Kawal Pilkada Ramah Anak

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera digelar. Beberapa peraturan terkait Pilkada telah direvisi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Namun menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar tidak menutup kemungkinan pada proses kampanye politik nanti terdapat kerentanan penyalahgunaan pelibatan anak. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen bersama untuk menyelenggarakan Pilkada yang ramah anak.
“Pemerintah mengajak dan mengingatkan agar seluruh peserta pemilu mengawal proses politik tetap ramah terhadap anak. Memastikan anak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan politik dan menempatkan kepentingan terbaik anak dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020,” ujar Nahar dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Pilkada Ramah Anak Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 melalui daring (17/9/2020).
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 Huruf A, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Ada dua hal yang menjadi titik berat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Pertama adalah memastikan proses Pilkada tidak menjadi kluster baru tak terkendali dari penyebaran Covid-19. Kedua, komitmen bersama untuk selalu menjaga setiap tahapan pemilu benar-benar dirancang agar ramah anak dan yang paling kita hindari adalah kejadian-kejadian yang dapat mengancam jiwa, bahkan mempengaruhi tumbuh kembang anak,” jelas Nahar.
Terkait SEB tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Valentina Gintings menjelaskan ada tiga hal utama yang diatur. Pertama, upaya pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik dan kampanye. Kedua, penyediaan layanan yang cepat dan terintegrasi. Ketiga, pengawasan terhadap bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
“Harapan kami, mudah-mudahan bisa dilakukan tindakan atau upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye melalui SEB ini. Memastikan perlindungan anak agar benar-benar tidak ada anak yang tereksploitasi, mengalami kekerasan, atau disalahgunakan dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya,” tutur Valentina.
Sementara itu, menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, isu perlindungan anak dalam politik kerap kali dipandang sebelah mata dan diabaikan, baik oleh penyelenggara maupun peserta pemilu sehingga melahirkan berbagai problematika dan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
“Perlu dorongan kuat semua stakeholder agar memperhatikan isu perlindungan anak dalam setiap tahapan kegiatan politik karena isu perlindungan anak ini tidak kalah penting dibanding isu-isu lainnya. Berkaca pada pengalaman Pilkada dan Pilpres beberapa tahun sebelumnya, catatan Posko Pengaduan KPAI menemukan banyak pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan politik. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kita bersama untuk mencegah hal serupa dalam Pilkada 2020,” ujar Jasra Putra.
Elemen kunci suksesnya Pilkada 2020 tidak hanya ada pada penyelenggara tetapi juga pada peserta dan masyarakat. Menurut Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis dan sehat maka butuh kepatuhan peserta dan masyarakat atas ketentuan regulasi yang ada.
Saat ini media kampanye banyak dialihkan menjadi online. Abhan juga mengingatkan, dalam melakukan kampanye di dunia maya tetap memperhatikan konten agar ramah terhadap anak. Konten tidak memberikan efek buruk pada anak ataupun bertentangan dengan isu anak, sebab anak dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut.

Kondisi Kabupaten dan Kota Berbeda, Belum PSBB

Samarinda — Meningkatnya terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim buru-buru menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten dan kota.

“Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani kepada, Kamis (17/9).

Menurut Sa’bani, kasus masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov berdiam diri. Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam.

Melalui, penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini,” jelasnya.

Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir.

Rakornas PPPA Soroti Masalah Percepatan Pembangunan Perempuan dan Anak pada 2021

Bali — Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas Pembangunan PPPA) Tahap III Tahun 2020 yang dilaksanakan di Bali membahas sejumlah isu, diantaranya upaya yang dilakukan bagi perempuan dan anak dalam masa pandemi Covid-19 hingga upaya percepatan pembangunan perempuan dan anak pada 2021 mendatang.

Provinsi Bali sebagai tuan rumah acara Rakornas PPPA Tahap III, dalam beberapa hari ini menjadi daerah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus berupaya memberikan perlindungan maksimal khususnya bagi perempuan dan anak dalam menghadapi ancaman Covid-19.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini marak terjadi, sekaligus untuk memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Kemen PPPA akan menjalankan kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPPA) Tahun 2021.

“Diberikan kepada daerah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak, melaksanakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Bidang PPPA dalam memudahkan daerah melaksanakan kewenangan terkait PPPA. Selain itu, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), serta meningkatkan kapasitas pelayanan penanganan korban kekerasan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan,” ungkap Pribudiarta Nur Sitepu.

Terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, yaitu dengan merumuskan kebijakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penanggulangan Bencana, menyusun NSPK bidang perlindungan hak perempuan sebagai pedoman di daerah, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban KDRT, kekerasan di ruang publik, tempat kerja, situasi darurat dan kondisi khusus (SDKK), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH), penguatan Forum Koordinasi dan Gugus Tugas, pendataan (Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional), dan dalam hal pemberdayaan ekonomi perempuan yaitu dengan meningkatkan kewirausahaan perempuan.

Untuk kebijakan yang mengatur pemenuhan hak anak, yaitu dengan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, pencegahan perkawinan anak. Sedangkan terkait perlindungan khusus anak, yaitu melalui penurunan angka kekerasan terhadap anak, penurunan angka pekerja anak, meningkatkan implementasi pencegahan, penyediaan sekaligus melakukan penguatan dan pengembangan lembaga layanan bagi anak korban kekerasan, seperti sistem pelaporan dan pengaduan, serta mereformasi manajemen kasus.

Adapun hal-hal yang disepakati para peserta dan bersifat mengikat dalam Rakornas Pembangunan PPPA Tahap III untuk mempercepat capaian tujuan pembangunan PPPA, yaitu seluruh peserta berkomitmen mendukung percepatan capaian lima tema prioritas pembangunan PPPA Tahun 2020-2024 Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Menurunkan pekerja anak, dan Menurunkan perkawinan anak.

Upaya untuk mncapai itu semua, dilakukan dengan menguatkan edukasi, literasi, dan afirmasi dalam pemahaman individu baik perempuan maupun laki-laki), keluarga, komunitas, aparatur pemerintah, dan lembaga masyarakat, termasuk media massa dan dunia usaha tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Menguatkan regulasi, lembaga dan anggaran untuk mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Memastikan ketersediaan pedoman yang memudahkan daerah untuk menjalankan kewenangan urusan PPPA sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA.

Menguatkan kebijakan dan program sebagai inisiatif model pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan dan TPPO, perempuan penyintas bencana, serta perempuan keluarga miskin yang mempunyai anak korban kekerasan dan eksploitasi ekonomi / seksual.

Meningkatkan akses dan mutu layanan perlindungan perempuan dan anak melalui rancangan program dan kegiatan untuk optimalisasi pemanfataan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK PPA) Tahun 2021, termasuk kegiatan pembentukan/penguatan UPTD PPA.

Memastikan standar mutu layanan perlindungan perempuan dan anak yang efektif dan sejalan dengan perubahan kebiasaan baru sebagai dampak Covid-19.

Memastikan perempuan dan anak tercakup dalam program-program perlindungan sosial sebagai respon pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan.

Memperkuat koordinasi, sinergi dan jejaring dengan seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta mobilisasi potensi masyarakat untuk akselerasi capaian 5 (lima) prioritas.

Memastikan sistem data gender dan anak terintegrasi dalam Sistem Satu Data Indonesia, dan memastikan indikator kinerja RPJMN 2020-2024 terintegrasi dan terjabarkan ke dalam dokumen perencanaan pusat dan daerah, khususnya Sembilan Provinsi dan 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Aspirasi Etam Terus Disosialisasikan

Samarinda — Dalam rangka mendukung implementasi program penurunan emisi Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan kegiatan Sosialisasi layanan Aspirasi Etam dan Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2019 tentang Aspirasi Etam secara virtual, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (16/9/2020)

Beberapa sistem pendukung program penurunan emisi FCPF – CF diantaranya membangun mekanisme penanganan keluhan / Feedback and Grievance Redressal Mechanism (FGRM) melalui aplikasi layanan Aspirasi Etam.

“Di era digital saat ini, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat pesat. Hal ini menjadi nilai positif dan dapat dimanfaatkan Pemerintah dalam hal meningkatkan layanan kepada masyarakat, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi/aduannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Plt Kadis Kominfo Kaltim Jauhar Efendi.

pengembang Aspirasi Etam Fery mengatakan  Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan prioritas utama dibidang pelayanan atas aspirasi/pengaduan yang berasal dari masyarakat. Pelayanan yang baik, efisien dan efektif dapat memberikan harapan akan terpenuhinya rasa keadilan dan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Layanan aspirasi masyarakat merupakan elemen penting bagi instansi daerah, karena layanan ini bertujuan memperbaiki kinerja dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

“Melatarbelakangi dinamika kehidupan masyarakat Kaltim, Amanat UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Fungsi PPID Provinsi Kalimantan Timur dan Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan oleh karena itu dibawah kepemimpinan Diddy Rusdiansyah kami membuat Aplikasi Ini,” ujar Fery.

Pengembangan aplikasi ini terus dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Domain dan Aplikasi, Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kaltim. Untuk saat ini sudah di versi 2.3. Harapan besar dari Aspirasi Etam sendiri adalah kesadaran masing – masing OPD/Sektor untuk merespon keluhan masyarakat kemudian mendapat feedback dari OPD terkait atau mendapat jawaban terkait masalah yang dikeluhkan.

PUSPAGA Berikan Layanan Konseling Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Jakarta — “Konseling merupakan salah satu layanan prioritas yang diberikan PUSPAGA kepada masyarakat, utamanya untuk meningkatkan para orangtua agar mampu memberikan pengasuhan sesuai dengan hak anak. Selama ini, masih ada orangtua yang membutuhkan bantuan para psikolog atau konselor untuk mengatasi persoalan keluarga atau pengasuhan anak. Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait teknik konseling menjadi penting dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para psikolog dan konselor PUSPAGA dalam meningkatkan layanan konseling yang diberikan,” tutur Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Psikolog/Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Sesi 5 (lima) dengan tema “Teknik Konseling” secara virtual yang diikuti oleh perwakilan dari 146 PUSPAGA di seluruh Indonesia (15/09/2020).

Psikolog Klinis, Gisella Tani Pratiwi mengatakan, layanan konseling yang diberikan oleh PUSPAGA berbeda dengan sesi “curhat”, dan konselor bukanlah motivator atau pemberi nasihat.

“Ingat, konseling berbeda dengan “curhat”. Layanan konseling merupakan pemberian bantuan atau fasilitasi yang membutuhkan keahlian dan prinsip tertentu dari seorang konselor. Hasil dari konseling adalah perkembangan kemampuan dan potensi klien yang akan terlihat dari fungsi sehari-hari dan kemampuan klien dalam memecahkan masalahnya. Hal lain yang juga harus kita ingat konselor bukanlah motivator atau pemberi nasihat. Fungsi konselor adalah sebagai fasilitator yang memberikan bimbingan dan bantuan dengan keahlian tertentu dengan memperhatikan prinsip-prinsip, diantaranya menghargai nilai-nilai, aspirasi, karakteristik klien, dan mengembangkan relasi yang mendukung perkembangan klien,” jelas Gisella.

Gisella menambahkan kriteria konselor PUSPAGA sebaiknya berlatar belakang profesi seperti psikolog, pekerja sosial, atau bimbingan konseling profesi. Walaupun tidak memiliki latar belakang profesi, konselor PUSPAGA dapat berasal dari lulusan strata 1 (S1) di bidang yang berkaitan dengan pengasuhan atau pendidikan keluarga, serta mendapatkan pembekalan dan pelatihan terkait Konvensi Hak Anak dan mengikuti pelatihan layanan konseling PUSPAGA.

Dijelaskan juga langkah-langkah yang dilakukan konselor dalam memberikan layanan konseling PUSPAGA. Pertama, proses menerima klien. Sebelum menerima klien sebaiknya konselor juga mempelajari dahulu berkas atau informasi terkait klien.

Kedua, proses konseling. Sebelum memulai proses konseling, konselor meminta persetujuan klien (informed consent) dan selanjutnya konselor akan menggali dan menyimpulkan masalah yang dialami klien. Dalam tahap ini konselor dapat menggunakan kemampuannya untuk menganalisis masalah. Lalu, konselor dan klien mendiskusikan rencana intervensi masalah karena proses konseling bersifat dua arah.

Ketiga, konselor memberikan arahan sesuai kebutuhan, seperti pertemuan konseling selanjutnya, dan layanan di dalam lembaga atau di luar lembaga. Keempat, konselor melengkapi catatan proses konseling.

Selain itu, penting untuk menerapkan teknik konseling dalam memberikan layanan,  yaitu menjalin rapport (hubungan baik/rasa percaya), mendengar aktif, serta teknik bertanya dengan pertanyaan terbuka dan melakukan observasi. Selama proses konseling, konselor juga  harus berempati untuk membangun kepercayaan klien dan membuat klien lebih nyaman dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapinya.

Selama masa pandemi PUSPAGA di beberapa daerah, khususnya yang berada dalam zona merah Covid-19 juga dianjurkan untuk melakukan konseling secara online.

“Jika konseling dilakukan secara online, para konselor harus memastikan beberapa hal, diantaranya pemilihan platform atau aplikasi yang sesuai dengan konselor dan klien, kuota dan sinyal yang stabil, gawai yang mendukung, situasi ruang konselor yang tenang (baik bagi konselor dan klien), menjaga kerahasiaan klien, tetap berpegang pada kode etik profesi, dan tetap menjalankan alur layanan,” tutup Gisella.

Sinergi Kunci Wujudkan Pembangunan PPPA

Bali — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahap III  (Pendalaman Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi) Tahun 2020, Selasa (15/09/2020)

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya peran dan sinergi seluruh pihak lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.

“Pembangunan pemberdayaan perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan, dan melindungi perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Sementara itu, pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kuncinya adalah sinergi seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, akademisi, dan lainnya,” ungkap Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan, beberapa fokus prioritas pembangunan PPPA lima tahun ke depan (2020-2024) mengacu pada lima arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, meningkatkan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak,  menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang berkomitmen dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), yakni hampir seluruh tujuan (Goals) SDGs terkait dengan pembangunan perempuan dan anak. Indonesia juga merupakan salah satu negara pathfinding countries yang berkomitmen mengakhiri kekerasan dalam skema Global Partnership to End Violence.

“Hal ini menjadi tantangan tersendiri, bagaimana kita dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan, dibarengi meningkatkan nilai tambah perempuan, sekaligus melindunginya dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, bagaimana kita melindungi anak-anak yaitu dengan memenuhi hak-hak anak, serta melindunginya dari berbagi bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya,” tegas Menteri Bintang.

Adapun isu strategis yang dibahas dalam Rakornas PPPA ini yaitu terkait fungsi baru Kemen PPPA, Rencana Strategis (Renstra) Kemen PPPA 2020 – 2024, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Tata Kerja PPPA dalam adaptasi kebiasaan baru (New Normal), dan terkait kesetaraan gender, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak.

“Berbicara tentang fungsi baru Kemen PPPA yaitu penyediaan layanan rujukan akhir komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), seluruhnya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. Layanan penanganan perempuan korban kekerasan dan setiap anak yang tergolong AMPK harus berjalan secara komprehensif dan tuntas dari hulu ke hilir. Peran berbagai pemangku kepentingan untuk berjejaring dalam penyediaan layanan ini juga sangat dibutuhkan,” ujar Menteri Bintang.

Menindaklanjuti tambahan fungsi layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendukung dan mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Namun hingga saat ini, baru ada 28 provinsi dan 93 kabupaten/kota yang sudah membentuk UPTD-PPA.

Pada tahun 2021, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, sebesar Rp. 101,7 Miliar bagi 34 Provinsi dan 216 Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan tindak lanjut atas  Rapat Kabinet terbatas pada 9 Januari 2020 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan sebagai prioritas pembangunan nasional.

Beberapa tahapan rangkaian acara Rakornas Penguatan PPPA Tahun 2020 dimulai dari Pra Rakornas yang dilakukan secara virtual pada akhir Juni 2020, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi yang dilaksanakan masing-masing provinsi pada Juli – Agustus 2020. Selanjutnya pendalaman Rakor tingkat provinsi yang digelar secara offline dan online di Bali hari ini dan dihadiri sekitar 70 peserta dari perwakilan Dinas PPPA Wilayah Timur, yaitu Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan untuk Rakornas PPPA wilayah Sumatera dan Jawa akan dilaksanakan pada Oktober 2020 di Sumatera Utara.

 

Kukar Launching Puspaga Odah Bekesah

Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat meresmikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) “Odah Bekesah” di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Selasa (15/9/2020).

Kepala Dinas P3A Kukar, Aji Lina Rodiah mengungkapkan, Puspaga merupakan tempat pembelajaran untuk peningkatkan kualitas dan kemampuan keluarga dalam mengasuh anak.

“Khususnya mendukung tumbuh kembang anak, menjadi pasangan yang harmonis,” ujarnya.

Puspaga merupakan tempat pembelajaran untuk peningkatkan kualitas dan kemampuan keluarga dalam mengasuh anak. Khususnya mendukung tumbuh kembang anak, menjadi pasangan yang harmonis, mencegah terjadinya permasalahan dalam keluarga yang dapat diwujudkan secara mudah dan cepat dijangkau oleh anak, keluarga dan masyarakat dengan aman, menyenangkan dan gratis.

Ia juga menerangkan, pelayanan yang diberikan berupa psikoedukasi ke komunitas keluarga, dan jemput bola untuk kelompok keluarga rentan.

“Masyarakat juga dapat datang langsung ke Puspaga di DP3A Kukar yang pelayanannya bersifat satu pintu, holistik, dan integratif berbasis hak anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelayanan tersebut dilakukan oleh psikolog klinis dan konselor dengan sistem membuat perjanjian terlebih dahulu untuk layanan dengan layanan utamanya melayani curhatan anak, keluarga, ataupun calon keluarga.

Program Puspaga tersebut lebih mengutamakan layanan pencegahan risiko dan layanan penanganan kasus atau rujukan dari UPTD PPA.

“Kemudian juga melayani sekolah-sekolah maupun lembaga penyedia layanan anak dan keluarga,” tuturnya.

Dukcapil Kaltim Menyapa Masyarakat

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Dukcapil Kaltim Menyapa Masyarakat diikuti 10 kabupaten/kota se Kaltim, berlangsung secara virtual di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (15/9/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) merupakan program baru yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil Menyapa Masyarakat didesain khusus untuk memberikan ruang kepada masyarakat, untuk menyapaikan pendapat, usulan, arahan, masukan, harapan dan kritik dari berbagai masalah yang dihadapi terhadap kualitas pelayanan Dukcapil yang selama ini telah dilakukan

“Pada kesempatan ini kita ingin berdiskusi, berbagi, berdialog, berinteraksi mendapatkan saran/masukan dari masyarakat, sharing terhadap kualitas pelayanan yang selama ini telah kita berikan,” ujar Halda.

Halda meyadari bahwa layanan Dukcapil masih jauh dari sempurna, tetapi terus berusaha untuk berbenah menjadi lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

“Karena kami paham betul masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang prima, pelayanan yang cepat, tanpa biaya, tidak antri panjang, dan tidak ada pungli,” imbuh Halda.

Ia melanjutkan, seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per tanggal 6 Juni 2020 sampai sekarang sudah tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) lagi tetapi langsung mengganti dan mencetak KTP-el masyarakat karena blangko KTP-el selalu tersedia.

“Dukcapil Menyapa Masyarakat juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Dukcapil Online dengan layanan yang mudah dan aman,” terang Halda.

Keuntungannya, lanjut Halda, mudah dan cepat, penghematan anggaran, meminimalisir calo dan pungli, penandatanganan dokumen mengggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR Code serta semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui smartphone atau email.

“Selain itu, layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil, tersedia aplikasi mobile dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Berdasarkan Permendagri 109/2019 kertas putih menggantikan kertas security dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga seluruh dokumen kependudukan menggunakan kertas putih ukuran A4, 80 gram kecuali KTP-el dan KIA,” katanya.

Sebagai informasi, kinerja yang telah dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim antara lain, capaian perekaman KTP-el per 31 Agustus 2020 sebesar 103,63%, akta kelahiran anak sebesar 100,08%, jumlah akta kematian sebanyak 254.103 dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 23,56%. (dkp3akaltim/rdg)

Jangan Merasa Sakti

Samarinda — Pandemi Covid-19, masih terjadi dan belum mereda. Bahkan, kasus orang yang terjangkit dan dinyatakan positif semakin bertambah di tingkat nasional maupun Kaltim.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, melihat data perkembangan semakin bertambahnya terkonfirmasi positif di Kaltim menunjukkan bukannya semakin waspada dan hati-hati, tetapi masih ada masyarakat justru lalai tidak melaksanakan protokol kesehatan dan menganggap dirinya sakti.

“Ditengah kita gencarnya melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan, namun masih juga ditemukan masyarakat yang merasa sakti. Karena tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas luar rumah. Kita mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam meminimalisir penularan Covid-19,” kata Isran Noor saat bersilatutahmi dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Senin (14/9/2020).

Menyikapi semakin bertambahnya pasien positif Corona di Kaltim, Isran Noor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif serta meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini, lanjut Isran Noor, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersama jajaran Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman bersama lembaga dan instansi lainnya terus berusaha untuk menekan penularan Covid-19.

Isran Noor mengajak masyarakat untuk menekan dan melawan Covid bersama-sama, secara serentak dan menyeluruh di Kaltim.

“Masyarakat garda terdepan pencegahan. Kalau tidak ada keseriusan semua pihak, maka tidak menutup kemungkinan keadaan semakin memburuk. Mari kita lawan Covid-19 dengan selalu disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan,” pesan Isran Noor.

Terus Membangun

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kaltim di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Senin (14/9/2020).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD M Ramadhan, dihadiiri 28 anggota dewan.

Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan Rancangan Perubahan-APBD 2020 semula sebeaar Rp12,29 triliun menjadi Rp10,83 triliun. Perubahan anggaran pendapatan daerah 2020 mengalami penurunan dibanding target yang telah ditetapkan pada APBD murni 2020.

“Kondisi ekonomi makro yang sulit diprediksi akibat pandemi Covid-19, penurunan harga minyak dan gas serta komoditi tambang di pasar internasional, rendahnya daya beli masyarakat, tidak dipungutnya lagi PKB dan BBN alat berat, serta kebijakan pusat atas pengalokasian dan penyaluran dana transfer yang bersifat dinamis, adalah sejumlah permasalah yang diinventarisir sehingga mempengaruhi penerimaan pendapatan pada Perubahan APBD,” jelas Hadi Mulyadi.

Hadi menyebut pada Perubahan APBD 2020, pendapatan yang semula direncanakan Rp11,84 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp3,25 triliun, sehingga menjadi Rp8,58 triliun atau turun 27,51 persen.

Beberapa komponen yang mengalami perubahan yaitu, PAD sebesar Rp4,31 triliun atau turun Rp2 46 triliun (36,3 persen), dana perimbangan sebesar Rp4,19 triliun atau turun Rp788,41 miliar (15,83 persen).

Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp73,27 miliar atau turun Rp8,65 miliar (10,57 persen) serta penerimaan pembiayaan sesuai perhitungan APBD 2019, sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp2,24 triliun, bertambah sebesar Rp1,79 triliun dari alokasi APBD murni TA 2020 sebesar Rp451,32 miliar.

Tampak Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Moh Jauhar Efendi, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim secara virtual.