Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas Se Kalimantan

Balikpapan — Gubernur Kaltim diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi membuka pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan, yang inisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, secara offline dan online di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

Riza Indra Riadi mengatakan pencanangan gerakan bersama ini sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas di Kaltim maupun kabupaten/kota se Kalimantan.

“Bagi Kaltim, sangat sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah yaitu berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat 2018-2023 pada visi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Riza menambahkan, untuk pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas sangat penting, dan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan warga normal, dan pelayanannya harus dimaksimalkan.

“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan Adminduk antara penyandang disabilitas dengan warga normal, semuanya sama. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Riza.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengatakan, gerakan ini merupakan yang ke-12 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung, Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel.

Ningrum menjelaskan, berdasarkan data SIAK sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada 26 Juli 2022 terjadi penambahan lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar.

“Kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dinas dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar di data sebagai penyandang disabilitas,” ujar Ningrum.

Selain itu, lanjutnya, letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan, belum lagi ada gangguan dari kelompok yang kurang bersahabat.

“Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerjasama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap. Melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas kabupaten dan kota se Kalimantan,” pesan Ningrum.

Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Sorayalita menyampaikan, tujuan kegiatan untuk pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan.

Selain itu, pemberian dokumen kependudukan berupa KTP-el, KIA dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.

Saat ini Dirjen Dukcapil telah mengelompokan jenis disabilitas melalui kode. Sehingga memudahkan penyandang disabiltas mendapatkan pelayanan ketika mengakses fasilitas umum.

“Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini Staf Khusus Presiden RI Cakra YudinPutra dan Dinas Dukcapil se Kalimantan. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Kunker Ke Disdukcapil Surabaya

Surabaya — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim  melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, tujuan kunker tersebut untuk meningkatkan wawasan dan motivasi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di daerah.

“Juga untuk melihat secara langsung proses pelayanan dan inovasi yang dilakukan untuk mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kota Surabaya. Agar bisa diadopsi dan diimplementasikan di Kaltim dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat serta turut serta mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar Soraya.

Sebagai informasi, terkait dengan capaian target kinerja Dukcapil Kabupaten/Kota di Kaltim per 15 Juni 2022, dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.651.549 jiwa, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.682.174 jiwa atau mencapai 101,15 %.

“Sementara target cakupan kepemilikan KIA sebesar 30 persen. Jumlah anak 0-16 tahun yaitu 1.198.283 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 818.995 jiwa atau mencapai  68,35 %,” imbuh Soraya.

Sedangkan, target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0-17 tahun sebesar 1.241.919 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.224. 567 jiwa atau mencapai 98,60 %.

“Kemudian untuk pemanfaatan data kependudukan pada perangkat daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim telah dilaksanakan dan telah mendapat hak akses dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” katanya.

Untuk Penerapan Buku Pokok Pemakaman/Laporan Kematian di Kabupaten/Kota se Kaltim telah dilaksanakan dan setiap laporan kematian langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian apabila semua persyaratan telah lengkap.

Soraya berharap, kunker ini membawa perubahan yang positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kaltim.

“Serta strategi dan inovasi yang dibagi kepada kami dapat kami adopsi dan diimplementasikan dalam mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

Dukung Sukses Pelaksanaan Pemilu 2024, DKP3A Kaltim Gelar Bimtek PIAK

Kepala Dinas KP3A Kaltim

Surabaya — Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, masih terbatas sumber daya manusia Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)  termasuk Administrator Database (ADB) yang mengelola database kependudukan. Sebagian besar berstatus Tenaga Kerja Kontrak atau belum berstatus Aparatur Sipil Negara dan tidak berlatar belakang IT.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, maka Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas PIAK pada Dukcapil provinsi dan kabupaten/Kota se Kaltim.

“Apalagi SDM PIAK bertugas dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK Terpusat, mengelola data warehouse dan pengamanan database kependudukan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Implementasi SIAK Terpusat dan Digital ID Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, berlangsung di Swiss Belinn Hotel Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Soraya menambahkan, saat ini mulai memasuki tahun politik yaitu pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yaitu Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada14 Februari 2024 dan Pemilu Serentak Nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyiapkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan ke KPU Pusat. Sehingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak perlu memberikan data pemilih kepada KPU kabupaten/kota.

“Jadi mekanismenya melalui satu pintu yaitu melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu KPU sudah diberikan hak akses oleh Ditjen Dukcapil sehingga bisa mengakses data penduduk,” imbuh Soraya.

Soraya mengimbau, agar jajaran Dinas Dukcapil bersinergi dan menjalin kekompakan mulai dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.

“Tugas kita di daerah adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui optimalisasi perekaman khususnya untuk pemilih pemula, melalui jemput bola ke sekolah-sekolah, pendataan penduduk rentan adminduk seperti Penyandang Disabilitas, Penduduk yang berada di Rutan/Lapas, Komunitas Adat Terpencil, Orang Terlantar, ODGJ dan Transgender serta penerapan buku pokok pemakaman,” terang Soraya.

Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Soraya, sesuai kewenangannya telah berupaya untuk memberikan sarana penunjang pelayanan adminduk di daerah seperti pemberian mobil layanan keliling, peralatan perekaman mobile, peralatan pencetakan KTP-el dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Insha Allah melalui APBD-P Tahun 2022 akan dianggarkan kembali bantuan peralatan perekaman KTP-el untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sesuai usulan yang disampaikan pada saat Rakor Forum Perangkat Daerah sebagai upaya untuk menuntaskan perekaman KTP-el di daerah mendukung sukses pelaksanaan pemilu tahun 2024 melalui penyediaan data penduduk yang berkualitas,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu SIAK Terpusat. SIAK Terpusat adalah sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

Dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah. Melalui terobosan terbaru ini, Dukcapil semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.

Masyarakat nanti akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya. Jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk sehingga meminimalisir adanya data/NIK penduduk  yang tidak aktif pada layanan publik.

Selanjutnya setelah SIAK Terpusat, pengembangan inovasi nantinya adalah identitas kependudukan digital (Digital ID) yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022. Ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bagi penduduk yang tidak memiliki gawai/smartphone maka masih bisa menyediakan layanan pencetakan KTP-el. (dkp3akaltim/rdg)

Dukcapil Tegaskan Komitmen Pelayanan Adminduk Kelompok Rentan

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, tidak terkecuali penduduk rentan adminduk. Inilah juga yang mendasari tema dalam Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri 22 bertajuk “Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube, Sabtu (18/6/2022).

“Di manapun keberadaan Bapak/Ibu, pastinya harus kami jangkau. No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus,” tutur David Yama, Direktur Pendaftaran Penduduk yang membuka DMM ini sebagai keynote speaker.

Yama menjelaskan, penduduk rentan terbagi menjadi 5 subjek, yaitu penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.

Disambung oleh Ahmad Ridwan selaku Perencana Ahli Madya sebagai narasumber, jajaran Dukcapil akan turun langsung jemput bola dalam membantu pelayanan kepada penduduk rentan ini.

“Misalnya pelayanan jemput bola pada lokasi gempa bumi di Sulbar pada Januari 2021, banjir bandang di NTB April 2021, pelayanan kepada suku anak dalam, pelayanan ke panti asuhan, panti jompo, pendataan siswa-siswi di SLB. Itu semua kami lakukan demi menjangkau langsung penduduk rentan Adminduk,” jelas Ridwan.

Ridwan memaparkan, saat ini telah dilakukan pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas di 9 Daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Bali meliputi NTT dan NTB, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Seorang peserta, Wawan dari Yayasan Daksa Banua Banjarmasin mengungkapkan, ketika mengisi pencatatan ragam disabilitas di F1.01 pada layanan Dukcapil, namun tidak muncul di KTP-el akibatnya difabel kesulitan menunjukkan bukti penyandang disabilitas ketika memperoleh layanan publik.

Langsung direspons oleh Ridwan, bahwa hasil layanan pada pencatatan ragam disabilitas pada F1.01 akan diberikan dokumen kependudukan berupa Biodata Penduduk.

“Pak Wawan minta ke Dukcapil untuk didata jenis disabilitasnya, misalnya tuna rungu, tuna netra, dan tuna wicara, selanjutnya akan dicetakkan Biodata Penduduk yang berisi salah satunya keterangan sebagai disabilitas. Untuk ke pelayanan publik tunjukkan Biodata Penduduk tersebut karena pada KTP-el memang tidak disebutkan ragam disabilitas,” jelas Ridwan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berharap acara DMM seperti ini dapat memberikan literasi dan pemahaman terkait layanan Dukcapil yang memudahkan masyarakat. (dukcapil.kemendagri)

Ditjen Dukcapil Gelar Bimtek SIAK Terpusat Versi Terbaru

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah berhasil merampungkan instalasi SIAK Terpusat pada 514 Kabupaten/Kota akhir bulan lalu. Penerapan SIAK Terpusat sistem baru menjadi pembelajaran bagi operator dan Administrator Database (ADB) di Disdukcapil kabupaten/kota.

Adapun konsep yang akan diharapkan pada penerapan SIAK Terpusat yaitu perkembangan sistem yang bertahap menyesuaikan dengan pekerjaan di Disdukcapil kabupaten/kota.

“SIAK Terpusat ini kita bangun secara software development life cycle, sehingga setiap terjadi permasalahan akan segera diperbaiki dengan cepat,” jelas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Erikson P. Manihuruk, Rabu (21/6/2022).

Ditjen Dukcapil juga telah menggelar Bimtek secara online pada Minggu (19/6/2022) terkait update patch modul SIAK Terpusat versi 80.1.1.0. pada SIAK Terpusat.

Versi terbaru ini merupakan penambahan fitur yang belum ada pada versi sebelumnya.

“Update tersebut menjadi feedback dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, sehingga menyempurnakan sistem SIAK Terpusat yang tengah berjalan,” lanjut Erikson.

Adapun fitur baru dan SIAK Terpusat patch terbaru yang disampaikan pada Bimtek tersebut di antaranya: Mutasi Pencatatan Sipil, Penduduk Non Permanen, Maintenance Pembubuhan TTE, Histori Pencetakan Dokumen TTE, dan Pendaftaran Identitas Digital.

Pada Bimtek kali juga melakukan sosialiasi tatacara melakukan pendaftaran identitas digital pada menu SIAK Terpusat. Sehingga Operator Disdukcapil kabupaten/kota dapat melakukan pendaftaran identitas digital kepada masyarakat apabila sudah dapat diakses secara umum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan bahwa identitas digital saat ini sudah dapat diakses secara terbatas.

“Untuk tahap awal terbatas untuk pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, tahap selanjutnya akan dilanjutkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu dilanjutkan pelajar dan mahasiswa, terakhir masyarakat secara umum,” tutur Zudan.

Mendagri Tito Karnavian juga berharap agar inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan Dukcapil dapat mempermudah dan mempercepat layanan adminduk. (dukcapil.kemendagri)

 

Kaltim Tingkatkan Penerapan Buku Pokok Pemakaman

Baikpapan — Perpres 96 tahun 2018 telah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Sebahai informasi, terkait Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Kaltim, berdasarkan laporan daerah per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 98,17 % atau telah mencapai target untuk Tahun 2022 sebesar 97 %.

“Kabupaten Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi sebesar 104,09 % sedangkan terendah di Kabupaten Berau sebesar 95,53 %,” terang Soraya.

Ia menambahkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja Tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se Kaltim menambahkan satu target kinerja yaitu penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

Di Kaltim semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian. Peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambatnya 30 hari sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per tanggal 28 April 2022 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

Hal ini, lanjut Soraya, menunjukkan kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif masih rendah. Sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim. Hal tersebut tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Soraya berharap, agar pentingnya kepemilikan akta kematian ini terus disosialisasikan kepada masyarakat dan dilakukan terobosan atau inovasi agar kepemilikan akta kematian di daerah bisa meningkat sehingga keakuratan dan kualitas database kependudukan menjadi lebih baik. (dkp3akaltim/rdg)

 

Cakupan Kepemilikan KTP-el dan KIA di Kaltim Lampaui Target Nasional

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 100,89%. Sementara target nasional tahun 2022 adalah 99,30%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kota Bontang dengan cakupan perekaman sebesar 102,44% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 95,97%.

Selanjutnya cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 67,69% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 40,00%.

“Secara umum telah tercapai dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kota Samarinda dengan cakupan kepemilikan sebesar 101,29% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 41,31%,” ujar Soraya pada kegiatan  Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk Bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk Pada Dinas Kependudukan Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Selasa (24/5/2022).

Soraya menambahkan, bagi kabupaten/kota yang telah mencapai target kinerja jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan. Ia meminta tetap tingkatkan cakupan perekaman identitas penduduk khususnya untuk anak sekolah menjelang usia 17 tahun. Untuk yang belum mencapai target agar mengoptimalkan perekamannya dengan bekerja-sama dengan Ketua RT, Lurah dan Camat serta melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan pusat keramaian.

“Hal yang menurut saya perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat lebih dari KIA,” imbuh Soraya.

Selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku dan rumah makan, sehingga melalui kerjasama tersebut maka secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk anak-anaknya.

Kemudian selain perekaman KTP-el dan KIA, yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” ujarnya.

Soraya berharap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.

“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk bagaimana berinovasi agar layanan Dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lauching Aplikasi Kaltim Lakas

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim resmi melaunching Kaltim Layanan Aplikasi Kependudukan Berbasis Android Sistem (Kaltim Lakas), oleh Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Soraya mengatakan, hadirnya aplikasi Kaltim Lakas mempermudah masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan secara online dan masyarakat bisa mengunggah dengan mudah dari rumah.

Kini masyarakat Kaltim tidak perlu repot-repot berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan.

“Aplikasi Kaltim Lakas dibuat utuk mempermudah masyarakat untuk meurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor Capil. Petugas Capil dapat melakukan pengelolaan pengajuan permohonan dengan melihat persyaratan berkas,” ujar Soraya.

Terdapat empat kondisi status pada saat melakukan pengajuan yaitu menunggu konfirmasi, sedang diproses, proses selesai, dan proses ditolak. Terdapat perbedaan menu pada website saat melakukan login dengan hak akses yang berbeda antara administrator, petugas wilayah dan user.

“Untuk mendapatkan aplikasi android Kaltim Lakas dapat langsung mengunduh melalui Google Play Store pada perangkat android. Masyarakat juga dapat megakses Kaltim Lakas melalui link https://dukcapilkaltim.kaltimprov.go.id,” imbuh Soraya.

Pengguna baru bisa membuat akun terlebih dahulu dengan memilih menu register, sedangkan untuk pengguna yang telah memiliki akun bisa langsung memilih menu masuk. (dkp3akaltim/rdg).

7 OPD Sudah Lakukan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan DKP3A Kaltim

Samarinda — Salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. Ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat. Ini bertujuan untuk memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan.
“Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi merupakan kewenangan Gubernur sedangkan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota,” ujar Soraya pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022).
Ia menambahkan, perekonomian Indonesia memasuki masa-masa sulit akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi. Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.
Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, saat ini banyak permintaan dari OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di DKP3A Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19.
Melalui verivali tersebut, DKP3A dan Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.
Sementara untuk pemanfataan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name, by NIK, by address kepada lembaga yang meminta.
“Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan,” imbuh Soraya.
Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.
Sebagai Informasi, sampai saat ini sudah ada 6 OPD yang sudah melakukan PKS dan telah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, RSUD A. Wahab Sjahranie Kaltim, RS Mata Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, dan RS Kanujoso Djatiwibowo Kaltim.
“Sedangkan OPD yang sudah PKS dan masih berproses untuk mendapatkan hak akses yaitu RS Korpri Kaltim,” teragnya.
Soraya berharap agar kabupaten/kota terus meningkatkan cakupan pemanfaatan data kependudukan di daerah agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat, tepat dan akurat karena telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). (dkp3akaltim/rdg).

Kaltim Kembali Pertahankan Level Terbaik Pada Monev Kinerja Disdukcapil

Samarinda — Provinsi Kaltim kembali mempertahankan level 4 (level terbaik) atas monitoring dan evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota yang dilaksanakaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan, pada evaluasi triwulan pertama Provinsi Kaltim memperoleh level 4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hal ini sesuai dengan kinerja Disdukcapil yang telah diukur dengan capaian terhadap 10 indikator untuk penetapan level, yaitu Perekaman KTP-el 99,3 persen, Kepemilikan KIA 40 persen, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen, Layanan Adminduk Secara Online, Pelayanan Terintegrasi, Kepemilikan Akta Kelahiran 97 persen, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman.

“Untuk triwulan pertama ini, provinsi Kaltim sudah diatas target nasional, yaitu perekaman KTP-el sudah mencapai 100,80 persen, KIA sudah mencapai 66,96 persen, kepemilikan akte kelahiran 97,83 persen, untuk penggunaan kertas putih itu sudah tercapai semua, TTE terpenuhi semua, pelayanan online kabupaten dan kota sudah menggunakan layanan tersebut, pelayanan terintegrasi sudah semua, termasuk PKS, dimana seluruh daerah di Kaltim sudah melakukannya, dan untuk penggunaan pokok pemakaman memang sudah dilaksanakan, tinggal pelaporannya saja,” ujar Soraya saat menerima Tim Publikasi Biro Adpim Setda Prov Kaltim, Diskominfo Kaltim dan wartawan media online, Senin siang (18/4/2022).

Kabupaten dan kota yang masuk level 4 yaitu Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda dan Bontang, sementara untuk level 3 terdiri Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta level 2 yaitu Kutai Timur.

Soraya menambahkan, kinerja provinsi merupakan agregat dari capaian kinerja seluruh kabupaten/kota. DKP3A provinsi terus mensupport, seperti memberikan bantuan mobil operasional perekaman KTP-el dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Di tahun 2022, jika diperkenankan di APBD-P, kita akan menambahkan lagi dua ADM untuk Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Timur. Saat ini untuk ADM bantuan dari pusat ada 3 unit dan provinsi ada 5 unit, termasuk rencana membantu alat perekaman KTP-el, setiap kabupaten/kota mendapat satu alat perekaman, sebagai upaya untuk menambah cakupan perekaman, termasuk bantuan ribbon sebagai kelengkapan peralatan mesin cetak KTP-el,” imbuh Soraya.

Soraya mengharapkan kinerja Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar terus bekerja keras mempertahankan level 4, baik yang masih berada di level 3 maupun level 2 dengan terus menjemput bola untuk percepatan perekaman KTP-el maupun indikator lainnya. (dkp3akaltim/rdg)