540 Pegawai Terima Anugerah SLKS Presiden Republik indonesia

Samarinda — Sebanyak 540 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Anugerah Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun.

Penganugerahan SLKS dari Presiden Republik Indonesia oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 digelar di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/8/2021).

Kegiatan rutin tahunan diselenggarakan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi, Sekda Prov Kaltim HM Sa’bani, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Kaltim.

Dari 540 penerima terdiri SLKS XXX diterima 99 PNS, SLKS XX diterima 104 PNS, serta SLKS X diberikan kepada 337 PNS, dan anugerah SLKS diberikan secara simbolis 15 penerima, sedangkan 525 penerima mengikuti secara virtual.

Dalam arahannya, Gubernur Isran Noor meyakini dan percaya, bahwa penerima anugerah adalah PNS yang menjadi teladan dan inspirasi, serta telah teruji dalam pengabdian untuk bangsa dan negara

“Perlu saya ingatkan, untuk mencapai Kaltim Berdaulat dan Indonesia Maju, maka setiap ASN harus memiliki nilai lebih dalam bekerja, melakukan sumbangsih positif dan konstrukstif, unggul dan andal, sehingga hasilnya dinikmati masyarakat,” tegas Gubernur.

Selain itu, orang nomor satu Benua Etam ini menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan ASN yang siap bekerja dalam semangat kebersamaan.

“Mampu bekerja keras dan mengabdi tanpa pamrih, penuh dedikasi, kreatif, inovatif, profesional, mampu bergerak cepat, serta tanggap dalam mengatasi setiap permasalahan,” ungkap Isran Noor.

Sementara ASN Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Kaltim menerima SLKS sebanyak 16 orang. SLKS XXX diterima 5 orang, SLKS XX diterima 8 PNS dan SLKS X diterima 3 PNS.

Diantara penerima SLKS, tampak Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Kepala Disperindagkop HM Yadi Robyan Noor, Kepala Dispora Agustianur, Kepala Dinsos HM Agus Hari Kesuma, Sekretaris Dinas Pangan TPH Martinus Pattiwael, serta Karo Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan dan Karo PPOD Deni Sutrisno.

Penghargaan KLA Dorong Daerah Lindungi dan Penuhi Hak-Hak Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 29 Juli 2021 lalu memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada sejumlah daerah yang dinilai telah melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah (kabupaten/kota) dengan berbagai kategori peringkat, mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.

Lima klaster yang menjadi fokus penilaian, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menyatakan kebijakan KLA bertujuan untuk mendorong terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak di tingkat kabupaten/kota. Sistem tersebut dikembangkan dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Tahapan pengukuran KLA dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dengan melibatkan beberapa pihak terkait secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Di samping itu, KLA diharapkan dapat mendorong tersedianya peraturan daerah/kebijakan yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk anggarannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan orang (trafficking) dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha serta partisipasi anak dalam upaya tersebut.

Mengingat masih banyaknya berbagai permasalahan anak di setiap kabupaten/kota yang tidak dapat dihindari, Agustina Erni mengatakan pemberian penghargaan KLA bertujuan agar suatu daerah dapat terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh, tentunya dengan bantuan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Adapun dalam memberikan penghargaan KLA, tim penilai yang terdiri dari tim independen, tim K/L dan tim Kemen PPPA memberikan penilaian dengan melihat pada 24 indikator yang dikelompokkan berdasarkan lima klaster hak anak dalam KHA, dan setiap indikatornya memiliki bobot berbeda, yaitu kelembagaan (3 indikator), klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator), klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator), klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator), klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator) serta klaster perlindungan khusus (4 indikator). 24 indikator ini menjadi bagian penting dalam penerapan KLA di daerah.
Proses penilaiannya pun telah melalui beberapa tahapan, dilengkapi dengan penilaian mandiri, serta proses verifikasi administratif maupun kualitatif secara ketat, selektif dan objektif dengan berbasis dokumen, baik terkait kebijakan dan berfungsinya layanan perlindungan anak.

“Hal tersebut menggambarkan adanya respon pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada periode tertentu dan tentunya perlu dievaluasi. Penghargaan KLA ini tidak hanya sekedar penghargaan, tetapi lebih penting adalah memastikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak agar secara terus menerus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Tentu tantangannya pun tidak mudah dan harus dibuktikan dengan hasil koordinasi maupun bukti pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dari berbagai sektor. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi daerah yang telah mewujudkan KLA di tiap-tiap daerahnya,” tutup Agustina Erni. (birohukum&humaskpppa)

Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Jangan Ragu Divaksin Covid-19

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sangat menghargai upaya Kementerian Kesehatan untuk memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil lewat Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021.

Surat Edaran tersebut tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

“Terbitnya Surat Edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi,” ujar Menteri Bintang, Rabu (11/8/2021).

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Di samping vaksin ibu hamil yang juga telah sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Menteri Bintang pun menegaskan pentingnya untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu yang memang harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.

Di Indonesia, laporan kependudukan menyebutkan ada sedikitnya 4,5 juta kehamilan setiap tahunnya. Jumlah itu mengikuti angka kesuburan atau Total Fertility Rate (TFR) di Indonesia yang masih berada di angka 2.45.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Hal itu, lanjut Menteri Bintang menambah keyakinan ibu hamil untuk mau divaksinasi.

Disebutkan kalau vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi,” pungkas Menteri Bintang. (birohumas&hukumkpppa)