DKP3A Kaltim Launching SI GENA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaunching Aksi Perubahan yang digagas Kepala Bidang SIGA Aulia Rina Novita dengan judul Akurasi Data Gender Dan Anak Melalui Sistem Data Gender Dan Anak (SI GENA), berlamgsung di Hotel Selyca Mulia, Senin (28/11/2022).

Aulia mengatakan SI GENA merupakan pedoman untuk menyelenggarakan Data Gender dan Anak berbasis elektronik. Gagasan ini terbentuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesetaraan gender yang ada di provinsi Kalimantan Timur secara sistematis dan terukur agar dapat dipergunakan sebagai perencanaan kegiatan yang responsif gender.

“Dalam pemanfaatan data gender dan anak ini sangat berguna sekali dalam hal pengambilan keputusan untuk segera melakukan tindakan nyata terhadap kegiatan yang berhubungan dengan kesetaraan gender dan anak yang selama ini masuk dalam prasyarat pengarusutamaan gender (PUG) yang pada akhirnya dapat memberikan informasi yang akurat,” ujar Aulia.

Ia menambahkan, melalui SI GENA dapat memberikan informasi terkait akurasi data sebagai bahan perencanaan kegiatan dan dapat dijadikan dasar bagi kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait data pilah di daerah masing-masing.

“Serta SI GENA dapat dijadikan dasar untuk membangun suatu sistem yang berbasis elektronik,” imbuhnya.

Aulia juga menjelaskan, data berasal dari beberapa instansi yang merupakan produsen data dan akan di olah di bidang SIGA dengan melibatkan pejabat struktural dan staf, selanjutnya ketika data sudah siap untuk di input, maka dilakukan input data ke SI GENA. Hasil data tersebut bisa dimanfaatkan oleh beberapa pengguna untuk keperluan bidang tugasnya masing-masing.

Ia berharap melalui Aksi Perubahan ini bias mendapatkan model data yang sistematis dan mudah untuk dipahami oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan di masing-masing perangkat daerah untuk menjadi suatu kegiatan yang responsif gender dan mendapat perhatian secara penuh dari pemerintah.

“Akhirnya dapat diperoleh informasi data terpilah Kalimantan Timur yang selalu update dan penyediaan informasi data  yang sudah terpilah dapat digunakan untuk siapa saja terutama bagi pengambil kebijakan,” terang Aulia.

Sebagai informasi, inisiasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak di Kalimantan Timur. (dkp3akaltim/rdg)

 

Dinas Dukcapil Se Kaltim telah Penuhi 10 Target Kinerja

Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai lembaga pembina dan wakil pemerintah pusat di daerah siap memberikan dukungan berupa peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur terkait administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni melalui Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan berbagai capaian yang sangat baik telah ditunjukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Seperti target perekaman KTP-el sebesar 99,30 %. Berdasarkan laporan Dinas Dukcapil se Kaltim per tanggal 31 Oktober 2022 dari jumlah wajib KTP-el se Kaltim yaitu 2.720.185 jiwa sementara yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.708.391 jiwa atau mencapai 99,57 %.

Untuk target cakupan kepemilikan KIA sebesar 40 %, dari jumlah anak 0 – 16 tahun yaitu 1.204.760 jiwa, sementara yang telah memiliki KIA sebanyak 856.719 jiwa atau   mencapai  71,11 %.

“Sedangkan target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0 – 17 tahun yaitu 1.248.617 jiwa, sementara yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.258.961 jiwa atau mencapai 100 % lebih,” ujarnya pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Dalam Rangka Evaluasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Lumir Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Diddy menambahkan, terkait Pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD (PKS dan Implementasi), seluruh Dinas Dukcapil se Kaltim telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing. Selain itu, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Kertas Putih pada 18 dokumen telah diterapkan di seluruh Dinas Dukcapil se Kaltim.

Untuk Layanan Kependudukan secara Online sudah  diterapkan baik melalui aplikasi berbasis android, Website, WA maupun Google Form/Email. Sedangkan layanan kependudukan terintegrasi sudah  diterapkan di seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 s.d 7 in 1.

“Penerapan Buku Pokok Pemakaman pun begitu,” imbuhnya.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan berupa peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur diantaranya Penyediaan tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami juga menganggarkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk ditempatkan seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur,” terang Soraya.

Ia menambahkan juga telah memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim dan memberikan bantuan berupa alat cetak dan alat rekam KTP-el ke seluruh kabupaten/kota se Kaltim.

“Saat ini kami juga memfasilitasi pengambilan Blangko KTP-el Disdukcapil kabupaten/kota di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI bekerjasama dengan Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk mendukung Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya maka pada APBD-P Tahun 2022 ini dianggarkan kembali pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

PPU Yakin Penilaian Evaluasi KLA Naik Tingkat

Penajam — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Kabupaten/Kota          Layak Anak (KLA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berlangsung di Hotel Ika Petung, Jumat (11/11/2022).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak NovAa Paranoan mengatakan, FGD ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam pendampingan gugus tugas KLA di daerah. Melalui kegiatan ini, gugus tugas KLA di PPU diberikan arahan dalam pemenuhan hak-hak anak.

“Upaya pemenuhan itu, yang dilakukan secara berkesinambungan, dan berkelanjutan. Melalui peningkatan peran, tugas pokok dan fungsi masing-masing gugus tugas KLA,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Chairur Rozikin mengungkapkan, PPU sudah beberapa kali meraih penilaian dalam evaluasi KLA. Hingga kini, PPU berhasil meraih predikat pratama dengan raihan nilai 500-600.

Prestasi itu bahkan berhasil dipertahankan hingga empat tahun berturut-turut sejak 2017. Sementara untuk dapat meraih predikat di atasnya yakni madya, diperlukan nilai 601-700. Kemudian nindya dengan nilai 701-800 serta predikat utama membutuhkan nilai 801-900.

“Kami berkeyakinan dalam penilaian yang akan datang, naik 1 tingkat dari pratama, menjadi madya, bahkan bisa naik menjadi nindya. Namun hal itu membutuhkan dukungan berbagai sektor. Tentu komitmen kita bersama, dari berbagai koordinator klaster di PPU,” tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemkab PPU tengah menyusun rencana kegiatan membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dengan Lokus Desa Api-Api, Kecamatan Waru. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Rapat Finalisasi Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK

Samarinda — Tujuan utama pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yaitu tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Sedangkan tujuan khusunya penduduk tumbuh seimbang, Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi, keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni melalui Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah.

Kunci keberhasilan dengan memanfaatkan peluang dengan terbukanya Jendela 2020-2045 memberikan kesempatan untuk membangun manusia dengan segala dimensinya dan tidak dapat dilaksanakan sendiri-sendiri, seperti membangun manusia unggul seutuhnya menjadi SDM Unggul pada tahu 2045.

“Diperlukan kerjasama saling terkait antara satu sektor dengan yang lain dan komitmen semua pemangku kepentingan pusat dan daerah,” ujar Eka pada kegiatan Rapat Finalisasi Penyusunan dan Pemanfaatan  Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (22/11/2022).

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK Kaltim dalam 5 Pilar ini, sebagai acuan dalam penyusunan serta pemanfaatan dokumen GDPK 5 Pilar agar terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah.

“Harapannya agar Anggota Tim bekerja semaksimal mungkin agar kualitas proses penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan 5 Pilar dan Seluruh pihak yang nantinya bekerjasama dalam penyusunan diucapkan terima kasih,” terang Eka.

Hadir manjadi narasumber pada kegiatan ini, Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto dan perwakilan Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Kaltim Diana Lestari. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Penyusunan Probis dan SOP

Jakarta — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

Penyususnan peta proses bisnis pada setiap perangkat daerah bertujuan agar perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan dan memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.

Penyusunan peta proses bisnis harus memenuhi beberapa prinsip seperti definitif, sesuai urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang, dan sederhana.

“Peta proses bisnis bermanfaat agar mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan,” ujar Soraya pada kegiatan Penyusunan Peta Relasi Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sementara penyusunan SOP meliputi efisiensi dan efektivitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.

Penyusunan SOP khususnya pada DKP3A Kaltim bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya., memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas, penunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas, meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan.

“Dan memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur, serta mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” terang Soraya.

 

DKP3A Kaltim Gelar FGD KLA di Kabupaten Paser

Tana Paser — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah, mengatakan Kabupaten Paser memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama.

Ana sapaan akrabnya menjelaskan, untuk Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, berdasarkan evaluasi KLA tahun 2021, jumlah anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran yaitu pada tahun 2020 sebanyak 100%. Sedangkan tahun 2021 yaitu 95%. Selain itu Informasi pelaksanaan Informasi Layak Anak (ILA) dan Ruang Partisipasi Anak (RPA) sudah berjalan dengan baik.

Untuk Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif di Kabupaten Paser bisa di gambarkan melalui angka perkawinan usia anak dengan kondisi tahun 2021 masih cukup tinggi yaitu 10.72%.

“Sementara lembaga konsultasi bagi keluarga seperti BKB, BKR dan PPKS. Program Pengasuhan Berkelanjutan dilaksanakan oleh 16 LKSA di Kabupaten Paser,” ujarnya pada kegiatan FGD Pendampingan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ke Kabupaten/Kota, berlangsung di Kyriad Hotel Sadurengas Paser, Rabu (9/11/2022).

Pada Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, kondisi Kabupaten Paser pada tahun 2021 yaitu Angka Kematian Bayi (AKB) usia 0 -11 bulan sebesar 60  anak terdiri dari 34 laki-laki dan 26 perempuan, dengan kelahiran hidup sebesar 4000 lebih dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak 20 orang.

Ana menambahkan, Status Gizi Anak dengan prevalensi gizi buruk sebesar 6,29% atau dibawah angka standar nasional. Persentase ASI ekslusif sebesar 71,9%. Persentase Puskesmas/RS Ramah Anak sebesar 100% dan Persentase Imunisasi Dasar Lengkap sebesar 100%

Lembaga Layanan Kesehatan Khusus bagi Anak dilakukan melalui layanan untuk kesehatan reproduksi remaja, layanan bagi anak korban penyalahgunaan alkohol dan NAPZA, layanan terhadap anak dengan HIV/AIDS, layanan         terhadap anak dengan gangguan kesehatan jiwa; dan layanan kesehatan terhadap anak penyandang disabilitas.

“Untuk Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih dalam hal ini air minum sebesar 80%. Sedangkan tersedia Kawasan Tanpa Rokok hampir di seluruh lingkungan perkantoran, pelayanan kesehatan dan sekolah sudah bebas asap rokok,” imbuhnya.

Pada Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Paser sebanyak 31 sekolah. Pada tahun 2021 SRA di Kabupaten Paser yaitu SD 20 dan SMP 10 dan SMA 1.

Pemkab Kabupaten Paser juga memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan  anak  usia dini yang tersebar di 10 Kecamatan dengan program 1 Desa 1 PAUD. Melakukan pendataan terhadap anak tidak sekolah yang selanjutnya memasukkan anak putus sekolah ke dalam penyelenggaraan ujian persamaan untuk pendidikan setara SD, SMP dan SMA serta memberikan pendidikan keterampilan melalui Pendidikan Kecakapan Hidup.

Sementara Klaster Perlindungan Khusus salah satu indikatornya adalah jumlah kekerasan.  Jumlah atau angka kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Setiap kejadian kekerasan yang d

Pemprov Kaltim Dorong Semua Dearah Jadi Kabupaten/Kota Layak Anak

Jakarta — Saat ini sudah ada Sembilan kabupaten/ kota di Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) dengan kategori Pratama, Madya dan Nindya.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Christianus Benny mengatakan, mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud perhatian pemerintah dalam mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup bagi anak-anak di Kaltim khususnya di Kabupaten Mahakam Ulu.

“Sekaligus mendorong Kabupaten Mahakam Ulu menjadi Kabupaten Layak Anak,” ujar Benny pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, belangsung di Hotel Lumire Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ia juga mengajak semua pihak mengambil langkah-langkah untuk pemenuhan hak anak yaitu membentuk prosedur yang efektif, pelaksanaan program-program sosial yang diperlukan, melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, identifikasi, pelaporan, rujukan, memeriksakan, perawatan dan tindak lanjut dari kejadian perlakuan salah terhadap anak-anak ke dalam kegiatan sistem aplikasi digital yang informatif.

Sementara Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, melalui Rakernis ini ia berharap dapat membangun dan meningkatkan komitmen Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Juga meningkatkan efektifitas dan harmonisasi serta sinergitas perencanaan, program, serta pelaksanaan beberapa klaster KLA di Kabupaten/ Kota dan Provinsi,” ujar Soraya.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan studi tiru ke Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Diketahu Kecamatan Kelapa Dua menjadi Kecamatan yang sudah terfasilitasi Rumah ibadah ramah anak (RIRA), Tempat bermain ramah anak (TBRA), Puskemas Ramah Anak (PRA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA).

Turut hadir mengikuti kegiatan Rakernis KLA yaitu, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Sekda Mahulu Stephanus Madang, Sekretaris Komisi II DPRD Mahulu Weny, dan Dinas PPPA se Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Kaltim PEKA Gender, Nilai Agregat ARG 10 OPD Sebesar 16,76%

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menghadiri Seminar Proyek Perubahan (Proper) Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XIV yang diselenggarakan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Puslatbang KDOD) Lembaga Administrasi Negara di Samarinda, Kamis (10/11/2022).

Wagub Hadi selaku mentor empat pejabat eselon II Pemprov Kaltim yang menjadi peserta pelatihan kepemimpinan itu, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Agus Tianur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M Kurniawan, Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Noryani Sorayalita dan Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Wagub Hadi mengatakan, proyek perubahan yang telah disampaikan dalam seminar, diharapkan bisa diaplikasikan secara maksimal dan perlu dikawal, sehingga bermanfaat bagi organisasi yang dipimpinnya.

“Proper ini penting, dan mereka juga sudah bertemu saya menyampaikan gagasan kepada saya selaku mentor,” ujar Wagub Hadi

Kepala DKP3A Noryani Sorayalita mengatakan, proper yang diinisiasinya berjudul Strategi Peningkatan Anggaran Responsif Gender Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim PEKA Gender). Hal ini dilatar belakangi karena capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim pada tahun 2021 sebesar 85,95, berada pada urutan ke 32 dari 34 Provinsi. Capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kaltim pada tahun 2021 sebesar 66,64, berada pada urutan ke 25 dari 34. Sementara capaian Anggaran Responsif Gender (ARG) Semester I 2022 sebesar 4,07%.

Salah satu cara untuk memperbaiki indikator indeks tersebut adalah dengan meningkatkan ARG melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG).

Pelatihan PPRG bagi Tim Driver yaitu Tim Verifikasi RKA diselenggarakan oleh DKP3A Kaltim bekerjasama dengan BPKAD Kaltim.

“Pada saat akan dilakukan asistensi RKA perangkat daerah pada bulan November 2021, bertempat di Hotel Swissbell Balikpapan dengan narasumber Bapak Dr. H. Yusuf Supiandi, MA, Fasilitator Nasional PPRG dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujar Soraya.

Ia menambahkan, penguatan ARG untuk Tim Driver Pemprov Kaltim dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022. Sedangkan penguatan PPRG untuk Vocal Poin Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022.

Untuk mendapatkan besaran ARG, lanjut Soraya, Tim Advokasi PPRG melakukan pendampingan kepada 34 perangkat daerah untuk dilakukan tagging terhadap program dan kegiatan yang berpotensi untuk ditingkatkan ARG pada semester II tahun anggaran 2022 ini.

”Hasil pendampingan sebanyak 23 perangkat daerah yang program dan kegiatannya bisa di tagging dengan jumlah ARG sebesar Rp. 689.448.014.558,- dengan persentasi sebesar 5,23 persen,” terang Soraya.

Terjadi kenaikan ARG Provinsi Kaltim yang cukup sifnifikan pada semester II tahun 2022 untuk nilai agregat 10 perangkat daerah berada di atas 8% yaitu sebesar 16,76%.

Soraya menyebut pentingnya mengkampanyekan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) kepada perangkat daerah dan masyarakat, sehingga apapun kebijakan yang dibuat dan diambil harus responsif gender agar kesejangan gender semakin kecil dan tercipta kesetaraan serta keadilan gender.

“Pemerintah Provinsi Kaltim agar membuat sistem aplikasi yang terpadu antara SIPD dan PPRG, sehingga memudahkan perangkat daerah dalam mengimplementasikan perencanaan dan penganggaran responsif gender dalam SIPD,” harapnya. (dkp3akaltim/rdg)

Pendampingan KLA, Samarinda Raih Kategori Madya

Samarinda — Provinsi Kalimantan Timur telah meraih sembilan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 di 9 kabupaten/kota, selain Kabupaten Mahakam Ulu.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala BIdang PPPA Junainah mengatakan, Kategori Nindya diraih oleh Kota Bontang dengan nilai 767,25 dan Kota Balikpapan dengan nilai 732,00.

“Kategori Madya diraih Kota Samarinda dengan nilai 653,70 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai 601,80,” ujar Junainah pada kegiatan FGD Pendampingan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Swiss-belhitel Samarinda, Senin (7/11/2022).

Ana sapaan akrabnya menambahkan, sedangkan Kategori Pratama diraih oleh lima kabupaten yaitu Kabupaten Berau dengan nilai 564,40, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai 544,75, Kabupaten Kutai Timur dengan nilai 501,80, Kabupaten Paser dengan nilai 501,80 dan Kabupaten Kutai Barat dengan nilai 500,20.

Terdapat 24 indikator yang mengukur keberhasilan KLA dan dikelompokkan dalam lima klaster. Klaster satu, tentang hak sipil dan kebebasan,  Klaster dua, tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster tiga, tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, Klaster empat, tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan, dan  Klaster lima, tentang perlindungan khusus.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat melanjutkan kegiatan implementasi KLA yang sudah dilakukan sebelumnya, dan menjadi forum evaluasi untuk bersama-sama mewujudkan KLA khususnya di Kota Samarinda.

Untuk mewujudkan Samarinda menjadi Kota Layak Anak, berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, Pemerintah desa/kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan piala KLA Kategori Madya oleh Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA Hendra Jamal dan diterima oleh Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan KesraPemkot Samarinda Eko Suprayetno. (dkp3akaltim/rdg)

 

Transfer Knowledge Standarisasi LPLPP

Balikpapan — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mensosialisasikan Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP), kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi dan kabupaten/kota, Januari lalu.

Standardisasi tersebut antara lain untuk merespon Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peningkatan kualitas hidup, khususnya bagi perempuan agar lebih berdaya. Selain itu, untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja LPLPP sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, pentingnya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di daerah, karena masih banyak terjadi kesenjangan gender.

Jika melihat 13 indikator, menunjukkan bahwa perempuan masih tertinggal dari laki-laki.. Indikator tersebut diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Perempuan dan Ketenagakerjaan.

Kemudian, perempuan dalam pendidikan, perempuan dalam akses teknologi, keterlibatan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam kemiskinan, perkawinan anak, perempuan kepala keluarga, kesehatan perempuan dan kepemimpinan perempuan.

Standardisasi ini juga untuk mengidentifikasi layanan dan program LPLPP, utamanya bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, menyamakan persepsi di antara para pengampu urusan pemerintahan, dan PPPA.

“Lembaga layanan ini akan melihat siapa penerima manfaat dari layanan ini,” ujar Dwui pada Kegiatan Advokasi/Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan berupa Transfer Knowledge Standarisasi Lembaga Layanan bagi Organisasi Politik Perempuan dan Ekonomi, berlangsung di Hotel Zurich Balikpapan, Selasa (1/11/2022).

Ia melanjutkan, standar lembaga disini berbicara masalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh manfaat sebesar – besarnya.

Tahapan standarisasi dimulai dengan proses penyusunan rencana kerja, perumusan standarisasi, pembentukan tim LPLPP di lembaga, pelatihan, penerapan standar LPLPP, pemberian penghargaan hingga pemantauan dan evaluasi.

Komponen persyaratan meliputi kelembagaan, sumber daya dibidang pemberdayaan perempuan, layanan dan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terdiri dari 13 kriteria.

“Kebijakan mengenai layanan pemberdayaan perempuan yang berisi komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip layanan harus bisa dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), transparansi, tidak diskriminatif, adil, kesetaraan dan terjangkau,” terangnya.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota KPPI Se – Kaltim, anggota PIK-P2D Kaltim, dan pelaku ekonomi perempuan (AKU & PUSPA). Hadir menjadi narasumber Ketua KPPI Kaltim SB. Yaumid dan anggota KPPI Kaltim Danuk Nugrahani. (dkp3akaltim/rdg)