Pentingnya Akta Kelahiran

Jakarta — Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan usia anak.

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syaratnya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mengaku sangat prihatin, sebab masih ada sebagian anak Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak dianggap tidak ada. Lebih miris lagi akibat hukumnya, yakni anak yang lahir tersebut tidak tercatat nama, silsilah, dan kewarganegaraannya.

“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” terang Zudan.

Lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum, menambahkan bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu takut sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi oleh pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.

“Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” kata Ningrum.

Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya? Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur. Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.

“Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia. Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran,” kata Ningrum. (dukcapilkemendagri)

Sinergi Kemen PPPA Bersama Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Turunkan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan pentingnya sinergi seluruh pihak, khususnya keterlibatan Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak di seluruh perguruan tinggi Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender dan mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. salah satunya dengan mendukung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut mengadvokasi, mengedukasi, menarasikan, dan membangun persepsi yang benar di masyarakat mengenai muatan RUU PKS, sehingga RUU ini mendapatkan dukungan dari segala lapisan masyarakat dan dapat segera disahkan. Hal ini sangat penting dalam mempercepat penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Menteri Bintang saat membuka acara Rakornas dan Deklarasi Dukungan Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) terhadap Kebijakan Pengarusutamaan Kesetaraan, Keadilan Gender dan Perlindungan Anak secara virtual (1/9/2021).

Menteri Bintang menambahkan pandemi Covid-19 telah menghambat bahkan memperburuk seluruh agenda pembangunan berkelanjutan, serta berdampak masif bagi perempuan dan anak yang memiliki kerentanan ganda, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, penyintas kekerasan, dan lainnya.

Berbagai permasalahan yang ditimbulkan Covid-19, sangat berkaitan erat dengan lima program prioritas Kemen PPPA yang merupakan arahan prioritas Presiden RI, Joko Widodo, di antaranya yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak.

“Kemen PPPA tentunya akan terus berkomitmen memberikan upaya terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya dalam penyelesaian lima arahan prioritas Presiden dengan memastikan perempuan dan anak mendapatkan kebutuhan dan hak-hak dasarnya di masa pandemi, serta memperkuat jaringan hingga tingkat akar rumput dengan menggandeng perempuan dan anak sebagai advokat terbaik bagi kelompoknya,” ujar Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan bahwa pemerintah tentunya tidak dapat bekerja sendiri.

“Dengan kompleksitas masalah yang terjadi, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Kita harus bersatu, berjuang melalui disiplin kolektif dan gotong royong untuk melawan pandemi ini. Mari bergerak bersama memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demi Indonesia maju,” pungkas Menteri Bintang.

Senada dengan Menteri Bintang, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, mengungkapkan peran ASWGI sangat strategis untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan melindungi anak Indonesia.

“Kekuatan pusat studi ini sangat luar biasa. Banyak pembelajaran yang sangat relevan terkait hasil kajian analisis gender yang dapat menjadi masukan bagi regulasi kita, agar dapat menyempurnakan regulasi sebelumnya,” jelas Lenny.

Lenny juga meminta dukungan ASWGI dalam membahas upaya tersebut dengan berbagai pihak di daerah masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ASWGI, Emy Susanti mendeklarasikan dukungan ASWGI kepada Kemen PPPA, Kemendikbud, dan DPR RI terkait beberapa hal, di antaranya yaitu mengawal RUU-PKS di Indonesia agar segera disahkan menjadi UU-PKS; serta mengawal terbitnya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi.

Dukungan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti ASWGI melalui implementasi program ‘Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ dari segala bentuk kekerasan, melalui karya penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi. (birohukum&humaskpppa)