Kondisi Kabupaten dan Kota Berbeda, Belum PSBB

Samarinda — Meningkatnya terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim buru-buru menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten dan kota.

“Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani kepada, Kamis (17/9).

Menurut Sa’bani, kasus masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov berdiam diri. Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam.

Melalui, penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini,” jelasnya.

Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir.

Rakornas PPPA Soroti Masalah Percepatan Pembangunan Perempuan dan Anak pada 2021

Bali — Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakornas Pembangunan PPPA) Tahap III Tahun 2020 yang dilaksanakan di Bali membahas sejumlah isu, diantaranya upaya yang dilakukan bagi perempuan dan anak dalam masa pandemi Covid-19 hingga upaya percepatan pembangunan perempuan dan anak pada 2021 mendatang.

Provinsi Bali sebagai tuan rumah acara Rakornas PPPA Tahap III, dalam beberapa hari ini menjadi daerah dengan angka kasus Covid-19 yang tinggi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) terus berupaya memberikan perlindungan maksimal khususnya bagi perempuan dan anak dalam menghadapi ancaman Covid-19.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini marak terjadi, sekaligus untuk memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Kemen PPPA akan menjalankan kebijakan penyaluran Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlindungan perempuan dan anak (DAK NF PPPA) Tahun 2021.

“Diberikan kepada daerah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak, melaksanakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Bidang PPPA dalam memudahkan daerah melaksanakan kewenangan terkait PPPA. Selain itu, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), serta meningkatkan kapasitas pelayanan penanganan korban kekerasan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penguatan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan,” ungkap Pribudiarta Nur Sitepu.

Terkait perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, yaitu dengan merumuskan kebijakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penanggulangan Bencana, menyusun NSPK bidang perlindungan hak perempuan sebagai pedoman di daerah, penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban KDRT, kekerasan di ruang publik, tempat kerja, situasi darurat dan kondisi khusus (SDKK), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH), penguatan Forum Koordinasi dan Gugus Tugas, pendataan (Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional), dan dalam hal pemberdayaan ekonomi perempuan yaitu dengan meningkatkan kewirausahaan perempuan.

Untuk kebijakan yang mengatur pemenuhan hak anak, yaitu dengan meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak, pencegahan perkawinan anak. Sedangkan terkait perlindungan khusus anak, yaitu melalui penurunan angka kekerasan terhadap anak, penurunan angka pekerja anak, meningkatkan implementasi pencegahan, penyediaan sekaligus melakukan penguatan dan pengembangan lembaga layanan bagi anak korban kekerasan, seperti sistem pelaporan dan pengaduan, serta mereformasi manajemen kasus.

Adapun hal-hal yang disepakati para peserta dan bersifat mengikat dalam Rakornas Pembangunan PPPA Tahap III untuk mempercepat capaian tujuan pembangunan PPPA, yaitu seluruh peserta berkomitmen mendukung percepatan capaian lima tema prioritas pembangunan PPPA Tahun 2020-2024 Meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, Menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Menurunkan pekerja anak, dan Menurunkan perkawinan anak.

Upaya untuk mncapai itu semua, dilakukan dengan menguatkan edukasi, literasi, dan afirmasi dalam pemahaman individu baik perempuan maupun laki-laki), keluarga, komunitas, aparatur pemerintah, dan lembaga masyarakat, termasuk media massa dan dunia usaha tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Menguatkan regulasi, lembaga dan anggaran untuk mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak.

Memastikan ketersediaan pedoman yang memudahkan daerah untuk menjalankan kewenangan urusan PPPA sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA.

Menguatkan kebijakan dan program sebagai inisiatif model pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan dan TPPO, perempuan penyintas bencana, serta perempuan keluarga miskin yang mempunyai anak korban kekerasan dan eksploitasi ekonomi / seksual.

Meningkatkan akses dan mutu layanan perlindungan perempuan dan anak melalui rancangan program dan kegiatan untuk optimalisasi pemanfataan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK PPA) Tahun 2021, termasuk kegiatan pembentukan/penguatan UPTD PPA.

Memastikan standar mutu layanan perlindungan perempuan dan anak yang efektif dan sejalan dengan perubahan kebiasaan baru sebagai dampak Covid-19.

Memastikan perempuan dan anak tercakup dalam program-program perlindungan sosial sebagai respon pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan.

Memperkuat koordinasi, sinergi dan jejaring dengan seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta mobilisasi potensi masyarakat untuk akselerasi capaian 5 (lima) prioritas.

Memastikan sistem data gender dan anak terintegrasi dalam Sistem Satu Data Indonesia, dan memastikan indikator kinerja RPJMN 2020-2024 terintegrasi dan terjabarkan ke dalam dokumen perencanaan pusat dan daerah, khususnya Sembilan Provinsi dan 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2020.