Perlu Penguatan Komitmen Perangkat Daerah Untuk Mengimplementasikan PUG Melalui PPRG Di Kaltim

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Sementara dalam RPJMD 2019-2023 ada beberapa program prioritas pemberdayaan perempuan diantaranya berupa peningkatan pengarusutamaan gender, dengan program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, dan program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. M Syirajudin mengatakan, salah satu tantangan dalam pelaksanaan PUG adalah pemahaman masyarakat di semua lapisan tentang kesetaraan gender. Mengingat strategi PUG diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak laki-laki, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya bisa terlibat dalam proses pembangunan.

Ia mengimbau perangkat daerah selaku organisasi/lembaga pada pemerintahan yang bertanggung jawab kepada kepala daerah termasuk didalamnya penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan harus dapat menjadi penggerak dalam pelaksanaan pembangunan yang berkeadilan melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada semua urusan.

“Diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Syirajudin pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Swiss Bellhotel Balikpapan, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, lanjut Syirajudin, focal point yang memiliki kewenangan untuk mempromosikan integrasi gender ke dalam dokumen perencanaan penganggaran di segala urusan perlu diberikan apresiasi.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, berbagai regulasi terkait arah perencanaan pembangunan telah memandatkan pencapaian pembangunan yang adil melalui Implementasi Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender. Maka Kaltim semestinya tidak mengalami kesenjangan pembangunan yang cukup tajam.

“Walaupun tiga tahun terjadi kenaikan besaran Anggaran Responsif Gender (ARG) Provinsi Kalimantan Timur, namun belum memenuhi mandat Permendagri Nomor 7 tahun 2021 yaitu mengalami kenaikan 25% dari tahun 2021. sampai tahun 2022 ARG Kaltim tercapai 11,26%,” terang Soraya.

Sehingga diperlukan penguatan komitmen Perangkat Daerah untuk mengimplementasikan PUG melalui PPRG. Melalui PPRG diharapkan program kegiatan akan lebih terarah dan terukur sasarannya sehingga akan mengurangi kesenjangan pembangunan diberbagai sektor terutama, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selain itu, membangun partisipasi aktif perempuan menjadi profesional diberbagai urusan baik keterwakilan politik maupun peningkatan sumbangan pendapatan perempuan.

“Diharapkan Perangkat Daerah selaku anggota Pokja dapat meningkatkan Implementasi PPRG yang tertuang dalam  indokator  kunci  daerah yaitu Indeks Pemberdayaan Gender (IDG),” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Pembangunan Prioritas

Mataram — Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan diberikan untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan alokasi anggaran DAK tahun 2021 untuk provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim sebesar Rp. 14.308.932.224 dengan realisasi rata-rata sebesar 86,77%, sehingga masih tersisa total anggaran seluruh Provinsi Kaltim sebesar Rp. 2.181.293.076 yang bisa digunakan pada tahun 2022 ini.

“Untuk itu sisa DAK ini agar dioptimalkan untuk menunjang pelayanan adminduk di daerah. Sisa DAK 2021 tertinggi ada di Kota Balikpapan sebesar Rp. 338.500.799 yang merupakan silpa dari pengadaan ribbon KTP-el, sedangkan yang terendah di Kutai Kartanegara sebesar Rp. 14.642.040,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Hotel Lombok Raya, Rabu (30/11/2022).

Pemprov kaltim melalui DKP3A Kaltim saat ini telah berupaya memberikan dukungan berupa penyediaan tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Menganggarkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk ditempatkan diseluruh kabupaten/kota se Kaltim. Memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sehingga seluruh kabupaten/kota telah memiliki mobil layanan keliling untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Memberikan Bantuan berupa alat cetak dan alat rekam KTP-el kepada seluruh kabupaten/kota se Kaltim.

“Kami juga memfasilitasi pengambilan Blangko KTP-el bekerjasama dengan Badan Penghubung Kaltim di Jakarta,” imbuh Soraya.

Semnetara untuk mendukung Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya maka pada APBD-P Tahun 2022 ini dianggarkan kembali pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kaltim.

Ia berharap, seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)