Dorong Percepatan Pembangunan Dengan SIGA

Samarinda — Dalam rangka percepatan pembangunan daerah memanfaatkan data, informasi gender dan anak merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki.

Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim.

Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Jumat (11/9/2020).

Halda menambahkan, pembagian urusan penyelenggaraan data gender dan anak yang dimandatkan ke pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi, menfasilitasi penyusunan profil gender dan anak, menfasilitasi pembentukan kelembagaan data gender dan anak, menyediakan instrumen dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan di provinsi.

Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan statistik gender (pedoman data gender) yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk di dalamnya isu anak, sebagai hasil analisis gender.

Halda melanjutkan, penyediaan data terpilah menjadi suatu keharusan, khususnya terkait dengan input bagi pelaksanaan PUG diseluruh bidang pembangunan serta pengembangan kebijakan yang responsif gender sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2000.

Perlunya pelembagaan data terpilah yang masuk kedalam data sistem, pemutakhiran data secara periodik, dilengkapi peraturan dan mekanisme yang mendukung, serta sumber daya manusia yang paham dan terampil dalam melakukan analisa/menghasilkan gender statistik.

“Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” imbuh Halda.

Halda berharap adanya peningkatan koordinasi antar pengelola data, untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan data dan informasi gender dan anak yang bersinergi dan berintegrasi serta tersedianya data terpilah yang akurat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Menteri Bintang: Mari Wujudkan Pilkada 2020 yang Ramah Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang Ramah Anak. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menegaskan tidak boleh lagi ada pelibatan anak yang menyimpang dalam pelaksanaan politik praktis khususnya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Jumat (11/09/2020)

Menteri Bintang mentakan, dalam rangkaian kampanye yang merupakan bagian dari momentum pemilu, masih terdapat penyimpangan yang melibatkan anak dalam berbagai kegiatan atau aktivitas untuk menggalang dukungan, baik secara offline maupun online.

“Dengan demikian, sudah sepantasnya berbagai upaya dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi pelibatan yang menyimpang bagi anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, kegiatan hari dilaksanakan sebagai komitmen bersama dalam upaya mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan untuk mencapai pemilihan kepala daerah yang ramah anak, tentunya membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak. Besar harapan agar SEB tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ramah anak tidak hanya dipandang sebagai dokumen saja, tetapi harus dipandang sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama serta dapat diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan yang dapat melindungi anak dari segala bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

“Mari bersama kita wujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi mewujudkan pemilu 2020 yang ramah anak,” tambah Menteri Bintang.

Pada awal tahun 2019, Kemen PPPA bersama KPU dan Bawaslu telah menyelenggarakan deklarasi pemilu ramah anak dengan harapan pemilu 2019 bisa berlangsung dengan aman tanpa adanya praktik eksploitasi anak dalam bentuk pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan berbagai kasus pelanggaran yaitu sejumlah 55 kasus pelibatan anak dalam kampanye politik selama pemilu 2019, termasuk kampanye terbuka. KPAI juga mencatat terdapat 52 anak yang terlibat dalam unjuk rasa yang dilakukan untuk menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional dan berujung rusuh pada 22 Mei 2019. Bawaslu sendiri juga menemukan 56 kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 di 21 provinsi sehingga perlu langkah strategis sehingga hal tersebut tidak lagi terjadi pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.

Sebagai informasi, KPU memiliki fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang ada di 34 provinsi dan 514 kab/kota selain itu sebagai program nasional kami juga menyasar tempat wisata salah satunya melalui taman pintar di Yogyakarta. Rumah Pintar Politik dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan politik pada anak agar paham tentang pemilu. Kalau kita berhasil memberikan pendidikan politik pada anak-anak, maka saat mereka sudah menjadi pemilih wajib, mereka akan menggunakan hak pilihnya dengan baik. KPU percaya, memberikan pendidikan politik pada pemilih pemula atau anak akan memberikan dampak yang baik kepada anak.

Sinergi Selama Pandemi Tingkatkan Semangat Pelaku Usaha Perempuan

Pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi pelaku usaha perempuan mikro dan kecil. Masalah yang banyak dihadapi, diantaranya penurunan penjualan, kesulitan bahan baku, distribusi terhambat, dan produksi menurun.

“Dengan adanya permasalahan yang dialami perempuan pelaku usaha selama pandemi, maka sebaiknya kita juga menerapkan sinergi dengan melibatkan 5 pihak terkait, yakni pemerintah, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media massa agar dapat menjadi solusi dan mendongkrak semangat bagi para pelaku usaha perempuan selama pandemi,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni dalam serial webinar Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil, Inovasi di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA bersama dengan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) dalam rangka menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) 2020 (10/9/2020).

Agustina Erni menambahkan semua pihak harus bersama-sama memetakan dan menyinergikan teknologi dan keahlian yang dibutuhkan. Teknologi mampu dijadikan sebagai sebuah solusi dan inovasi bagi suatu permasalahan, misalnya untuk merespon kelangkaan bahan baku. Penjualan secara online juga merupakan salah satu alternatif solusi untuk meningkatkan penjualan hasil produksi di masa pandemi.

Berdasarkan data UKM Indonesia pada 2020 para pelaku usaha yang masih bertahan dan bahkan mengalami peningkatan omset adalah mereka yang menggunakan metode usaha online. Erni berharap ke depan pelatihan online bagi perempuan pelaku usaha, baik pelatihan terkait pemasaran, proses produksi, dan lain-lain semakin diperluas jangkauannya. Namun, permasalahan sarana juga menjadi penting, di antaranya ketersediaan sinyal dan gawai. Dinas PPPA di daerah dapat melakukan pemetaan terkait perempuan pelaku usaha yang ingin berpartisipasi mengikuti pelatihan online.

Dalam kesempatan ini, Deputi Direktur Pengorganisasian Komunitas PEKKA, Romlawati mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan oleh Kemen PPPA dan PT. XL Axiata terkait peluncuran Kelas Inkubasi Sispreneur yang ditujukan bagi kalangan perempuan pelaku usaha mikro.

Kelas Inkubasi Sispreneur sangat bermanfaat karena pelaku usaha perempuan diberikan pendampingan dan pelatihan secara intensif. Yayasan PEKKA juga telah mendirikan PEKKA-Mart di beberapa daerah yang berperan sebagai pusat grosir pengadaan bahan pokok dan bahan produksi bagi anggota PEKKA.

“Selain itu, Yayasan PEKKA juga mengadakan koperasi simpan pinjam yang selama masa pandemi melakukan relaksasi pinjaman terhadap anggotanya. Sejauh ini, koperasi simpan pinjam tersebut telah melayani lebih dari 30.000 anggota PEKKA di 20 provinsi,” terang Romlawati.