Percepat Vaksinasi, Yang Belum Punya NIK Segera Hubungi Dukcapil dan Dinkes

Jakarta — Menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dukcapil segera turun ke lapangan menyisir penduduk calon penerima vaksin Covid-19 yang terkendala akibat belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

“Bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat,” ujar Zudan di acara Press Conference Integrasi Data Duckapil, Kominfo, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Dinas Kesehatan, tambah Zudan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan.

Mengenai adanya penduduk yang belum memiliki NIK, Zudan menjelaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena beberapa faktor.

“Bisa jadi memang ada penduduk yang belum terdata karena yang bersangkutan tinggal di desa-desa terpencil, pondok pesantren, panti asuhan, komunitas difable, komunitas transgender dan sebagainya,” rinci Zudan.

Oleh karena itu, Zudan merespons cepat dengan menyiapkan suatu solusi. Zudan meminta jajarannya di daerah menyisir kluster-kluster penduduk rentan administarsi kependudukan dengan menyerahkan formulir F-1.01 untuk melakukan pengisian biodata sehingga NIK dapat diterbitkan, dan vaksinasi dapat dilakukan.

Zudan juga menghimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan jujur. Masyarakat dilarang memohonkan NIK baru bila memang sudah memiliki NIK.

“Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat. Dukcapil mendukung penuh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,” tutup Zudan. (Dukcapilkemendagri)