Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital

Jakarta — Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” lanjut Erikson.

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Direktur Erikson. (dukcapilkemendagri)

Dukcapil Imbau Masyarakat Digitalkan Dokumen Kependudukan Keluarga Sejak Dini

Jakarta – Pembaharuan dokumen kependudukan dengan penggunaan kertas HVS putih dan ber-barcode atau dengan tanda tangan elektronik sebagai media pencetakan, selaras dengan penerapan dokumen kependudukan digital. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Layanan Adminduk Berbasis Daring, dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan sejak tahun 2020 lalu.

Digitalisasi dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS putih dan menggunakan kode batang atau barcode memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas sekuriti sebelumnya.

“Seluruh dokumen kependudukan seperti biodata, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan surat keterangan pindah bisa dicetak dengan kertas putih HVS. Dan, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih dahulu agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Dirjen Zudan menyebutkan ada banyak keuntungan digitalisasi dokumen kependudukan. Salah satunya karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan masyarakat dengan mudah secara mandiri di rumah atau di kantor tempatnya bekerja melalui layanan online atau melalui ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

“Karena tidak bertemu fisik, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” tegas Dirjen Zudan.

Zudan pun mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya. Pasalnya, data pribadi merupakan data penting yang bisa disalahgunakan pihak lain. 

Masyarakat diharapkan mulai memahami urgensi serta dapat mengaplikasikan digitalisasi sejak dini, dimulai dengan mendigitalkan dokumen keluarga seperti KK. (dukcapilkemendagri)

Kemendagri Evaluasi Daerah, Ini 9 Provinsi Berkinerja Terbaik dan 5 Provinsi Terburuk di Bidang Adminduk

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri terus memonitor dan mengevaluasi kinerja Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota setiap 2 pekan sekali dalam setiap bulannya. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kinerja setiap jajaran Disdukcapil dan memantau progres layanan Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan di daerah.

“Selamat kepada 5 Provinsi lain di kuarter ke 3 ini yang sudah masuk di Level 4 (Level Terbaik) dalam layanan Adminduknya yaitu D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Bangka Belitung. Sebelumnya di Kuarter ke 1 terdapat 4 Provinsi yang telah masuk lebih dulu di Level 4 yaitu Sumatera Barat, Lampung, Jawa Timur dan Kalimantan Timur,” ujar David Yama Direktur Pendaftaran Penduduk yang bertindak mengumumkan progres dan levelisasi kinerja daerah dalam acara Dukcapil Belajar Seri-31 bertajuk Progres dan Levelisasi Kinerja Daerah dalam Layanan Adminduk.

Adapun 10 indikator merupakan indikator penilaian dalam melihat kinerja Disdukcapil baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ke-10 indikator tersebut yaitu Cakupan Perekaman KTP-el, Kepemilikan KIA, Kepemilikan Akta Kelahiran, Penggunaan Kertas Putih, Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Layanan Online, Layanan Terintegrasi, Pelaksanaan Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Terkait penentuan level kinerja daerah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bagaimana penentuan level kinerja ini mereka dapatkan.

“Jika 1-4 indikator terpenuhi itu adalah level 1. Level 2 jika 5-6 terpenuhi. Level 3 jika 7-9 indikator terpenuhi. Serta level terbaik, yakni level 4 jika seluruh 10 indikator terpenuhi,” papar Zudan.

“Per 31 Juli 2022, total perekaman KTP-el secara nasional sudah sebanyak 199.577.353 (98,67%), total kepemilikan KIA sebanyak 34.776.456 (45,60%) dan total kepemilikan akta kelahiran sebanyak 77.485.356 (97,40%),” ujar Yama.

Yama juga memaparkan rekapitulasi pemanfaatan data kependudukan. Menurut Yama, PKS dan hak akses ini merupakan salah satu indikator penting dalam mendorong signifikansi kinerja levelisasi daerah.

“Tolong daerah yang masih kecil dan belum melaksanakan PKS dan akses pemanfaatan data agar belajar kepada daerah di dekatnya yang sudah banyak. Kemudian untuk penggunaan BPP, target yang harus dipenuhi adalah minimal 10 buku pokok pemakaman di setiap kabupaten/kota,” terang Yama.

“Untuk 5 provinsi dengan hasil buruk (Level 2) yaitu Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat agar segera dimaksimalkan kinerjanya, segera beralih menuju Level 3,” lanjut Yama.

Mendagri Tito Karnavian mengharapkan bahwa pencapaian 10 indikator kinerja Dukcapil menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit.

Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengakses layanan.

“Nilai pentingnya adalah mempermudah masyarakat bahwa negara itu hadir, pelayanan mereka mudah,  kemudian transparan, dan keterbukaan,” ucap Mendagri Tito. (dukcapilkemendagri)

Ini Langkah dan Tantangan Dukcapil Dalam Penataan Adminduk Indonesia

Jakarta — Visi Indonesia 2045 diarahkan pada perwujudan Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur dalam bingkai NKRI. Tentu visi tersebut tidak dapat tercapai dalam tempo sekejap mata. Perlu proses terpadu dan dimulai sejak jauh hari.

Dirjen Zudan menyampaikan bahwa Dukcapil mempunyai tugas untuk memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat. Hal ini sejalan dengan filosofi dari tujuan konstitusi negara, yakni untuk membuat masyarakat sejahtera, senang dan bahagia.

Lebih lanjut Zudan memberikan ulasan terkait penataan dokumen kependudukan. Ia menguraikan bagaimana transformasi dan tantangan dalam memimpin Dukcapil.

“Gerakan kita menata adminduk dimulai dengan membangun standar dahulu, standardisasi yang sama,” ungkap Zudan, Selasa (9/8/2022)

Zudan menuturkan, dahulu dokumen kependudukan diterbitkan oleh instansi yang berbeda-beda. “Dokumen kependudukan yang diterbitkan misalnya di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Sleman itu berbeda. Maka dengan UU Adminduk pelan-pelan kita tata,” papar Dirjen Zudan.

Setelah pembakuan kelembagaan terbentuk dengan nomenklatur yang sama, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), langkah berikutnya adalah penyeragaman produk.

“Tantangan kedua adalah standardisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama,” rinci Zudan.

Proses penyamaan ini bukan tanpa halangan, masih ada satu proses yang menemui hambatan.

Lebih jauh lagi Zudan juga memaparkan transformasi digital yang diterapkan oleh Dukcapil. Saat ini di Dinas Dukcapil seluruh Indonesia telah meninggalkan cap basah, tanda tangan basah dan dokumen sekuriti. Semuanya telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan kertas putih biasa.

“Tanda tangan dan cap basah ini memperlambat layanan, kemudian kita gunakan TTE. Dokumen kependudukan tersebut dapat ditandatangani dimanapun, kapanpun, tidak harus di kantor. Perubahan ini merupakan salah satu bentuk langkah dan jawaban negara dalam rangka menuju Visi Indonesia Emas 2045,” lanjutnya.

Selanjutnya, Zudan memaparkan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil, dan KK yang keabsahannya dijamin dengan QR Code.

“Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil. Saat ini bisa jika dalam 1 KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, 1 asli dan lainnya copy,” Zudan mencontohkan.

Dalam sambutannya, Zudan turut menjelaskan bahwa elemen data yang tidak boleh diubah hanya NIK.

“Selain dari NIK, data penduduk seperti nama dalam dokumen kependudukan di KTP-el, KK bisa diubah utamanya bila sudah ada putusan dari pengadilan. Bisa juga dibetulkan, apabila ada dokumen pendukung seperti izasah. Untuk hal-hal yang sifatnya seperti pemberian gelar pada nama penduduk di akta pencatatan sipil tidak dapat dilakukan karena sifatnya hanya sekali terbit,” rinci Zudan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri HM Tito Karnavian dalam berbagai forum kerap mengingatkan jajaran Dukcapil untuk secara cepat merespons perubahan dalam semua urusan.

Menurut Mendagri Tito, di era transformasi teknologi informasi Ditjen Dukcapil paling banyak terobosannya.

“Komponen di Kemendagri banyak sekali terobosan. Dukcapil yang paling banyak terobosannya. Yang membuatnya sekarang semakin transparan, terbuka karena bekerja secara digital. Apalagi sekarang sudah Era Satu Data Indonesia,” tutur Mendagri Tito. (dukcapilkemendagri)