Gubernur Imbau Masyarakat Berdiam Diri di Rumah

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, Gubernur sebagai koordinatif, sedangkan pemilik otoritas dalam pencegahan penularan Covid-19 ada pada bupati/walikota, dibantu anggota Polri/TNI.

“Tadi saat Rakor, sudah disepakati, bupati/walikota siap melaksanakan kerjasama dan intruksi peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, di Kaltim,” kata Isran Noor kepada media usai memimpin Rakor Forkopimda se Kaltim, Dalam Rangka Percepatan Pananganan Covid-19 di Kaltim di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Ditambahkan, menekan dan memutus rantai penularan di Kaltim, ada beberapa kebijakan yang akan diambil sesuai kesepakatan bersama, antara lain masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas diluar rumah (bersemedi) selama dua hari.

“Mulai Sabtu dan Minggu kedepan, masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah. Kemudian melaksanakan penyemprotan disinpektan di titik-titik kerumunan, seperti pasar-pasar, termasuk pendisiplinan protokol kesehatan di tingkat kabupaten sampai lingkup RT,” jelas Isran Noor.

Selain itu, kabupaten dan kota melakukan pembentukan posko-posko yang menangani Covid-19 sampai ke desa-desa.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19, maka akan dipersiapkan tempat-tempat isolasi. Diantaranya menyiapkan Asrama Haji Batakan Balikpapan yang sudah ada sekitar 80 kamar dan akan direnovasi kembali untuk perluasan beberapa kamar, khususnya bagi pasien Covid gejala ringan dan sedang.

“Mempersiapan ruang ICU, juga tenaga spesialisnya di RSUD AWS Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan membantu fasilitasnya dan peralatannya,” tandas Isran Noor. (humasprovkaltim)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *