DKP3A Kaltim Imbau Ruang Laktasi dan Ruang Bermain Anak

Samarinda — Setiap tanggal 1 – 7 Agustus, dunia internasional memperingati World Breastfeeding Week atau Pekan Menyusui Sedunia. Hal ini merupakan cara WHO dan UNICEF mendukung ibu menyusui diseluruh dunia. Tema Pekan Menyusui Sedunia tahun 2020 adalah “Menyusui: Ibu Terlindungi, Anak Kuat, Bumi Sehat”.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pada tahun 2010 Kaltim telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai salah satu pengembang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bersama 9 provinsi lain se Indonesia.

“Selama kurun waktu 10 tahun sudah ada 9 kabupaten/kota yang mengembangkan KLA dan 8 diantaranya telah mendapatkan penghargaan nasional,” ujarnya.

Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak (Provila) di Kaltim, lanjut Halda, berbagai upaya dilakukan untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA). Salah satunya melalui Kluster III KLA yaitu Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan Dasar dan kesejahteraan terutama pada Hak Hidup Tumbuh Kembang agar anak-anak sehat dan optimal dengan memperolah air susu ibu (ASI) mulai 0-24 bulan.

Pemberian ASI pada anak juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Pasal 128 Ayat 3 yakni penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud (ayat 2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.

Selain itu, PP Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif, pada pasal 6 yaitu setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif pada bayi yang dilahirkan.

“DKP3A Kaltim juga telah mengimbau melalui Surat Edaran Gubernur pada tahun 2014 dan 2020 tentang penyediaan ruang laktasi dan tempat bermain anak pada satuan kerja perangkat daerah,” imbuh Halda.

Halda menjelaskan, proses menyusui anak tidak semata-mata memenuhi kebutuhan nutrisi anak, namun yang lebih penting adalah nilai psikologis yang terjalin yaitu ikatan batin antara ibu dengan anak. Selain itu biaya kesehatan berkurang, dapat menjadi sebagai sarana keluarga berencana, ibu bekerja lebih produkstif dan pengeluaran keluarga berkurang / berhemat.

“Mari kita dukung upaya sehatkan bumi, dengan menyiapkan ruang bagi ibu untuk menyusui. Salam #Berlian, bersama kita pasti bisa karena semua anak adalah anak kita,” seru Halda. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Upayakan Penurunan Persentase Unmet Need

Samarinda — Kebutuhan  ber-KB  yang  tidak  terpenuhi  bersifat multi dimensional  karena  dipengaruhi  berbagai  faktor seperti  karakteristik  demografi,  sosial  ekonomi,  sikap, akses dan kualitas pelayanan. Dalam masa pandemi Covid-19, tantangan  pelaksanaan  program  KB  cukup berat dirasakan oleh tim di lapangan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, kondisi yang mengharuskan masyarakat hidup dalam New Normal dengan penerapan ketentuan kehidupan baru, maka ini dapat menjadi faktor rendahnya capaian sasaran pada target.

“Persentase  capaian  unmet  need  Kaltim  15,7, dibanding  dengan  target nasional  masih  memiliki selisih sebesar 2,9 poin, dan masih jauh dari target Kaltim dikisaran 8,3,”  ujarnya pada Webinar Pengendalian Penduduk dalam Upaya Penurunan Persentase Unmet Need di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020, berlangsung secara virtual, Kamis (13/8/2020).

Penyebab tingginya angka Unmet Need, lanjut Halda, antara lain pemahaman dan pengetahuan tentang keluarga berencana, budaya likal masih belum terbuka dan, letak geografis, akses jauh dan terpencil serta sulit dijangkau oleh tenaga kesehatan.

“Upaya penurunan Unmet Need dapat dilakukan dengan upaya peningkatan KIE oleh Dinas/Instansi, mitra kerja dan  PKB/PLKB bersama petugas faskes KB dengan perbanyak media KIE dan penyuluhan,” imbuh Halda.

Selain itu, perlu pendekatan dan peran serta tokoh-tokoh adat/agama/masyarakat. ditambah juga dengan peran aktif IBI dan IDI, sehingga memaksimalkan segala potensi yang ada termasuk Mupen dan Muyan serta peran serta mitra dalam menjangkau wilayah-wilayah yang aksesnya sulit dan terpencil.

Sebagai informasi, kinerja yang harus dicapai dalam program Banggakencana antara lain, menurunkan Angka Kelahiran Total dari rata-rata banyaknya anak yang dilahirkan hidup oleh seorang perempuan sampai akhir masa reproduksinya (Total Fertility Rate/TFR), menaikkan Angka Prevalensi Kontrasepsi modern (mPCR) dan peserta KB aktif Alat Kontrasepsi jangka panjang (MKJP), serta menurunkan persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need).

Sementara Rencana Strategis (Renstra) DKP3A Kaltim tahun 2019-2023, pembangunan kependudukan meliputi 5 aspek penting terdiri dari, kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi, serta penyerasian kebijakan kependudukan melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana.

“Oleh karenanya penyerasian kebijakan kependudukan melalui pembangunan kependudukan dan keluarga berencana memegang peran penting dalam pencapaian tersebut,” katanya

Advokasi dan KIE yang melibatkan penyuluh KB/PLKB maupun kader lainnya harus mampu menyakinkan bahwa menggunakan kontrasepsi atau ber-KB sangat bermanfaat untuk masa depan keluarga menuju keluarga berkualitas.

Webinar ini diikuti Dinas PPPAKB se Kaltim, hadir manjadi narasumber Kepala BKKBN Kaltim, HM Edi Muin dan Kepala DP2KBP3A Paser, Hadijah. (dkp3akaltim/rdg)

Grab Protect Untuk Ojol Berlian

Samarinda — Manajemen Aplikator Ojek Online Grab Indonesia dijadwalkan akan melaunching Grab Protector yang disinergikan dengan Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) pada akhir Agustus 2020.

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan Manajemen Aplikator Ojek Online Grab Indonesia didampingi Kabid PPPA Noer Adenany dan Inovator Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian)  Siti Mahmudah I K, Rabu (12/8/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad menyambut dan mengapresiasi sinergitas antara OPD inovator Ojol Berlian dengan manajemen aplikator ojol sebagai upaya mekanisme pelayanan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

“Masuknya Ojol Berlian sebagai pemenang TOP 45 Kluster Pemerintah bersama 6 inovasi lainnya pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 membuktikan keseriusan Pemprov Kaltim terhadap perlindugan perempuan, anak dan penyandang disabilitas,” ujar Halda.

Halda menambahkan, rider dan driver akan menerima bantuan alat protector sebagai antisipasi pencegahan penularan Covid-19. “Yang akan menerima yaitu rider dan driver Grab yang sudah diedukasi oleh DKP3A Kaltim,” imbuh Halda.

Kedepan, DKP3A Kaltim tetap akan bersinergi dalam peningkatan kapasitas SDM rider/driver terkait perlindungan perempuan dan anak. (dkp3akaltim/rdg)

Upacara 17-an Utamakan Prokes

Samarinda — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi, saat memimpin rapat final persiapan HUT ke-75 RI di Ruang Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/8) mengatakan, wabah Covid-19 belum reda, karena itu upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI juga harus dilakukan dengan hati-hati,

“Upacara akbar yang biasa digelar di Stadion Madya Sempaja kali ini harus berpindah tempat ke Halaman Kantor Gubernur Kaltim. Mengingat pandemi Covid-19, kita mengurangi massa atau jumlah orang. Protokol Kesehatan yang ketat juga akan diterapkan untuk mencegah penularan,” katanya.

Karena jumlah orang yang mengikuti upacara di lapangan terbatas, Jauhar mengatakan upacara akan disiarkan secara langsung melalui RRI dan media lainnya. Sehingga, seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat bisa mengikuti upacara di tempat masing-masing. Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan akan dimulai pukul 09.30 Wita, sedangkan upacara penurunan bendera dilaksanakan pada pukul 17.00 Wita.

Pemprov Kaltim, lanjut Jauhar, juga akan mengikuti upacara yang dilaksanakan di Istana Negara melalui virtual. Pada pukul 11.17 tepatnya saat menaikkan bendera Merah-Putih, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan sikap sempurna di tempatnya masing-masing.

Pegawai Ikuti SE Gubernur

Samarinda — Terkait pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai Pemprov Kaltim yang rencana berakhir 7 Agustus dan turun kembali 10 Agustus 2020. Hingga saat ini, pemberlakuan itu tetap dilanjutkan menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru. Artinya tidak ada SE Gubernur yang berakhir 10 Agustus 2020.

“Jadi, WFH maupun WFO tetap berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai SE Gubernur. Artinya pegawai kita tetap mengikuti SE Gubernur yang telah diterbitkan,” kata Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Selasa (11/8/2020).

Menurut Sa’bani, pemberlakuan WFH dan WFO mengingat masih terjadinya penyebaran dan penularan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Benua Etam, Kalimantan Timur.

Bahkan, mengenai Kantor Gubernur juga sementara diberlakukan SE Gubernur, sehingga seluruh staf atau pegawai tetap bekerja dari rumah.
“Kondisi tersebut, mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan mencegah penularan Covid-19 di Lingkup Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Sa’bani menegaskan, agar seluruh ASN maupun Non ASN tetap mengikuti SE Gubernur yang sudah diterbitkan hingga batas waktu yang tak ditentukan atau hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Diharapkan wabah asal Wuhan China ini berakhir dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa.

Optimalisasi Layanan JDIH Kemen PPPA

Jakarta – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pemanfaatan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan layanan JDIH di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan sarana pemberian pelayanan dokumentasi dan informasi produk hukum yang dapat di akses dengan mudah, cepat, dan akurat. Manfaat lain yang dapat diperoleh dalam JDIH Kemen PPPA di antaranya sebagai salah satu referensi dalam membuat kebijakan dan program di daerah terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“JDIH Kemen PPPA bertujuan meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, menjadi sangat penting untuk terus mengoptimalisasi layanan JDIH melalui produk hukum yang tepat dan akurat,” ujar Pribudiarta dalam kegiatan “Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kemen PPPA dan Dinas PPPA daerah” Senin ((10/08/2020).

JDIH Kemen PPPA sudah ada sejak 2013 dan pada awal 2018 dilakukan serangkaian pengembangan sistem yang bertujuan memberikan kemudahan akses pada pengunjung layanan. Saat ini, beberapa pengembangan sudah dilakukan dalam layanan website JDIH Kemen PPPA melalui penambahan fitur kolom pencarian, penambahan informasi terkait program legislasi Kemen PPPA, dan fitur live chat yang mudah diakses. Hingga Agustus 2020, statistik pengunjung website JDIH Kemen PPPA mencapai 1.479.968 pengunjung. Jumlah tersebut masih belum sesuai dengan target. Sejumlah upaya untuk mengembangkan website JDIH terus dilakukan di antaranya dengan penguatan kapasitas SDM pengelola JDIH dilingkungan Kemen PPPA serta mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi kelembagaan dan tugas fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis sistem.

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Fatahillah menyampaikan penyusunan JDIH Kemen PPPA dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari Peraturan PPPA sebagai database jaringan sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan dokumentasi dan informasi produk hukum di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dalam membuat keputusan.

“Layanan JDIH harus memuat informasi yang tepat, akurat, dan terintegrasi dengan produk-produk hukum dari kementerian terkait khususnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, layanan JDIH juga harus mudah diakses sebab kemudahan dapat berpengaruh terhadap jumlah orang yang mengakses layanan ini. Ke depannya, kami akan terus akan mengembangkan dan mengoptimalkan Layanan JDIH Kemen PPPA, saat ini kami tengah menyiapkan JDIH Kemen PPPA Mobile Apps berbasis Android dan melakukan penataan kembali ruang JDIH atau Pojok Hukum,” ujar Fatahillah.

Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasmon menuturkan keberadaan JDIHN sesuai dengan arahan Presiden Jokowi melalui program prioritas 2019-2024 terkait dengan melakukan penataan regulasi.

Yasmon mengungkapkan dibutuhkan sinergi yang terpadu dalam menciptakan sebuah layanan JDIHN agar memberikan manfaat bagi stakeholder secara khusus dan masyarakat secara umum. “Jika melihat dari masih rendahnya jumlah pengunjung yang mengakses layanan JDIH Kemen PPPA, mungkin perlu dibentuk suatu basis data dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terintegrasi lagi terkait dengan PPPA. Selain itu, dibutuhkan penguatan SDM pengelola JDIH melalui JFT Analis Hukum pada masing-masing kementerian dan juga promosi yang lebih gencar tentang layanan JDIH Kemen PPPA misalnya melalui berbagai media visual dan media sosial agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” ujar Yasmon.

Menteri PPPA: Perkawinan Anak Harus Dihentikan!

Jakarta — Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 terjadi penurunan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun, yakni pada 2018 angka nasional perkawinan anak sebesar 11,21 persen, dan turun menjadi 10,82 persen pada 2019. Pada tahun 2019 masih terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka nasional. Oleh karenanya, kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran semua pihak, karena dampaknya mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri.

“Perkawinan Anak harus dihentikan! Batas usia perkawinan 19 tahun harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif. Dengan adanya sinergi yang dilakukan bersama kami berharap dapat mengubah cara pandang para orangtua dan keluarga yang mempunyai tanggung jawab dan berkewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak,” tegas Menteri Bintang pada Talkshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dengan tema Batas Usia Perkawinan dalam Berbagai Perspektif yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (7/8/22020).

Sejak 2018 Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya, dan dikuatkan kembali pada 2020. Upaya tersebut diantaranya Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPPA) yang keanggotaannya melibatkan 17 kementerian/lembaga dan 65 lembaga masyarakat. Selain itu, 20 provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi (tahun 2018) juga telah membuat Pakta Integritas yang melibatkan dunia usaha, para tokoh agama dari enam lintas agama, Forum Anak, dan Jurnalis Kawan Anak.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

Senada dengan Menteri Bintang, Ketua Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pentingnya untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama terkait batas usia perkawinan.

“Logikanya, dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan akan membuat praktik perkawinan anak berkurang, atau bahkan tidak ada. Namun, faktanya tidaklah demikian. Oleh karenanya, menjadi penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan. Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, karena begitu besar taruhannya bagi eksistensi anak bangsa,” tutur Giwo.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPS pada 2019, Provinsi Kalimantan Selatan menempati posisi pertama dengan jumlah perkawinan anak paling tinggi, yakni 21,2 persen. Sebuah provinsi akan menjadi fluktuatif terhadap perkawinan anak jika tidak gencar melakukan upaya dalam pencegahan perkawinan anak.

Sementara, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menjelaskan ada tiga dampak yang paling tampak dan mudah diukur, yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Pertama, pendidikan. Sebagian besar perkawinan anak menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian Wajib Belajar 12 Tahun. Kedua, kesehatan. Hal ini terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak, pemenuhan gizinya ketika mereka juga harus mengasuh anak mereka, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak. Ketiga, ekonomi. Seorang anak yang menikah pada usia anak susah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya, mendapatkan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak. Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi adalah 3 variabel yang digunakan untuk menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tingginya perkawinan anak akan berpengaruh terhadap rendahnya IPM,” jelas Lenny.

Di tingkat desa, Kasubdit Kesejahteraan Masyarakat Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Ibrahim Ben Bella Bouty menjelaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Kemendes-PDTT adalah melalui fasilitasi Desa Inklusif dengan menggunakan pendekatan Desa Inklusif yang Ramah Anak.

“Desa Inklusif adalah kondisi kehidupan di desa yang setiap warganya bersedia secara sukarela untuk membuka ruang kehidupan dan penghidupan bagi semua warga desa. Upaya pencegahan perkawinan anak di Desa Inklusif menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola pelaksanaan Desa Inklusif yang Ramah Anak. Melalui Desa Inklusif, kami berusaha untuk membangun kesadaran masyarakat desa melalui pelatihan-pelatihan dan kampanye tentang pencegahan perkawinan anak, dan menggerakkan mereka untuk berpartisipasi aktif secara sukarela dalam pencegahan perkawinan anak,” ujar Ibrahim.

Mari Dukung Ibu Menyusui

Samarinda — Memperingati Hari Pekan Menyusui Sedunia tahun ini, Bunda ASI Kaltim Norbaiti Isran Noor menyampaikan imbauan agar para ibu hamil, calon pengantin, keluarga, masyarakat, pengusaha dan pemerintah mendukung program ibu menyusui.

Menurut istri Gubernur Kaltim Isran Noor itu, ASI atau air susu ibu merupakan makanan bayi pertama dan utama yang terbaik bagi bayi.

Dijelaskan Norbaiti, ASI bersifat alamiah dan mengandung berbagai zat gizi yang lengkap untuk proses pertumbuhan dan perkembangan bayi.

“Ibu yang menyusui akan terhindar dari risiko kanker payudara dan penyakit lainnya. Menyusui juga semakin mendekatkan ikatan ibu dan bayi,” kata Hj Norbaiti Isran Noor, Jumat (7/8/2020) di kediaman pribadi Gubernur Kaltim Isran Noor di Jalan Adipura Nomor 21, Sungai Kunjang.

Selain itu lanjut Norbaiti, program ibu menyusui, ternyata memiliki kontribusi sangat besar untuk menahan laju pemanasan global atau global warming. Bagaimana tidak, karena penggunaan produk pengganti ASI akan menghasilkan gas rumah kaca (GRK), limbah kertas dan karet serta logam yang semuanya akan berdampak pada pemanasan global

“Oleh karena itu, ibu menyusui perlu didukung semua pihak Demi ibu, anak dan bumi yang sehat,” tegas Norbaiti yang juga Ketua TP PKK Kaltim itu.

Sebagai tambahan informasi, Pekan Menyusui Sedunia diperingati pada tanggal 1 hingga 7 Agustus setiap tahunnya.

Bantuan Untuk Jamil Terus Berlanjut

Samarinda — Pemprov Kaltim berkomitmen tinggi terhadap permasalahan masyarakat yang kurang mampu, termasuk mereka yang menderita sakit berat.

Hal inilah yang kini dilakukan Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Dinas Sosial Kaltim yang membantu warga Jalan Batu Cermin Sempaja Selatan atas nama Jamil usia14 tahun dengan riwayat penyakit Hidrosefalus (akibat demam tinggi ketika berusia satu tahun). Anak tersebut, berstatus anak yatim.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pada 3 April 2020, timnya telah memberikan bantuan bahan pangan. “Saat ini DKP3A Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan bantuan lanjutan. DKP3A Kaltim memberikan bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” ujarnya saat ditemui Jumat (7/8/2020).

Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma mengatakan, saat ini Jamil hanya bersama ibunya dengan tempat tinggal mengontrak. “Sedangkan ayahnya sudah meninggal. Setelah mengetahui dari masyarakat, Pemprov segera membantu. Insyaallah bantuan untuk ananda Jamil terus mengalir,” ungkapnya.

Bahkan bantuan yang telah disalurkan bantuan berupa sembako dari Dinsos Kaltim pada Juni lalu. Bantuan berikutnya, sembako dua paket (ibu dan anak ) pada 7 Agustus.

“Alhamdulillah, diusulkan keluarga ini mendapat bantuan disabilitas berat dari Kemensos. Juga, Bansos terencana melalui APBD perubahan 2020. Didata kedalam Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas. Inilah bantuan yang akan diterima Jamil,” jelasnya.

Diketahui Jamil telah memiliki BPJS dan setiap hari selalu mendapat bantuan dari masyarakat dan komunitas di Samarinda. “Hingga kini Dinsos sudah memberikan bantuan dua kali,” terang HM Agus Hari Kesuma .(dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Serahkan Bantuan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Terdampak Covid-19

Tenggarong — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan 101 paket Bantuan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Korban/Terdampak Covid-19 di Kabupaten Kutai Kertanegara, Jumat (7/8/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pada masa pandemi ini, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan. Dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19, khususnya bagi perempuan dan anak, Kemen PPPA menginisiasi program Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#Berjarak). Salah satunya dengan memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak dilakukan secara komperhensif dan terintegrasi melalui koordinasi dengan Kementerian terkait dan Dinas PPPA se Indonesia.

“Program Gerakan Berjarak bertujuan untuk melindungi perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan terdampak paparan Covid-19,” ujarnya.

Halda menambahkan, Gerakan Berjarak memiliki sepuluh aksi yang mencakup aksi pencegahan dan penanganan. Selain itu, paket bantuan ini bersifat melengkapi Bansos lainnya seperti BLT, BSM dan sebagainya, yang selama ini sudah banyak dibagikan untuk masyarakat.

“Jadi bantuan ini bersifat spesifik seperti vitamin, biskuit, paket mandi lengkap, diapers, pembalut, masker, hand sanitizer dan minyak kayu putih. sasaran utama pemberian paket kebutuhan spesifik ditujukan bagi kelompok rentan yang terdapat dalam satu keluarga dan terdampak pandemi, terutama pada keluarga pra-sejahtera.” imbuh Halda.

Halda menjelaskan, ada sembilan jenis paket bantuan yang dibagikan terdiri dari, paket balita 0-2 tahun, paket balita usia 3-4 tahun, paket anak penyandang disabilitas, paket anak perempuan usia 10-17 tahun, paket anak laki-laki usia 5-17 tahun, paket perempuan hamil dan menyusui, paket perempuan dewasa, paket perempuan disabilitas, dan paket perempuan lansia.

Bantuan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Korban/Terdampak Covid-19 di distribusikan ke 9 kabupaten/kota di Kaltim kecuali Mahakam Ulu sebanyak 770  paket. (dkp3akaltim/rdg)