DKP3A Kaltim Lakukan Pembinaan Evaluasi Desa Prima Kutim

Samarinda — Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Bimbingan Manajmen Usaha (BMU) Pembinaan dan Evaluasi Desa Prima di Desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kamis (8/10/2020)

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Desa Prima merupakan salah satu model pemberdayaan perempuan yang dibeberapa tempat telah sukses mengantarkan perempuan maju dalam mengelola Indutri Rumahan.

“Desa Prima di Desa Suka Damai berdiri sejak tahun 2018 sehingga perlu dilakukan monitoring evaluasi Desa Prima agar dapat dijadikan rujukan oleh Dinas PPPA Kabupaten Kutai Timur terutama dalam upaya pemulihan sekaligus pengembangan Desa Prima lainnya,” ujarnya.

Halda menyampaikan, capaian IPG Kutai Timur sebesar 76,51 dan IDG sebesar 56,35. Salah satu indeks kompositnya adalah bidang ekonomi yaitu pengeluaran perkapita dan sumbangan pendapatan perempuan. Hal ini dapat ditingkatkan melalui upaya penguatan pemberdayaan perempuan dalam mengelola Industri Rumahan yang terintegrasi dalam Desa Prima. Meskipun dalam prosesnya tentu mengalami turun naik kegiatan dan tantangan tersebut menjadi lebih berat dalam masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, menurut laporan SIMFONI PPPA terdapat 15 kasus KDRT di Kutai Timur. Sementara menurut laporan Pengadilan Negeri Agama Kutai Timur terdapat 200 perkara pengajuan perceraian hingga April 2020. Ditambah permasalahan ekonomi keluarga, pendidikan dan lain sebaginya, Kondisi ini menggambarkan banyaknya persoalan di masyarakat terlebih di masa pandemi Covid-19 dalam Adaptasi Kebiasaan Baru. (dkp3akaltim/rdg)

SEMAKIN PPID

Samarinda — Sekretaris Daerah Kalimantan Timur M Sa’bani membuka launching Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SEMAKIN) PPID 2020, secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan dan merupakan inisiasi serta komitmen PPID Utama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemprov Kaltim.

Selain launching, juga dirangkai sosialisasi kebijakan dan ketentuan teknis pelaksanaan SEMAKIN sebagai aplikasi e-monev bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Sebagaimana UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tutur Sa’bani,

Sa’bani menambahkan, seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik  secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab seluruh Badan Publik di pemerintah pusat maupun daerah memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan.

“Guna mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangnya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.

Perkembangan teknologi arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

“Mau tidak mau, kita sebagai Badan Publik harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas,” ujarnya..

Disisi lain, perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari berbagai arah yang sering menimbulkan HOAX. Badan Publik harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan mana informasi yang benar. Bila diperlukan kita harus memberikan klarifikasi terhadap berita- berita tidak benar yang beredar di masyarakat.

“Think before posting, check before sharing”. Pastikan untuk selalu mengecek kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat. kerana pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku? Bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan? Maka harus diperiksa dengan cermat.

Selain analisa matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam kurun waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa, sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidaklah perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika didalam informasi yang diminta masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup.

PISA Hadir Lindungi Anak dari Paparan Informasi Tidak Layak di Tengah Pandemi

Di tengah pandemi Covid-19, anak memiliki intensitas yang cukup tinggi dalam mengakses informasi baik melalui media sosial, media massa dan lain-lain karena anak memiliki banyak waktu untuk mengakses gadget semenjak diberlakukannya kebijakan pemerintah untuk belajar di rumah secara daring. Hal ini tentu menyebabkan anak rentan terpapar informasi negatif, anak juga bingung memastikan kelayakan informasi yang mereka dapat, serta tidak tahu harus kemana untuk mendapatkan informasi yang layak. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pengembangan Pusat Layanan Infomasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah untuk memenuhi hak-hak anak agar bisa mendapatkan informasi yang layak.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin mengatakan hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak. Hal ini penting dilaksanakan mengingat setiap anak berhak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi yang harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan usianya.

“Kami harap dengan adanya PISA, semakin banyak anak mencari informasi yang mereka butuhkan dan memanfaatkan layanan PISA dengan maksimal,” ungkap Lenny dalam acara Uji Publik Pedoman PISA yang dilaksanakan secara virtual (6/10/2020).

Lenny menambahkan untuk mengukur efektivitas dan manfaat PISA, dapat dilihat melalui bertambahnya jumlah layanan PISA yang terbentuk di berbagai daerah, jumlah anak yang memanfaatkan PISA, dan informasi apa yang paling banyak dicari dan dibutuhkan anak untuk meningkatkan layanan tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu sejauh mana sumber daya manusia (SDM) pengelola PISA bisa memenuhi standar, mampu memilah dan mengolah informasi agar betul-betul bermanfaat dan layak dikonsumsi anak.

“kami meminta masukan dan dukungan dari seluruh perwakilan kementerian/lembaga dan daerah untuk mengintegrasikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya, seperti perpustakaan sekolah, pojok baca di madrasah, ruang bermain ramah anak (RBRA), pusat kreativitas anak (PKA), dan perpustakaan daerah,” ujar Lenny.

Jika daerah tidak memiliki cukup anggaran, bisa tetap menyinergikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya dimana saja. Upaya tersebut merupakan embrio yang bisa dihubungkan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh stakeholder. Adapun berbagai tujuan dari pedoman PISA, diantaranya yaitu sebagai pedoman bagi siapaun untuk mengembangkan PISA, menyediakan indikator pelayanan ramah anak pada PISA, menjadi persyaratan standar penilaian pelayanan ramah anak pada PISA.

“PISA merupakan suatu pondasi penting untuk mengawal agar anak menjadi berkualitas ke depan, salah satunya melalui informasi yang mereka peroleh. PISA harus bisa menjadi pusat informasi yang dapat anak andalkan. Mari kita lakukan upaya terbaik bagi anak Indonesia, salah satunya dengan menghadirkan informasi yang layak bagi anak melalui PISA,” tegas Lenny.

Saat ini, PISA diketahui telah terbentuk di 7 kabupaten/kota, di antaranya yaitu Kabupaten Dairi, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tangerang, Kota Mataram, Kota Kotamobagu, Kabupaten Biak, Kota Ternate. Selain itu, ada 2 daerah yang sedang dalam tahap inisiasi pembentukan PISA, yaitu Kabupaten Agam dan Kota Surakarta.