Perempuan Tiang Bangsa, Perempuan Mengawal Kebhinekaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa perempuan harus diberikan kesempatan untuk berperan aktif dan menyalurkan potensinya dalam kerja nyata pada setiap sektor pembangunan demi mewujudkan perempuan Indonesia lebih berdaya.

“Memberikan kesempatan bagi perempuan untuk dapat berpartisipasi aktif, menyuarakan pendapatnya, dan memilih profesinya sendiri merupakan perwujudan dukungan bagi para perempuan sebagai Ibu Bangsa,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Diskusi “Peran Perempuan dalam Membangun Semangat Kebangsaan” melalui daring (04/12/2020).

Mendorong perempuan aktif berperan dan mewujudkan potensinya menurut Menteri Bintang sangatlah penting. Di samping perannya sebagai tiang bangsa, perempuan memiliki potensi besar dan terbukti dapat diandalkan untuk mendukung kemajuan bangsa.

“Perempuan adalah tiang bangsa. Dimulai dari keluarga, perempuan mayoritas berperan sebagai manajer keluarga. Di sektor ekonomi, perempuan adalah setengah dari potensi sumber daya manusia. Pada sektor sosial, perempuan memiliki sensitivitas dan potensi yang luar biasa dalam menanggulangi berbagai masalah sosial seperti konflik atau bencana. Begitu juga pada sektor politik, keterwakilan perempuan berarti mengedepankan pengambilan keputusan yang inklusif dan setara,” jelas Menteri Bintang.

Apalagi, lanjut Menteri Bintang sejarah telah membuktikan peran perempuan dalam merebut dan mengisi kemerdekaan tidak dapat dipandang sebelah mata. Salah satunya melalui Kongres Perempuan Indonesia Pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. Perempuan Indonesia menyatukan gagasan, pendapat, dan pemikirannya mengenai peran perempuan dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Momentum ini kemudian diperingati sebagai Hari Ibu.

Besarnya peranan perempuan bagi Bangsa Indonesia juga ditekankan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Menurut Lestari, perempuan sesungguhnya bisa memainkan peranan penting dalam mengawal kebhinekaan dan menjaga keberagaman bangsa.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa perempuan itu memiliki peranan yang sangat penting di dalam tatanan keluarga Indonesia. Di dalam keluarga, perempuan memiliki tugas antara lain mengakomodir dan mengayomi keluarga termasuk perbedaan yang terjadi di dalam keluarga. Jadi by nature (secara alami) perempuan sudah memiliki kemampuan itu. Ketika perempuan diberdayakan dan kemampuan ini bisa digunakan untuk hal yang lebih besar atau lebih luas lagi maka dia memiliki kemampuan untuk menjaga keberagaman,” jelas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Meski telah banyak yang mengakui potensi perempuan yang begitu besar, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Yenny Wahid mengakui masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran domestik seluruhnya harus diemban oleh perempuan, sehingga timbul beban ganda pada perempuan. Padahal menurut Yenni, akan tidak ternilai harganya jika jasa perempuan dikuantifikasi sebagai suatu hal yang punya nilai komersial.

“Yang hebat perempuan-perempuan di Indonesia tidak pernah menuntut, karena tidak menuntut sudah sebaiknya kita berterima kasih, kita apresiasi, dan kita ringankan bebannya. Jangan kita menuntut bahwa semua tanggung jawab perempuan. Ini tanggung jawab bersama. Perempuan harus diberdayakan, perempuan harus dikuatkan saya setuju, tetapi perempuan juga harus difasilitasi dan dibantu untuk bisa maju,” tutur Yenni Wahid. (publikasidanmediakemenpppa)

Perempuan Potensi Besar Cegah Radikalisme dan Terorisme

Samarinda — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltim mendorong keterlibatan perempuan dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Elto mengatakan terorisme telah menjadi musuh bersama, sehingga upaya pencegahan paham radikalisme diberbagai belahan dunia terus dilaksanakan khususnya di Indonesia.
Ancaman dan aksi teror yang dilakukan menjadi peringatan sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa terorisme telah tumbuh menjamur, membentuk sel-sel jaringan yang terjalin satu dengan lainnya.

“Mereka melakukan serangkalan ancaman dan aksi teror yang lazim dilakukan dengan cara-cara yang berubah-ubah, tidak manuasiawi. Mereka melibatkan dan menggunakan anggota keluarga, bahkan anak-anak,” kata Elto saat membuka Seminar Pelibatan Perempuan Sebagal Agen Perdamaian Dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme, di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (3/12/2020).

Peningkatan peran aktif perempuan dalam terorisme Ini, tidal luput dari perhatian pemerintah. Padahal berbagai riset dan penelitian menyebutkan perempuan berpotensi memiliki peran sama dengan laki-laki dalam gerakan radikalisme.

Menurutnya, kaum perempuan khususnya di Kaltim harus memperkuat jati diri dan meningkatkan peran utama terhadap anak-anak dan keluarga.

“Karena gerakan perempuan sejatinya memiliki potensi besar dalam mencegah ancaman radikalisme dan terorisme melalui ketahanan keluarga,” imbuh Elto.

Sementara Kepala BNPT diwakili Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mengapresiasi FKPT Kaltim menyelenggarakan Seminar Perempuan Sebagai Agen Perdamaian. Hal ini sangat penting karena perempuan adalah garda terdepan di dalam membangun generasi muda penerus bangsa.

Seminar ini diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari perangkat daerah terkait, tokoh perempuan, organisasi masyarakat perempuan dan perkumpulan perempuan di lingkungan TNI/Polri.(dkp3akaltim/rdg)

Pembelajaran Tatap Muka Wajib Perhatikan ‘5 Siap’

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan ada banyak hal yang harus  dipertimbangkan dan dipersiapkan menyusul rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021. Hal ini didasari hasil temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pengawasan secara langsung terkait Persiapan Pembukaan Sekolah atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebesar 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan PTM.

Melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama.

“Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran baik pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ), harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Menteri Bintang dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembukaan Sekolah pada Masa Pandemi Covid-19 (30/11/2020).

Menteri Bintang menegaskan dalam rencana pembukaan sekolah, semua pihak diharapkan dapat melaksanakan 5 Siap, yakni Siap Daerahnya, Siap Sekolah dan Gurunya, Siap Sarana Prasarana Pendukungnya, Siap Orangtuanya, dan Siap Peserta Didiknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menegaskan PTM pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat. Pertama, peta zonasi resiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin PTM. Kedua, kebijakan PTM dimulai dari pemberian izin pemerintah daerah dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua, tidak harus serentak se-kabupaten/kota, namun bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, tergantung keputusan pemerintah daerah. Ketiga, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan orangtua. Orangtua memiliki hak penuh apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak. Apabila tidak mendapat izin dan daftar periksa tidak dapat dipenuhi, maka izin PTM tidak diberikan, maka peserta didik melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara penuh.

Sejak Juni-November 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan secara langsung terkait Persiapan Pembukaan Sekolah atau PTM dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Pengawasan tersebut dilakukan di 49 sekolah di 21 kabupaten/kota pada 8 provinsi. Berdasarkan hasil temuan tersebut diketahui bahwa sekolah yang memiliki kesiapan PTM hanya 16,32 persen, sementara sisanya 83,68 persen belum siap.

Temuan lainnya pertama, ternyata status zona cenderung berubah setiap saat, sehingga terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali ketika zona berubah. Kedua, dari 49 sekolah tersebut menunjukkan bahwa sekolah belum siap dengan infrastruktur dan Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di satuan pendidikan. Ketiga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memiliki peta sekolah mana yang sangat siap, siap, cukup siap, dan belum siap untuk melakukan PTM. Keempat, sebagian besar sekolah yang telah melakukan uji coba belum melakukan pemetaan materi yang diberikan dalam PTM.

“Hal ini merupakan catatan bagi KPAI dalam memberikan masukan bagi pemerintah terkait keberpihakan dan upaya kita dalam memastikan sekolah, guru, peserta didik, dan lingkungan belajar dapat terbangun dalam ekosistem yang sehat. Ini juga harus menjadi komitmen bagi pemerintah daerah dalam melakukan politik anggaran,” pungkas Ketua Komisi KPAI, Susanto.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan bahwa kesulitan pengadaan alat-alat kesehatan dalam rangka memenuhi Protokol Kesehatan di sekolah tentu harus menjadi perhatian kita semua. Banyak sekolah yang tidak bisa memenuhi pengadaan alat kesehatan melalui dana BOS atau Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Oleh karenanya, Syaiful Huda mengimbau agar pemerintah mendorong afirmasi anggaran di luar Dana BOS untuk sekolah-sekolah agar siap melaksanakan PTM pada Januari 2021.

Peran Media Massa Dalam Pemberitaan Berperspektif Gender

Dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dimulai sejak 25 November, media massa sebagai “watch dog” diharapkan dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait apa yang dialami dan dirasakan perempuan korban kekerasan dengan tepat, serta mengedepankan jurnalisme damai dalam mengangkat isu konflik.

tutur Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes mengatakan, di tengah-tengah kondisi dimana masih banyak korban kekerasan yang masih takut melapor, keterbatasan literasi masyarakat, dan keterbatasan ketersediaan gawai untuk melapor secara online, peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Oleh karenanya, kami juga berharap dalam mengangkat isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, media dapat mengangkat sisi edukasi kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan semakin banyak wartawan menulis terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memiliki sensitifitas atau perspektif korban dalam mengangkat isu ini,” tutur Vennetia R Danes pada Media Talk Kemen PPPA yang bertajuk Membuka Selubung Kekerasan Terhadap Perempuan (27/11/2020).

Kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan pelaporan yang masuk ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 1 Januari – 6 November 2020 tercatat ada 5.573 kasus kekerasan pada perempuan dewasa. Berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang dilaksanakan pada 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengamanahkan untuk menambah fungsi Kemen PPPA terkait penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Dengan demikian, jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten/kota atau provinsi yang benar-benar tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah dan memerlukan atensi pemerintah pusat, maka akan ditangani oleh pemerintah pusat. Namun, Vennetia menambahkan sebelum ditangani pemerintah pusat agar pemerintah daerah melaksanakan tugas seluas-luasnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa perempuan dan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dan konkuren.

Gubernur Terima Penghargaan Top 45 IPP

Jakarta — Gubernur Kaltim H Isran Noor menghadiri penyerahan Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2020 diinisiasi oleh Kementerian PANRB, berlangsung di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Hadir mendampingi Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Zaina Yurda, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi dan Inovator Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) Siti Mahmudah I K.

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden RI H Ma’ruf Amin dari Istana Wakil Presiden Jakarta dan dihadiri Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia Profesor Amzulian Rifai.

Kaltim dengan inovasi Ojol Berlian berhasil memperoleh anugerah penghargaan Top 45 KIPP tahun 2020.

Bagi Gubernur, penghargaan terhadap inovasi yang dilakukan perangkat daerah sudah menjadi tuntutan masyarakat, terutama kewajiban pemerintah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah serta memberikan rasa aman dan nyaman.

Menurut dia, penghargaan dari Pemerintah Pusat kepada lembaga negara juga Pemerintah Daerah, tidak lain tujuannya memotivasi dan memberi semangat agar terus memberikan pelayanan terbaik.

“Ini kan kegiatan sudah rutin setiap tahun dilaksanakan oleh Kementeriae PAN-RB. Untuk memberikan motivasi, semangat kepada seluruh lembaga negara termasuk pemerintah daerah. Tetap berinovasi dan memberikan manfaat bagi masyaraka,” ungkap Isran Noor.

Namun demikian, Isran Noor berharap setiap perangkat daerah di Kaltim terus berinovasi dan berprestasi untuk kebaikan kinerja pemerintah melayani masyarakat.

Kegiatan ini dirangkai penganugerahan Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 dan Top Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Studi Belajar Kampung Ramah Anak

Yogyakarta — Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Studi Belajar ke Kampung Ramah Anak di Desa Leles RW 18, Sleman, Yogyakarta, Senin (23/11/2020).

Kepala Bidang PPPA Noer Adenany didampingi Kasi TKA Siti Mahmudah I K dan Plt Kasi Perlindungan Anak Hasbi Ansari mengatakan, dalam proses tumbuh, anak juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi agar bisa bertumbuh kembang secara optimal. Kebutuhan tersebut bukan hanya terkait kebutuhan fisik, namun juga kebutuhan sosial dan psikologis, serta lingkungan yang mendukung berkembangnya semua potensi yang dimilikinya.

“Kampung Ramah Anak merupakan bagian dari pembangunan Kabupaten/Kota layak Anak. Perkembangan kampung yang pesat namun kurang terencana tentu akan menambah resiko anak dalam tumbuh kembangnya” ujar Dany.

Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Ramah Anak di Kaltim, DKP3A Kaltim terus berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Sementara itu Lurah Condong Catur Reno Candra Sangaji melalui Kasi Pelayanan Al Thouvik Sofisalam mengatakan, komitmen masyarakat terbangun berkat edukasi dan sosialisasi secara bertahap mulai dari majelis taklim, PKK, maupux pertemuan RT untuk bersama-sama mewujudkan kampung ramah anak.

“Komitmen tersebut, berupa tidak akan melakukan segala bentuk kekerasan apapun terhadap anak, anak-anak tidak diizinkan mengendarai sepeda motor sampai mereka memiliki SIM, pembatasan penggunaan HP, menjadikan lingkungan mereka anti narkoba, dan mematuhi jam belajar 19.00- 21.00 WIB,” terang Thouvik.

Namun karena pandemi, lanjut Thouvik, jam belajar bergeser dipagi hari mulai pukul 08.00- 12.00 WIB. Kemudian sore hari anak-anak bermain di tempat bermain di aera bermain anak tepat di depan Sekretariat Satgas PPA.

“Untuk area bermain, merupakan tanah hibah dari warga masyarakat kemudian secara swadaya di kelola oleh warga,” imbuh Thouvik.

Sementara anggaran kegiatan di kampung ramah anak sudah dianggarkan dalam APBD Desa/Kelurahan.

Kegiatan ini juga di rangkai dengan paparan materi “zero to hero” pembentukan satgas PPA dan proses inisiasi kampung ramah anak. (dkp3akaltim/rdg)

Pneumonia Memang Parah Tapi Bisa Dicegah

Anak-anak menjadi perhatian khusus dalam upaya mengurangi kasus pneumonia di Indonesia. Tingginya jumlah kasus pneumonia di Indonesia bukan hanya masalah penyakit tapi juga berkaitan dengan perilaku. Oleh karena itu, upaya perlindungan dan pencegahan, harus diikuti dengan perubahan perilaku orang-orang yang terdekat dengan anak, terutama orangtua.

Berdasarkan data UNICEF melalui laporan Fighting For Breath (2019), lebih dari 800.000 balita setiap tahun di dunia menderita pneumonia, dan sekitar 2.000 balita setiap harinya meninggal akibat pneumonia.

Dari data yang sama, Indonesia termasuk negara yang memiliki kemajuan baik dalam pencegahan dan penanganan pneumonia. Meskipun demikian, angka kematian balita akibat pneumonia Indonesia pada 2018 adalah sebesar 4/1.000 kelahiran hidup. Meskipun angka ini sudah cukup baik dibandingkan dengan negara lainnya, tetapi masih belum mencapai target global pada 2025, yaitu 3/1.000 kelahiran hidup. Data ini memprihatinkan dan diperkirakan angkanya meningkat akibat dampak Covid-19 pada anak.

Dalam acara bertajuk Festival Sehat Anak Indonesia, yang diselenggarakan sebagai rangkaian Peringatan Hari Pneumonia Dunia 2020, Ibu Negara yang diwakili oleh Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin menyebut soal pentingnya slogan STOP Pneumonia “ASI eksklusif 6 bulan, Tuntaskan imunisasi, Obati anak jika sakit dan Pastikan gizi yang cukup serta hidup sehat” Kamis (12/11/2020).

Senada dengan Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengingatkan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai investasi bangsa. Bagi suatu Negara, manusia merupakan sumber daya yang paling berharga. Tidak ada negara maju tanpa sumber daya manusia yang berkualitas. Maka, investasi terbesar bagi kita berada di tangan 30,1% atau 79,55 juta anak Indonesia (BPS, 2019).

Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk itu, Menteri Bintang berpesan bagi para keluarga, bagi ayah dan ibu untuk berupaya bersama memastikan pengasuhan berbasis hak anak dan pemenuhan hak anak, yakni lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan aman, gizi atau nutrisi yang cukup dan seimbang, serta pemberian ASI Eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan untuk membantu balita dalam membentuk imun tubuh dan melindungi dari penyakit pneumonia.

“Mari kita jadikan momentum Hari Pneumonia Dunia 2020 untuk memperkuat komitmen dalam memastikan kesehatan anak-anak Indonesia. Untuk menjadi anak yang cerdas dan pintar, mereka juga harus mempunyai kondisi fisik yang kuat. Anak terlindungi, Indonesia Maju,” tutur Menteri Bintang.

Di acara yang sama, hadir pula Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang menjelaskan pentingnya bagi kita semua untuk mencegah serta menanggulangi pneumonia dimana pemerintah mendorong tata kelola pneumonia, meningkatkan akses kesehatan balita, peran serta masyarakat dalam mendeteksi dini penyakit serta perluasan vaksin PCV. Menteri Terawan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan terus Buku Kesehatan Ibu Anak yang sudah ada sejak 1993.

Dorong Peningkatan Kuanititas dan Kualitas Daycare di Indonesia

Kondisi pengasuhan anak di Indonesia menghadapi tantangan baru seiring meningkatnya partisipasi angkatan kerja di Indonesia. Menurut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin situasi keluarga yang orangtuanya bekerja dapat menyebabkan anak tidak memperoleh pengasuhan yang penuh dan tepat.

“Hampir 4 % balita kita mendapatkan pengasuhan tidak layak dan 84% saja balita yang tinggal dengan orangtuanya (Susenas MSPBP, 2018). Anak yang tinggal dengan orangtuanya pun juga belum tentu memperoleh pola pengasuhan yang tepat apalagi yang terpisah dari orangtuanya. Nah inilah tantangan kita,” ujar Lenny  dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Kebijakan Daycare Ramah Anak dalam Pengasuhan Berbasis Hak Anak (12/11/2020).

Lenny menambahkan, partisipasi angkatan kerja mengalami pola pergeseran. Hingga tahun 2019 angka partisipasi kerja perempuan terus meningkat pada tingkat global mencapai 51 % dan pada tingkat nasional sebesar 52 %. Pergeseran inilah menuntut penyediaan sarana dan prasarana agar orang tua yang bekerja tetap bisa memenuhi hak-hak anak.

“Sebagian besar berada di sektor informal. Pekerja sektor informal masih agak sulit memperoleh fasilitas pendukung bagi pengasuhan anak salah satunya karena tidak memiliki anggaran yang cukup. Kondisi ini dialami 6 dari 10 perempuan. Hal ini lah yang akhirnya mengganggu proses tumbuh kembang anak yang sebetulnya bisa dicegah kalau kita semua memiliki pola pikir yang sama untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka,” jelas Lenny.

Diantara orangtua yang bekerja menurut Lenny, ada yang mengalami kesulitan dalam pengasuhan sehingga anak harus dititipkan atau diasuh oleh keluarga lainnya. Mereka sulit mencari pengasuh, tempat penitipan anak yang mahal, dan lebih percaya jika kakek, nenek atau keluarga yang mengasuh anaknya dari pada harus dibawa ke tempat kerja. Situasi ini menyebabkan kebutuhan akan keberadaan daycare atau taman pengasuhan anak (TPA) di Indonesia meningkat terutama daycare yang layak bagi anak.

“Ini yang harus menjadi perhatian bersama untuk bisa menghadirkan lembaga pengasuhan anak yang ramah anak. Kemen PPPA telah melakukan penyusunan pedoman standarisasi bagi pembentukan daycare. Kebutuhan itu (daycare) ada dan meningkat seiring dengan peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja,” tutur Lenny.

Kemen PPP telah melakukan berbagai upaya terkait peningkatan kualitas daycare diantaranya mengembangkan daycare ramah anak sebagai prioritas nasoinal 2020-2024 serta Menyusun NSPK Pedoman Daycare sebagai lembaga pengasuhan alternatif berbasis hak anak. Kemen PPPA juga akan melakukan standarisasi daycare ramah anak di 5 provinsi di tahun 2020. Upaya ini pun mendapat dukungan dari Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Fungsi taman pengasuhan anak itu ada fungsi perlindungan, fungsi afeksi (kasih sayang), fungsi sosialisasi dan melatih kemandirian. Sekarang TMP atau daycare ramah anak, ini yang baru dan kami sangat mendukung mudah-mudahan dapat memberikan pengasuhan yang ramah anak. Tentunya tidak hanya pengasuhan tapi semua hal yang dibutuhkan oleh anak,” ujar Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri.

Tindak lanjut Harmonisasi Daycare ramah anak bagi pekerja di kawasan industri secara khusus akan diilaksanakan secepatnya pada awal Desamber 2020 oleh Kemenko PMK, akan menjadi diarusutamakan di Kemendikbud pada Satuan Pendidikan Non Formal , serta jangka panjang dalam perubahan kebijakan Perundangan baik Peraturan Pemerintah maupun Undang Undang, demikian pungkas Rohika Kurniadi Sari Asisten Deputi PHA atas Pengasuhan dan Lingkungan.

Kemen PPPA Dorong Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas

Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) telah disosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia sejak 2015. Hingga kini Puskesmas yang sudah menerapkan PRAP mencapai 1.952 Puskesmas di 195 kab/kota di 34 provinsi di Indonesia. Seperti yang diketahui, PRAP merupakan salah satu pendukung untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Puskesmas yang memberikan pelayanan yang ramah anak akan menjadi salah satu daya ungkit untuk mewujudkan KLA. Kami berharap pada 2030 semua unit Puskesmas menjadi Puskesmas Ramah Anak, sehingga upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) akan terlaksana,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan PRAP yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Lenny berharap Bimtek KHA dan PRAP ini dapat mendorong para peserta baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat meningkatkan pengetahuannya dan termotivasi untuk bisa menjadi fasilitator di daerah masing-masing dalam menginisiasi tersedianya fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak dalam upaya pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.

Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 800 orang peserta yang merupakan perwakilan Dinas PPPA provinsi dan kab/kota, Dinas Kesehatan provinsi dan kab/kota. Sebagai bagian dari upaya peningkatan penerapan PRAP, Kemen PPPA juga melakukan pemutakhiran dan validasi data PRAP di seluruh Indonesia sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan dan program untuk mewujudkan KLA.

Cegah Perkawinan Usia Anak di Kaltim

Tana Paser — Maraknya kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia serta data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan satu dari empat perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Pada tahun 2017 terdapat 25,71 persen anak perempuan menikah dibawah usia 18 tahun, dan pada tahun 2018 tercatat ada 720 kasus perkawinan usia anak di Indonesia serta 300.000 rata-rata anak perempuan berusia dibawah 16 tahun menikah setiap tahunnya.

Kepala Bidang PPPA Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noer Adenany, mengatakan kasus perkawinan anak dibawah umur yang terjadi di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir cenderung ada penurunan.

“Berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim, 845 perkawinan anak pada tahun 2019 menjadi 418 perkawinan anak pada semester 1 tahun 2020, terdiri dari laki-laki 89 anak dan perempuan 329. Sementara angka perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Paser pada tahun 2019 sebanyak 111” ujarnya pada Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Paser, Kamis (12/11/2020).

Namun, lanjut Dany, hal ini tetap menjadi perhatian serius dari berbagai pihak mengingat tingginya angka perkawinan usia anak. Pemprov Kaltim perlu membuat aturan yang bersifat antisipasi kemudian melakukan berbagai upaya dari seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendidikan dan pencerahan tentang bagaimana cara mencegah perkawinan usia anak, peningkatan peran tokoh agama masyarakat dan orang tua dalam memberikan pemahaman sekaligus penerapan nilai-nilai Luhur dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Langkah progresif harus bersama kita lakukan pasca disahkannya UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan

Mengapa perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kualitas hidup. “Selain itu, perkawinan usia anak memiliki resiko 5 kali lebih besar untuk meninggal dalam persalinan dibanding perempuan di usia 20 sampai 24 tahun,” imbuh Dany.

Ia berharap, kegiatan ini dapat membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak negatif yang ditimbulkan untuk mencegah perkawinan anak. Selain itu, perlu terus dilakukan sosialisasi, advokasi dan edukasi kepada orangtua, anak dan meningkatkan peran serta lembaga terkait selain pemerintah seperti akademisi, dunia usaha, media massa dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dari segala bentuk tindak kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)