Biro Hukum Gelar Rakor Produk Hukum

Samarinda — Biro Hukum Setdaprov Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mewakili Gubernur Kaltim mengatakan produk hukum daerah mempunyai peran strategis mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.

“Setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai peraturan perundangan dan kepentingan umum terdiri unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi sesuai Peraturan Mendagri No. 120 tahun 2018,” kata Rozani saat membuka Rakor di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2020).

Dalam mewujudkan produk hukum daerah, lanjut Rozani, diperlukan manajemen hukum yang baik. Hal itu diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarakat atau yang berkepentingan.

“Sehingga mempercepat implementasi produk hukum pada pelaksanaannya,” tandasnya.

Dengan tema penyusunan produk hukum daerah yang tepat menuju terciptanya produk hukum daerah yang efektif, efisien dan taat azas. Rozani menganggap Rakor ini sangat penting karena memiliki arti dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.

“Saya berharap peserta Rakor akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Rozani Erawadi dihadapan peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim.

Usai pembukaan Rakor dilanjutkan penyampaian materi dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Agus Subandriyo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

Cegah Klaster Pilkada

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor berharap proses penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Jika perlu, dilakukan tanpa pengerahan massa sehingga tidak terjadi penyebaran virus Corona.

Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin menerangkan Rabu (23/9/2020) merupakan hari penetapan dan pengumuman KPU terhadap pasangan salon (Paslon) peserta Pilkada Tahun 2020, sedangkan Kamis (24/9/2020) besok tahapan penggundian nomor.

“Kedua agenda merupakan kegiatan penting yang bisa menggerahkan massa banyak. Karena masih pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian semua pihak terutama masing-masing kandidat,” terangnya

Disebutkan Ivan, terus meningkatnya kasus corona di Kaltim dalam sepekan terakhir menjadi perhatian gubernur. Karenanya, kegiatan yang biasanya ramai dengan massa termasuk kampanye, diharapkan diperhatikan masing-masing kandidat dan tim suksesnya demi memutus rantai penyebaran virus yang belum ada obatnya ini.

Gubernur kata Ivan, selalu memantau tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kaltim yang akan digelar di 9 kabupaten dan kota. Diakui, meski dua daerah hanya ada satu pasangan calon, namun tidak menutup kemungkinan terjadi kerumuman massa yang tidak bisa dikendalikan dalam penerapan Prokes.

“Bisa dibayangkan kalau satu pasangan membawa massa 25 orang, maka paling tidak ada 75 orang dalam satu tempat. Karenanya, gubernur menyarakan penetapan dan pengumuman dilakukan dengan meminimal kedatangan orang. Jika memungkinkan via vicon,” beber Ivan.

Dijelaskan, hingga Selasa (22/9/2020) kemarin, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif bertambah 114 orang sehingga menjadi 7.068 orang. Penambahan, terjadi di Kukar sebanyak 40 orang, Kutim (13), Paser (5), PPU (1), Balikpapan (1), Bontang (17) dan Samarinda 37 orang.

“Kalau kita amati, daerah yang jumlah pasiennya bertambah semua menggelar Pilkada Tahun 2020 kecuali PPU,” ungkap jubir Pemprov Kaltim ini.

DPRD Kaltim Setujui Perubahan APBD 2020

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menandatangani Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda Senin (21/9).

Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 dihadiri 29 anggota DPRD ini, disetujui Rancangan P-APBD Provinsi Kaltim 2020 secara keseluruhan berkurang sebesar Rp1,45 triliun, sehingga APBD semula Rp12,29 triliun menjadi Rp10,83 triliun.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian terhadap Rancangan P-APBD 2020, dan telah melalui beberapa tahapan rapat paripurna.

“Terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan lancar dan dinamis, serta mencerminkan dinamika politik yang praktis. Tentunya dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan dan penganggaran, maupun pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Timur,” ucap Isran Noor.

Secara nominal, ujar Isran Noor, Rancangan P-APBD telah disetujui secara bersama, dan diharapkan dapat mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Selanjutnya, Rancangan P-APBD 2020 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Perda Perubahan APBD TA 2020.

“Rangkaian penyusunan, pembahasan hingga persetujuan rancangan P-APBD 2020 telah kita lakukan. Saya percaya kerja sama Pemprov dengan DPRD Kaltim yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini, dapat menjadi modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan proses pelaksanaan pembangunan. Semoga sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat di waktu-waktu mendatang,” harap Isran.