Satu Positif Covid-19

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus melakukan konferensi pers dengan puluhan awak media terkait hasil positif satu orang warga Kota Samarinda suspect virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Jadi benar hasil dari pemeriksaan bahwa ada satu orang positif Covid-19. Saat ini sedang menjalani isolasi di RSUD AW Syahranie Samarinda,” sebut Isran Noor di teras Halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (18/3/2020).

Hadir mendampingi Gubernur, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Plt Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Walikota Samarinda  Syaharie Ja’ang, Kepala Dinas Kesehatan Andi Muhammad Ishak, Dirut RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda dr David Hariadi Masdjoer serta pejabat instansi terkait di lingkup Pemprov Kaltim.

Isran mengungkapkan kronologi pasien Covid-19 baru saja menghadiri kegiatan keagamaan di luar Kaltim, baik Jakarta, Bogor dan sempat berinteraksi dengan penderita Covid-19 yang meninggal dari Solo.

Sepulang dari Bogor lanjut Isran, sebelum terindikasi positif Covid-19, orang tersebut merasakan gejala kurang sehat dan segera melaporkan diri pada Call Centre 112 hingga dijemput di rumah oleh petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Selama dalam status pasien dalam pengawasan hingga hari ini ada hasil menyatakan positif menderita Covid-19. Penderita tidak melakukan kontak dari orang lain termasuk perawat selain petugas dari RSUD AWS,” jelas Isran.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Isran Noor sangat mengapresiasi atas sikap dan tindakan pasien Covid-19 yang secara kesadaran penuh melaporkan diri ke petugas kesehatan (call centre 112).

“Walaupun dinyatakan positif, namun terkonfirmasi Covid-19 kondisinya membaik. Kita berharap masyarakat lain kalau merasakan gejala yang kurang baik, segera melaporkan diri ke petugas agar cepat ditangani,” ungkap Isran.

Data terakhir per 18 Maret 2020 secara umum di Kaltim terkait Covid-19 tersebar di 11 rumah sakit dan RSUD yakni pasien dalam pengawasan (PDP) 36 orang (PDP negatif 11 orang), PDP terkonfirmasi Covid-19 ada satu orang, PDP masih dalam perawatan 15 orang.

 

Sa’bani Buka Rakor Prov SP2020

Samarinda — Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim HM Sa’bani membuka Rapat Koordinasi Provinsi Sensus Penduduk 2020 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim di ruang rapat Tepian 1 lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/03/2020).

Sa’bani mengatakan agar suksesnya pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) harus mendapat dukungan dari kepala perangkat daerah, termasuk dari seluruh perwakilan kementerian/lembaga yang ada di Kaltim, perusda, BUMN/BUMD dan seluruh pemangku kepentingan.

“Karena tahun ini berbeda pelaksanaannya dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada sensus penduduk ketujuh dilaksanakan secara online dan semoga lebih akurat. Jadi terus dioptimalkan sebelum berakhirnya sensus online pada akhir Maret ini,” kata Sa’bani.

Untuk itu, Sa’bani meminta kepada jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim agar dapat mengumumkan kepada staf nya untuk segera melakukan sensus penduduk online di website milik BPS, yakni sensus.bps.go.id. Selain itu, lanjut dia, perlunya kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak untuk menyukseskan SP2020 ini.

“Sosialisasinya diintesifkan kembali seiring dengan sosialisasi pencegahan virus corona. Ini penting karena dengan SP2020 akan tersedia data kependudukan yang lengkap,” pesan Sa’bani.

Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan dukungan pelaksanaan SP2020 secara simbolis dari perwakilan BKKBN, Biro Pemerintahan dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim disaksikan oleh Plt Sekprov dan Kepala BPS Kaltim Anggoro Dwitjahyono.

Tampak hadir, Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Reza Indra Riadi, perwakilan Korem 091/ASN, instansi vertikal, Bankaltimtara dan perusda.

Sinergitas DKP3A Kaltim dengan TRC PA Kaltim

Samarinda — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kaltim melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di ruang rapat Kartini DKP3A Kaltim, Jumat (13/3/2020).

Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, audiensi ini merupakan sinergisitas penanganan perlindungan perempuan dan anak sehingga terjalin komunikasi, interpratasi dan sinergitas.

“Pentingnya komunikasi, standar SOP dan perlunya kolaborasi antara TRC dengan Dinas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi miss komunikasi, miss interpretasi, dan overlapping dalam penemuan dan penanganan kasus,“ ujarnya.

Dany sapaan akrabnya, juga berharap TRC PA Kaltim dapat berpartisipasi melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

“Sehingga kedepan pelaporan dalam penanganan kasus di Kaltim menjadi satu data untuk pemataan kasus yang ada di Kaltim,” imbuh Dany.

Ia menambahkan, DKP3A Kaltim siap memberikan upgrading materi terkait manajemen kasus. Selanjutnya, setelah audiensi ini akan dilakukan MoU penanganan perlindungan perempuan dan anak

Sementara itu, Korwil TRC PA Kaltim Rina Zainun mengatakan, terdapat 4 TRC yang telah dibentuk, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kutai Kartanegara.

“TRC PA Kaltim ini berfokus pada perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dengan adanya audiensi ini, TRC lebih mudah dalam berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Audiensi ini dihadiri Kasi Tumbuh Kembang Anak Siti Mahmudah I K, Kasi Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano, Sekretaris DP2A Samarinda Deasy Evriyani, Kasi Perlindungan Perempuan DP2A Samarinda Wiyono, Kepala UPTD PPA Kukar Farida dan tim TRC PA Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

PKS Data Kependudukan PPPA

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor menerima dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltim dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (12/3/2020).

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi atas capaian tersebut. “Terima kasih atas kontribusinya bagi Kaltim sesuai dengan bidang dan tupoksinya. Teruslah berkarya untuk wilayah kita ini,” pesan Isran Noor.

Kepala PTA Kaltim A Choiri didampingi Wakil Ketua PTA beserta jajaran mengatakan, audiensi ini dalam rangka melanjutkan silaturahmi sekaligus melaporkan bahwa PTA Kaltim menindaklanjuti kerja sama dengan DKP3A Kaltim terkait data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad menyampaikan, kerja sama yang terjalin yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk akurasi data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kaltim.

“Sehingga data perkawinan khususnya perkawinan anak dapat tercatat satu data dan terintegrasi dengan data DKP3A Kaltim,” ujarnya.

Ia menyebut, tingginya kasus perkawinan anak menjadi perhatian pemerintah. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke – 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan 5 isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak.

Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak (di bawah 18 tahun). 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2%, diantaranya Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Wujudkan Kesetaraan dan keadilan Gender Di Kaltim

Samarinda — tahun 2020 ini, Monev PUG dilaksanakan melalui pengisian aplikasi APE / Anugerah Parahita Ekapraya yang dihandle langsung oleh Kementerian PPPA. Hasil akhirnya yaitu terpetakan  pemenuhan 7 prasyarat awal Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam level / tingkatan Pratama, Madya, Utama dan Mentor.

Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA Agustina Erni menyampaikan, Indeks PUG merupakan: ukuran statistik yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan PUG pada suatu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Angka indeks digunakan untuk menentukan peringkat dari aspek yang diukur seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) digunakan untuk menentukan level pembangunan suatu negara, atau menentukan peringkat KL dan Pemerintah Daerah tentang keberasilan dalam pelaksanaan PUG,” ujarnya pada kegiatan Monev PUG, di Ruang Rapat Rapetada Bappeda Kaltim, Senin (9/3/2020).

Selain itu, menentukan fokus perhatian dalam pendampingan atau fasilitasi KPP PA kepada KL dan Pemerinta Daerah serta menjadi masukan untuk penyusunan program kerja KPPPA. Penentuan nilai indeks juga memiliki bobot yang berbeda. bobot dimensi prasyarat adalah 65 % dan bobot dimensi pelaksanaan adalah 35 %.

“Kedepan akan dilakukan strategi PUG untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan yang melibatkan beberapa OPD,” imbuh Deputi KG.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengatakan, perlu diinformasikan terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih tingkat Pratama (2011), Madya (2012), Madya (2013), 2014 dan 2015 tidak ada evaluasi dari KPPPA, lalu tahun 2016 peringkat Pratama, dan 2018 peringkat Madya.

“Diharapkan tahun 2020 ini bisa meraih Peringkat Utama. Namun, ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk kabupaten/kota yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

Sementara kabupaten/kota yang lain, informasi dari kementerian telah melakukan pengisian namun nilainya masih belum memenuhi. Namun kami percaya di tahun 2020 akan ada peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan APE, tentunya dengan partisipasi aktif dari bapak/ibu selaku anggota Pokja PUG kabupaten/kota.

Sebagai informasi, BPS merilis data Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim dari tahun ke tahun menunjukkan ada peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2017 IPG Kaltim sebesar 85.62, pada tahun 2018 sebesar 85.63 sementara pada tahun 2019 meningkat menjadi 85.98. Meskipun mengalami peningkatan namun Kaltim masih berada dibawah Kalimantan Utara (87) dan di bawah nilai IPG nasional (91.07).

Sehingga, pemenuhan 7 prasyarat PUG sebagai prasyarat awal yang menjadi dasar bagi terlaksananya PUG di semua sektor mutlak harus dilakukan.

Halda menegaskan, bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan APE, tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Wagub Resmikan Klik Peran Si Gen DKP3A Kaltim

Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi  meresmikan Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di Aula Kantor DKP3A Kaltim, Jumat (6/3/2020).

Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana agar tidak ada dikotomi atau ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam kesempatan berkarya, bekerja dan membangun Kaltim bahkan Indonesia.

“Harapan kita, seluruh OPD dalam proses penganggaran itu memperhatikan aspek gender, sehingga setidak-tidaknya kita sudah memberikan kesempatan laki-laki dan perempuan ini meningkatkan dirinya,” ujar Wagub Hadi.

Klik Peran Si Gen ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Surat Edaran Gubernur Nomor 900/8153/2368-III/BPKAD tentang Penganggaran Responsif Gender.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengarusutamaan Gender di Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan dan di semua tingkat pemerintahan.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim mengalami peningkatan dari 85,62 menjadi 85,63 dan meningkat kembali menjadi 85,98 pada tahun 2019.

“Namun pencapaian ini masih di bawah Kalimantan Utara yang memiliki indeks  87,00 pada tahun 2019. Sedangkan IPG Nasional yang bertengger pada 91,07 menempatkan Kaltim pada ranking tiga terbawah dari 34 Provinsi,” ujarnya.

Hal yang serupa tergambar pada Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kaltim. Dalam tiga tahun terakhir ini IDG Kaltim mengalami kenaikan dari 56,93 menjadi 65,64 dan di tahun 2018 pada angka 57,53. Capaian yang diperoleh Kaltim tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan Kaltara yang memiliki IDG 69,53 pada tahun 2018. Sementara IDG nasional adalah 72,10. Data IDG ini secara langsung menempatkan Kaltim pada rangking 3 terbawah dari 34 Provinsi.

“Capaian tersebut, baik IPG maupun IDG menggambarkan adanya kesenjangan antara laki- laki dan perempuan di Kaltim terhadap akses, manfaat dan partisipasi serta kontrol dalam pembangunan,” imbuh Halda.

Kondisi  tersebut, lanjut Halda, perlu segera diatasi dengan berbagai upaya dan komitmen dari seluruh Perangkat Daerah Kaltim guna memperkecil kesenjangan tersebut, dengan berpedoman pada PMK  Nomor  94/PMK 2/2017 tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan DIPA, dimana penerapan Anggaran Responsif Gender diharapkan langsung menjawab permasalahan kesenjangan gender yang ada.

“Sehingga sebelum pensiun saya ingin bisa lakukan kegiatan ini sebagai pengungkit mewujudkan PPRG di Kaltim,” akunya.

Ia pun bertekad kedepan Kaltim bisa mendapatkan peringkat Utama dalam penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE). (dkp3akaltim/rdg)

Di Rakortekrenbang, Mendagri Ingatkan 5 Program Prioritas Presiden

Surabaya — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya kepada sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah mengingatkan kembali lima program prioritas Presiden. Pertama, Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul. Kedua, Melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, Deregulasi atau Penyederhanaan Regulasi. Keempat, Reformasi atau penyederhanaan Birokrasi. Kelima, Transformasi Ekonomi dari yang Berbasis Sumber Daya Alam ke Manufaktur dan Jasa Modern.

“Tapi ini juga diterjemahkan sedikit lebih detail oleh Bappenas ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan di tahun ini pun ada,” ujarnya

Lebih lanjut ia menjelaskan lima visi Presiden Jokowi, bahwa Kepala Negara sebagai kepala Pemerintahan dan otomatis merupakan strategi nasional untuk membangun Indonesia.

Dan meskipun ada desentralisasi otonomi daerah, sambung Mendagri, namun Undang-Undang menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional. Jadi pembangunan daerah merupakan sub dari sistem pembangunan nasional.

“Kalau kita mendalami betul lima visi Presiden itu, sebetulnya apa yang saya tangkap dalam berbagai kesempatan bersama beliau: akar masalah utamanya adalah adanya bonus demografi. Adanya tingkat pertumbuhan yang tinggi,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 267 juta. “Dan itu apakah akan menjadi problem? Yes. Itu akan menjadi potensi yang akan menguntungkan bangsa kita. Tapi juga kalau salah kelola bisa menjadi masalah bagi bangsa ini,” papar Mendagri.

Diketahui, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah.

Tujuan dari diselenggarakannya Rakortekrenbang Tahun 2020 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

 

Mendagri: Rakortekrenbang untuk Sinkronisasi Percepatan Pembangunan

Surabaya — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyebut Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) sebagai upaya untuk melakukan sinkronisasi percepatan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan dalam Rakortekrenbang Regional I Tahun 2020 di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur, Rabu (03/4/2020).

“Rakortek ini adalah kita untuk menyesuaikan antara kita ingin menyusun program, disesuaikan dengan sinkronisasi antara apa yang diinginkan pusat dan apa yang dibutuhkan oleh daerah. Karena tiap daerah memiliki ke-khas-an masing-masing, kebutuhan yang berbeda, pusat juga memiliki strategi nasional yang garis besarnya ada di RPJMN yang dibelah dalam RKP tahunan untuk mencapai target akhir di RPJMN,” kata Mendagri.

Koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional, tak terkecuali dengan penyesuaian program dan anggaran.

“Untuk persiapan terutama masalah duitnya, kita mengikuti money follows program dalam bentuk perencanaan. Jadi, kita membuat perencanaan nanti uangnya ngikutin. Jadi buat perencanaan program yang idealnya seperti apa, sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ketersedian anggarannya berapa,” ujarnya.

Money follows program adalah pendekatan anggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Nah, untuk membuat program kita ngikuti sekali lagi money follows program. Nanti kalau sudah ditetapkan menjadi alokasi anggaran, terbalik, DIPAnya sudah dikasih, yang dikerjakan adalah program, no follows money. Jadi, uang DIPAnya sudah jadi yang membuat programnya sesuai dengan indikasi,” imbuh Mendagri.

Tak hanya mengandalkan APBD saja, daerah yang memiliki Pemasukan Asli Daerah (PAD) tinggi, dapat membuat program dengan penggunaan dana dari PAD.

“Untuk daerah yang PAD-nya kuat keuangannya, kuat itu ditandai dengan rasio PADnya lebih tinggi dari transfer pusat, daerah ini bisa membuat program-program yang lebih manuver dengan lebih leluasa karena ruang fiskal yang lebih besar,” tuturnya.

Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. Tujuan dari diselenggarakannya Kortekrenbang Tahun 2020 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

“Patokan kita untuk di tingkat pusat, saya kira Bapak Presiden telah menyampaikan visi besar beliau, mulai dari membangun SDM yang unggul, yang kedua adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, yang ketiga adalah penyederhanaan regulasi, yang keempat reformasi birokrasi atau penyederhanaan birokrasi, dan yang kelima transformasi ekonomi dari yang berbasis SDA ke manufaktur dan jasa modern. Ini gambaran besarnya beliau, tapi ini juga diterjemahkan sedikit lebih detail oleh Bappenas ke dalam RKP di tahun ini pun ada,” jelas Mendagri.

Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2020 diadakan di dua (regional) yaitu Regional I (Wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Provinsi Jawa Timur) pada tanggal 2 – 6 Maret 2020 di Surabaya dan Regional II (Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali) pada tanggal 9 -13 Maret 2020 di Bandung.

Forum Anak Harus Mampu jadi Agen 2P

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, sampai dengan tahun 2019, sudah terbentuk 9 Forum Anak kabupaten/kota se-Kaltim.

“Tahun ini Kabupaten Mahakam Ulu sudah menginisiasi Forum Anak,” ujarnya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Forum Anak se-Kaltim, di Hotel Ibis Samarinda, Senin (2//3/2020).

Halda melanjutkan, Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak dan selalu dipantau perkembangannya. Sehingga perlu terus dilakukan pembinaan agar forum anak mampu menjadi Pelopor dan Pelapor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerah masing-masing.

Sementara, KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. KHA adalah sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak.

“KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 3 hal, Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan,” imbuh Halda.

Ia juga menyampaikan, capaian yang telah diperoleh Forum Anak diantaranya, penghargaan Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional (2011-2017), DAFA Award FA Provinsi, FA Terbaik Naional 2017 (FA Kota Balikpapan), Mading terbaik Nasional, Peserta terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), APIFA Tingkat Nasional dan pada awal tahun 2020 Forum Anak Kaltim mendapatkan award Terbaik Kategori Pegembangan Internal dan FA Balikpapan mendapatkan award Terbaik Kategori Media Sosial.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari forum anak provinsi dan kabupaten/kota, serta kelompok anak termarjinalkan. (dkp3akaltim/rdg)