Berikan Rasa Aman Melalui Pelayanan Dukcapil

Tenggarong — Dinamika pelayanan publik yang semakin berkembang mengharuskan aparaturnya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan termasuk pelayanan bidang administrasi kependudukan menuju pelayanan Dukcapil Go Digital.

Penerapan pelayanan Dukcapil Go Digital sudah dimulai melalui Pelayanan Online Akta Kelahiran dan Penandatanganan Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri pada saat Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 7 s.d 9 Februari 2019 di Makassar. Dengan demikian, perubahan pola pikir adalah faktor jarak bukan penghalang untuk berkomunikasi dan melaksanakan tugas pekerjaannya dan kantor bukan satu-satunya tempat bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Kepala Dinas Dukcapil melalui TTE dapat melakukan pekerjaan dimanapun berada.

Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Iwan Setiawan, dalam laporannya mengatakan Rapat Koordinasi Forum Penyelenggaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kaltim Tahun 2019, dengan tema “Layanan Dukcapil Go Digital dan Tanda Tangan Elektronik Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” menjadi wadah untuk menciptakan persamaan persepsi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

TTE ini memudahkan masyarakat untuk bisa cepat mendapatkan dokumen kependudukan. Kedepan iwan menargetkan semua kabupaten/kota dapat menerapkan TTE agar masyarakat mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.

Selain itu, terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim dalam memberikan rasa aman kepada setiap warga negara melalui peningkatan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

“juga terwujudnya sinergi dan optimalisasi antara pemprov dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil serta berkaitan dengan target kinerja yang harus dicapai pada tahun 2019,” ujarnya.

Iwan menambahkan demi mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, keberhasilan, prestasi dan kinerja provinsi bergantung dari kinerja kabupaten/kota. Semoga kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini akan tetap berjalan semakin kuat dan harmonis. (DKP3AKaltim/rdg)

 

 

Wagub Berharap Digitalisasi Semua Pekerjaan Dukcapil

Tenggarong — Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi Daerah Forum Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kaltim yang diinisiasi Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (10/7/2019).

Wagub mengatakan tujuan diselenggarakannya rakorda agar tercipta persamaan presepsi dalam pencatatan kependudukan dan terwujudnya sinergitas antara Pemprov dengan kabupaten/kota se Kaltim.

“Sesuai dengan langkah Disdukcapil yaitu Go Digital. Diharapkan bisa memulai secara perlahan melakukan digitalisasi semua pekerjaan dukcapil. Walaupun dalam implementasinya masih ada beberapa kendala tapi saya percaya semua bisa teratasi,” ujarnya.

Pembukaan rakorda sekaligus malam silaturahmi tersebut dirangkai dengan dengan penyerahan secara simbolis Kartu Indentitas Anak (KIA) oleh Wagub Hadi Mulyadi didampingi Kepala Dinas KP3A Halda Arsyad dan Sekda Kukar Sunggono.

Sebagai Informasi, berdasarkan laporan Kabupaten/Kota se Kaltim pada periode Mei 2019 (Data Semester II Tahun 2018) bahwa anak usia 0 -18 tahun berjumlah 1.181.370 jiwa dan yang memiliki akta lahir sebesar 1.152.532 jiwa atau 103.38%. Sisanya sebanyak 28.838 jiwa masih belum memiliki akta lahir, ini yang harus menjadi target dalam penerapan pelayanan secara online Akta Kelahiran.

Saat ini Kalimantan Timur menduduki peringkat 1 Nasional tertinggi kepemilikan akta kelahiran anak tingkat Provinsi se Indonesia melebihi target nasional 92%.

Kemudian sesuai Data Semester II Tahun 2018 jumlah penduduk sebesar 3.552.191 jiwa, wajib KTP-el sebesar 2.495.606 jiwa dan berdasarkan laporan dari kabupaten/kota periode bulan Mei 2019, penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el berjumlah 2.554.528 jiwa atau mencapai 102,36 %. Perekaman KTP-el di Kaltim telah di atas rata-rata nasional sebesar 95 % dan Kaltim telah menyelesaikan perekaman diatas 100 %.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai 10-12 Juli 2019, diikuti sebanyak 80 peserta. Narasumber pada Rakorda ini yaitu Subdit SIAK Direktorat PIAK Utik Ananingsih dan Kasi Wilayah IIIB Direktorat Bina Aparatur Dukcapil Armansyah. (DKP3AKaltim/rdg)