Kaltim Target Cetak Semua Suket

Samarinda — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil   mengelar Rapat Koordinasi terkait Pelayanan Adminduk secara online melalui Video Conference diikuti 34 provinsi Indonesia, Selasa (5/5/2020).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

“Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Jadi, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Layanan online ini dapat diakses melalui website atau mengunduh aplikasi di playstore, via WhatsApp dan SMS,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Disdukcapail kabupaten/kota di Kaltim telah melakukan pelayanan online melalui pelayanan berbasis android, melalui google foam, whatsapp dan website.

Halda menyampaikan, berdasarkan laporan harian kabupaten/kota per 4 Mei 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se Kaltim sebanyak 38.310 keping dan total jumlah surat keterangan (suket) KTP-el sebanyak 113.046 serta status print ready record (PRR) sebanyak.101.

“Suket paling banyak di Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 53. 333, Balikpapan 23.224, Kutai Timur 16.464 dan Samarinda 10.499,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan target pelayanan cetak KTP-el dan Akta Kelahiran di Kaltim sudah mencapai target nasional.

“Sedangkan alat cetak yang tersedia di Disdukcapil se-kaltim sebanyak 57 unit, sehingga Kaltim menargetkan bulan ini seluruh suket dapat tercetak,” terang Halda. (dkp3akaltim/rdg)

 

Webinar Sejiwa

Samarinda — Pandemi Covid-19 berdampak besar, utamanya dalam aspek sosial, yang berpotensi menambah kerentanan sosial dan kesenjangan sosial. Hal ini dapat menimbukan tekanan dan stress bagi masyarakat khususnya kelompok rentan yang disebabkan kondisi darurat kesehatan dan perekonomian.

Kebijakan PSBB dan penerapan Work from Home (WfH) pada perempuan dan anak berdampak resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak akibat tekanan sosial dan ekonomi.  Terdapat 205 Kasus KDRT selama masa Pandemi Covid-19. Beban ganda bagi perempuan yang melaksanakan WfH sekaligus mengurus rumah tangga. Beban kebijakan Belajar dari Rumah (BdR) khususnya bagi keluarga yang tidak memiliki sarana prasarana yang memadai dan akses internet. Kejenuhan akibat dari minimnya aktivitas dan hubungan sosial mendorong timbulnya stress pada anggota keluarga, khususnya anak yang membutuhkan sarana bermain dan berkreasi. Sebagai care taker keluarga, terlebih apabila terdapat anggota keluarga yang terpapar Covid-19 dan merupakan pencari nafkah utama.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, inisiasi Layanan Psikologi untuk Sehat Jiwa (SEJIWA) yang diluncurkan Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi langkah yang sangat tepat untuk membantu melindungi kondisi psikologi perempuan dan anak di tengah wabah Covid-19.

“Kita harus memperhatikan dan memastikan terpenuhinya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, yakni perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang dapat dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, serta pelayanan kesehatan dan psikososial. Selain aspek kesehatan dan menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada masyarakat, pandemi ini juga mengakibatkan bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang juga berdampak terhadap kondisi psikologis mereka,” ujar Menteri Bintang pada Webinar yang dihadiri Pengurus Pusat Himpsi, PT.Telkom, Kantor Staf Presiden dan diikuti Dinas PPPA 34 provinsi se Indonesia, Selasa (5/5/2020).

Sebagai langkah kongkrit dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, Kemen PPPA telah melakukan peluncuran program Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak), dan melakukan sinergi program dengan Kemendes PDTT dan BKKBN untuk pelaksanaan hingga di tingkat akar rumput.

“Menjadi bagian dari Sistem Layanan Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), dengan melakukan optimalisasi layanan pengaduan yang disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Layanan dapat diakses melalui web browser  (http://bit.ly/kamitetapada), surat elektronik (pengaduan@kemenpppa.go.id) dan telepon (0821-2575-1234),” imbuhnya.

Selain itu, menyusun protokol lintas sektor untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, serta pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi Covid-19 yang menjadi panduan lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan penyedia layanan dari lembaga non pemerintah, lembaga keagamaan dan kelompok masyarakat. Melakukan advokasi kepada Kementerian/Lembaga tentang pentingnya isu gender dan anak dalam penanganaan Covid-19 serta melakukan pengintegrasian isu gender dan anak dalam Protokol Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, penyediaan materi KIE tentang  pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi anak-anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya, dalam bentuk booket, leaflet, poster, video dan infografis yang disebarluaskan melalui TV, radio, radio komunitas, serta media sosial. Mengadvokasi pentingnya penyediaan Data Terpilah Covid-19 menurut jenis kelamin dan menurut kelompok usia, agar intervensi program dan kegiatan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Sementara, untuk melengkapi kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak, Kemen PPPA mengupayakan penyediaan Kebutuhan Spesifik Bagi Perempuan dan Anak, seperti makanan tambahan, susu, vitamin, biskuit, diapers, pembalut dan kebutuhan lain yang disesuaikan dengan kelompok usia. Di tingkat daerah, Kemen PPPA telah mengeluarkan kebijakan pemanfaatan Dana Dekonsentrasi PPPA Ttahun anggaran 2020 untuk mendukung upaya Perlindungan Perempuan dan Anak selama Pandemi Covid-19 melalui Gerakan Berjarak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, berdasarkan data Simfoni PPPA kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim selama Februari – April mengalami penurunan.

“Di Kaltim kasus kekerasan terpantau landai. Februari sebanyak 43 kasus, Maret 17 kasus dan April 15 kasus. Sedangkan untuk kasus KDRT Februari sebanyak 18 kasus, Maret 8 kasus dan April 6 kasus, “ ujarnya.

Halda menambahkan, realokasi Dana Dekonsentrasi dari Kemen PPPA sebesar 70% untuk pemenuhan kebutuhan spesifik KRT. Sehingga perlu menghimpun data akurat KRT agar tepat sasaran, dan tentunya memerlukan bantuan pihak terkait.

“Karena untuk mendapatkan data KRT cukup sulit. Tantangan bagi kami agar dapat menghimpun semuanya. Kami perlu dukungan seluruh pihak agar pemenuhan kebutuhan spesifik KRT dapat segera tersalurkan tepat sasaran. (dkp3akaltim/rdg).