Kabupaten Paser Perlu Penguatan Peningkatan Kapasitas Perempuan Profesional

Tana Paser — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Peroindungan Anak (DKP3A) Kaltm, Noryani Sorayalita, mengatakan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terpilah di Kabupaten Paser untuk laki-laki di tahun 2020 adalah 77,44, sementara perempuan 55,1. Terdapat kesenjangan yang cukup tajam dalam mendapatkan kemudahan Akses, Partisipasi, Manfaat dan Kontrol dalam pembangunan yaitu sebesar 22,34 poin. Hal ini menempatkan Kabupaten Paser pada peringkat terakhir di Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara, capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IPG) Kabupaten Paser pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar 0,26 dari tahun 2019.

“Dari 71,41 pada tahun 2019 menjadi 71,15 pada tahun 2020. Penurunan yang terjadi dipengaruhi oleh komposit Kesehatan (Angka Harapan Hidup). Sedanglan pendidikan (Harapan Lama Sekolah dan Rata Rata Lama Sekolah) mengalami kenaikan, dan pada Bidang Ekonomi (pengeluaran perkapita) mengalami penurunan. Penurunan terjadi dipengaruhi oleh Pandemi Covid 19,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi Pendampingan dan Kebijakan Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial, Budaya dan Ekonomi Kewenangan Provinsi, berlangsung di Kantor Bupati Paser, Rabu (1/9/2021).

Soraya menambahkan, untuk Capaian Indeks Pembangunan Gender (IDG) Kabupaten Paser pada Tahun 2020 yaitu 65.66 dan pada Tahun 2019 yaitu 66.22.

“Terjadi penurunan sebanyak 0,56. Pada komposit perempuan dalam tenaga profesional mengalami penurunan dari 46,89 menjadi 43,59 atau turun sekitar 3,27 poin. Kemudian pada komposit perempuan dalam parlemen tidak mengalami perubahan ada pada 20 persen, sedangkan pada sumbangan pendapatan terjadi kenaikan 0,3 poin dari 23, 44 di tahun 2019 menjadi 23,74 pada tahun 2020,” imbuh Soraya.

Sehingga Kabupaten Paser memerlukan penguatan dalam implementasi pengarusutamaan gender (PUG) terutama dalam peningatan kapasitas perempuan profesional yang menunjukan penurunan dan komposit keterwakilan politik perempuan perlu di berikan penguatan untuk menghasilkan legislasi yang bisa mendukung peningkatan kualitas hidup perempuan di sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Dengan tidak adanya perubahan pada capaian komposit keterwakilan perempuan maka perlu dilakukan upaya oleh OPD terkait diantaranya Kesbangpol, Dinas Penddikan, Dinas PPPA, dan Bappeda untuk meningkatkan partisipasi perempuan bidang legislatif dan professional.

“Sehingga diharapkan pembentukan kebijakan, program dan kegiatan lebih memprioritaskan kepentingan perempuan, isu-isu perlindungan sosial, mengusulkan, dan meloloskan kebijakan yang ramah perempuan dan anak,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/dell)