DKP3A Kaltim Lakukan Perekaman KIA dan KTP-el di LPKA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Kamis (2/7/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 18 keping,  terdiri dari 5 keping KIA dan 13 keping KTP-el.

Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Dari total 31 anak di LPKA, 5 anak telah memiliki KTP-el, 1 anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan.

“Kedepan, kita juga akan menggandeng Puspaga untuk melakukan pendampingan dan konseling terhadap anak-anak di LPKA ini,” ujar Halda.

Ia menalnjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. (dkp3akaltim/rdg)

Cakupan Akta Kelahiran Kaltim Tertinggi 2 Tahun Berturut-turut

Samarinda — Kalimantan Timur menjadi peringkat pertama dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak tertinggi. Prestasi ini diumumkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.

Menanggapi raihan itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad menyebutkan, Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Kaltim sebesar 98,34 persen, disusul Lampung 97,83 persen, Bengkulu 97,71 persen, Banten 97,28 persen dan DI Yogyakarta 96,89 persen.

“Kita sudah dua tahun berturut-turut menjadi peringkat pertama. Prestasi ini merupakan kerjasama dari semua pihak, Kita di provinsi dan kinerja Dukcapil kabupaten/kota,” tutur Halda saat diwawancarai di Samarinda, Kamis (2/7/2020).

Halda mengatakan, provinsi mempunyai tupoksi melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan menfasilitasi terhadap kinerja dukcapil kabupaten/kota. Diakuinya, selama dia memimpin Dinas KP3A, selalu melakukan komunikasi intens dengan kabupaten/kota.

“Kami tanyakan apa saja permasalahan yang mereka hadapi. Jadi kami sering berbagi dan berkoordinasi. Kalau terjadi kekurangan, misalnya alat rekam kurang, ribon kurang, kami minta kabupaten atau kota lain ikut membantu untuk mengeroyok dan gotong royong,” ujar Halda.

Selain saling bantu, pihaknya juga melakukan jemput bola dengan kunjungan ke sekolah-sekolah guna mengumpulkan siswa yang belum memiliki akta kelahiran. Sebab, anak-anak sekolah diwajibkan memiliki akta kelahiran.

“Karena akta kelahiran itu penting. Akta kelahiran adalah identitas diri anak-anak,” ucap Halda.
Halda mengatakan, pihak Dukcapil kabupaten/kota bekerja sama dengan rumah sakit dan tempat bersalin. Sehingga anak-anak yang baru lahir dapat segera didata dan dibantu proses pembuatan akta kelahirannya.

“Angka 98,34 persen ini kita sudah melampaui target nasional. Untuk mempertahankan prestasi ini, kami tetap melakukan jemput bola kepada masyarakat,” tutup Halda. (dkp3akaltim/rdg)

Galakkan RAN P4GN

Samarinda — Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba secara virtual google meet, Kamis (2/7/2020).

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Karo Kesra Elto menyampaikan, pemerintah daerah akan menyesuaikan Peraturan dengan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Daerah tentang Bahaya dari Narkoba.
“Kita akan menyosialisasikan kepada masyarakat akan peran kita dalam memerangi narkoba dan OPD terkait bekerjasama dengan BNN sesuai tupoksi,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri mengungkapkan langkah Indonesia menghadapi Darurat Narkoba melalui sosialisasi, rehabilitasi, meningkatkan upaya terapi dengan pencegahan yang terprogram, efektif, efisien, penegakkan hukum, waspadai dan ungkap modus baru dan kerjasama internasional.

“Langkah ini demi terwujudnya program pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.

Lanjutnya, Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika (RAN P4GN) tahun 2020-2024 merupakan lanjutan dari Inpres 6 tahun 2018.

“Aturan ini menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan RAN P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden,” terangnya.