Halda : Pastikan 14 Langkah Besar Dukcapil Bisa Diimplementasikan Dengan Baik

Tenggarong — Dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat menuju Dukcapil Go-Digital, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Daerah Tindak Lanjut Rakornas Penyelenggaraan Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019. Mengusung tema “Dukcapil Kaltim siap  Menuju Revolusi Industri 4.0 Melalui Layanan Dukcapil Go-Digital.” berlangsung di Hotel Grand Fatma Teggarong, Kamis (9/5/2019)

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, dalam laporannya mengatakan pada Rakornas I Dukcapil yang dilaksanakan tanggal 7-9 Februari 2019 di Makassar lalu, mengusung tema “Dukcapil Go-Digital, Sukses Pemilu 2019” menghasilkan rumusan yang telah disepakati Bersama dan harus diimplementasikan di daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui palayanan gratis, terintegrasi, online dan digital.

“Pasca Pemilu 2019, hal yang mendasar dalam rumusan Rakornas tersebut  adalah memastikan 14  langkah besar Dukcapil bisa diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

14 langkah tersebut yaitu pertama, pelayanan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Ini adalah layanan dalam satu paket. Kedua, pembuatan KTP-el tanpa perantara RT RW Desa/kelurahan, cukup dengan fotocopy KK. Ketiga, perekaman dan pembuatan KTP-el yang tidak merubah elemen data boleh dilakukan diluar domisili. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)  untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Kelima, bangun ekosistem data dan dokumen krprndudukan digunakan untuk semua keperluan. Keenam, akta kelahiran online. Ketujuh, pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan (sudah 1128 lembaga yang kerjasama untuk akses data).

Selanjutnya kedepalan, pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT RW  desa kecamatan, cukup dating di Dinas Dukcapil membawa fotocopy KK. Kesembilan, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system/GIS). Kesepuluh, face recognition untuk penegakan hukum,” katanya.

Halda melanjutkan, kesebelas yaitu Dukcapil Go-Digital, semua dokumen ditanda tangani secara elektronik. Keduabelas, pemdirian Diploma IV bekerjasama dengan FH UNS untuk menciptakan SDM Dukcapil yang professional. Ketigabelas, tindakan afirmatif/kemudahan (pelayanan untuk pemilih pemula, Suku Baduy, Papua, lapas, orang sakit). Terakhir, pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan KIA.

“Maka kami harus memastikan 14 langkah besar Dukcapil ini dapat berjalan dengan baik di daerah,” imbuh Halda. (DKP3AKaltim/rdg)

Kaltim Siap Menuju Revolusi Industri 4.0 Melalui Layanan Dukcapil Go-Digital

Tenggarong — Wakil Geburnur Kaltim Hadi Mulyadi, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah Tindak Lanjut Rakornas Penyelenggaraan Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019. Mengusung tema “Dukcapil Kaltim Siap  Menuju Revolusi Industri 4.0 Melalui Layanan Dukcapil Go-Digital.”

Hadi mengatakan, tema ini sangat relevan mengingat selama ini telah terjadi perubahan dan kemajuan besar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang bermuara dengan tujuan untuk membahagiakan masyarakat melalui pelayanan gratis, terintegrasi, online dan digital.

“Juga untuk menyatukan langkah Disdukcapil baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka mewujudkan Gerakan Indoensai Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan pelayanan Dukcapil Go-Digital di Kaltim,” ujarnya.

Memasuki revolusi industry 4.0 yang menuntun kita melakukan inovasi dalam pelayanan melalui layanan Dukcapil Go-Digital, yang telah diperkenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri pada Rakornas I di Makassar pada 7 sampai 9 Februari 2019.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang baik antara Dinas Kependudukan Provinsi dan Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim dalam rangka mewujudkan 14 langkah besar Dukcapil dan target penyelenggaraan Dukcapil yang telah ditetapkan dengan lebih cepat, bahkan melampaui target yang telah ditentukan,” ujarnya.

14 langkah tersebut yaitu pertama, pelayanan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Ini adalah layanan dalam satu paket. Kedua, pembuatan KTP-el tanpa perantara RT RW Desa/kelurahan, cukup dengan fotocopy KK. Ketiga, perekaman dan pembuatan KTP-el yang tidak merubah elemen data boleh dilakukan diluar domisili. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)  untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Kelima, bangun ekosistem data dan dokumen krprndudukan digunakan untuk semua keperluan. Keenam, akta kelahiran online. Ketujuh, pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan (sudah 1128 lembaga yang kerjasama untuk akses data).

Kedepalan, pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT RW  desa kecamatan, cukup dating di Dinas Dukcapil membawa fotocopy KK. Kesembilan, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system/GIS). Kesepuluh, face recognition untuk penegakan hukum. Kesebelas, Dukcapil Go-Digital, semua dokumen ditanda tangani secara elektronik (TTE). Keduabelas, pendirian Program Diploma IV bekerjasama dengan FH UNS untuk menciptakan SDM Dukcapil yang professional. Ketigabelas, tindakan afirmatif/kemudahan (pelayanan untuk pemilih pemula, Suku Baduy, Papua, lapas, orang sakit). Keempatbelas, pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan KIA.

Hadi melanjutkan, terkait perekaman KTP-el di Kaltim berdasarkan laporan kabupaten/kota per 28 Maret 2019, bahwa dari 2.495.606 penduduk wajib KTP, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.539.096 jiwa atau telah mencapai 101,74%.

“Sementara untuk target pemberian akta kelahiran usia 0-18 tahun, dari 1.181.370 jiwa dan yang telah memiliki akta lahir sebesar 1.144.109 jiwa atau 96%,” imbuh Hadi.

Sedangkan, untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan, OPD di wilayah masing-masing wajib menggunakan  data kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal. Selanjutnya untuk OPD yang melakukan pelayanan publik agar berbasis NIK pada sistem pelayanan menuju Single Identity Number (SIN).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (9/5/2019) dan dihadiri oleh Kasubdit Dirjen Dukcapil Kemendagri Wiwik Roso Sri Rejeki dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg)