Komisi IV DPRD Kaltim Alokasikan Anggaran Pokir Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Samarinda — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Fitri Maisyaroh mengatakan akan mengalokasikan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk melakukan program kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Rencananya anggaran pokir ini senilai 500 juta pada APBD Perubahan tahun 2022, dan 1 miliyar pada APBD 2023,” ujar Fitri saat melakukan Audiensi bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kadis, Selasa (5/4/2022).

Anggaran ini dialokasikan sebesar 25% untuk penanganan pelayanan dan 75% untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program kegiatan yang akan dilakukan adalah upaya preventif melalui pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Edukasi Pra Nikah, Edukasi Parenting dan Klub Ayah,” terang Fitri.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyambut baik dan siap bekerjasama dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Ia menilai, hal ini sebagai bentuk perhatian terhadap perempuan dan anak.

“Kita akan mengupayakan program kegiatan ini tepat sasaran dan dapat mengurangi tingkat kekerasan di Kaltim,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, Edukasi Pra Nikah diharapkan dapat menyentuh akar persoalan penanggulangan stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tingginya angka perceraian.

Sementara Edukasi Perenting dapat berupa gaya pengasuhan anak berdasarkan perbedaan gender, berdasarkan usia anak, berdasarkan perbedaan karakter anak, pengetahuan tentang gaya pengasuhan ayah yang ideal, pengetahuan tentang gaya pengasuhan ibu yang ideal, dan komunikasi orangtua-anak yang efektif serta simulasi cara berkomunikasi dengan anak.

“Sedangkan untuk Klub Ayah, sebagai upaya mengurai permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat yang salah satunya disebabkan karena ketiadaan peran ayah dalam keluarga,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, program kegiatan tersebut sebagai langkah menyiapkan ketahan keluarga sehingga dapat membentuk generasi yang berkualitas. (dkp3akaltim/rdg))

RUU TPKS Diharapkan Beri Efek Jera bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jakarta — Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pada Senin (4/4/2022) fokus membahas penambahan jenis kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual, sehingga saat ini terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RUU tersebut. Selain itu pada jenis kekerasan seksual lainnya yang telah diatur dalam peraturan existing lainnya, ditetapkan hukum acaranya akan mengikuti hukum acara di dalam RUU TPKS.

Melalui Rapat Panja RUU TPKS, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah bermufakat memberikan hukuman maksimal bagi pelaku TPKS untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain. Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah, serta pemberatan apabila dilakukan dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, yaitu terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 300 juta.

“Namun apabila misalnya seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual kepada seseorang, tetapi dengan maksud untuk membela diri, maka tidak boleh dipidana. Hal ini berdasarkan kasus yang pernah ada, jangan sampai dia adalah korban, tetapi seakan-akan menjadi pelaku,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab di sapa Eddy.

Perhatian pada eksploitasi seksual dan perbudakan seksual mendapat porsi cukup besar. KemenPPPA memandang perlindungan kepada perempuan dan anak harus memeriksa hubungan-hubungan kuasa yang memang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual, seperti hubunga guru murid, atasan bawahan dan dosen mahasiswa. Inilah eksploitasi seksual.

“Saat ini KemenPPPA kerap harus menangani eksploitasi seksual, tanpa korban menyadari mereka telah dieksploitasi hingga mengalami kehamilan. Perbuatan semacam ini harus diberi hukuman serius untuk memberi efek jera,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Oleh karenanya Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI sepakat bagi pelaku eksploitasi seksual diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Lebih lagi bila terdapat modus operandi berupa penjeratan hutang atau memberikan bayaran untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Lebih lanjut dari Bareskrim Kepolisian RI, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya kerap menangani kasus yang mana korban mengharapkan konten kekerasan seksual dapat segera dihapus.

“Banyak korban kekerasan seksual enggan melanjutkan proses hukum, tetapi karena transmisi konten yang sangat cepat, korban mengharapkan konten tersebut segera dihapus. Hal ini dapat disampaikan melalui portal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika secara perorangan atau melalui instansi,” ungkap Calvijn.

Rapat Panja hari ini dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronsasi (Timsin) untuk finalisasi naskah RUU TPKS, terutama pembahasan redaksional yang masih akan dilanjutkan pada Selasa (5/4/2022). Kemudian, direncanakan akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno RUU TPKS dengan agenda pembacaan laporan Ketua Panja, pembacaan naskah, pendapat akhir Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, pengambilan keputusan, dan penandatanganan naskah RUU TPKS. (birohukumdanhumas)

Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menggelar Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri ke 13 bertema “Pemanfaatan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik”, Sabtu (2/4/2022).

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, A.S. Tavipiyono, mendapat kesempatan menjadi narasumber. Program DMM kali ini diikuti 508 peserta virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN. Kemudian sebanyak 48 pertanyaan dari masyarakat berhasil dijawab secara keseluruhan.

DMM bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

Kegiatan DMM ini pun selaras dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dengan menciptakan beragam inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Dukcapil daerah yang terus bertumbuh dan bersemangat dalam melayani masyarakat, memberikan layanan jemput bola pada hari libur.

“Di Bangkalan, tengah malam ada warga yang sakit dan butuh dokumen kependudukan. Dukcapil esok paginya mengantarkan dokumen sekaligus melakukan jemput bola perekaman data di Rumah Sakit dengan Dinas Sosial,” kata Dirjen Zudan memberi contoh baik.

Dirjen Zudan juga menginstruksikan Dinas Dukcapil daerah agar dapat mengikuti jejak Dukcapil Pusat, menggelar acara DMM setiap minggunya.

Dalam paparannya, Direktur Tavip menjelaskan bahwa NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

“NIK atau nomor identitas penduduk adalah single identity number yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata,” jelas Tavip.

“Untuk itu, hati-hati dengan dokumen kependudukan, jangan sembarangan mengupload dokumen kependudukan di media sosial, baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” himbau Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial.

Tavip juga menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan 4.962 lembaga pengguna dan total akses pemanfaatan NIK sebanyak 7,6 miliar klik. Lembaga itu di antaranya KPK, BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini, Tavip juga berpesan kepada setiap penduduk untuk memastikan setiap anggota keluarga sudah memiliki NIK, memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru, memastikan NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

“Pastikan data yang dituliskan/diketik pada form isian atau aplikasi layanan publik sesuai dengan data KTP-el, nama tanpa gelar, melakukan pengecekan langsung ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil,” pungkas Tavip. (dukcapil.kemendagri)

Kemendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

Bandung — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas.

“Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri Tito dikutip Senin (4/4/2022).

Seiring arahan Mendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak, terutama jajaran pememerintah daerah provinsi hingga kabupaten kota dari Sabang hingga Merauke, bergerak serentak berkolaborasi bersama menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (dokduk) berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas.

Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas sudah dicanangkan (kick-off) pada Senin (14/3/2022) lalu. Hadir di acara Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Djumeri.

“Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan Biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Dirjen Zudan pada acara Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Membangun Masyarakat Inklusif di Jabar, di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Bandung, Senin (4/4/2022).

Dirjen Zudan menekankan Dukcapil tidak bisa sendirian mengusung pekerjaan besar ini, yakni gerakan afirmatif bertujuan memberikan dokduk bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.

Yang dimaksud penduduk rentan adminduk oleh Dirjen adalah para lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas.

Zudan menyebutkan, Dukcapil sudah sejak 2013 mengusung layanan jemput bola (jebol) mendatangi penduduk yang sulit jika harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.

Nah, menurut Dirjen Zudan, kaum difabel ini tidak bisa datang sendiri ke Disdukcapil. “Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas,” kata Dirjen Zudan. (dukcapil.kemendagri)