Kabupaten Paser Jadi Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA)

Tana Grogot — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Kabupaten  Paser menjadi prioritas pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) mengingat  masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.

IPG Kabuupaten Paser yaitu 71,41  atau  berada pada urutan kesepuluh dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. Sementara Capaian IPG Kabupaten Berau yaitu 87,61 atau berada pada urutan ketiga dari 10 kabupaten/kota.

“Selain itu, Paser dan Berau juga telah ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 70 tahun 2021 tentang Penentapan Kabupaten atau Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Menuju DRPPA, berlangsung di Gedung A Dinas Kesehatana Paser, Kamis (21/10/2021).

DRPPA, lanjut Soraya, merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

DRPPA adalah model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 arahan Presiden RI. Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi.

“Seperti diketahui dua pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk  di Kalimanatn Timur jumlah perempuan dan anak sebanyak 51 persen sedangkan laki-laki sebanyak 49 persen. Hal ini menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia,” imbuh Soraya.

Soraya menambahkan, strategi yang digunakan menuju DRPPA sesuai dengan yang dimandatkan dalam berbagai regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu, sekaligus menerapkan PPRG dalam dokumen perencanaan, penganggaran pemerintahan desa agar  adanya perbedaan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan kebutuhan.

“Harapannya, program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan pengangaran  tidak  dituangkan  dengan  menyamakan semua unsur,” terang Soraya.

Sebagai informasi, Desa Janju dan Desa Songka Kabupaten Paser menjadi pilot projet sebagai Desa Ramah Perempuan dan Perduli Anak (DRPPA).

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, PATBM, Perangkat Desa, tokoh agama, kelompok sadar wisata (darwis), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Paser, dan Dinas Pariwisata Paser. Hadir menjadi narasumber Asdep PUG Bidang Politik dan Hukum Dermawan dan Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPM, Noor Fathoni. (dkp3akaltim/dell)

Paser Jadi Prioritas Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG

Tana Grogot — Bupati Kabupaten Paser ,Fahmi Fadli melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Paser, H Romid Erwinadi mengatakan, indikator yang di pakai untuk mengukur pengarusutamaan gender (PUG) adalah akses, partisipasi, manfaat dan kontrol masyarakat laki-laki dan perempuan secara adil dalam pembangunan.

“Payung hukum Kabupaten Paser mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah di Kabupaten Paser,” ujar Romid pada kegiatan Sosisalisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRDG Kewenangan Provinsi, berlangung di Gedung A Dinas Kesehatan Paser, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut, Romid mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Paser menyambut baik kegiatan tersebut.

“Sehingga sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi sehingga dapat mensinkronisasikan dalam menyususn kebijakan dan program kegiatan,” imbuh Romid.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan Kebupaten Paser menjadi prioritas dalam kegiatan ini mengingat masih rendahnya capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser.

“IPG Paser yaitu 71,41, menempati peringkat 10 dari 10 kabupaten/kota se Kaltim. kondisi ini memerlukan penguatan kelembagaan PUG agar pelaksanaan pemenuhan tujuh prasyarat PUG  dapat memberikan manfaat langsung bagi peningkatan  kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak,” ujar Soraya.

Untuk mewujudkan kesetaraan gender maka  diperlukan kelembahgaan PUG sebagai wadah promosi, koordinasi, dan konsultasi pelaku pembangunan. Hal ini meliputi perangkat daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dan badan usaha  agar  pelaksanaan PUG menjadi Optimal.

“Selain itu, keberadaan Pokja PUG, Tim Driver, dan Focal Point  merupakan lembaga utama dalam implementasim PUG. Harapannya, isu gender dapat dijadikan sebagai cross cuting Isue dalam menghadapi kesenjangan,” imbuh Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebnayk 40 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemkab Paser. Hadir menjadi Narasumber Kabid Kesetaraan Gender Dinas P3AK Jawa Timur, One Widyawati dan Kasubbid Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Paser, Eko Arisyandi .(dkp3akaltim/dell)