

Pemprov Kaltim Apresiasi OPD dengan Realisasi Serapan Anggaran Tertinggi

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim menyerahkan penghargaan kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi serapan anggarannya tertinggi di lingkup Pemprov Kaltim.

Penghargaan diserahkan Gubernur Kaltim H Isran Noor saat Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) Kaltim tahun 2020 di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (05/11/2020).

Penghargaan diberikan kepada RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda sebagai OPD peringkat pertama yang  penyerapan anggarannya  tertinggi per 31 Oktober 2020. Disusul RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai peringkat  kedua dan ketiga.

Penyerahan disaksikan Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala BPKAD Sa’aduddin, Karo Adbang Fadjar Djojoadikusumo, Plt Inspektorat Wilayah Muhammad Kurniawan serta seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim secara virtual.

Gubernur Isran Noor mengapresiasi capaian OPD dan meminta agar program-program yang dilaksanakan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat  di Kaltim.

“Setiap OPD selalu saya ditekankan untuk memaksimalkan program yang berimbas pada serapan anggaran. Walaupun masih ada OPD yang belum maksimal baik dana APBN maupun APBD. Karena itu harus dilakukan evaluasi agar kedepan tidak terjadi lagi,” pesan Gubernur Isran Noor.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Dr H Aswin sebagai Ketua TEPRA Kaltim memaparkan perkembangan realisasi anggaran per 31 Oktober 2020, yaitu posisi TEPRA Kaltim berada pada urutan ke delapan nasional, dan sebagian besar berada diatas  rata-rata nasional.

Tingkat penyerapan anggaran OPD per 31 Oktober 2020 untuk 61,01 persen sampai 100 persen sudah dilaksanakan 14 OPD antara lain RSUD AWS Samarinda, RSJD AHM Samarinda, DKP3A, Dishub. Satpol PP,  Biro PPOD, Disbun, Dinsos, Disnak Keswan, Bakesbangpol, DKP, DPMPD, Disnakertrans dan DLH).

Kemudian serapan 56,10 persen –  61 persen ada 13 OPD. Serapan 51, 01 persen – 61 persen ada 8 OPD. Saat ini masih ada 11 OPD yang penyerapan anggaran masih dibahwa  0-51 persen.

Tingkatkan Kapasitas Aktivis PATBM

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Pada Masa Pandemi Covid-19, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (5/11/2020).

Kepala Bidang PPPA Noer Adenany mengatakan, kagiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Aktivis PATBM dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak penyandang disabilitas terutama di masa pandemi Covid-19 khususnya di provinsi Kaltim.

Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 mereka sangat tergantung terhadap orang tua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mendukung mobilitas, gerak atau komunikasi.

“Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Dany, pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini berdampak sangat luas baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam anak yang memerlukan perlindungan khusus.

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” imbuhnya.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta. Hadir memberikan arahan secara virtual Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar. Selain itu narasumber pada kegiatan ini yaitu perwakilan Perhimpunan Fisioterapi Anak Indonesia Kaltim Risky Excavani Amalia, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kaltim Ani Juwariyah, Kasi Perlindungan Perempuan DKP3A Kaltim Fachmi Rozano. (dkp3akaltim/rdg)

Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi

Samarinda — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP), di Hotel Aston Samarinda, Kamis (5/11/2020).

Kabid PPPA DKP3A Kaltim Noer Adenany mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan isu yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan negara. Anak adalah sumber daya manusia penerus cita-cita perjuangan nasional di masa depan, sehingga memerlukan kebijakan dan perlindungan khusus.

“Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Oktober 2020 pelanggaran hak anak masih tinggi yaitu bidang pendidikan sebanyak 1451, bidang pengasuhan sebanyak 963, bidang anak berhadapan dengan hukum sebanyak 704 dan bidang pornografi dan cybercrime sebanyak 526,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, lanjut Dany, sekaligus bagian dari upaya advokasi diperlukan suatu sistem informasi untuk memberikan saran dan masukan kepada para pihak guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak dan sebagai salah satu aspek pertimbangan dalam pemberian Anugerah KPAI.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari dari Dinsos Kaltim, Kejaksaan Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, Unit PPA Polresta Samarinda, Dinas P2PA Samarinda, dan Satgas PPA Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kepala Sekretariat KPAI Erlita Ghafar (dkp3akaltim/rdg)