Budaya Kerja Agar Aparatur Tidak Bekerja Apa Adanya

Balikpapan — Lamban menyikapi masalah menjadi problem tersendiri dalam penerapan budaya kerja di jajaran aparatur pemerintah di segala tingkatan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, dalam mencari solusi terhadap permasalahan tidak mesti melalui rapat koordinasi atau pun pertemuan yang menyita banyak waktu.

“Betul saja, boleh. Tapi jangan kebanyakan rapat. Nantinya, malah bisa berubah-ubah,” kata Sa’bani saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis, (23/9/2021).

Selayaknya, lanjut Sa’bani, setiap organisasiperangkat daerah (OPD) memiliki masing-masing standar operasional prosedur (SOP) yang dipilah-pilah, dan setiap kebijakan yang dihasilkan harus diikuti SOP, sehingga benar-benar bisa menerapkan budaya kerjanya.

Dalam penerapan budaya kerja, para aparatur bagi Sa’bani, harus memiliki pendalaman yang baik dan jernih, sehingga bekerja tidak apa adanya.

Prinsipnya, pegawai pemerintah itu, baik ASN dan Non ASN adalah memberikan pelayanan. Namun, tetap harus ada budaya kerja, kontrol (pengawasan) dan pemahaman agar kinerja tetap berjalan sesuai SOP.

“Jangan alasan sumber daya manusianya. Padahal SDM aparatur kita saat ini jauh lebih baik. Hanya saja perlu pemahaman yang lebih baik tentang budaya kerja, sehingga bekerjanya tidak seperti apa adanya,” ungkap Sa’bani.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan mengemukakan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman tentang penerapan budaya kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Beserta tata cara evaluasinya sebagai landasan dan acuan bagi aparatur pemerintah dalam melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerjanya,” ujar Iwan, seraya menyebutkan sosialisasi dihadiri pejabat administrator/pengawas dari 36 perangkat daerah dan 9 biro di lingkup Setda Prov Kaltim secara luring dan daring. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

ASN Harus Tingkatkan Kinerja dan Kapasitas

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kaltim meningkatkan kinerja dan prestasi sesuai target yang ditetapkan. Meningkatkan kapasitas dan kualitas diri guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan bersih, baik, dan berwibawa.

“Pelantikan ini bagian pengembangan karier, pembenahan, dan pemantapan organisasi sebagai Reformasi Birokrasi yang menuntut efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Gubernur Isran Noor saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional dan Penyerahan secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, secara luring dan daring di Ruang Rapat Lantai III Kantor BKD Kaltim, Kamis (23/9/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah diikuti ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang kedudukan tugasnya di Kabupaten Berau, Bontang, Balikpapan Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu berjumlah 42 orang.

“Selamat kepada guru, dokter, psikolog klinik, pengawas sekolah, terapi wicara dan penyuluh kehutanan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tandas Isran.

Hari ini juga, lanjut Isran Noor diserahkan secara simbolis kepada 13 orang perwakilan penerima keputusan kenaikan pangkat masing-masing 7 orang untuk jabatan tinggi Pratama dan dua orang perwakilan dari golongan II, III dan IV.

“Kita juga melakukan kegiatan yang namanya perbaikan-perbaikan di dalam pelayanan. Mulai tahun ini dilaksanakan keputusan kenaikan pangkat menggunakan barcode jadi tidak lagi tanda tangan. Dan sistem-sistem lainnya pun kita menggunakan aplikasi online,” ujarnya.

Isran Noor yakin para pejabat fungsional bisa bekerja penuh dedikasi dalam memberikan karya terbaik bagi Kaltim yang berdaulat ini.

“Mudah-mudahan koordinasi, sinergitas dan solidaritas kita semakin baik, dalam peningkatkan kualitas pelayanan oleh para ASN jabatan struktural maupun fungsional,” harap Isran Noor.

Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Kepala BKD Diddy Rusdiansyah, Kepala Disdik Anwar Sanusi dan Kepala BPSDM Nina Dewi.  (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)

DKP3A Kaltim Gelar Bimtek Pendokumentasian dan Penatausahaan Dokumen Adminduk

Samarinda — Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, bahwa pengelolaan arsip administrasi kependudukan secara umum masih kurang baik. Contohnya belum memiliki ruang arsip tersendiri yang memenuhi standar sehingga arsip-arsip seperti buku register masih terlihat berserakan dibeberapa tempat. Hal ini, disamping mengganggu pemandangan juga bisa mengganggu kesehatan dan tentu saja petugas akan kesulitan mencari arsip dokumen kependudukan apabila dibutuhkan dalam waktu yang cepat.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan petugas harus memahami dan menguasai cara mengelola arsip, mengklasifikasikan dan mengkodefikasikan arsip yang baik sehingga mudah dicari dan ditemukan apabila dibutuhkan.

“Selain itu, perlu pula mengadopsi pengelolaan Arsip Digital yang telah diimplementasikan oleh Disdukcapil Kota Samarinda sehingga mampu mengurangi banyaknya berkas manual yang tentu saja memerlukan tempat dan jika terlalu lama akan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendokumentasian dan Penatausahaan Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Selyca Mulia, Kamis (23/9/2021).

Ini sangat penting dan strategis, mengingat permasalahan pengelolaan arsip yang sering kita temui adalah sulitnya menemukan kembali dokumen lama yang telah kita terbitkan sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan dan dapat berdampak hukum apabila menyangkut status keperdataan seseorang.

Soraya juga menegaskan hal yang tak kalah penting dalam pendokumentasian dan penatausahaan dokumen administrasi kependudukan adalah terkait tatacara pemusnahan dokumen kependudukan invalid seperti KTP-el, KK, KIA dan Akta Pencatatan Sipil karena gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data.

Ia mengimbau, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota agar bisa melakukan pemusnahan dokumen kependudukan invalid tersebut dengan cara dibakar setiap hari.

“Tidak perlu menunggu banyak, dengan dilengkapi berita acara pemusnahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 104 tahun 2019 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan apalagi tahun 2021 adalah tahun pencanangan peningkatan kualitas layanan adminduk,” imbuh Soraya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari Dinas Dukcapil se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kasub Direktorat Identitas Penduduk Dirjen Dukcapil, Maharani, Kasi Layanan Kearsipan, Dewi Susanti, dan Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk Disdukcapil Samarinda, Didik Purwanto. (dkp3akaltim/dell)