Jaga Keluarga Kita, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat tingginya penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah klaster sudah mencapai lebih dari 1.100 klaster dan sebagian adalah klaster keluarga. Anggota keluarga diketahui saling menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lainnya.

Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 penting untuk dikampanyekan dan disosialisasikan secara masif. Sebab munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta).

“Selama ini, kebanyakan masyarakat sebenarnya disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Namun, berbeda ketika berada di luar rumah, ketika berada di dalam rumah bersama keluarga mereka justru merasa bebas beraktivitas seperti tidak ada Covid-19. Hal ini sangatlah disayangkan,” tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Rapat Koordinasi BERJARAK ke VI yang diselenggarakan secara virtual.

Gerakan BERJARAK merupakan inisiasi Kemen PPPA dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindar dari Covid-19 melalui 10 (sepuluh) aksi yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19. Gerakan ini secara berkelanjutan dilakukan di 32 provinsi dan 458 kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan 10 Aksi Gerakan BERJARAK dilakukan hingga tingkat desa/kelurahan.

Senada dengan Pribudiarta, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA sekaligus Ketua Pokja Daerah BERJARAK, Lenny N Rosalin menjelaskan bahwa anak rentan terpapar Covid-19 karena adanya anggota keluarga atau orangtua yang bekerja di luar rumah. Lenny mengajak seluruh anggota Pokja Daerah BERJARAK yang terdiri dari Kepala Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga dengan merangkul berbagai pihak.

“Dalam melakukan kampanye dan sosialisasi ini, Dinas PPPA dapat merangkul berbagai mitra Kemen PPPA, diantaranya Forum Anak (FA). Kami meminta agar Dinas PPPA ikut mendampingi FA di wilayahnya masing-masing dalam melakukan serangkaian tindak lanjut sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga. Hal ini diharapkan agar anak-anak tidak hanya menerapkan protokol kesehatan bagi dirinya sendiri, namun juga keluarganya. Selain itu, Dinas PPPA dapat juga merangkul Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memiliki target binaan keluarga di wilayahnya, Sekolah Ramah Anak (SRA), gereja dan masjid ramah anak, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa,” jelas Lenny.

Menteri Bintang Dorong Perempuan Terlibat Aktif dan Kawal Pilkada Serentak 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 akan digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember. Hal ini merupakan momentum bagi perempuan-perempuan tangguh yang akan berlaga dalam Pilkada 2020 untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kesetaraan hasil pembangunan untuk perempuan, anak, lansia, kaum difabel dan kelompok marginal lainnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong kaum perempuan agar ikut ambil bagian dan mengawal tiap proses Pilkada, sehingga suara perempuan, kepentingan terbaik bagi anak, dan kelompok minoritas lainnya dapat mewarnai kebijakan pemerintah kelak.

Pilkada merupakan kesempatan emas bagi kita semua untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan di daerah. Perempuan sebaiknya mulai terlibat dalam tiap-tiap Pilkada, mulai dari  menuangkan agenda pembangunan perempuan dalam penyusunan visi-misi calon kepala daerah, melakukan sosialisasi visi-misi melalui berbagai ruang, mengaktifkan berbagai jaringan dukungan, hingga ikut mengawal suara yang diperoleh oleh calon tersebut hingga penetapan definitif kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Hal ini penting untuk menandakan bahwa perempuan bukan hanya menunggu agar pemerintah memberi perhatian, tetapi perempuan aktif berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada webinar Peluang Perempuan dalam Pilkada Serentak 2020 (20/10/2020).

Dalam Pilkada Serentak 2020 terdapat 157 atau 10,6 persen calon perempuan, diantaranya 5 perempuan maju dalam pemilihan gubernur, 127 perempuan maju dalam pemilihan bupati, dan 25 perempuan maju dalam pemilihan walikota. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan.

“Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Saat ini perempuan telah ikut aktif terlibat di segala bidang pembangunan. Banyak negara mengapresiasi pencapaian perempuan Indonesia di bidang politik, diantaranya pernah memiliki presiden perempuan dan saat ini memiliki Ketua DPR perempuan. Namun, perempuan di satu sisi masih memiliki kendala, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka dibutuhkan keputusan dan kebijakan politik. Itulah mengapa perempuan butuh berpolitik,” jelas Puan.

Puan menambahkan partisipasi perempuan di bidang politik selain terkait representasi, harus juga mencakup sisi substansi. Perempuan Indonesia harus terus bergotongroyong agar agenda kesetaraan gender turut diperjuangkan oleh para calon kepala daerah. Puan mengajak para peserta webinar untuk ikut mengingatkan dan meyakinkan masyarakat bahwa menyertakan perempuan dalam proses pembangunan bukanlah sekadar kebijakan afirmatif, namun juga merupakan kesadaran atas harkat dan martabat manusia.

Percepat Penyusunan GDPK Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi (GDPK) Kalimantan Timur Tahun 2020, berlangsung secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, GDPK memuat 5 pilar yang pembangunan kependudukan yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Pengembangan Data Base Kependudukan.

“Bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgent,” ujar Halda.

Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap kependudukan sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan.

Penyusunan GDPK mencakup 8 hal yaitu, mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan. Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja. Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga. Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk, dan mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan

Sebagai informasi, Ditjen Bina Bangda Kemendagri bersama Kemenko PMK, Bapenas dan BKKBN mendorong penyusunan GDPK. Tercatat 32 Provinsi sudah meloporkan kecuali Kaltara dan Papua Barat dan hanya 9 Provinsi yang meyusun 5 Pilar. Sedangkan untuk GDPK kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 337 dengan 87 diantaranya yang menyusun dengan 5 Pilar.

“Sedangkan Kaltim sendiri telah menyusun GDPK Provinsi Kaltim Tahun 2010-2035  pada tahun 2012, dan 10 Kabupaten dan Kota juga telah menyusun GDPK dalam 1 pilar terkecuali Kota Balikpapan yang telah meyusun GDPK dengan 5 Pilar,” imbuh Halda.

Kabupaten Kukar, Kubar, Kutim dan PPU penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035. Kabupaten Paser, Berau dan Mahulu penyusunan tahun 2019 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2015-2035. Sementara, Kota Samarinda dan Bontang penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035.

Kegiatan ini diikuti BKKBN Kaltim, OPD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se Kaltim, OPD terkait dan Lembaga Pemerhati Kependudukan. Hadir menjadi narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN RI  Lisna Prihantini. (dkp3akaltim/rdg)