Dukcapil Tegaskan Komitmen Pelayanan Adminduk Kelompok Rentan

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, tidak terkecuali penduduk rentan adminduk. Inilah juga yang mendasari tema dalam Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri 22 bertajuk “Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube, Sabtu (18/6/2022).

“Di manapun keberadaan Bapak/Ibu, pastinya harus kami jangkau. No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus,” tutur David Yama, Direktur Pendaftaran Penduduk yang membuka DMM ini sebagai keynote speaker.

Yama menjelaskan, penduduk rentan terbagi menjadi 5 subjek, yaitu penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.

Disambung oleh Ahmad Ridwan selaku Perencana Ahli Madya sebagai narasumber, jajaran Dukcapil akan turun langsung jemput bola dalam membantu pelayanan kepada penduduk rentan ini.

“Misalnya pelayanan jemput bola pada lokasi gempa bumi di Sulbar pada Januari 2021, banjir bandang di NTB April 2021, pelayanan kepada suku anak dalam, pelayanan ke panti asuhan, panti jompo, pendataan siswa-siswi di SLB. Itu semua kami lakukan demi menjangkau langsung penduduk rentan Adminduk,” jelas Ridwan.

Ridwan memaparkan, saat ini telah dilakukan pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas di 9 Daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Bali meliputi NTT dan NTB, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Seorang peserta, Wawan dari Yayasan Daksa Banua Banjarmasin mengungkapkan, ketika mengisi pencatatan ragam disabilitas di F1.01 pada layanan Dukcapil, namun tidak muncul di KTP-el akibatnya difabel kesulitan menunjukkan bukti penyandang disabilitas ketika memperoleh layanan publik.

Langsung direspons oleh Ridwan, bahwa hasil layanan pada pencatatan ragam disabilitas pada F1.01 akan diberikan dokumen kependudukan berupa Biodata Penduduk.

“Pak Wawan minta ke Dukcapil untuk didata jenis disabilitasnya, misalnya tuna rungu, tuna netra, dan tuna wicara, selanjutnya akan dicetakkan Biodata Penduduk yang berisi salah satunya keterangan sebagai disabilitas. Untuk ke pelayanan publik tunjukkan Biodata Penduduk tersebut karena pada KTP-el memang tidak disebutkan ragam disabilitas,” jelas Ridwan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berharap acara DMM seperti ini dapat memberikan literasi dan pemahaman terkait layanan Dukcapil yang memudahkan masyarakat. (dukcapil.kemendagri)

Peranan Keluarga Penting dalam Pembangunan Nasional, Menteri PPPA Dorong Kontribusi Aktif

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengemukakan masih terdapat ketimpangan dalam pemerataan proses pembangunan dan penerima manfaat hasil pembangunan di Indonesia. Ketimpangan tersebut menyebabkan perempuan dan anak sebagai pihak yang paling terdampak, kerap dihadapkan dengan berbagai situasi rentan, salah satunya kekerasan.

“Kekerasan masih lebih banyak dialami oleh anak perempuan dibandingkan laki-laki, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di Indonesia patut menjadi perhatian kita semua karena perempuan merupakan setengah dari sumber daya manusia (SDM) kita dan anak adalah masa depan bangsa,” tutur Menteri PPPA.

Dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Nasional Anggota Legislatif Perempuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Keadilan Sejahtera Se-Indonesia melalui virtual, Menteri PPPA mengungkapkan keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam mengentaskan isu-isu yang masih melingkupi perempuan dan anak. Karenanya, keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat memiliki kontribusi vital dalam pembangunan bagi perempuan dan anak.

“Berbagai persoalan dapat diatasi dengan baik apabila keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat dapat ditingkatkan peran, fungsi, dan kualitas ketahanannya sehingga dapat mewujudkan suatu bangsa yang maju, kuat, dan tangguh,” ujar Menteri PPPA.

Peran keluarga dalam pembangunan nasional yang mendasari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menjalankan lima (5) isu prioritas Arahan Presiden pun turut disampaikan Menteri PPPA, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

“Keluarga, sebagai unit terkecil dari masyarakat, yang di Indonesia jumlahnya 76,7 juta, menjadi agen pertama dan utama dalam pelaksanaan isu prioritas karena relasinya paling dekat dengan perempuan dan anak,” tandas Menteri PPPA.

Selain mendorong peranan keluarga, KemenPPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri dalam pencanangan program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian lima (5) isu prioritas perempuan dan anak, dan tercapainya berbagai indikator pembangunan terkait perempuan dan anak dari tingkat akar rumput agar intervensinya dapat dirasakan secara langsung oleh keluarga.

“Dalam mengentaskan isu perempuan dan anak yang begitu kompleks, tentunya KemenPPPA tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi, kolaborasi, partisipasi aktif, dan kerja nyata yang progresif adalah kunci keberhasilan untuk mencapai pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pemenuhan hak perempuan, dan pengarusutamaan gender. Peran anggota legislatif perempuan juga merupakan sebuah kekuatan yang luar biasa untuk mendukung tercapainya pembangunan nasional yang berspektif gender dan ramah anak. Saya berharap berbagai keputusan yang ditimbulkan dari berbagai program legislasi di tingkat daerah dapat mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan tercapainya indikator DRPPA,” tutup Menteri PPPA. (birohukumdanhumaskpppa)

Ditjen Dukcapil Gelar Bimtek SIAK Terpusat Versi Terbaru

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah berhasil merampungkan instalasi SIAK Terpusat pada 514 Kabupaten/Kota akhir bulan lalu. Penerapan SIAK Terpusat sistem baru menjadi pembelajaran bagi operator dan Administrator Database (ADB) di Disdukcapil kabupaten/kota.

Adapun konsep yang akan diharapkan pada penerapan SIAK Terpusat yaitu perkembangan sistem yang bertahap menyesuaikan dengan pekerjaan di Disdukcapil kabupaten/kota.

“SIAK Terpusat ini kita bangun secara software development life cycle, sehingga setiap terjadi permasalahan akan segera diperbaiki dengan cepat,” jelas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Erikson P. Manihuruk, Rabu (21/6/2022).

Ditjen Dukcapil juga telah menggelar Bimtek secara online pada Minggu (19/6/2022) terkait update patch modul SIAK Terpusat versi 80.1.1.0. pada SIAK Terpusat.

Versi terbaru ini merupakan penambahan fitur yang belum ada pada versi sebelumnya.

“Update tersebut menjadi feedback dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, sehingga menyempurnakan sistem SIAK Terpusat yang tengah berjalan,” lanjut Erikson.

Adapun fitur baru dan SIAK Terpusat patch terbaru yang disampaikan pada Bimtek tersebut di antaranya: Mutasi Pencatatan Sipil, Penduduk Non Permanen, Maintenance Pembubuhan TTE, Histori Pencetakan Dokumen TTE, dan Pendaftaran Identitas Digital.

Pada Bimtek kali juga melakukan sosialiasi tatacara melakukan pendaftaran identitas digital pada menu SIAK Terpusat. Sehingga Operator Disdukcapil kabupaten/kota dapat melakukan pendaftaran identitas digital kepada masyarakat apabila sudah dapat diakses secara umum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan bahwa identitas digital saat ini sudah dapat diakses secara terbatas.

“Untuk tahap awal terbatas untuk pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, tahap selanjutnya akan dilanjutkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu dilanjutkan pelajar dan mahasiswa, terakhir masyarakat secara umum,” tutur Zudan.

Mendagri Tito Karnavian juga berharap agar inovasi layanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan Dukcapil dapat mempermudah dan mempercepat layanan adminduk. (dukcapil.kemendagri)

 

Hasilkan Generasi Emas, KemenPPPA Dukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Jakarta — Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni menyatakan dukungan penuh Pemerintah terhadap gagasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Erni mengatakan kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama lintas sektor dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya untuk memberikan hal terbaik pada kesejahteraan ibu dan pemenuhan hak anak.

Erni menuturkan pemerintah berupaya mengikis kesenjangan gender di Indonesia dengan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan yang hingga saat ini masih terdapat kesenjangan dalam pemberian upah, dimana perempuan lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki.

“Diharapkan dengan adanya RUU KIA ini, dimana perempuan diberikan kesempatan untuk mengasuh anak dan juga bekerja dapat terus meningkatkan TPAK perempuan di Indonesia dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki,” ujar Erni dalam acara diskusi Forum Legislasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul pada Selasa (21/6/2022).

Lebih lanjut, Erni menyatakan kehadiran RUU KIA ini juga menjadi penting terutama pada pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang.

“Hal menarik di dalam RUU KIA ini adalah terkait pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Saya pikir, pemberian cuti tersebut sangat mendukung untuk kesejahteraan ibu pasca melahirkan dan tentu saja bagi anak. Selain itu, RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang merupakan periode krusial dalam pembentukan generasi mendatang,” lanjut Erni.

Selain menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan RUU KIA, Erni menyampaikan saat ini KemenPPPA tengah menyusun standardisasi tempat penitipan anak atau daycare yang memiliki urgensi cukup tinggi sehingga baik pemerintah, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan.

“Jika suatu hari nanti kami berhasil menyusun kebijakan terkait daycare, baik berbasis komunitas atau kebijakan pemerintah, ini akan sangat membantu bagi ibu-ibu yang bekerja pada sektor formal dan informal,” tutur Erni.

Erni juga mengingatkan terkait edukasi yang perlu didapatkan bagi kedua orang tua anak, khususnya bapak terkait pentingnya seribu hari pertama kehidupan (HPK) atau masa golden age anak.

“RUU KIA ini sangat sejalan dengan tugas dan fungsi dari KemenPPPA sehingga dapat menjadi program yang sangat bagus, terutama bagi kedua orang tua dalam memperhatikan tumbuh kembang anak,” tutup Erni. (birohukumdanhumaskpppa)