Stop Perkawinan Usia Anak Di Kaltim

Balikpapan — Mewakili Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim Dr. HM Jauhar Efendi menegaskan, Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan strategi dalam menurunkan angka pernikahan anak usia dini.

Perkawinan usia anak dinilai banyak memiliki masalah di masa depan. Mulai dari sisi kesehatan hingga ekonomi.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui penetapan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam RPJMN 2020-2024 dari 11,2 persen di tahun 2018 menjadi 8,74 di tahun 2024.

“Meskipun dimasa pandemi, Pemprov Kaltim tetap optimis untuk dapat menurunkan angka perkawinan usia anak,” sebut Jauhar Efendi ketika membuka Rapat Koordinasi Daerah Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) tahun 2021 di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Senin (29/3/2021).

Menurut Jauhar, upaya ini penting dilakukan. Apalagi Kaltim diatas rata-rata nasional angkanya, sehingga menjadi tanggungjawab bersama terutama orang tua.

Banyak faktor yang menjadikan kondisi ini terjadi dialami anak-anak di bawah umur. Contohnya, permasalahan ekonomi keluarga, budaya daerah tempat tinggal dan minimnya edukasi terkait perkawinan usia anak.

Sementara pandemi Covid-19 membawa masalah baru degan meningkatnya jumlah perkawinana usia anak di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi perkawinan usia anak di ajukan 97% diantaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019 hanya terdapat 23.700 permohonan.

“Kita sangat kaget kondisi ini. Apalagi semasa Pandemi Covid-19. Ternyata, pernikahan anak di daerah kita malah meningkat tajam mencapai 1.159 anak yang menikah. Semoga tahun selanjutnya tidak demikian,” jelasnya.

Sebagai informasi, angka perkawinan usia anak tertinggi terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 268 anak, posisi kedua di Kota Samarinda sebanyak 194 anak dan Kota Balikpapan sebanyak 179 anak.

Langkah-langkah sinergi dan berjenjang perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Forum Pemerhati Anak.

Karena itu, melalui Rakor ini diharapkan dapat merumuskan bagaimana meminimalisir bahkan mencegah terjadinya perkawinan usia anak melalui penguatan pengarusutamaan hak anak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Plt Kepala DKP3A Kaltim Sri Wahyuni, Tim Ahli Perlindungan Anak, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia Dr Hamid Patilima, Dokter Spesialis Obgyn dr Aspian Noor, Wakil Ketua I TP-PKK Kaltim Dr Futum Hubaib dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Kegiatan dilaksanakan satu hari diikuti peserta 100 orang, terdiri 70 orang peserta online dan 30 orang offline. (dkp3akaltim/rdg)