Penuhi Hak-Hak Anak, PUSPAGA Harus Terapkan Amanat Konvensi Hak Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para psikolog dan konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Para psikolog dan konselor PUSPAGA diberikan materi penting terkait Konvensi Hak Anak. Tim Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Hamid Patilima mengungkapkan PUSPAGA merupakan benteng utama bagi para orangtua dalam memberikan pengasuhan optimal bagi anak.

Sebesar 80% perkembangan kecerdasan anak terbentuk di rumah. Saat berusia 0-4 tahun, anak mengalami perkembangan kecerdasan sebesar 50%, dan ketika menginjak usia 5-8 tahun mengalami perkembangan 30%. Keluarga sebagai pendidik utama dan pertama berperan sangat penting dalam mendukung perkembangan kecerdasan anak agar dapat berjalan optimal. Para calon ayah dan ibu harus diberikan pengetahuan terkait perkembangan anak agar ketika menjadi orangtua nanti, mereka tidak memiliki kekosongan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

“PUSPAGA sebagai benteng terdepan, memiliki peran utama dalam mewujudkan hal tersebut. Untuk itu, para tenaga pendukung PUSPAGA harus memahami dengan baik tentang apa itu Konvensi Hak Anak (KHA),” jelas Hamid dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan secara daring (8/9/2020).

KHA menjelaskan seperti siapa anak, semua hak anak yang saling terhubung, sama pentingnya, dan tidak dapat direnggut dari anak itu sendiri, serta menjadi tanggungjawab pemerintah. Sejak 25 Agustus 1990, KHA berlaku di Indonesia sebagai instrumen internasional untuk kemudian diharmonisasi. “Berbicara KHA bukan hanya terkait kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, tapi semua kluster penting, semua hak sama penting dan tidak dapat diambil dari anak,” tambah Hamid.

Adapun prinsip-prinsip umum yang ada di KHA, di antaranya yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.

“Prinsip pertama adalah non diskriminasi, ini menjadi hal penting yang perlu dipahami bersama, dan contohnya seperti di PUSPAGA, harus ada tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ada simbol yang mengarahkan tangga agar bisa dilewati kursi roda, ada toilet khusus bagi penyandang disabilitas. Ini merupakan bukti bahwa PUSPAGA sudah melaksanakan prinsip non diskriminasi,” tutur Hamid.

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, kepentingan terbaik bagi anak juga menjadi prinsip penting yang harus diterapkan, misalnya di tengah pandemi ini banyak orangtua yang ingin bercerai, dalam hal ini pihak pengadilan perlu meminta pandangan anak terkait perasaannya, apakah sudah dipertimbangkan. “Jika tidak dilaksanakan, hal ini merupakan bentuk pengabaian kepentingan terbaik bagi anak. Begitu juga saat anak melakukan kesalahan, orangtua seharusnya bertanya apa alasannya agar menjadi pertimbangan dalam melakukan sesuatu. Jika kita selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, maka anak akan merasa terlindungi dan dihargai,” ungkap Hamid.

Prinsip lainnya yaitu menghormati pandangan anak, ini sangat penting karena anak memiliki hak untuk memberikan pendapat terkait hal yang memengaruhi mereka. Misalnya Dinas Pendidikan dapat membuka ruang diskusi secara daring bersama anak untuk membahas harapan mereka dalam penyusunan keputusan terkait masalah pendidikan di tengah pandemi ini.

“Melalui forum ini, menjadi kewajiban kita semua sebagai orang dewasa untuk memastikan anak merasa dihormati, dihargai dan terpenuhi semua hak-haknya. Anak pun dapat ikut menghormati dan tidak menyakiti orang-orang di sekitarnya.,” terang Hamid.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan KHA merupakan materi yang sangat penting untuk menjadi dasar bagi para psikolog dan konselor PUSPAGA dalam melakukan pendampingan konseling dan konsultasi sebagai penyedia edukasi dan informasi bagi seluruh keluarga Indonesia di dalam pengasuhan berbasis hak anak.

Keluarga Harus Menjadi Pelindung Utama Bagi Anak

Jakarta — Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin mengungkapkan di masa pandemi ini berbagai keluhan banyak diterima para psikolog dan konselor yang bertugas pada Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di daerah.

Masalah yang banyak dikeluhkan oleh para orangtua yang berkonsultasi ke konselor dan psikolog ini seperti anak yang kecanduan gadget, problem rendahnya kepercayaan diri anak, rokok, narkoba, kesehatan reproduksi, belum tersedianya sekolah luar biasa (SLB) di beberapa wilayah yang membuat keluarga dengan anak berkebutuhan khusus mengalami kesulitan mengakses pendidikan, masalah asupan makanan dan gizi bagi keluarga serta perjuangan orangtua untuk dapat membangun kedekatan dengan anak. Saat pandemi, kehadiran orangtua sebagai pengasuh dan pelindung anak yang sangat dibutuhkan.

“Keluarga harus menjadi pelindung bagi anak dan menjadi garda terdepan bagi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Namun faktanya, masih banyak orang tua yang tidak mampu menjadi pengasuh yang baik. Anak juga banyak yang mengalami keterpisahan dan berpindah pengasuhannya di lembaga pengasuhan alternatif, seperti LKSA (Panti Asuhan), LPKA, pesantren, boarding school, tempat penitipan anak, PAUD, dan sebagainya. Seringkali anak juga menjadi korban kekerasan oleh pengasuh di lembaga pengasuhan alternatif tersebut,” ungkap Lenny dalam acara Bimbingan Teknik (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang dilakukan secara daring (7/9/2020).

Untuk membantu pola pengasuhan yang benar bagi para orangtua dan pengasuh, Kemen PPPA sejak tahun 2016 telah menginisiasi kehadiran PUSPAGA sebagai ujung tombak pendampingan dan pengasuhan berbasis hak anak. PUSPAGA hadir membekali para keluarga dan pengasuh di lembaga pengasuhan alternatif melalui konseling dan edukasi untuk memberikan pengasuhan yang tidak hanya berbasis hak anak, tapi juga pengasuhan optimal dan bermanfaat bagi anak. Tugas layanan ini menurut Lenny sangat berat, tapi dirinya yakin konseling pengasuhan PUSPAGA akan memperkuat dukungan bagi keluarga di Indonesia. Itu sebabnya Kemen PPPA mengadakan Bimbingan Teknis bagi para psikolog dan konselor dari seluruh PUSPAGA yang ada saat ini di seluruh Indonesia.

“Kami berharap PUSPAGA bisa menjadi pusat layanan preventif dan promotif yang dapat memberikan edukasi dan informasi serta konseling kepada keluarga dengan optimal dan berkualitas. Untuk itu, seluruh layanan PUSPAGA ini harus segera terstandarisasi. Salah satu syaratnya yaitu adanya psikolog dan konselor yang berkualitas dan memiliki sertifikat. Selain itu, PUSPAGA juga masuk dalam indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ungkap Lenny.

Lenny menambahkan para psikolog dan konselor yang bersertifikat tersebut harus mendapatkan pelatihan terkait 6 (enam) substansi yaitu konvensi hak anak, pengasuhan berbasis hak anak, teknik konseling, pendalaman tumbuh kembang anak, pengembangan keayahan dalam pengasuhan, dan perlindungan saksi korban.

Adapun standarisasi PUSPAGA tergolong dalam lima peringkat, yaitu mulai dari pratama, madya, nindya, utama, hingga PUSPAGA Ramah Anak. Bimtek ini juga diharapkan dapat membuat seluruh psikolog dan konselor PUSPAGA bisa mendampingi seluruh keluarga dan lembaga alternatif di Indonesia dalam memberikan pengasuhan yang berbasis hak anak dan optimal bagi anak.

Lebih lanjut Lenny berharap kepada kabupaten/kota yang belum membentuk PUSPAGA, minimal dapat memiliki satu PUSPAGA di setiap provinsi dan kabupaten/kota atau idealnya ada 548 PUSPAGA di seluruh Indonesia.

“Selagi kita masih menunggu daerah lain mengembangkan PUSPAGA, kami harap PUSPAGA bisa mengembangkan pelayanan secara daring di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. “Saya mengapresiasi PUSPAGA yang telah memberikan pendampingan bagi para keluarga di luar Indonesia. Saya juga mengapresiasi para pimpinan daerah yang telah, sedang dan akan mengembangkan PUSPAGA di wilayahnya,” ujar Lenny.

Dinas PPPA memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas keluarga dan pemenuhan hak anak. Mengingat pembentukan layanan PUSPAGA ini berada di kluster 2 KLA dan merupakan indikator ke 8 dari 24 indikator KLA yang selalu dievaluasi setiap tahunnya. Jika kabupaten/kota belum memiliki PUSPAGA, maka tidak akan bisa menjadi kabupaten/kota layak anak.

Lenny mengajak seluruh konselor dan psikolog untuk terus mendampingi 81,2 juta keluarga demi kepentingan terbaik 79,55 Juta anak Indonesia.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan, Keluarga Dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menambahkan bahwa bimtek bersertifikat ini baru pertama kali dilaksanakan sejak PUSPAGA dibentuk pada 2016.

Pengembangan SIGA

Samarinda — Mengacu pada strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender (PUG) melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender, maka salah satu pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data merupakan informasi penting yang dapat dimanfaatkan seluruh unit  layanan sebagai bahan advokasi kepada instansi terkait berdasarkan bukti riil. Setelah data terkumpul diperlukan pengolahan, penyajian dan analisis lebih lanjut agar data menghasilkan informasi bagi pembuat keputusan.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (8/9/2020).

Halda menambahkan, pengumpulan dan pengolahan data terpilah gender dan anak pada masing-masing OPD dapat terwujud dengan baik dengan didukung ketersediaan data dan informasi yang akurat. Dalam pengembangan aplikasi SIGA diperlukan 1 indikator komposit yang mencerminkan gender dan hak anak. Hal ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas bidang sektor terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun mekanisme koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi SIGA serta meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak,” imbuh Halda.

Halda melanjutkan, gender dan anak merupakan isu lintas sektor yang melibatkan stakeholder berbagai bidang pembangunan. Saat ini struktur pengelolaan data terkait gender dan anak belum terdata dengan baik serta kondisi SDM yang masih perlu ditingkatkan. Banyaknya sumber data yang tersedia dan tidak terpusat menjadi salah satu tantangan dalam menyediakan bahan penyusunan kebijakan program dan kegiatan.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” terang Halda.

Data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan antara lain, mengidentifikasi perbedaan (kondisi dan perkembangan) keadaan laki-laki dan perempuan termasuk anak. Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap laki-laki dan perempuan. Mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan yang responsif terhadap masalah kebutuhan pengalaman laki-laki dan perempuan.

Untuk itu, guna memperkuat peraturan-peraturan yang ada ada di bidang PPPA maka dikeluarkan Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak.

Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Selain itu, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Kewirausahaan Perempuan

Tenggarong — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Kegiatan Peningkatan Kewirausahaan Perempuan sebagai upaya melakukan kewirausahaan alternatif dimasa Pandemi berbasis rumahan di Desa Loa Kulu Kota dan Loa Sumber Kabupaten Kutai Kertanegara, Senin (7/9/2020).

“Kewirausahaan alternatif dimasa Pandemi berbasis rumahan yaitu pembuatan konektor masker. Usaha ini memiliki pangsa pasar yang cukup baik dan murah sehingga cocok dilakukan oleh ibu rumah tangga,” ujar Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad saat membuka Kegiatan Peningkatan Kewirausahaan Perempuan.

Kabupaten Kutai Kartanegara dipilih menjadi lokasi kegiatan mengingat tingginya tingkat apresiasi Pemerintah Kukar dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sehingga kegiatan peningkatan kewirausahaan ini diharapkan dapat berkelanjutan dan  memberi manfaat bagi upaya kesejahteraan keluarga.

Halda melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 semakin menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran sangat besar di dalam keluarga, namun disisi lain perempuan beresiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagai informasi, berdasarkan data Simfoni 2020 terjadi kasus kekerasan di Kalimantan Timur sampai bulan Agustus 2020 sebanyak 291 kasus sedangkan layanan kasus UPTD PPPA Kukar sebanyak 67 kasus. Angka perceraian pun cukup meningkat, menurut data Pengadilan Agama Kaltim terdapat 1.058 kasus cerai gugat dan 358 cerai talak.

Keadaan ini sangat memprihatinkan, sehingga perempuan sebagai Ibu rumah tangga  perlu melakukan berbagai upaya mengadapi masa pandemi ini. Diperlukan adanya kemandirian dengan dukungan kemampuan ekonomi keluarga, melalui program-program yang diperuntukkan bagi pemberdayaan perempuan. (dkp3akaltim/rdg)

Tetap Tindakan Preventif

Balikpapan — Tingginya presentasi kasus Covid-19 di Benua Etam tidak hanya ada penemuan kluster baru, tetapi Kaltim menjadi wilayah tujuan pendatang dari daerah kasus enam besar. Seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

“Kita sempat diposisi 17 secara nasional kasus Covid-19. Kini perkembangannya memang meningkat. Tapi, kasus sembuh kita masih tinggi mencapai kurang lebih 60 persen,” kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi di Balikpapan baru-baru ini.

Hadi menjelaskan, terkait perkembangan kasus virus Corona ini masih terkendali di Kaltim. Meski, warga pendatang dari provinsi enam besar menjadi penyumbang kasus. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan tindakan preventif.

Yang jelas lanjutnya, penanganan wabah di masing-masing rumah sakit sudah baik. Tindakan preventif atau penanganan pencegahan terus dilakukan.

“Kita meminta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah taat menjalankan protokol kesehatan. Sehingga bersama-sama mencegah penularan kasus terkonfirmasi positif,” harapnya.

Kemen PPPA Dorong Pemerintah Daerah Integrasikan PISA dengan Sarana Pemenuhan Hak Anak

Samarinda — Kehadiran Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sangat penting untuk memastikan anak mempunyai wadah untuk mendapatkan informasi yang layak. Hingga saat ini, PISA baru terdapat di tujuh kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan PISA dengan mengintegrasikan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang telah ada, seperti tempat bermain, perpustakaan atau ruang baca, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi.

“PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat berdiri sendiri atau berintegrasi dengan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang sudah ada. Mewujudkan PISA bukan hanya tugas Dinas PPPA. Dinas PPPA dapat menggandeng instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perpustakaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada Webinar Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang diselenggarakan dalam 2 tahap pada 1 dan 2 September 2020 dan diikuti oleh sekitar 350 peserta perwakilan dari kabupaten/kota, Rabu (2/9/2020)

Lenny menambahkan bahwa pengembangan PISA merupakan implementasi dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak dan menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty mengatakan bahwa untuk mempercepat pengembangan PISA, maka Dinas PPPA di daerah agar segera mengidentifikasi sarana yang ada di wilayahnya untuk bisa dikembangkan menjadi PISA. Karena mengembangkan PISA bukan berarti membuat sesuatu yang baru, tetapi mengoptimalkan sarana informasi yang sudah ada, menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi, mengembangkan bakat, tempat bermain dan juga tempat konsultasi, tentunya dengan pelayanan yang ramah anak. Oleh karenanya, Lies mengimbau walaupun sarana dan prasarana PISA idealnya terdiri dari ruang pelayanan, produksi, dan sekretariat, namun pemerintah daerah bisa memulai dari hal terkecil dengan memanfaatkan sarana prasarana yang sudah ada.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan pedoman umum pengembangan PISA. Ada  enam persyaratan yang harus disiapkan dalam pengembangan PISA, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi. Namun, Lies mengatakan bahwa persyaratan tersebut bukanlah harga mati, karena persyaratan untuk mewujudkan PISA agar sesuai standar, dapat kita mulai dengan sarana yang sudah ada dan dimulai dari sekarang.

Capai Kualitas Bangga Kencana

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi secara resmi membuka Rapat Telaah Tengah Tahun (Review) Program Bangga Kencana Tahun 2020 yang diinisiasi Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kaltim secara virtual, Rabu (2/9/2020).

“Saya bangga karena kita terus bekerja ditengah pandemi, ditengah krisis yang belum berkesudahan, tetapi masih mampu bekerja dan berkontribusi untuk negara. Optimisme tinggi seiring dengan pengujian vaksin Covid-19 dan bisa segera diberikan kepada masyarakat, sehingga pada 2021 diharapkan kita bisa kembali ke kehidupan normal,” kata Hadi Mulyadi.

Wagub Hadi Mulyadi meminta jajaran BKKBN Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota serta perangkat daerah terkait dapat menginventarisasi dan memberikan solusi terkait masalah-masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan perceraian yang terjadi di Kaltim.

Selain menjalankan program bangga kencana (pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana), Hadi berharap BKKBN bersama Pemprov Kaltim terus semangat dan bekerja keras, mengkampayekan pentingnya keluarga yang berkuaitas demi terwujudnya keluarga yang mempunyai rencana berkeluarga, punya anak, pendidikan dan sebagainya. Sehingga akan terbentuk keluarga-keluarga berkualitas.


“Melalui review Program Bangga Kencana ini, Insya Allah saya yakin dalam waktu 4 bulan, tidak hanya capaian kuantitas, tetapi capaian secara kualitas dapat dipenuhi, bagaimana keluarga di Kaltim memiliki rencana hidup dan keluarga tertata rapi,” pesan Hadi.

Sementara, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Muhammad Edi Muin menyampaikan pada semester pertama (Januari-Juni 2020) jumlah peserta KB baru sebanhak 31.313 akseptor atau 25 persen dari target sebanyak 125.226 akseptor.

“Jumlah tersebut separuh lebih rendah dari capaian pada bulan yang sama pada 2019. Untuk peserta KB aktif telah tercapai 72 persen dari target 66,21 persen,” ujarnya.

Pemenuhan alat kontrasepsi (alkon) di fasilitas kesehatan (faskes) 82,1 persen dari 100 persen faskes yang teregistrasi.
“Pada peringatan Harganas dicanangkan program 1 juta akseptor secara nasional, Kaltim berkontribusi 20.926 akseptor atau 160,3 persen dari yang ditargetkan 13.073 akseptor,” jelasnya.

Pada pelaksanaan program bangga rencana tahun 2020 sasaran kegiatan yang menjadi fokus perhatian dititik beratkan pada kualitas keluarga remaja sebagai kaum milenial yang sehat dan mandiri serta peran Kampung KB atau Kampung berkualitas. Diharapkan mampu menjadi miniatur pembangunan yang menggambarkan keterlibatan institusi secara terpadu.

Oleh karena itu, gambaran hasil tentang sejauh mana pelaksanaan program bangga kencana pada semester pertama akan dijadikan acuan strategis dalam menentukan strategi operasional pada semester kedua.

Hadir Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Pusat Taviv Agus Riyanto, Kepala DKP3A Kaltim Hj Halda Arsyad, serta Kepala BKKBN kabupaten/kota se Kaltim.