Setelah IKD, Pemerintah Sasar Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Dan Penduduk Non Permanen

Surabaya — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan per tanggal 15 Mei 2023 tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 98,07%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 99,40%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 100,48% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 93,39%.

Semnetara cakupan Kepemilikan KIA untuk Provinsi Kaltim sebesar 57,36%, sedangkan target nasional tahun 2023 adalah 50,00%. Secara umum dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cakupan kepemilikan sebesar 68,51% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 43,81%.

“Sedangkan target Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2023 sebesar 25% dari jumlah Wajib KTP. Bersadarkan laporan per kabupaten/kota bahwa Kepemilikan IKD untuk Provinsi Kaltim baru mencapai 1,35%, jauh dari target nasional. Kepemilikan IKD tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 3,71% dan yang terendah adalah Kabupaten Berau sebesar 0,60%,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Peningkatan Kualitas Aparatur Bidang Pendaftaran Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Selasa (30/5/3023).

Soraya menyebut tantangan pencapaian target IKD yaitu implementasi di lapangan masih menemui kendala terkait kecepatan akses, jaringan, SDM operator di daerah terbatas, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum terintegrasinya layanan ini dengan instansi pelayanan publik sehingga masih mensyaratkan fisik KTP-el dan foto copy KTP-el untuk mengakses layanannya.

Selain perekaman KTP-el dan KIA, saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender. Administrasi kependudukan ini memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan status warganya dalam beraktifitas.

Soraya mengimbau, untuk itu pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun kelompok rentan dalam layanan adminduk.

“Penduduk Rentan Adminduk sama-sama memilliki hak untuk mendapat dokumen kependudukan karena kalau tidak, kasihan mereka jika sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Dengan memiliki identitas mereka dapat diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan bantuan sosial lainnya,” imbuhnya.

Ia juga menyinggung terkait penduduk non permanen atau penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau SKTTl bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el.

“Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanent demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” terang Soraya.

Ia berharap, harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga warga bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. (dkp3akaltim/rdg)

Kaltim Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian Dan Akta Kelahiran Anak

Makassar — Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya untuk pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Hotel Aryaduta Makassar, Kamis (11/5/2023).

Soraya melanjutkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian dan akta kelahiran anak karena menjadi program nasional dalam RPJMN dan target kinerja.

Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota per tanggal 30 April 2022 sudah mencapai 98,54% atau sudah mencapai target untuk tahun 2023 sebesar 98%.

“Kota Bontang mencatat persentase tertinggi sebesar 104% sedangkan terendah di Kota Samarinda sebesar 95,51%,” terang Soraya.

Akta Kelahiran Anak menunjukkan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah, karena di dalam akta disebutkan nama orang tua dari anak. Selain itu, Akta Kelahiran Anak merupakan bukti kewarganegaraan dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh Negara. Dengan adanya akta kelahiran ini, anak secara yuridis berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman, dan hak atas sistem perlindungan sosial

Sementara hal yang mendasari mengapa orang meninggal perlu diurus akta kematiannya karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan.

Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja tahun 2023 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan Kepala Dinas Kependudukan Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menargetkan Implementasi Buku Pokok Pemakaman sebesar 50% dari jumlah desa/kelurahan dan komplek pemakaman.

Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, untuk mendapatkan data setiap penduduk yang meninggal di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk diterbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

“Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian,” imbuhnya.

Dengan tertib dan meningkatknya kepemilikan akta kematian berdampak sangat besar dan luas untuk kepentingan perencanaan pembangunan melalui keakurasian data dan pembangunan demokrasi khususnya dalam menetapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih. (dkp3akaltim/rdg)

Direktur Capil Beri Arahan dan Motivasi pada Jajaran Kadis Dukcapil se-Kaltim

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri senantiasa berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan Dinas Dukcapil daerah. Koordinasi dan konsolidasi antara Dukcapil pusat dan daerah memang menjadi salah satu pokok perhatian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, demi meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencapai berbagai target kinerja tahun ini.

Untuk itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum didampingi Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dit. Capil Sakaria selaku Penanggung Jawab Provinsi Kaltim, memimpin pertemuan tatap muka dengan jajaran Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim, di Gedung B lantai 1, Kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Direktur Handayani Ningrum memberikan arahan, solusi dan memotivasi kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir dalam kesempatan itu Kadis DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hadir 7 Kadis Dukcapil, yaitu Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Berau, Kota Samarinda, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Sementara 3 kadis absen di pertemuan, yakni dari Disdukcapil Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Paser.

“Perlu kita perhatikan bersama arahan Dirjen Dukcapil Bapak Teguh Setyabudi. Beliau terus mendorong kita semuanya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mencapai berbagai target kinerja yang harus dicapai tahun ini,” kata Direktur Capil Handayani Ningrum di hadapan para kepala dinas yang hadir.

Pertemuan berlangsung cair diwarnai diskusi dan tanya jawab terkait berbagai hal mengenai Dukcapil di provinsi dan masing-masing kabupaten/kota.

Ningrum pun tak lupa menyampaikan berbagai strategi dan kiat-kiat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya minta kepada kadis kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan provinsi dan melaporkan progresnya agar data bisa terupdate ke pusat,” pesan Direktur Ningrum.

Kadis DKP3A Noryani Sorayalita menyampaikan capaian kinerja pelayanan Adminduk di Kaltim per 31 Maret 2023, antara lain perekaman KTP-el 97,80%, Akta Kelahiran 99,08%, KIA 54,73%, penerapan Buku Pokok Pemakaman 60,80%, IKD 1,05%.

“Kami telah memberikan bantuan hibah kepada masing-masing Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan Dukcapil berupa: mesin ADM, Mobil Pelayanan Dukcapil, alat perekaman KTP-el mobile,” ungkap Soraya.

Tahun ini, lanjut Noryani, pihaknya bakal memberikan bantuan hibah kepada setiap Disdukcapil kabupaten/kota berupa 1 unit PC/desktop dan 1 unit laptop/notebook.

“Untuk mensukseskan penerapan IKD, Dinas DKP3A Provinsi Kaltim Bersama Dinas Dukcapil kota telah melaksanakan Dukcapil Goes to Office yang dilaksanakan di kantor Gubernur Kaltim. Selanjutnya akan dilaksanakan Dukcapil Goes to Campus yang direncanakan pada bulan Mei 2023,” kata Soraya. (dukcapil.kemendagri)

 

Dukcapil Se Kaltim Plesiran Ke Kampung Malahing

Bontang — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se Kaltim melakukan Pelayanan Ke Pesisir Pembuatan Dokumen Kependudukan (Plesiran) di Kampung Ekowisata Malahing, Sabtu (18/3/2023).

Kampung Ekowisata Malahing merupakan sebuah permukiman yang berada di pesisir Kota Bontang, tepatnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kampung Malahing juga dikenal sebagai kampung nelayan ini memiliki penduduk berjumlah 55 Kepala Keluarga (KK) dan 226 jiwa.

Meskipun Perkampungan Malahing di tengah laut, Pemerintah Kota Bontang menaruh perhatian besar terhadap masyarakatnya. Hal ini dapat dilihat dari fasilitas Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Dengan memberi pelayanan pendidikan dari usia dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD). Dinas Kesehatan Kota Bontang pun secara terjadwal melakukan pemeriksaan kesehatan keliling yang dilakukan oleh Puskesmas Bontang Selatan I seperti Pemberian vaksin covid 19, penyemprotan desinfektan dan lainnya. Untuk pelayanan kependudukan, Dinas Dukcapil Kota Bontang memberikan pelayanan secara elektronik melalui internet maupun android.

“Meskipun berada di tengan laut, tapi pemerintah tetap berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini semata-mata untuk kemudahan wagra Malahing ketika mengakses layanan publik di luar kampung,” terang Kepala Dinas KP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita.

Selain itu, meskipun Kampung Malahing berada jauh dari daratan, fasilitas yang disediakan dengan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pupuk Kaltim sangat lengkap. Terdapat satu cottage yang dapat dipakai untuk menginap serta terdapat tiga homestay yang dikelola oleh warga serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Malahing. Terdapat pula Toko Malahing jika pengunjung ingin membawa buah tangan khas Malahing. Jenis cenderamata yang dapat dibawa juga beragam, yaitu Bate’ Malolo yang merupakan batik khas Malahing dengan motif khas rumah di atas laut, ikan dan hewan laut, serta rumput laut. Buah tangan lainnya yaitu amplang dan stick rumput laut, sabun rumput laut, vas bunga dari kerang, dan berbagai pernak pernik khas yang dibuat oleh kelompok pengrajin Malahing.

Diketahui, selain melakukan pembuatan dokumen kependudukan, Kepala Dinas KP3A Kaltim dan Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil meneyrahkan secara langsung Kartu Keluarga DAN KTP-el kepada warga Kampung Malahing.

Kaltim Siap Capai Target Kinerja Dukcapil dan Sukseskan Pemilu 2024

Bontang — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Penyelenggara Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur merupakan agenda tahunan yang digelar Dinas KP3A Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini bertujuan agar tercipta persamaan persepsi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pemanfaatan data, dan terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan yang berkualitas melalui layanan online dan terintegrasi.

“Selain itu, sebagai upaya untuk mencapai target kinerja penyelenggaraan dukcapil tahun 2023 dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 melalui pelayanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Soraya juga menyampaikan, per tanggal 28 ebruari 2023 jumlah wajib KTP di Kaltim sebanyak 2.789.550 jiwa dan yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.720.428 jiwa atau 97%.

Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), jumlah anak 0-17 tahun sebanyak 1.152.199 anak dan yang telah melakukan cetak KIA sebanyak 620.231 anak atau 53,83%.

Saat ini jumlah anak 0-18 tahun sebanyak 1.223.373 anak. Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun sebanyak 1.190.224 atau 97,29%.

Impelementasi Buku Pokok Pemakaman sebanyak 660 atau 60,92%, sementara jumlah desa/kelurahan di Kaltim sebanyak 1.029.

“Sedangkan Implementasi Identitas Kependudukan Digital sebanyak 18.154 atau 0,67%. Target dari Dirjen Dukcapil adalah 25% dari jumlah wajib KTP. Kaltim selalu optimis dapat mencapai target tersebut,” terangnya. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya Ingatkan Pejabat Dukcapil Tidak Menumpuk Data Di Server Layanan Online

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengingatkan para Pejabat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota se Kaltim tidak menumpuk data kependudukan di server layanan online.

“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online,” ujar Soraya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (21/3/2023).

Sebab, lanjut Soraya sangat rawan di scaning pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan. Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan.

“Kita harus semakin bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau memposting data pribadi kita ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan,” pintanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi,  yang memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan.

Maka diperlukan tim IT yang kuat, sistem security harus first class, dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi.

Permendagri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sekarang sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system, manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola adminduk

Tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber. Keamanan cyber memang menjadi fokus perhatian mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil, sehingga dalam ketentuan ini menerapkan SNI International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Kegiatan diikuti 40 peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten dan kota maupun perangkat daerah Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini, Kasubdit Keamanan Informasi. Direktorat FPD2K, Ditjen Dukcapil Muhammad Priyono. (dkp3akaltim/rdg)

Komitmen dan Perhatian Besar Pemprov Kaltim Untuk Pelayanan Adminduk

Bontang — Komitmen dan perhatian yang besar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diberikan untuk meningkatkan performa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Cristianus Benny mengatakan, berbagai capaian yang sangat baik pada tahun 2022 telah ditunjukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, yaitu memperoleh apresiasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan predikat levelisasi kinerja tertinggi yaitu level 4 pada 6 kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

“Untuk predikat level 3 pada 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Benny pada kegiatan Welcome Party Rapat Koordinasi Daerah Forum Penyelenggaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Kamis malam (16/3/2023).

Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimanatan Timur juga menyediakan 3 unit alat perekaman KTP-el dan 3 unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kemudian memberikan bantuan hibah Anjungan Dukcapil Mandiri yang ditempatkan seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur,” imbuhnya.selain itu,

Selain itu, memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan sebagai wujud layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. Memberikan bantuan berupa Alat Cetak dan Alat Rekam KTP-el kepada seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur.

Untuk mendukung Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diberikan hibah pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur yang diserahkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kalimantan Timur.

“Sementara pada tahun 2023 melalui APBD-P akan memberikan bantuan 2 buah laptop kepada masing-masing kabupaten/kota untuk  mensukseskan Implementasi Identitas Kependudukan,” terabg Benny.

Ia pun berharap, dengan komitmen dari Pemprov Kalimanatan Timur ini, maka  kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah semakin ditingkatkan, keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan serta praktik pungli dan percaloan dapat dihilangkan melalui optimalisasi pelayanan online dan digitalisasi seluruh dokumen kependudukan. (dkp3akaltim/rdg)

 

Andi Kriamoni : Jajaran Dukcapil Memiliki Komitmen Untuk Mendukung Kemudahan Pelayanan Publik

Bontang — Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni mengatakan, pelayanan Dukcapil menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.

“Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,” ujar Andi pada kegiatan Welcome Party Rapat Koordinasi Daerah Forum Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Kamis malam (16/3/2023).

Andi mengimbau, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui Layanan Terintegrasi dan Jemput Bola (Jebol). Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan dengan status cerai mati, dan Akta Perkawinan, KK dsan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

“Sementara dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan Pindah,” imbuhnya.

Sedangkan fokus pelayanan adminduk atau pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan seperti layanan online, kecepatan, dan kemudahan serta fokus pada solusi.

Andi juga menyebutkan target kinerja Dukcapil untuk tahun 2023 yaitu perekaman KTP-el sebesar 99,4%, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 98%, cakupan kepemilikan KIA sebesar 50%, penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebesar 75%. Desa/kelurahan memiliki Buku Pokok Pemakaman dan di dorong 75% Kompleks Pemakaman memiliki BPP.

“Selain itu, target melakukan perjanjian kerja sama (PKS) sebanyak 15 OPD, pemberian akses sebanyak 15 OPD, melakukan inovasi setiap semester minimal 1 inovasi, pemberantasn masalah pungli dan calo serta bagaimana transformasi regulasi dan pelayanan dulu sekarang,” ujarnya.

Andi menambahkan, jajaran Dukcapil memiliki komitmen untuk mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat. Merubah mindset seluruh aparatur dukcapil dari pendekatan manual ke pendekatan digital/talenta digital, dan pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk pencatatan sipil, tetapi dilakukan oleh satu operator.

Bahkan, banyak inovasi yang sudah diterapkan oleh Dukcapil untuk memudahkan pelayanan, termasuk bagi penyandang disabilitas, seperti layanan jemput bola, layanan online, tanda tangan digital dokumen kependudukan, dokumen kependudukan cukup cetak sendiri memakai kertas HVS 80 gram, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), layanan terintegrasi (minta satu dapat banyak), pemangkasan persyaratan yang tidak perlu (seperti pengantar RT/RW), penerapan SPTJM, kerjasama dengan RS/Faskes, rekam cetak KTP-el luar domisili, dan dengan menerapkan identitas kependudukan digital (KTP digital).

Ia pun berharap, berbagai upaya yang telah dilakukan dapat memotivasi jajaran Dukcapil se Kalimantan Timur untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)

Per 28 Februari 2023, 18.154 Orang Sudah Aktivasi IKD

Samarinda — Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 sebanyak 13.842 orang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Sementara per tanggal 28 Februari 2023 sudah sebanyak 18.154 Orang yang telah melakukan aktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Noryani Sorayalita pada Dialog Ngobrol Pintar Inspiratif (Ngopi Sore) yang diinisiasi Dnas Komunikasi dan Informatika (DIskominfo) Kaltim, Kamis sore (2/3/2023).

Ia menambahkan, target yang telah ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar 25 persen dari jumlah wajib KTP-el.

“Saat ini, jumlah penduduk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Untuk mencapai target 25 persen sebut Soraya, ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus, Dukcapil Goes To Office dan advokasi ke masyarakat.

Semakin banyak yang mengaktifasi IKD sebut Soraya, maka secara otomatis masyarakat bisa merasakan manfaat dari IKD. Sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

“IKD memberikan kemudahan seperti ketinggalan KTP cukup dengan menunjukkan aplikasi IKD di HP,” ujarnya.

Sekda : Implementasi IKD Mudahkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengatakan, program Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat penting diupdate dan dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim.

“Selama ini kita salah kaprah. Bahwa dengan menscand KTP di handphone sudah disebut melaksanakan digitalisasi. Tapi, menurut kami itu belum. Dengan adanya program IKD inilah yang jelas betul-betul melaksanakan digitalisasi,” ungkap Sekda Sri Wahyuni usai membuka Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (27/2/2023).

Baginya, melalui IKD ini semua identitas masyarakat terekam secara digital oleh pemerintah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan IKD ini lanjutnya, masyarakat telah melaksanakan literasi digital, termasuk para ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Program IKD berdampak pada kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Misal, cetak blanko KTP maupun KK selalu lambat. Yaitu dengan alasan blanko habis.

“Jadi, dengan IKD tidak ada alasan tidak terindentifikasi identitas kependudukan masyarakat, terlebih para pegawai pemerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, mendukung program tersebut, Sekda meminta DKP3A Kaltim agar memberikan reward kepada OPD lingkup Pemprov Kaltim yang seluruh pegawainya telah mengupdate IKD.

“Kita akan cek OPD mana yang telah tuntas melaksanakan IKD bersama DKP3A Kaltim,” tegasnya.

Selanjutnya Pemprov Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone masing-masing. Kemudian ikuti petunjuk yang telah tersedia dalam aplikasi tersebut. Jika perlu, konfirmasi ke petugas Dinas Kependudukan masing-masing.

“Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat tak terindentifikasi melalui KTP yang terupdate aplikasi tersebut. Sementara, jika mau mencetak tentu ada alatnya lagi untuk mencetak,” jelasnya. .