Pemprov Kaltim Komitmen Perhatikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

Samarinda — Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim, HM Jauhar Effendi, mengatakan pada tanggal 19 Agustus 2021, Pemprov Kaltim melakukan Rapat Terbatas Pembahasan Bantuan Bagi Yatim Piatu Akibat Covid-19. Dari rapat tersebut menghasilkan tiga kebijakan yaitu kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang.

Kebijakan jangka pendek, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran untuk kisaran 150 sampai 500 anak yatim piatu akibat Covid-19.

Untuk jangka menengah, akan dilakukan pembinaan kepada anak-anak dalam penampungan di panti-panti sosial dengan fasilitas yang cukup dan nyaman, seperti tempat tinggal, makan dan minum, serta biaya pendidikannya ditanggung Pemprov Kaltim sampai dengan jenjang pendidikan dasar 12 tahun, yaitu SD, SMP dan SMA.

Untuk jangka panjang penanganan anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, pihak provinsi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BUMN/BUMD, swasta, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga sebagai sponsor dalam pemanfaatan beasiswa untuk pendidikan lanjutan mereka, setelah menyelesaikan pendidikan dasar. Yang jelas kita akan perhatikan mereka sampai mereka mampu mendapatkan penghasilan sendiri.

“Dari Pemprov Kaltim sendiri ada program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) yang bisa dimanfaatkan untuk pendidikan kuliah anak yatim piatu akibat Covid-19,” ujarnya pada Talkshow Ruang Tengah ‘Kehilangan Akibat Covid-19’ yang disiarkan oleh Radio KPFM, Rabu (25/8/2021).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, menuturkan dalam rangka upaya perlindungan khusus anak dalam situasi darurat korban bencana non alam atau karena pendemi Covid-19, maka DKP3A Kaltim menjembatani permintaan data korban anak terpapar dan terdampak.

“Sementara jumlah anak yang yatim, piatu dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 pada di Kaltim adalah sebanyak 221 orang dan telah mendapatkan bantuan dari Pemprov Kaltim. Data ini mungkin bertambah karena belum terdata secara detail,” terangnya.

Sementara untuk pendampingan anak yang berada di Kubar dan Kukar, telah dilakukan pendampingan psikologis pasca trauma oleh (Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) kabupaten/kota.

Sedangkan untuk pengasuhan anak yatim piatu yag orag tuanya meninggal karena Cocid-19, tetap diutamakan keluarga inti jika masih memungkinkan maupun keluarga besarnya dengan tetap mengedepankan kepentingam terbaik anak. (dkp3akaltim/dell)

Dirjen Zudan Bentuk 5 Satgas untuk Supervisi Daerah

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkomitmen serius mengangkat lebih tinggi kualitas layanan administrasi kependudukan di semua lini pelayanan. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan sudah mencanangkan 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’.

“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Dirjen pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, Senin (23/8/2021).

Menurut Zudan, masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. “Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyaratan di luar dari yang seharusnya,” kata Dirjen Zudan.

Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Dirjen Zudan ke Disdukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang dan ditemukan adanya penambahan persyaratan pelayanan adminduk.

Dalam rapat, Dirjen Dukcapil mengecek dan mengupas satu per satu dari kepala dinas berbagai syarat membuat dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, surat keterangan pindah, dan syarat membuat KK baru atau pisah KK.

Ternyata sebanyak 10 Disdukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Dirjen Dukcapil langsung menegur dan memerintahkan kadis agar memangkas ketentuan tambahan itu.

Selain itu, untuk memastikan semua Dinas Dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Dirjen Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.

Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi  untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi  Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.

Satgas ini dibentuk juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri Profesor Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin demi penuntasan pandemi Covid-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial. (dukcapilkemedagri)

Bangun Perempuan Berkualitas, Harus Adaptif dan Berani Hadapi Tantangan

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengisyaratkan arah pembangunan PPPA ke depan berkonsentrasi pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19, Menteri Bintang mengajak perempuan memiliki sikap adaptif dan berani sebagai kunci menghadapi berbagai tantangan.

“Situasi pandemi ini mendorong kita semua untuk dapat segera beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Untuk mewujudkan SDM berkualitas, perempuan dituntut untuk berani berubah, berani bersuara dan berani berinovasi terhadap hal-hal baru untuk dapat keluar dari permasalahan yang dihadapi,” tutur Menteri Bintang dalam webinar bertajuk ‘Menguatkan Arah Kebijakan dan Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 2022’ yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan secara virtual.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menghilangkan tembok-tembok penghalang bagi perempuan untuk berdaya yaitu kekerasan. Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyelesaikan 5 isu prioritas, yang salah satunya adalah menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dilakukan berbagai upaya dan gerakan massif untuk pencegahan kekerasan, penanganan serta pengembangan model pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan. Advokasi, sosialisasi, edukasi serta literalisasi kepada perempuan agar melek teknologi, informasi dan sadar hukum menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Menteri Bintang.

Langkah-langkah tersebut dipandang cukup efektif oleh Menteri Bintang dalam rangka memutus mata rantai terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Di samping itu, dikuatkan pula dengan penanganan yang terintegrasi di hilir.

“Kemen PPPA telah menerima tambahan tugas dan fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Fungsi tersebut sudah berjalan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA),” jelas Menteri Bintang.

Sebagai isu yang kompleks dan multisektoral, Menteri Bintang tidak hentinya meminta dukungan kepada seluruh pihak untuk dapat bekerja sama, sinergi dan kolaborasi demi keberhasilan pembangunan PP dan PA.

“Mari kita bersama-sama bergandeng tangan demi dunia yang aman bagi perempuan dan anak. Bersama-sama juga, kita buka akses yang seluas-luasnya bagi perempuan dan anak untuk dapat meraih kesempatan yang lebih baik di masa depan,” tambah Menteri Bintang. (birohukum&humaskpppa)