APBD 2022 Dietujui Rp 11,5 Triliun

Samarinda — DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Melalui Rapat Paripurna ke 32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, persetujuan itu dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir, maka Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang telah dilakukan. Dinyatakan layak dan patut untuk disetujui bersama sebesar Rp11,5 triliun.

Laporan Banggar disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim H Muhammad Ramadhan, rinciannya pendapatan daerah terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp6,58 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,26 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp12,598 miliar.

“Alhamdulillah, Dewan melalui banggar sudah menyetujui. Selanjutnya, mari bersama mengawal pembangunan daerah dengan alokasi yang tersedia,” ucap Sekprov Kaltim HM Sa’bani mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, ketika Rapat Paripurna ke 32 DPRD Kaltim, di Gedung Lantai VI DPRD Kaltim, Karang Paci, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (30/11/2021).

Pemprov mengapresiasi atas kerja keras Banggar DPRD Kaltim yang setia melaksanakan beberapa tahapan, hingga disetujui alokasi tersebut.

Selanjutnya, dengan alokasi ini diharapkan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul bermanfaat bagi rakyat.

“Kerja keras untuk memanfaatkan alokasi yang ada ini. Apalagi, Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya,” jelas Sa’bani.

Pemprov Kaltim H Makmur Hapk mengapresiasi kepada wakil ketua dan seluruh anggota Banggar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam pembahasan bersama-sama Tim TAPD Provinsi Kaltim hingga penandatangan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini.

Selanjutnya, dengan alokasi ini diharapkan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga betul-betul bermanfaat bagi rakyat.

“Kerja jeras untuk memanfaatkan alokasi yang ada ini. Apalagi, Covid-19 belum tahu kapan berakhirnya,” jelas Sa’bani.

Ketua DPRD Kaltim H Makmur Hapk mengapresiasi kepada wakil ketua dan seluruh anggota Banggar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna ini.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim H Makmur Hapk, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo. sementara Genurnur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani. (adpimprovkaltim)

Gubernur Lantik 18 Pejabat Fungsional, Beri Penghargaan PNS Berprestasi

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 pejabat fungsional di lingkup Pemprov Kaltim. Pada kesempatan itu, Gubernur menyerahkan penghargaan kepada 75 PNS berprestasi. Pelantikan dan penyerahan penghargaan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Rabu (1/12/2021).

Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim, HM Jauhar Effendi yang dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

Gubernur Isran mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru di lantik, dan berpesan untuk bekerja yang baik dan hati-hati.

Jabatan fungsional menurut dia, merupakan jabatan mandiri yang keberhasilannya ditentukan sendiri oleh masing-masing pengampu jabatan itu.

“Saya suka jabatan fungsional, bahkan hingga kini saya masih menjadi pejabat fungsional penyuluh, meski tidak mendapat tunjangan,” kata Isran.

Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyerahkan piagam dan penghargaan berupa emas antam seberat 30 gram kepada 75 Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berprestasi.

Isran mengakui, penghargaan yang diterima para PNS tidak sebanding dengan usaha dan pengorbanan mereka sebagai abdi negara di Pemprov Kaltim.

Baginya, pengabdian para PNS jauh lebih besar dari penghargaan yang diterima.

“Namun syukuri dan nikmati apa yang kita dapat, karena dengan bersyukur Allah akan anugerahi kita kesehatan,” ujarnya.

Nampak hadir, Kepala Bappeda Kaltim, Dr HM Aswin dan Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Bere Ali.(adpimprovkaltim)

Pemprov Kaltim Dukung RAD Penyandang Disabilitas Jadi Pergub

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas bisa terwujud sebagai Peraturan Gubernur (Pergub)

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dalam arahannya pada Focus Group Disccussion (FGD) Penyandang Disabilitas  Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur, Jum’at (26/11/2021).

“Ini harus kita wujudkan agar rekan-rekan disabilitas bisa mendapatkan fasilitas yang memadai dari negara dalam kehidupannya,” tuturnya.

Hadi merasa bangga dengan keterbatasan anggota penyandang disabilitas terus bekerja membangun bangsa dan negara.

Menurutnya, apa yang dilakukan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bukan pekerjaan biasa, karena dengan semua anggota keterbatasan harus kerja keras. Kerja keras ini akan menghasilkan hasil yang luar biasa bagi semua.

“Siapapun yang ingin sukses bagi keluarga dan kehidupan berbangsa, harus bekerja keras,” ucapnya.

Dirinya pun membagi syarat pekerjaan yang harus dilakukan supaya pekerjaan menjadi luar biasa. Pertama bekerja dengan tulus dan ikhlas, kedua diperlukan kerja keras, ketiga membangun kerjasama, keempat bekerja dengan cinta dan bekerja dengan doa .

PPDI tidak bekerja sendiri, namun perlu kerjasama. Tidak ada orang sukses dengan bekerja sendiri tanpa keterlibatan orang lain.

“Siapapun kita, apapun status kita yang ingin sukses hidupnya, harus terus bekerja,” terangnya.

Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Ani Juwariyah berharap pembangunan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur menjadi satu kekuatan yang sama dan nampak.

Menurutnya, dengan adanya misi dan visi Gubernur yang terkait penyandang disabilitas  beberapa instansi daerah sudah banyak yang melakukan pembangunan rencana aksi nasional hak penyandang disabilitas.

“Tapi apakah semua gerakan itu satu frekuensi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2019, oleh karena itu sangat diperlukan rencana aksi daerah,” ucapnya.

Ani menyebutkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak disabilitas.

Menurutnya PP ini baru keluar di tahun 2019, untuk di Provinsi Kalimantan, baru Kalimantan Timur yang pertama kali menyusun RAD.

“Kita harapkan dan kita butuhkan betul-betul  RAD penyandang disabikitas ini menjadi Peraturan Gubernur,”pinta Ani

Tambahnya, sebagaimana amanat di dalam PP tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi membuat tim untuk menyusun secara resmi RAD. (diskominfokaltim).

Penuhi Hak Bermain Anak, Kemen PPPA Kembali Lakukan Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak

Jakarta — Salah satu hak anak yaitu dapat bermain dan mengembangkan diri dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai kekerasan, diskriminasi, juga ancaman lainnya. Hal ini dapat terwujud melalui penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Oleh karena itu, sejak 2018 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

“Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021).

Erni menambahkan, kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Penggunaan gawai yang berlebihan tersebut, terjadi akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA sendiri dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan,” ujar Erni.

Proses standardisasi dan sertifikasi ruang bermain anak menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada proses standardisasi dan sertifikasi tersebut, Kemen PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kemen PPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian borang (formulir) penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA diantaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi. Pada 2021 ini, Kemen PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

“Kami menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Pemerintah Daerah di 15 Kabupaten/Kota serta para auditor, dan pihak terkait lainnya atas sinergi dan kerjasama dalam mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan hak bermain anak melalui penyediaan dan standardisasi RBRA,” tutur Erni.

Erni berharap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang optimal, menjadi SDM yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing. Erni juga menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi yang lebih intens melakukan pembinaan kepada Kabupaten/Kota, untuk membangun dan mengembangkan RBRA yang berkualitas dan sesuai standar di wilayahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim RBRA, Rino Wicaksono mengungkapkan dari 16 ruang bermain anak (RBA) di 15 Kabupaten/Kota yang telah melalui proses standardisasi pada 2021 ini, terdapat 13 RBA yang berhasil terstandardisasi. Sebanyak 10 RBA berhasil menyandang predikat RBRA, 3 RBA menyandang predikat RBRA Utama, dan 3 RBA belum mendapatkan predikat apapun, karena masih harus memenuhi persyaratan wajib penilaian.

Lebih lanjut, Rino menyampaikan beberapa isu strategis yang dihasilkan dari proses standardisasi tahun ini, yaitu ditetapkannya penambahan persyaratan wajib dalam proses standardisasi RBRA yang berlaku mulai 2022, antara lain adanya redaksi penulisan Pembukaan UUD 1945, Figur Garuda Pancasila, 5 sila Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih di lingkungan RBRA, serta terdapat perbaikan narasi persyaratan wajib, yaitu vegetasi/tanaman, dan tersedianya ruang terbuka yang terdiri dari lahan hijau skala RT, RW, Kawasan, dan Wilayah.

Adapun beberapa RBA yang telah melalui proses standardisasi pada 2021, yaitu:

  1. Taman Beregam Kabupaten (Kab.) Musi Rawas, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  2. Taman Kota Amri Yahya (Taman Segitiga Emas) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Predikat RBRA
  3. Taman Kongkow Kota Jambi, Jambi – Predikat RBRA
  4. Taman Cerdas KLA Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  5. Taman Nyahu Papan Taliwu Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA
  6. RBA Bangsal Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  7. RBA Taman Sangkareang Kota Mataram, NTB – Predikat RBRA
  8. RBA Taman Kalaki Kabupaten Bima, NTB – Predikat RBRA
  9. RBA Asri Kabupaten Dompu, NTB – Predikat RBRA
  10. Taman Cemara Asri Kota Batam, Kepulauan Riau – Predikat RBRA
  11. Taman Bermain Kahanjak Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah – Predikat RBRA Utama
  12. TK Pembina Negeri Percontohan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – Predikat RBRA Utama
  13. Taman Rinjani Selong Kabupaten Lombok Timur, NTB – Predikat RBRA Utama
  14. Taman Kota Manis Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  15. RBA Taman Kota Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib
  16. Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau – tidak ada peringkat karena belum memenuhi seluruh persyaratan wajib