DKP3A – Biro Hukum Bahas Hasil Harmonisasi Rancangan Pergub SIGA

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensinergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem informasi data gender dan anak (SIGA) sehingga tersedia data yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan, maka Kaltim perlu meiliki sistem aplikasi SIGA dan pedomannya.

“Sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid,” ujar Soraya dalam Rapat Pemaparan Pembahasan Hasil Harmonisasi Terhadap Rancangan Pergub SIGA, berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (13/10/2021).

Soraya menambahkan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah.

“Rapat dengan Biro Hukum kali ini sebagai upaya lanjutan. Selanjutnya menunggu dari Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan tahun ini Pergub SIGA sudah bisa disahkan sehingga dapat menjasi pedoman bagi kabupaten/kota,” terang Soraya.

Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/dell)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *