PUSPAGA Hadir Berikan Layanan Rujukan Dengan Pengasuhan Bagi Anak Korban Kekerasan

Jakarta — Kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih terus terjadi. Ironinya, pelaku kekerasan berasal dari keluarga anak itu sendiri. Di sinilah peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan preventif, promotif, dan rujukan bagi para korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan cepat dan optimal.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Rohika Kuniadi Sari menjelaskan kehadiran PUSPAGA tidak hanya sebagai layanan preventif dan promotif, memberikan pendampingan dalam pengasuhan, tetapi juga diharapkan memberikan layanan rujukan bagi para korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan dengan cepat dan optimal.

“Para psikolog dan konselor harus bisa memberikan pelayanan optimal dan menyiapkan hal-hal yang harus dilakukan saat memberikan layanan terjadap korban kekerasan yang melapor. Saat ada korban maupun pelaku kekerasan yang masih berusia anak, mereka adalah korban dari kualitas pengasuhan keluarga yang tidak berjalan optimal. Saat korban ini datang melapor, PUSPAGA harus menindaklanjutinya dengan merujuk dan memindahkan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan pendampingan bagi para korban kekerasan,” ungkap Rohika dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Perlindungan Saksi dan Korban bagi para psikolog dan konselor secara daring, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Rohika, layanan PUSPAGA, P2TP2A, UPTD PPA, dan LPSK memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan, namun PUSPAGA tetap memprioritaskan kewenangan pengasuhan sesuai amanat peraturan yang ada. Para psikolog dan konselor juga harus terus mengembangkan kompetensi dalam koridor pengasuhan agar keluarga mampu mengasuh, memelihara, mendidik, dan membangun karakter anak sebagai generasi emas bangsa di masa depan.

“Meskipun PUSPAGA hanya memberikan layanan rujukan, namun para psikolog dan konselor diharapkan mendapat pengetahuan terkait prosedur dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan baik, terutama untuk meningkatkan kualitas pengasuhan bagi anak.” ujar Rohika.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania mengungkapkan berdasarkan hasil laporan kasus yang diterima LPSK, kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual dan KDRT menjadi kasus yang mendominasi.

“Mirisnya, banyak pelaku kekerasan seksual yang merupakan anggota keluarga anak itu sendiri, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek, kakak, dan lain-lain. Bahkan guru dan teman sebaya di sekolah juga ikut menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menunjukkan banyak orangtua dan guru yang masih belum mengasuh anak dengan baik, bahkan tega melakukan kekerasan di lingkungan keluarga dan sekolah,” terang Livia.

Livia menegaskan pentingnya peran para psikolog dan konselor PUSPAGA untuk menjangkau dan melakukan psikoedukasi di lingkungan keluarga dan sekolah, serta memperkuat koordinasi dengan P2TP2A atau UPTD PPA dalam memberikan pelayanan.

“Saat ini, sudah ada 143 PUSPAGA yang memberikan pelayanan dengan 58 tenaga psikolog dan 276 sarjana psikolog juga sarjana lainnya. Hal ini merupakan langkah luar biasa untuk meningkatkan kualitas keluarga di seluruh Indonesia. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan saat melihat kekerasan terjadi terhadap anak. Jangan takut untuk memberikan kesaksian. Kami siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Jika PUSPAGA ingin merujuk proses perlindungan saksi dan korban ke LPSK, permohonan perlindungan dapat diakses pada hotline 148, dengan pelayanan gratis,” ungkap Livia.

Lebih lanjut Livia menyampaikan pentingnya peran psikolog untuk memberikan rehabilitasi atau pemulihan psikologis bagi para korban kekerasan seksual, mengingat peluang korban akan menjadi pelaku kekerasan seksual nantinya cukup tinggi. Untuk hal-hal terkait hukum, sangat dibutuhkan psikolog yang memiliki surat izin praktik dan persyaratan lainnya. Hal ini berdampak luar biasa karena jika psikolog yang memberi assesment belum berkompetensi, maka penyidikan bisa dihentikan.

“Saat ini kita memerlukan kebijakan publik terkait pemulihan yang ramah korban. Kami fokus pada pemulihan hak korban serta terus memastikan perlindungan korban dapat dilakukan setelah proses hukum berjalan. Untuk menjalankan hal ini diperlukan dukungan, sinergitas dan peran serta dari para stakeholder, masyarakat, komunitas termasuk psikolog dan konselor di seluruh wilayah sampai di tingkat daerah terpencil terkait penanganan awal sampai dengan proses pemulihan yang dapat dilakukan terhadap anak dan/atau perempuan yang menjadi korban tindak pidana, salah satunya bekerjasama dengan PUSPAGA,” jelas Livia.

Livia menambahkan pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu dikuasai psikolog pemeriksa dan pendamping, yaitu mampu meminimalisasi bias gender dan bias pandangan lain terhadap kasus yang diperiksa, memahami berbagai dampak kekerasan berbasis gender, memiliki kompetensi dan keterampilan yang baik untuk menggali data dengan cara terapetis dan melakukan intervensi psikologis pada saksi korban, menjadi pendengar yang baik, menggali fakta-fakta hukum dengan menunjukkan kepercayaan pada korban, berupaya memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait inkonsistensi atau ketidakjelasan cerita korban.

Gubernur Ingatkan Tetap Protokol Kesehatan

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor kembali ingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, tidak berjabat tangan, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan.

“Pokoknya jalankan protokol kesehatan. Ini penting, terlebih kita masih dalam situasi wabah corona,” kata Gubernur Kaltim H  Isran Noor setiap menghadiri kegiatan maupun ketika menerima tamu di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Mantan ketua umum Apkasi ini, meyakini protokol kesehatan menjadi upaya penting agar tercegah dari penularan Covid-19. Sebab, belum ada obat dan vaksin yang mampu mengalahkan wabah yang telah merambah 215 negara di dunia ini.

Protokol kesehatan menurut Isran Noor, banyak bagian-bagiannya. Namun, paling tidak lanjutnya, disiplin menggunakan masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin menjaga kebersihan harus dilakukan setiap saat.

Bagi mantan bupati Kutai Timur ini, peraturan yang dibuat kepala daerah tentu sangat positif dan bertujuan menekan penularan virus corona agar tidak semakin menyebar serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Apalagi ungkapnya, Kaltim khususnya beberapa daerah telah terjadi laju kasus terkonfirmasi sangat tinggi. Sehingga respon cepat kepala daerah sangat diperlukan guna melindungi warganya.

Sebut saja Kota Samarinda melalui Perwali 43 Tahun 2020, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19.

Demikian pula, Kota Balikpapan melalui penerapan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Semua harus berperan. Kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting,” harapnya.

Dorong Percepatan Pembangunan Dengan SIGA

Samarinda — Dalam rangka percepatan pembangunan daerah memanfaatkan data, informasi gender dan anak merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Jumat (11/9/2020).

Halda menambahkan, pembagian urusan penyelenggaraan data gender dan anak yang dimandatkan ke pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi, menfasilitasi penyusunan profil gender dan anak, menfasilitasi pembentukan kelembagaan data gender dan anak, menyediakan instrumen dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan di provinsi.

Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan statistik gender (pedoman data gender) yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk di dalamnya isu anak, sebagai hasil analisis gender.

Halda melanjutkan, penyediaan data terpilah menjadi suatu keharusan, khususnya terkait dengan input bagi pelaksanaan PUG diseluruh bidang pembangunan serta pengembangan kebijakan yang responsif gender sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2000.

Perlunya pelembagaan data terpilah yang masuk kedalam data sistem, pemutakhiran data secara periodik, dilengkapi peraturan dan mekanisme yang mendukung, serta sumber daya manusia yang paham dan terampil dalam melakukan analisa/menghasilkan gender statistik.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” imbuh Halda.

Halda berharap adanya peningkatan koordinasi antar pengelola data, untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan data dan informasi gender dan anak yang bersinergi dan berintegrasi serta tersedianya data terpilah yang akurat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Menteri Bintang: Mari Wujudkan Pilkada 2020 yang Ramah Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menegaskan tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis khususnya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Jumat (11/09/2020)

Menteri Bintang mentakan, dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online.

“Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, kegiatan hari dilaksanakan sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan untuk mencapai pemilihan kepala daerah yang ramah anak, tentunya membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak. Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja, tetapi harus dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Mari bersama kita wujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi mewujudkan pemilu 2020 yang ramah anak,” tambah Menteri Bintang.

Pada awal tahun 2019, Kemen PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak dengan harapan pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019, termasuk kampanye terbuka. KPAI juga mencatat terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019. Bawaslu sendiri juga menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi sehingga perlu langkah strategis sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.

Sebagai informasi, KPU memiliki fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang ada di 34 provinsi dan 514 kab/kota selain itu sebagai program nasional kami juga menyasar tempat wisata salah satunya melalui taman pintar di Yogyakarta. Rumah Pintar Politik dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik pada anak agar paham tentang pemilu. Kalau kita berhasil memberikan pendidikan politik pada anak-anak, maka saat mereka sudah menjadi pemilih wajib, mereka akan menggunakan hak pilihnya dengan baik. KPU percaya, memberikan pendidikan politik pada pemilih pemula atau anak akan memberikan dampak yang baik kepada anak.

Sinergi Selama Pandemi Tingkatkan Semangat Pelaku Usaha Perempuan

Pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi pelaku usaha perempuan mikro dan kecil. Masalah yang banyak dihadapi, diantaranya penurunan penjualan, kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, dan produksi menurun.

“Dengan adanya permasalahan yang dialami perempuan pelaku usaha selama pandemi, maka sebaiknya kita juga menerapkan sinergi dengan melibatkan 5 pihak terkait, yakni pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media massa agar dapat menjadi solusi dan mendongkrak semangat bagi para pelaku usaha perempuan selama pandemi,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni dalam serial webinar Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil, Inovasi di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA bersama dengan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) 2020 (10/9/2020).

Agustina Erni menambahkan semua pihak harus bersama-sama memetakan dan menyinergikan teknologi dan keahlian yang dibutuhkan. Teknologi mampu dijadikan sebagai sebuah solusi dan inovasi bagi suatu permasalahan, misalnya untuk merespon kelangkaan bahan baku. Penjualan secara online juga merupakan salah satu alternatif solusi untuk meningkatkan penjualan hasil produksi di masa pandemi.

Berdasarkan data UKM Indonesia pada 2020 para pelaku usaha yang masih bertahan dan bahkan mengalami peningkatan omset adalah mereka yang menggunakan metode usaha online. Erni berharap ke depan pelatihan online bagi perempuan pelaku usaha, baik pelatihan terkait pemasaran, proses produksi, dan lain-lain semakin diperluas jangkauannya. Namun, permasalahan sarana juga menjadi penting, di antaranya ketersediaan sinyal dan gawai. Dinas PPPA di daerah dapat melakukan pemetaan terkait perempuan pelaku usaha yang ingin berpartisipasi mengikuti pelatihan online.

Dalam kesempatan ini, Deputi Direktur Pengorganisasian Komunitas PEKKA, Romlawati mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA dan PT. XL Axiata terkait peluncuran Kelas Inkubasi Sispreneur yang ditujukan bagi kalangan perempuan pelaku usaha mikro.

Kelas Inkubasi Sispreneur sangat bermanfaat karena pelaku usaha perempuan diberikan pendampingan dan pelatihan secara intensif. Yayasan PEKKA juga telah mendirikan PEKKA-Mart di beberapa daerah yang berperan sebagai pusat grosir pengadaan bahan pokok dan bahan produksi bagi anggota PEKKA.

“Selain itu, Yayasan PEKKA juga mengadakan koperasi simpan pinjam yang selama masa pandemi melakukan relaksasi pinjaman terhadap anggotanya. Sejauh ini, koperasi simpan pinjam tersebut telah melayani lebih dari 30.000 anggota PEKKA di 20 provinsi,” terang Romlawati.

FGD Pembangunan Gender Bidang Politik

Samarinda — Undang – Undang  nomor  7 tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam bidang politik diberikan regulasi peluang Kuota 30%. Keterwakilan  perempuan  dalam bidang politik adalah  untuk membangun paradigma kesetaraan gender perempuan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sehingga akan memberikan wacana keseimbangan dalam pengambilan  keputusan dan kebijakan yang responsif gender secara proporsional.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Dwi Hartini mengatakan, pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik menjadi kunci pembuka untuk memperluas aksesibilitas non diskriminatif pada semua komunitas gender dalam berbagai bidang pembangunan. Kualitas sumber daya manusia laki-laki dan perempuan merupakan gambaran nyata yang dapat mempengaruhi nilai indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

“Dalam Upaya mengukur kedalaman ruang indikator dalam hal komponen tentang IPM, IPG, maupun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang didalamnya merupakan indeks komposit yang terdiri dari 3 variabel yaitu meliputi keterwakilan Perempuan di parlemen, keterwakilan perempuan profesional teknis dan pendapatan perempuan dari sektor non pertanian,” ujarnya pada Forum Group Discussion Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Sehingga peningkatan IPG sangat penting untuk memberikan gambaran pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas yang dapat berperan aktif dalam berbagai bidang pembangunan. Untuk itu suksesnya peningkatan nilai IPG dan IDG sangat tergantung dalam pelaksanaan PUG bidang politik yang didukung oleh para penentu kebijakan di semua sektor lembaga-lembaga pemerintahan.

“PUG bidang politik dan jabatan publik memiliki cakupan yang sangat luas untuk itu diperlukan sebuah hasil kajian yang dapat dijadikan rujukan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal yang berkaitan dengan Indek IPG dan IDG,” imbuh Dwi.

FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan mendapatkan masukan dalam penyempurnaan penyusunan kajian. Sehingga dapat diketaui data pilah perempuan dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif di Kaltim dan terhimpun variabel  keterwakilan perempuan di parlemen, serta keterwakilan perempuan profesional manajerial. (dkp3akaltim/rdg)

Perkuat Peran Ayah Untuk Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

Peran ayah sangat berdampak luar biasa dalam pengasuhan anak. Saat pengasuhan anak berada pada usia 7-14 tahun dan 8-15 tahun, kehadiran sosok ayah di tahap perkembangan ini sangatlah dibutuhkan.

Pakar Pengasuhan Keayahan, Irwan Rinaldi mengungkapkan jika anak tidak mendapatkan peran ayah di usia tersebut, maka akan terjadi ketimpangan antara pertumbuhan dan perkembangan anak karena orangtua hanya fokus pada masalah pertumbuhan anak. Hal ini berdampak pada mundurnya usia perkembangan anak karena kurangnya stimulan dari kedua orangtua.

“Untuk menghadirkan pengasuhan yang ideal dibutuhkan peran utama ayah dan ibu (dual parenting) yang memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan anak secara menyeluruh,” ungkap Irwan dalam Bimbingan Teknis Pusat Pembelajaran Keluarga dengan Tema Peran Ayah dalam Pengasuhan yang dilaksanakan secara daring (9/9/2020).

Irwan menambahkan Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan fatherless atau father hunger dalam pengasuhan anak, yaitu tidak adanya peran ayah karena hanya hadir secara fisik, tetapi tidak terlibat dalam urusan perkembangan anak.

Pada dasarnya, ada tiga kategori peran ideal seorang ayah, yaitu menyambung keturunan, mencari nafkah, dan peran seorang ayah yang terdiri dari loving, coaching, dan modelling (mencintai, melatih, dan menjadi model). Ketiga unsur dalam peran seorang ayah ini sangat penting dan saling berhubungan, namun semakin ke sini peran ini mulai tergantikan dengan peran pengasuhan pengganti di luar keluarga inti. Jika seluruh peran ayah ini hilang, maka akan menyebabkan munculnya kondisi father hunger atau fatherless.

“Adapun ciri-ciri dari father hunger atau fatherless yaitu ketika usia biologis anak, khususnya anak laki-laki lebih maju dibandingkan usia psikologisnya. Hal ini seringkali menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di masa depan anak, dimana 80% istri meminta bercerai karena suaminya lebih mengalami kemajuan di usia biologis dibandingkan kematangan psikologisnya. Father hunger juga mengakibatkan anak mudah mengalami depresi, menjadi antisosial, rentan melakukan tindak kriminal dan kekerasan, terjerumus seks bebas, narkoba, dan LGBT,” jelas Irwan.

Menurut Irwan, hal tersebut umumnya terjadi karena anak kehilangan sosok ayah, adanya kekosongan peran ayah dalam pengasuhan, terutama saat anak berada dalam periode emas, di usia 7-14 tahun dan 8-15 tahun.

“Biarpun anak memiliki ayah, namun mereka tidak mendapatkan pendampingan dan pengajaran dari sosok ayah. Father hunger ini dapat menjadi penjara baru bagi anak di rumah. Di sinilah pentingnya memperkuat peran seorang ayah, yaitu loving, coaching, dan modelling,” tegas Irwan.

Loving merupakan bentuk peran ayah dalam mencintai dirinya sendiri sekaligus mencintai istri sebagai ibu dari anak-anak. Peran ini merupakan bentuk evaluasi diri seorang ayah untuk membayar hutang pengasuhan (deposit golden period) yang dulu tidak didapatkan dengan baik dalam pengasuhan. Coaching, seorang ayah merupakan pelatih (coach) terbaik yang dipilih Tuhan. Untuk melatih anak dengan baik, tentunya seorang ayah harus memiliki kualitas tinggi (high quality) dan bisa memberikan ilmu serta waktu bermakna bagi anak. Ketika anak bercerita terkait perkembangannya, harus ada komunikasi berkualitas agar dapat menciptakan waktu bermakna bersama anak.

Peran ketiga, yaitu modeling. Seorang ayah sebagai salah satu pendidik pertama dan utama dalam perkembangan anak harus memiliki hubungan yang kuat dengan Tuhan. Pentingnya seorang ayah membangun positive fathering dengan memperkuat hubungan spiritual atau hubungan dengan Tuhan. Fathering skill menjadi tidak berarti ketika ayah tidak dekat dengan Tuhan.

Irwan berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang jelas terkait penguatan peran ayah dalam pengasuhan, mengingat tingginya kasus perceraian di tengah pandemi Covid-19  karena banyak informasi dan simulasi yang tidak jelas diberikan kepada para ayah.

“Banyak para ayah yang tidak siap dan panik menghadapi kondisi saat ini. Ayah juga wajib mengikuti pelatihan seperti cara mengasuh dan mendidik anak dengan baik. Ini merupakan pekerjaan luar biasa, kita akan melahirkan generasi emas, jika ayah berperan hebat dan optimal dalam pengasuhan anak. Saya berharap Kemen PPPA dapat mendukung dan segera meluncurkan Sekolah-Sekolah Ayah di seluruh Indonesia. Hal ini sangatlah penting dan harus disampaikan ke masyarakat,” tambah Irwan.

Tentang Adanya 55 Kluster Keluarga di Samarinda, Kadiskes: Patuhi Anjuran Pemerintah

Samarinda — Kasus adanya 55 kluster keluarga akibat penularan Virus Covid-19 di Kota Samarinda dinilai lebih besar dari yang terjadi di Kota Beriman Balikpapan, yaitu hanya 21 kluster dan Kota Bontang 24 kluster keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa menegaskan, kondisi tersebut menandakan masih banyaknya masyarakat yang belum patuh terhadap anjuran pemerintah maupun protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. “Ini akan menjadi bahaya jika terus diabaikan. Bahkan kasus wabah ini tidak akan berhenti atau berakhir. Apabila, masyarakat tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tegas Padilah Mante Runa kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Rabu (9/9/2020).

Protokol kesehatan wajib dipatuhi dan diikuti. Mulai menggunakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak dengan siapa saja atau tiga (3M). Bahkan, kasus itu terjadi akibat kelalaian masyarakat yang terpapar virus tersebut. Sehingga dengan mudah menularkan siapa saja anggota keluarga.

“Jika memang masyarakat yang terpapar covid diminta isolasi mandiri. Maka isolasi mandirilah dengan baik dan benar. Kita tidak boleh lalai. Isolasi yang benar itu. Mulai ruangan sendiri hingga tempat makan pun sendiri,” jelasnya.

Mengingat kasus ini semakin bertambah, bukan karena kluster Keluarga aja. Maka, langkah Pemprov Kaltim selanjutnya akan membuka tempat karantina darurat yang berada di Samarinda Seberang. Mulai asrama BPSDM Kaltim dan Asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur (LPMP) di Samarinda.

Kedua tempat tersebut akan menjadi wadah untuk karantina covid apabila di karantina yang ada sekarang tidak menampung. Hanya saja, langkah itu tidak cukup apabila masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan. “Karena itu, kami minta pemerintah kabupaten dan kota se Kaltim juga bersiap untuk membuka tempat karantina baru bagi masyarakat. Apabila nanti terjadi lonjakan kasus. Sedangkan untuk di Samarinda yang disiapkan Pemprov Kaltim akan di tanggung oleh pemerintah provinsi untuk biaya penanganannya,” jelas Padilah.

Selanjutnya untuk mengakhiri semua kasus ini diharapkan seluruh pihak terlibat dalam pencegahan. Sehingga penularan semakin berkurang.

Pengasuhan Anak Tanggung Jawab Kedua Orang Tua

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga, dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memandang konsepsi pengasuhan sebagai tanggungjawab seorang ibu.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, diperlukan penguatan peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, mengingat masih banyak masyarakat yang menganggap hal tersebut merupakan tanggungjawab ibu saja tanpa adanya pelibatan peran ayah. Akibatnya terjadi kekosongan dalam pengasuhan anak karena kurangnya peran ayah,” ujar Rohika dalam Bimbingan Teknis Pusat Pembelajaran Keluarga dengan Tema Peran Ayah dalam Pengasuhan yang dilaksanakan secara daring (9/9/2020).

Rohika menuturkan tantangan yang dihadapi saat ini adalah mencari jalan keluar dari minimnya peran ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak tersebut.

“Pentingnya membangun pendidikan keayahan di dalam pengasuhan keluarga. Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dalam menyelesaikan tantangan ini, seperti partisipasi dari Kementerian/Lembaga lainnya, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan media massa.

“Hadirnya PUSPAGA sebagai layanan pembelajaran keluarga yang bersifat preventif, promotif untuk membantu keluarga dalam mengasuh, mendidik, dan membangun karakter anak diharapkan dapat menjembatani penguatan pengasuhan dengan penguatan peran ayah. Hal ini harus dimasukan dalam fungsi pengasuhan yang dibangun layanan ini. Negara seharusnya tidak hanya fokus menghukum keluarga yang melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap anak, tapi juga harus diperkuat dengan upaya preventif melalui pengasuhan anak yang optimal,” ujar Rohika.

Rohika juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penguatan peran ayah dalam pengasuhan melalui pembentukan Sekolah Ayah di Bandung, Jawa Barat.

“Semoga Sekolah Ayah ini bisa diterapkan di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia. Kami juga berharap akan ada sosok ayah-ayah lainnya seperti pak Irwan yang bisa ikut berperan dalam memperkuat pengasuhan dan pendidikan optimal bagi anak,” tutup Rohika.

Kemendagri Instruksikan Dukcapil Rutin Gelar Program Dukcapil Menyapa Masyarakat

Jakarta — Dukcapil ingin selalu berada dekat di hati masyarakat. Sebab Dukcapil melayani keperluan administrasi kependudukan sejak penduduk lahir hingga meninggal dunia.

Tak kurang 23 dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, kartu keluarga, surat pindah domisili, akta nikah, akta cerai, hingga akta kematian dilayani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Itu sebabnya, untuk mencapai kedekatan dengan masyarakat, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh meminta semua jajarannya di daerah agar intens menyapa masyarakat, meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) secara virtual melalui aplikasi Zoom ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

“Untuk tingkat provinsi program Dukcapil Menyapa Masyarakat diadakan di lingkup Dinas Dukcapil provinsi. Untuk level kabupaten/kota diadakan di lingkup Dinas Dukcapil wilayah masing-masing,” kata Dirjen Zudan dalam Program DMM Seri 2 di Jakarta, baru-baru ini.

Ditjen Dukcapil sendiri sudah dua kali menggelar forum virtual meeting ini. Program DMM Seri 2 diikuti tidak kurang 650 partisipan dengan pertanyaan masyarakat sebanyak 91 lewat aplikasi Zoom. Sedangkan melalui live streaming Youtube diikuti 144 viewers.

Sebelumnya, DMM edisi Perdana digelar pada Senin (18/7/2020) untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 juga diikuti antusiasme masyarakat.

Zudan menginstruksikan Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota menggelar acara DMM sekurang-kurangnya dua pekan sekali.