Penuhi Hak Bermain Anak, Kemen PPPA Kembali Lakukan Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak

Jakarta — Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, juga ancaman lainnya. Hal ini dapat terwujud melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Oleh karena itu, sejak 2018 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

“Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021).

Erni menambahkan, kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Penggunaan gawai yang berlebihan tersebut, terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ujar Erni.

Proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain anak menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, Kemen PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian borang (formulir) penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi. Pada 2021 ini, Kemen PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota serta para auditor, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kerjasama dalam mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan hak bermain anak melalui penyediaan dan standardisasi RBRA,” tutur Erni.

Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi SDM yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi. Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022, antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA, serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

Adapun beberapa RBA yang telah melalui proses standardisasi pada 2021, yaitu:

  1. Taman Beregam Kabupaten (Kab.) Musi Rawas, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  2. Taman Kota Amri Yahya (Taman Segitiga Emas) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  3. Taman Kongkow Kota Jambi, Jambi – Predikat RBRA
  4. Taman Cerdas KLA Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  5. Taman Nyahu Papan Taliwu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  6. RBA Bangsal Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  7. RBA Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  8. RBA Taman Kalaki Kabupaten Bima, NTB – Predikat RBRA
  9. RBA Asri Kabupaten Dompu, NTB – Predikat RBRA
  10. Taman Cemara Asri Kota Batam, Kepulauan Riau – Predikat RBRA
  11. Taman Bermain Kahanjak Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA Utama
  12. TK Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – Predikat RBRA Utama
  13. Taman Rinjani Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB – Predikat RBRA Utama
  14. Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  15. RBA Taman Kota Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  16. Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *