877 Kasus, Kota Samarinda Paling Banyak Kekerasan Anak

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menekankan, sedikitnya ada 3 hal untuk penanganan kasus kekerasan pada anak.

“Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan dengan melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kedua, membenahi Sistem Pelaporan dan Layanan Pengaduan Kekerasan agar masyarakat secara umum mengetahui kemana melapor, mengontak nomor layanan yang mudah diakses dan mendapat respon cepat. Ketiga, agar dilakukan reformasi besar-besaran pada Manajemen Penanganan Kasus kekerasan agar dapat di proses cepat, terintegrasi dan komprehensif. Bila perlu One Stop Service (OSS) mulai dari layanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya pada Pelatihan Manajemen Kasus, di Ruang Rapat Kartini, Selasa (18/2/2020).

Halda menambahkan, mengacu pada data yang dihimpun aplikasi Simfoni, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim dalam kurun waktu 3 tahun terakhir berjumlah 1.836 kasus, dan Kota Samarinda terdata kasus yang paling banyak yaitu 877 kasus.

“Jadi kasus kekerasan ini cukup fluktuatif. Dimana 2016 naik dan 2017 mengalami penurunan. Kemudian tahun 2018 naik dan 2019 turun. Fluktuatif ini bukan berarti kasus kekerasan ini turun ataupun meningkat. Jadi ada beberapa sebab masalah terhadap data-data Simfoni yang fluktuatif ini. Karena seperti yang disampaikan Presiden, ini seperti fenomena gunung es, yang dilaporkan tidak sebanding dengan real / kenyataan yang ada. Oleh sebab itu, kita harapkan teman-teman aktivis PATBM dapat membantu. Karena kasus kekerasan ini tidak hanya Negara yang harus hadir tapi bersama masyarakat,” imbuh Halda.

Sehingga mengacu arahan Presiden Jokowi tentang reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus dan data yang dihimpun aplikasi Simfoni, khusus untuk Kota Samarinda diperlukan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus.

Ia berharap pelatihan ini peserta dapat memahami tentang manajemen kasus perempuan dan anak, memahami ciri-cirinya, bentuk kekerasan, tempat kejadian dan jenis pelayanan yang diberikan. Sehingga dapat tercatat dan terhimpun data dengan baik dan akurat. (DKP3AKaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *