BPS Kaltim Gelar Sosialisasi SP2020

Samarinda — Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menggelar Sosialisasi Sensus Penduduk (SP2020) DI Ruang Rapat Kartini Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Senin (17/2/2020).

DKP3A Kaltim menjadi OPD lingkup Pemprov Kaltim pertama yang mendapat sosialisasi tersebut.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, mengatakan SP2020 menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020.

“Hal ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”. Partisipasi kita akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPS Kaltim Anggoro Dwitjahyono melalui Kepala Bidang Statistik Sosial Edi Wardiono mengatakan SP2020 adalah sensus yang ketujuh kalinya dilakukan oleh pemerintah. Tercatat, BPS sebelumnya telah menggelar sensus penduduk sebanyak enam kali, masing-masing pada 1971,1980,1990, 1995, 2000 dan 2010.

“SP 2020 dilakukan dalam dua metode, yakni secara online dan offline. Metode online dimulai pada 15 Februari 2020 hingga 31 Maret mendatang. Sementara itu, metode offline dilakukan pada 1-31 Juli 2020,” katanya.

Ia menambahkan, dokumen untuk ensus penduduk online seperti Kartu Keluarga, KTP, buku nikah atau dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Hasil akhirnya berupa data kependudukan berdasarkan survei pada 2020 yang akan dirilis pada 2021 sehingga bisa diketahui jumlah penduduk Indonesia dan distribusi karakteristik penduduk menurut persebarannya.

Hasil sensus ini akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk perencanaan program masyarakat.

Dari sosialisasi ini, pegawai di lingkup DKP3A Kaltim telah berhasil melakukan sensus penduduk online melalui laman website sensus.bps.go.id. (DKP3AKaltim/rdg)

Wapres RI : Pastikan Bahwa Pertumbuhan Penduduk Seimbang Menyongsong Indonesia Maju 2045.

Jakarta — Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKKBN di Auditorium BKKBN Republik Indonesia (12/02/2020).

“Tidak ada seorang pun yang boleh tertinggal dari akses layanan dasar dan perlindungan sosial. Sumber daya manusia akan menjadi kekuatan kita menyongsong Indonesia Negara Maju 2045. Indonesia yang telah keluar dari jebakan pendapatan menengah sehingga siap menuju negara maju, mandiri, adil dan makmur. Kita harus berperang melawan stunting dengan meningkatkan asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Melalui inisiatif ini kita harapkan masyarakat Indonesia menjadi bermartabat tanpa ada kesenjangan. Hal besar ini bisa kita lakukan kalau BKKBN dapat memastikan bahwa pertumbuhan penduduk kita akan terus seimbang. Dengan pertumbuhan yang seimbang maka pintu bonus demografi semakin terbuka lebar dan kita bisa memanfaatkannya untuk tujuan pembangunan”, tegas Wapres.

Sebagai informasi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia telah masuk dalam kategori tinggi sejak tahun 2016 dan terus merangkak naik. Pada tahun 2018, IPM Indonesia mencapai 71,39. Angka ini meningkat sebesar 0,58 poin atau tumbuh sebesar 0,82 persen dibandingkan 2017. Artinya, pembangunan manusia di Indonesia terus mengalami kemajuan. Bayi yang lahir di tahun 2018 memiliki harapan hidup lebih lama, anak bangsa dapat mengenyam pendidikan lebih lama serta masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara lebih baik yang ditandai dengan meningkatnya rata-rata pengeluaran per kapita.

“Saya pastikan bahwa pertumbuhan penduduk seimbang menyongsong Indonesia Maju 2045.” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN RI, Hasto Wardoyo, dalam laporannya memaparkan bahwa sebagai langkah awal dalam periode pembangunan nasional 2020-2024, berbagai percepatan dilakukan BKKBN melalui 5 Kerja Utama (Quick Wins) BKKBN Tahun 2020, yaitu mengatasi kekosongan alat dan obat kontrasepsi, membangun Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi, Restrukturisasi Kelembagaan dan Penyederhanaan Jabatan Struktural sampai Level Dua,  membangun Zona Integritas, serta Re-Branding Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) berupa Logo, Tagline dan Jingle yang sesuai dengan Generasi Milenial.

“Saya berharap banyak, agar Program Banggakencana mampu dijalankan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, sehingga Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang dapat kita raih bersama guna mendukung Indonesia Maju 2045”, katanya.

BKKBN Dukung Dua Agenda Pembangunan Prioritas Nasional

Jakarta — BKKBN melaksanakan Rapat Kerja Nasional dan Rakornis Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (BANGGAKENCANA) Tahun 2020, Auditorium Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur (11/02/2020)

Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo melalui Sekretaris Utama BKKBN H Nofrijal mengatakan kegiatan Rakernas diawali dengan Pra Rakernas, yang akan dilakukan pembahasan hasil-hasil penelitian tahun 2019, evaluasi pencapaian program tahun 2019, serta isu-isu strategis tahun 2020.

“Berbagai pencapaian atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) III Tahun 2015-2019 hendaknya menjadikan kita mawas diri dalam menghadapi RPJMN dan Renstra IV Tahun 2020-2024,” ujar Nofrijal.

Ia menyampaikan, pencapaian kinerja BKKBN Tahun 2019 yaitu pertama, angka total fertilitas 2,45 dari target 2,28. Kedua, penggunaan kontrasepsi modern 54,97 persen dari target 61,3 persen. Ketiga, kebutuhan KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 12,1 persen dari target 9,9 persen. Keempat, tingkat putus pakai kontrasepsi 29 persen dari target 24,6 persen. Kelima, peningkatan pengguna KB MKJP 24.6 persen dari target 23.5 persen da keenam,  ASFR 33 dari target 38 per 1000 perempuan usia 15-19 tahun.

Sementara itu, RPJMN Tahun 2020-2024 telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Arah kebijakan nasional adalah “Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan” yang diharapkan akan dapat dicapai melalui strategi prioritas pembangunan nasional.

“BKKBN mendukung 2 agenda pembangunan/Prioritas Nasional yaitu ‘Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing’ serta ‘Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern dan Berkarakter’,” imbuhnya.

Dalam prioritas nasional meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, BKKBN memiliki peran pengendalian penduduk dan penguatan tata kelola kependudukan, dengan penekanan pada penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar-kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pemangku kepentingan. BKKBN masuk pada kegiatan prioritas pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk.

Selanjutnya, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Kemudian BKKBN masuk di dalam kegiatan prioritas Peningkatan Kesehatan Ibu Anak, KB dan Kesehatan Reproduksi.

Sedangkan, dalam prioritas nasional Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila, dengan penekanan pada upaya memperkukuh ketahanan budaya bangsa untuk membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter. BKKBN masuk dalam kegiatan proritas revolusi mental dalam sistem sosial yang fokus pada penguatan ketahanan keluarga.

Saat ini, BKKBN juga telah menetapkan Quick Wins BKKBN melalui Keputusan Kepala Nomor 14/KEP/B1/2020 tentang Quick Win BKKBN Tahun 2020. Quick win adalah suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai yang mengawali suatu program besar dan sulit.

Keluaran dari Quick Win adalah perbaikan sistem dan mekanisme kerja atau produk utama yang sesuai dengan peran dan tugas fungsi masing-masing.  Quick Win BKKBN Tahun 2020 adalah penguatan rantai pasok alat dan obat kontrasepsi, penguatan sistem pelaporan, pencatatan dan data restukturisasi birokrasi, rebranding (sosialisasi), menciptakan zona integritas dan wilayah bebas korupsi.

Nofrijal berharap, melalui Quick Win, pelaksanaan reformasi birokrasi akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

PPID Punya Peran Strategis Wujudkan Keterbukaan Informasi

Samarinda — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu memiliki peran strategis dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil pembangunan kepada masyarakat.

Melihat hal tersebut, PPID mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

“Praktisi PPID punya peran penting mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah,” ujarnya pada sambutan acara Raker PPID, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, salah satu indikator informasi yang disuguhkan diminati masyarakat dapat dilihat dari jumlah pengunjung pada masing-masing website PPID. Karena itu, website harusnya dibuat menarik, jelas, lengkap, dan memuat infomasi terbaru sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi akan lebih mudah mendapatkan yang mereka inginkan.

“PPID harus memahami informasi apa yang menjadi wewenangnya dan mampu menyediakan informasi proaktif melalui website yang wajib tersedia setiap saat. Setiap informasi publik dipastikan harus bisa diakses oleh siapa pun pengguna informasi,” kata Diddy.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan setiap PPID di lingkup Pemprov Kaltim termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang prima.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Kewajiban PPID adalah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan dengan cara sederhana.

Awasi Anak Berinternet, Menteri Bintang Puspayoga: Orangtua dan Guru Jangan Gaptek

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta orangtua dan guru terlibat aktif mengawasi anak saat menggunakan internet. Mereka diharapkan dapat membantu mengantisipasi konten internet yang tidak sesuai bagi anak.

“Kami harapkan peran aktif para orangtua dan guru, karena orangtua dan guru merupakan pendidik dan pelindung utama bagi anak. Mudah-mudahan seperti harapan anak agar orang tua tidak gaptek dan bisa mengikuti perkembangan, sehingga kita bisa mengawasi anak-anak dalam berinternet,” ujarnya dalam acara peluncuran “Tangkas Berinternet” yang diselenggarakan Google Indonesia (10/02/2020) di Jakarta.

Menteri Bintang menyebutkan, masyarakat yang mengakses internet dari tahun ke tahun meningkat termasuk usia anak. “Berdasarkan data BPS (2018), 25,62% penduduk yang mengakses internet adalah anak usia 5-18 tahun. Tak bisa dipungkiri, saat ini kita hidup di era digital,” kata Menteri Bintang.

Besarnya jumlah pengguna serta tingginya mobilitas pengguna dalam mengakses internet ditekankan Menteri Bintang, perlu disertai kewaspadaan semua pihak akan risiko yang bisa timbul kemudian.

“Internet akan bermanfaat khususnya bagi anak-anak kita kalau itu dimanfaatkan secara positif. Itu (internet) akan membantu mereka dalam hal belajar dan mengembangkan dirinya. Tapi juga ada hal-hal yang rentan terjadi pada anak-anak yang perlu kita waspadai,” imbuhnya.

Menurut Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah dari Google Indonesia Puteri Alam, 1 dari 3 pengguna internet adalah anak-anak. Oleh sebab itu, Google meluncurkan “Tangkas Berinternet” sebagai program literasi digital dan keamanan online guna meningkatkan ketahanan berinternet pada anak.

“Tangkas berinternet menyediakan konten berbasis web yang dapat membantu mengajarkan konsep literasi digital dan keamanan online kepada anak-anak dengan bantuan guru dan orang tua,” kata Puteri Alam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang mengapresiasi program yang diluncurkan Google Indonesia, karena ikut mendorong peran serta orangtua dan guru. Terkait pemanfaatan internet, ia juga menyampaikan pesan khusus kepada anak Indonesia.

“Demikian juga bagi anak-anak, mudah-mudahan internet ini dimanfaatkan sebaik mungkin dalam hal positif dan bermanfaat bagi pengembangan dirinya,” tutup Menteri Bintang.

Isran Buka Rakor BPKAD

Balikpapan — Mengenakan setelan putih-hitam, Gubernur Kaltim H Isran Noor membuka rapat koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (5/2/2020). Rakor bertema Peningkatan Akuntabilitas Laporan Keuangan Daerah dan sharing session diikuti 300 peserta.

Isran mengatakan Pemprov Kaltim telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali dari BPK RI. Semua prestasi diraih berkat kinerja dan produktivitas serta profesionalitas aparatur yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan.

“Harapannya prestasi itu terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tutur Isran.

Kepala BPKAD Kaltim Sa’aduddin menyebut rakor ini merupakan upaya peningkatan percepatan pelaporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Provinsi Kaltim. Sehingga diperlukan sinergitas dalam membangun komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan dan barang milik daerah secara tertib, transparan dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Laporan yang berkualitas dapat menggambarkan kinerja pengelolaan pemerintahan yang baik,” ujar Sa’aduddin.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Kepala BPKAD dan Inspektorat Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Kepala BPKAD, Inspektur, Sekretaris Badan Kabupaten dan Kota se-Kaltim.

“Stop Perkawinan Anak, Kita Mulai Sekarang”

Jakarta — Pencegahan perkawinan anak adalah satu-satunya program percepatan yang tidak bisa ditunda lagi. Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak, artinya sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada peluncuran Dokumen Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) menyatakan bahwa isu perkawinan anak adalah isu mendesak yang harus segera diselesaikan.

“Sebuah kebijakan yang strategis, implementatif dan tepat sasaran dibutuhkan untuk mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo, yaitu menurunkan angka perkawinan dari 11,21% menjadi 8,74% di tahun 2024. Presiden telah memberikan mandat pencegahan perkawinan anak pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Suharso.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi insiatif dari Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah mengumpulkan, mengolah dan menerbitkan data perkawinan anak di Indonesia di tingkat nasional dan provinsi.

Menurut Bintang, data-data ini sangat bermanfaat sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. BPS diharapkan juga dapat menghasilkan data di tingkat kabupaten/kota agar dapat menjadi bahan masukan terkait upaya-upaya intervensi pelayanan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Diakui Menteri Bintang perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.Itu sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM. Diakui salah satu tantangan terbesar adalah karena perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi,” ujar Menteri Bintang.

Dengan diterbitkannya dokumen Stranas PPA Menteri Bintang berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.

Baru-baru ini Kemen PPPA telah melakukan re-launching Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak dengan merangkul semua pihak utamanya pimpinan daerah yang masuk dalam 20 provinsi dengan angka perkawinan anak di atas angka nasional.

Selanjutnya Kemen PPPA juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan serta menanggapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak. Perlu saya garisbawahi bahwa hanya dengan sinergi dan kerja bersama dengan berbagai pihak, praktik-praktik perkawinan anak dapat kita percepat penghapusannya secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif,” pungkas Menteri Bintang.

Rakor BPSDM Se-Kaltim

Balikpapan — Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim Fathul Halim membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim dengan Perangkat Daerah Provinsi, BKPSDM, BKPP, BKPPD dan BKDD Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Selasa (4/2/2020). Rakor dilaksanakan 4-8 Februari 2020 dengan peserta lebih dari 100 orang.

Fathul mengatakan untuk mewujudkan Kaltim berdaulat diperlukan upaya pembentukan SDM andal melalui pelatihan aparatur.

“Saya berharap jajaran BSDM se-Kaltim menyiapkan aparatur yang lebih baik melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Meskipun ada beberapa kendala, kita harus optimis berbagai program dapat dilaksanakan dengan baik. Insyaallah semua dapat direalisasikan dengan baik,” tutur Fathul.

Plt Kepala BPSDM HM Aswin menguraikan rakor ini merupakan upaya meningkatkan hubungan kerjasama penyelenggaraan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur antara BPSDM Kaltim dengan badan dan instansi terkait serta kabupaten dan kota.

“Rakor BPSDM tahun ini mengangkat tema Sinkronisasi Program Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintah Provinsi Kaltim dengan kabupaten dan kota menyongsong era penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kompetensi ASN,” tutur Aswin.

Hadir Wakil Walikota Samarinda M Barkati, Kepala Biro Kesra Elto, Kepala DKP3A Halda Arsyad dan instansi terkait.(humasprovkaltim)

Kemendagri Sediakan 16 Juta Keping Blangko KTP-el, Kaltim Sudah Terdistribusi

Samarinda — Untuk melayani kebutuhan masyarakat akan data kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil telah menyediakan sebanyak 16 juta blangko KTP-el pada awal tahun 2020.

“Blangko saat ini sudah tersedia 16 juta keping dan sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keeping,” kata zudan dalam siaran pers, Kamis (30/1/ 2020) siang.

Dari 3,3 juta keping yang telah didistribusikan ke daerah tercatat telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta, sementara sisanya bersifat tersedia dan siap digunakan.

“Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim, Halda Arsyad mengatakan, saat ini blangko KTP-el sudah terdistribusi di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

“Berdasarkan laporan masing-masing kabupaten/kota, Kota Samarinda dan Balikpapan masing-masing mendapat 10 ribu keping. Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Bontang masing-masing mendapat 5 ribu keping. Kabupaten/kota lainnya akan menyusul,” ujarnya.

Menurut aplikasi E-Infoduk DKP3A Kaltim, jumlah penduduk wajib KTP semester II tahun 2019 sebanyak 2.548.407 dengan rincian laki-laki 1.327.899 dan perempuan 1.220.508. (DKP3AKaltim/rdg)

Kemen PPPA Gandeng 20 Provinsi Sepakati Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak

Jakarta (31/01) — Saat ini praktik perkawinan anak di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke – 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan 5 (lima) isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak (di bawah 18 tahun). 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2%, diantaranya Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Untuk mengejar target yang diberikan Presiden agar angka perkawinan anak turun menjadi 8,74% pada akhir tahun 2024, Kemen PPPA merangkul seluruh pihak, utamanya pimpinan daerah untuk memperkuat Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA) melalui Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak oleh 20 Provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi dan di atas angka rata-rata nasional.

“Praktik perkawinan anak memiliki dampak jangka panjang terhadap anak, keluarga, masyarakat, dan generasi masa depan. Anak perempuan secara fisik belum siap untuk mengandung dan melahirkan, sehingga meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, komplikasi kehamilan, keguguran, dan kelahiran bayi dengan berat badan rendah. Ketidaksiapan mental karena usia yang masih muda juga meningkatkan risiko perceraian dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada anak,” tutur Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang Puspayoga berharap penandatanganan pakta integritas ini bukan sebatas komitmen di atas kertas. “Dari sebuah komitmen yang dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, pakar, dunia usaha, dan media untuk mencegah perkawinan anak, kami mengharapkan lahirnya sebuah implementasi yang ada di masyarakat untuk mencegah perkawinan anak. Mari kita bersinergi bersama untuk memperkuat GEBER PPA sehingga dapat mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, Syaiful Majid menjelaskan bahwa beberapa faktor yang banyak diajukan dalam dispensasi kawin diantaranya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas yang mengakibatkan anak hamil di luar nikah, anak telah hamil di luar nikah, putus sekolah, dan rendahnya ekonomi keluarga. Dispensasi kawin sendiri masih menjadi polemik besar paska disahkannya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sedangkan, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan Pakta Integritas ini diharapkan dapat mendorong daerah dalam penetapan regulasi pencegahan perkawinan anak yang terintegrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak.