DKP3A Kaltim – IPK Kaltim Lakukan PKS Pendampingan Psikologi Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kaltim melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendampingan Psikologi Terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak Di UPTD PPA Provinsi  Kalimantan Timur.

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, PKS ini bertujuan untuk memantapkan hubungan dan keterkaitan serta menjalin kerjasama yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, penanganan kasus terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Selain itu, menguatkan pendampingan dan perlindungan psikologis dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, lingkup PKS ini meliputi pertukaran informasi, pemberian edukasi, dan pelayanan penanganan dan pendampingan masalah. Pertukaran Informasi meliputi memberikan informasi tentang peraturan serta penelitian ilmiah terkini yang terkait dengan layanan UPTD PPA Kaltim, dan memberikan informasi tentang kasus dan penanganan yang dilakukan terhadap klien UPTD PPA Kaltim baik pribadi, kelompok, komunitas, maupun masyarakat. Pemberian Edukasi meliputi memberikan edukasi mengenai pola serta dinamika psikologis para korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perilaku salah lainnya.

“Sementara pelayanan penanganan dan pendampingan terkait masalah psikologis perempuan, anak, dan disabilitas yang bermasalah dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” imbuh Soraya.

Perjanjian Kerja Sama ini akan berlangsung selama tiga tahun dan akan dilakukan koordinasi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Sosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk dan Capil

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalia mengatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.

14 langkah besar tersebut meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Layanan akta kelahiran online. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Pindah datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system). Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022).

Soraya menambahkan, dengan lahirnya kebijakan adminduk bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudkan diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh dengan pesat.

Diharapkan kedepan jajaran Disdukcapil dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Dukcapil se Kaltim dan OPD lingkup Pemprov Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)