Data Terpilah Menuju Satu Data Indonesia

Samarinda — Untuk mewujudkan pengelolaan data guna mendukung pelaksanaan pengarusutaman gender dan  mewujudkan satu data Indonesia, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (18/12/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, untuk pelaksanaan peningkatan pengintegrasian isu gender maka data menjadi salah satu basis yang harus diperlukan.

“Walau sudah beberapa kali kita mengintegrasikan isu gender tapi kalau tidak ada data sangat sulit dan data itu sangat penting,” ujarnya.

Diperlukan penyediaan data dan pemanfaatan data tepilah, melalui pemenuhan standar data, meta data. “Karena kalau ingin menjadi negara maju seperti yang disampaikan oleh bapak Presiden, syarat pertama data harus jelas,” imbuh Halda.

Penyelenggaraan satu data, jelanya, dimulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota sehingga tercipta satu data Indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data untuk menghasilakan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung serta mudah di akses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan daerah

“Mengapa diperlukan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia? Karena hal ini gambaran umum  tentang  keadaan perempuan dan laki-laki disemua kelompok umur dan diberbagai aspek kehidupan,” katanya.

Data terpilah menurut jenis kelamin, tidak selalu mengandung isu gender tetapi data terpilah menurut jenis kelamin merupakan unsur dasar yang harus ada unsur mengungkapkan isu gender yaitu isu yang muncul karena pemberlakuan ketidakadilan atas dasar  jenis kelamin.

Ia mengungkapkan, isu gender kurang diperhitungkan di berbagai proses pembangunan, sebagai akibatnya kebijakan, program, kegiatan pembangunan tidak responsif terhadap kebutuhan, kesulitan sebagai perempuan atau laki-laki (kebijakan/program yang buta gender) hasilnya adalah ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan.

Ia berharap, dengan Rakortek ini tersedia data terpilah gender dan anak pada masing-masing perangkat  daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga kebijakan/program yang buta gender dapat teratasi.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta terdiri dari OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim dan beberapa kabupaten/kota. Hadir menjadi narasumber yaitu Kepala Biro Perencanaan KPPPA Faqih Usman dan Koordinator Pengembangan SIGA KPPPA  Agus Sulistijawan. (DKP3AKaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Edu_Aksi Untuk Siswa

Samarinda — Dalam rangka Peringatan Hari (PHI)  ke 91, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Kaltim menggelar Edu-Aksi Untuk Siswa, bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak, berlangsung di Aula DKP3A Kaltim, Rabu (18/12/2019).

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, perkawinan anak memiliki dampak negatif, tidak hanya bagi individu yang melakukan perkawinan tersebut melainkan juga bagi Negara.

“Menurut data BPS bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Samarinda telah menikah pada usia dibawah 18 tahun. Dimana pada tahun 2017 Provinsi Kaltim menunjukan data perkawinan anak sebesar 542 yang terdiri dari perempuan 470 dan laki-laki 72 orang. Sementara di tahun 2018 tercatat 589 perkawinan anak terdiri dari perempuan 491 dan laki-laki 98 orang,” ujarnya.

Perkawinan anak dapat terjadi karena beberapa hal seperti kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat dan perubahan tata nilai dalam masyakat.

Selain itu, jelas Halda, ada 5 alasan perkawinan anak dilarang, pertama perkawinan anak penyebab tingginya angka perceraian, berdampak buruk pada kualitas SDM Indonesia, kekerasan dalam rumah tangga, tingginya angka kematian ibu dan perkawinan anak menghambat agenda-agenda pemerintah seperti program KB dan Genre.

Perkawinan merupakan hal yang lumrah terjadi bahkan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan merupakan cara yang legal untuk memperoleh keturunan. Namun, terkait masalah perkawinan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan karena hakekatnya tidak direncanakan untuk waktu jangka pendek, tapi perkawinan bersifat jangka panjang bahkan seumur hidup, maka perkawinan harus dilakukan dengan kesiapan mental maupun fisik yang cukup matang.

“Kesiapan secara mental maupun fisik disini erat kaitannya dengan usia seseorang ketika menikah,” tuturnnya.

Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dianggap sah bila perempuan dan laki-laki telah berumur 19 tahun. Dalam hal tersebut Pemerintah dalam mengatur batas usia seseorang untuk menikah didasari oleh pertimbangan tertentu misalnya kesehatan reproduksi yang sudah matang, akan tetapi fenomena masih terjadi tidak hanya di Indonesia melainkan di dunia yairu terkait perkawinan anak.

Untuk mengurangi dan mencegah perkawinan anak juga dapat dilakukan dengan memberdayakan anak-anak dengan informasi keterampilan dan jaringan pendukung lainnya seperti pelatihan membangun keterampilan dan berbagai informasi. Mengajak mendidik dan menggerakkan orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik. Memberikan pendidikan seks secara komprehensif yang menekannkan pada aspek kesehatan reproduksi serta tanggung jawab moral dan sosial.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 pelajar SMP dan SMA di Samarinda. Hadir menjadi narasumber Divisi Pencegahan Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Machnun Uzni dan Divisi Rujukan Wahyu Nhira Utami. (DKP3AKaltim/rdg)

PHI ke-91 Akan Dirangkai Edu Aksi, Nobar dan Ngopi

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-91 akan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, 19 Desember mendatang.

“Dijadwalkan irup oleh Gubernur Kaltim. Selanjutnya, dirangkai dengan Nobar (Nonton Bareng) dan Ngopi (Ngobrol Penuh Insipirasi), lalu dilanjutkan dengan seminar,” ujarnya pada rapat akhir persiapan PHI, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim.

Nobar dan Ngopi, lanjut Halda, akan menyaksikan film edukasi bertema pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilanjutkan dengan ngobrol penuh inspirasi dengan diskusi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan milenial, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat luas.

“Sebelum acara puncak, 18 Desember akan dilaksanakan Edu Aksi untuk siswa. Ini merupakan gerakan sehari mengajar yang dilaksanakan oleh Dinas PPPA Provinsi dan kabupaten/kota untuk para siswa SD, SMP dan SMA. Materi yang disamapaikan adalah pencegahan perkawinan anak dan pencegahan pekerja anak,” imbuh Halda.

Rangkaian PHI akan dilanjutkan pada 20 Desember dengan melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan pada 26 Desember melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Samarinda di Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara.

PHI diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. (DKP3AKaltim/rdg)

 

Pembangunan Keluarga Untuk Ciptakan Ketahanan Keluarga

Samarinda — Dalam rangka ketahanan keluarga dan karakteristik keluarga yang kuat untuk menciptakan ketahanan keluarga yang berkualitas, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Penyediaan Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Anak, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Senin (16/12/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan pembangunan keluarga menjadi salah satu isu pembangunan Nasional dengan penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

Keluarga sejahtera merupakan pondasi dasar bagi keutuhan, kekuatan dan keberlanjutan pembangunan. Keluarga yang rentan dan tercerai berai mendorong lemahnya pondasi kehidupan masyarakat.

“Ketahanan keluarga berfungsi sebagai alat untuk mengukur seberapa jauh keluarga telah melaksanakan perannya dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.

Halda menambahakan, keluarga perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan Nasional.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa upaya peningkatan ketahanan kesejahteraan keluarga perlu dipertimbangkan untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas.

Ia menyampaikan, ada beberapa cara untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas yaitu dengan menggunakan metode ketahanan keluarga. “Metode tersebut mengukur kemampuan keluarga untuk mengelola sumber daya dan masalah yang dihadapi keluarga agar keluarga sejahtera yaitu terpenuhinya kebutuhan seluruh anggota keluarga,” imbuhnya.

Dengan dipahaminya tingkat ketahanan keluarga maka dinamika kehidupan sosial keluarga sebagai salah satu aspek kesejahteraan keluarga juga dapat diukur. Kondisi ketahanan keluarga menjadi gambaran keadaan dan perkembangan pembanginan sosial yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan keluarga menjadi penting untuk dilaksanakan dalam rangka mengurangi atau mengatasi berbagai masalah yang menghambat pembangunan Nasional.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari BKKBN Kaltim, Kemenag Kaltim, BPS Kaltim, Dewan Pendidikan Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dan LM / Organisasi Pemerhati Perempuan dan Anak. Hadir menjadi narasumber yaitu Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh dan Kepala BKKBN Kaltim Eli Kusnaeli. (DKP3AKaltim/rdg)

Mahulu Deklarasi KLA

Ujoh Bilang — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-6 Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Pemkab Mahulu melakukan Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dilanjutkan tanda tangan komitmen bersama, Sabtu (14/12/2019) pagi, di Lapangan Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.

Deklarasi di ikuti Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Wakil Ketua DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, Sekda Mahulu Yohanes Avun, Kapolres Kubar AKB Roy Saya Putra, Dandim3 09123//Kbr Letkol Inf Anang Sofyan Effendi, Dansatgas Yonif Raider 303/SSM Letkol Inf Taufik Ismail, Kejari Kubar Wahyu Triantomo, dan pejabat lingkungan Pemkab Mahulu.

Bupati Mahulu berharap seluruh gugus tugas KLA yang akan terbentuk berkomitmen menfokuskan perhatian terhadap tumbuh kembang anak di seluruh wilayah Mahulu yang tersebar di 50 kampung.

Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Asyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan Pemprov Kaltim terus berupaya mendorong percepatan pembangunan melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Pemprov Kaltim telah mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim untuk melakukan pengembangan KLA di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Pihaknya siap memberikan advokasi dan sosialisasi yang intensif melalui gugus tugas KLA sebagai upaya percepatan pembangunan. (DKP3AKaltim/rdg)

Rakor Dukcapil Sukseskan Pilkada dan SP2020

Batu — Dinas Kependudukan Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelengara Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur 2019, di Batu, Jawa Timur, Jumat (13/12/2019).

Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengungkapkan capaian yang sangat baik dari penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) terkait administrasi kependudukan (adminduk) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Capaian itu diantaranya, memfasilitasi KPUD dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2019. Cakupan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sudah tercapai 100 persen atau melebihi target sebanyak 15 persen sesuai RPJM Nasional 2014-2019. Demikian pula perekaman KTP-el sudah mencapai 2.595.371 jiwa dari wajib KTP 2.513.369 jiwa atau sebesar 103 persen, sudah di atas rata-rata nasional sebesar 98,8 persen.

“Berbagai capaian dan prestasi perlu terus dijaga kesinambungannya dan ditingkatkan kualitas kinerjanya. Karena akan semakin banyak lembaga yang membutuhkan data dukcapil. Untuk itu, kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el pada perangkat daerah di wilayah masing-masing terus dioptimalkan dalam rangka membangun brand dukcapil menjadi lebih baik,” kata Sa’bani.

Ia mengingatkan peserta Rakor agar mengkonsolidasikan penyelenggaraan Dukcapil untuk menyukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Termasuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sembilan kabupaten/kota se Kaltim.

“Teruslah berupaya memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan melalui pengembangan berbagai inovasi khususnya di bidang pelayanan publik,” ucap Sa’bani.

Rakorda ini dilaksanakan untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan target yang telah ditentukan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu, untuk mengetahui kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan jajaran Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim dan menyususn langkah-langkah efektif untuk melanjutkan pelaksanaan program adminduk dan pemanfaatannya. Rakorda ini juga bertujuan mengadopsi inovasi yang telah berkembang di Kota Batu dan Malang. (DKP3AKaltim/rdg)

Media Penting Dalam Pembentukan Karakter Anak

Samarinda — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menggelar Seminar Literasi Media, dengan mengusung tema Media Dalam Pembentukan Karakter Anak, berlangsung di Studio Saluran Dakwah Islamic Center Samarinda, Kamis (12/12/2019).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo Kaltim Didk Rusdiansyah mengatakan masyarakat harus bijak agar tidak mudah terprovokasi menyebarkan hoaks. Sehingga diharapkan dapat memahami prinsip 3S yaitu Saring Sebelum Sharing.

Sementara itu, Ketua KPID Kaltim Hendro Prasetyo berharap agar anak menjadi agen perubahan dan dapat memberikan masukan terhadap tayangan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Sedangkan Kabid PPPA Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noer Adenany, mengatakan dalam paparannya aspek penting yang tak bisa ditinggalkan adalah pembentukan watak atau karakter (character building), yang mencakup sikap mental manusia.

Media menjadi lingkungan sosial yang selalu ikut serta dalam membentuk kepribadian anak dan remaja. Media memiliki peran yang sangat penting di era globalisasi saat ini.

“Jika remaja tersebut hidup di dalam lingkungan sosial yang kurang baik, maka karakter yang terbentuk akan kurang baik dan jika remaja itu menjalani kehidupannya yang baik maka akan sangat berpengaruh terhadap kepribadiannya. Lingkungan sosial inilah yang akan menjadi pembentuk karakter dari remaja,” ujar Dany sapaan akrabnya.

Ia menambahkan jika digunakan secara tepat hal ini akan mendukung ke arah terwujudnya peran pembentukan karakter yang sesuai dengan usia anak.

Maka pola pengasuhan di era digital dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain, menjaga komunikasi dengan anak, bekali diri, terus belajar, gunakan aplikasi Parental Control, buat aturan dasar terkait internet di rumah, menjadi teman dan ikuti anak di media sosial, jelajahi, berbagi dan rayakan bersama serta jadilah panutan digital yang baik.

Ia berharap semua pihak dapat menjadi dan menyediakan media yang ramah terhadap perkembangan anak.

Selain Dany, narasumber pada seminar ini yaitu Komisioner KPID Kaltim Yovanda Noni dan Divisi Pencegahan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kaltim Ruhui Rahayu Mahcnun Uzni.(DKP3AKaltim/rdg)

Bimtek KHA Untuk Pemenuhan Hak Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) se Kaltim, berlangsung di Hotel Selyca Mulia, Selasa (10/12/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, berdasarkan data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kemen PPPA dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan bahwa, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional.

“1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual,” ujarnya

Sedangkan untuk anak perempuan yang juga berusia 13-17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual.

“Kondisi ini diperparah dengan sebanyak 76-88% anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” imbuh Dany.

Dany menyebutkan, aplikasi KHA melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia. Selain itu, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, yang salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.

Sumber daya manusia yang dimaksud dalam indikator tersebut, pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak.

“Pemerintah  dan masyarakat  tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA,” katanya.

Ia juga berharap, dengan Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak bagi Dinas PPPA se Kaltim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari kabupaten/kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kabid PA Penyandang Disabilitas dan Psikososial Kemen PPPA Indrawati, Fasilitator Pusat KHA Hamid Pattilima, (DKP3AKaltim/rdg)

Terdapat 134.045 Anak Penyandang Disabilitas di 2.209 SLB Seluruh Indonesia

Samarinda — Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar melalui Kabid Perlidungan Anak Penyandang Disabilitas dan Psikososial Indrawati mengatakan data perkiraan jumlah penyandang disabilitas menurut Proyeksi BPS mencapai 2,45% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 6.321.500 jiwa. Adapun populasi penyandang disabilitas  usia  sekolah yang termasuk kategori  anak  sebanyak  25%  dari jumlah penyandang disabilitas, atau sekitar 1.580.250 anak.

“Data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah adalah sebanyak 134.045 anak yang tersebar di 2.209 SLB seluruh Indonesia,” ujarnya pada kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pendampingan Anak Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, di Hotel Grand Vistoria Samarinda, Senin (9/12/2019).

Indrawati melanjutkan, fenomena di Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Berdasarkan data Simfoni KemenPPPA, sampai dengan bulan Agustus 2019 terdapat 715 kasus pelaporan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.

“Dalam mendukung fungsi layanan yang terkait dengan perlindungan anak penyandang disabilitas, selain dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat mengacu pada UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahwa bagi disabilitas akan ada modifikasi dan fleksibilitas pemberian layanan. Selain itu mengenai SDM dan Sarpras menjadi hal yang perlu diperhatikan,” imbuh Indrawati.

Akomodasi yang layak bagi anak penyandang disabilitas, lanjut Indrawati, haruslah menjadi bagian dari layanan pendampingan hukum yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas agar semua anak dapat terpenuhi layanannya saat menghadapi kasus terkait dirinya.

Ia berharap kegiatan ini sebagai upaya pendampingan bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum, dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas bagi para pendamping anak penyandang disabilitas baik dari keluarga, masyarakat, OPD, Unit Penyedia Layanan bahkan Aparat Penegak Hukum. (DKP3AKaltim/rdg)

Terdapat 715 Kasus Pelaporan Anak Penyandang Disabilitas

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, berdasarkan data Simfoni Kemen PPPA sampai dengan Agustus 2019 terdapat 715 kasus  pelaporan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.

Hal ini disampaikan pada Bimtek Pelaksanaan Pendampingan Anak Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum, di Hotel Grand Victoria, Senin siang (9/12/2019).

“Penyandang disabilitas acap kali mengalami diskriminasi saat berurusan dengan hukum, baik pidana maupun  perdata. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi korban menjadi korban kedua kalinya karena proses hukum yang diskriminatif dan vonis yang tidak memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

Tinnginya angka pelaporan tersebut juga sebaiknya didukung oleh pemahaman yang baik dan pendampingan dalam mendampingi penyelesaian kasus kekerasan pada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Sehingga penyandag disabilitas tetap mendapatkan perlidungan dan pemenuhan haknya tanpa diskriminasi, mengedapankan kepentingan terbaik bagi anak, terjaga kelangsungan hidupnya serta terakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan anak penyandang disabilitas.

“Di Provinsi Kaltim juga sudah ada kelembagaan yang menaungi penyandang disabilitas yaitu Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Pusat Koordinasi dan Konsultasi Perenpuan Pemyandag Disabilitas (PIKP2D) Kaltim, Forum Peduli Anak Berkebutuhan Khusus (FP-ABK) Kaltim, Forum Komunikasi Orang Tua Anak Spesial Indonesia  (Forkasi) Kaltim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari perwakilan Kota Samarinda, Balikpapan, Kutai Kertanegara, dan Bontang, DKP3A Kaltim, Polda Kaltim UPPPA Polresta Samarinda, Puspaga, UPTD PPPA, SLB Negeri Pembina, Lembaga Perlidnungan Anak, dan Fasilitator PATBM. Hadir menjadi narasumber yaitu Kabid Perlidnungan ABK, ABH dan Psikososial Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Indrawati, Perwakilan Sarana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Purwanti, Polda Kaltim Bripka M Arif. (DKP3AKaltim/rdg).