Keakuratan Data Kekerasan Perempuan dan Anak Bergantung Pada Keaktifan Oparator Simfoni PPPA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Rapat Penyusunan dan Pembahasan Rencana Peraturan Gubernur Kaltim Tentang Rapat Sinkronisasi dan Verifikasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim tahun 2021, berlangsung secara virtual, Selasa (24/8/2021).

Kasi Data Informasi dan Gender, Ernawati, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan data kekerasan yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.

“Dalam mewujudkan data kekerasan perempuan dan anak di Kaltim, sangat bergantung pada keaktifan operator Simfoni PPA itu sendiri. Untuk itu diperlukan kerjasama kita semua untuk mewujudkan ini semua,” ujarnya.

Untuk memperkuat komitmen dan menyamakan persepsi, dalam waktu dekat DKP3A Kaltim akan melakukan Pelatihan Simfoni PPPA tahun 2021. “Dijadwalkan pada September ini,” imbuh Erna.

Dinas PPPA Kabupaten/kota dapat memanfaatkan data simfoni PPPA untuk dapat dijadikan media KIE seperti leaflet, infografis, buku dan lain-lain. (dkp3akaltim/dell)

Kemendagri Pantau Persyaratan Pelayanan Disdukcapil Daerah

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) memantau persyaratan pelayanan Dinas Dukcapil di daerah.

Pemantauan dilakukan secara daring melalui metode wawancara terhadap 25 Kepala Disdukcapil yang ditetapkan dengan sampling, Senin (23/8/2021).

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pemantauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini dirinya masih sering menerima keluhan dari masyarakat.

Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk menunaikan fungsi pemerintah pusat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil di daerah.

“Saya tekankan jangan sampai ada penambahan persyaratan dalam layanan administrasi kependudukan di luar peraturan perundangan-undangan yang belaku,” tegas Zudan.

Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, lanjut Zudan, penambahan persyaratan juga dapat menghambat masyarakt dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukannya.

“Semua persyaratan sudah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) 96/2019 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108/2019. Tolong jadikan itu pedoman dan jangan sampai menambah-nambah,” ungkap Zudan.

Sebagai tambahan informasi, 25 Kepala Dinas Dukcapil yang diwawancara Zudan pada pemantauan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pesawaran, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Yogjakarta, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kota Pontianak , Kota Tarakan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu, Kota Manado, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Nagekeo, Kota Denpasar, Kota Jayapura, Kota Bekasi, Kabupaten Lebak, Kabupaten  Kutai Kartanegara, Kota Ambon, dan Kota Jakarta Timur. (dukcapilkemendagri)