Wujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Sukseskan Pembangunan Ekonomi Bangsa

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa kesetaraan gender bertujuan bukan hanya demi kepentingan kaum perempuan saja, namun juga untuk mencapai kesuksesan dan kesejahteraan pembangunan ekonomi bangsa. Begitu juga dengan mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja, hal ini menjadi kunci kesuksesan bagi perusahaan.

“Berdasarkan hasil penelitian International Labor Organization (ILO) terhadap 416 perusahaan nasional dan multinasional di Indonesia pada Juni 2020, diketahui bahwa upaya pengarusutamaan gender (PUG) di lingkungan kerja telah membawa keuntungan luar biasa pada proses bisnis suatu perusahaan. Sebanyak 66% perusahaan mengalami peningkatan kinerja pegawai, produktifitas, hingga kreativitas dan inovasi; dan 46% perusahaan mengalami peningkatan minat terhadap produk dan jumlah konsumen,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Indonesia Most Powerful Women 2020 dengan tema ”The Great Inspiring Women Leaders” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa upaya-upaya PUG telah meningkatkan keuntungan (profit) secara signifikan bagi perusahaan yang menerapkannya. Data mengungkap sebanyak 32% perusahaan mengalami kenaikan profit sebesar 5 – 10%, bahkan 18% perusahaan mengalami kenaikan profit hingga 15 – 20%.

“Potensi perempuan tidak dapat dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan laki-laki. Dari segi pendidikan, prestasi, capaian dan kemampuan perempuan dapat disandingkan dengan laki-laki. Tidak hanya itu, perempuan sebagai pemilik dan pengelola lebih dari setengah, atau sekitar 37 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia (Kemenkop UKM, 2019). Dapat dibayangkan kemajuan yang akan dicapai apabila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa,” tegas Menteri Bintang.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melalui beberapa kebijakan guna mencapai pengarusutamaan gender dan pembangunan berperspektif perempuan, di antaranya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

“Dunia usaha harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi keberlangsungan perusahaan. Selain demi pengembangan potensi pribadi, pemberdayaan perempuan juga terbukti memberikan dampak langsung pada kesuksesan proses bisnis perusahaan,” tambah Menteri Bintang.

Adapun berbagai peran dunia usaha dalam memberdayakan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu melakukan advokasi dan sosialisasi PUG kepada para pegawai, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan perempuan seperti hak istirahat melahirkan, keguguran, dan menstruasi, melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, memaksimalkan potensi perempuan untuk dapat berkembang dengan jenjang karir yang sama seperti laki-laki, memberi upah yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan organisasi di dalam perusahaan seperti serikat pekerja.

Kunker Komisi IV DPRD Kukar Bahas PUG Dalam Pembangunan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara dan Dinas PPPA Kutai Kertanegara, Rabu (20/1/2021).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi 4 DPRD Kutai Kartanegara H. Achmad Jais. Jais mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi IV DPRD Kukar untuk berdiskusi terkait rencana perubahan Perda No 22 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan.

Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, hal utama yang dibahas adalah tentang penetapan anggaran responsif gender yang akan dituangkan dalam perda perubahan tersebut. Disampaikan bahwa sesuai mandat Permendagri 67 Tahun 2011

“Anggaran Responsif Gender bukan anggaran khusus, bukan juga anggaran 50 persen untuk laki-laki atau 50 persen anggaran untuk perempuan. Namun anggaran kegiatan yang penerapannya telah dilakukan melalui analisa responsif gender, sehingga tepat sasaran. Program kegiatan yang sudah ada di OPD dibuat analisis gendernya berupa GAP (Gender Analisis Pathway), GBS (Gender Budget Statement) dan aerangka acuannya,” terang Dwi.

Dwi menjelaskan, masih lemahnya pemahaman tentang isu gender, khususnya di kalangan aparatur dan perencana program/kegiatan telah menyebabkan perencanaan dan penganggaran kegiatan belum sepenuhnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan dan program-programnya.

Pelaksanaan PUG bersifat lintas sektor dan multi program sehingga memerlukan dukungan semua pihak baik itu eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kualitas legislasi yang responsif gender, juga di kalangan yudikatif. Selain itu perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media massa juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan implementasi PUG ini. Hal ini tentunya harus dapat diakomodir dalam Perda perubahan tersebut.

Dalam upaya implementasi PUG di daerah, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi sehingga diharapkan program kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing OPD mampu mengintegrasikan isu gender sehingga tepat sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Dwi menambahkan, untuk keterwakilan politik perempuan, Kabupaten Kutai Kartanegara  masih harus berjuang untuk mencapai keterwakilan perempuan sebesar  30% dengan memberi kesempatan yang sama kepada perempuan berpartisipasi dalam politik. Hal ini bukan berarti  memisahkan laki-laki  dan perempuan dalam berkompetisi. Bukan perempuan berkompetitif dengan perempuan untuk memenuhi 30 persen namun laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat. Laki-laki  dan perempuan yang memiliki kapasitas dan berkompetenlah yang akan mendapatkan mandat rakyat.

Untuk itu, pemerintah harus membuka ruang agar perempuan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya. Kualitas SDM untuk bisa bersaing dalam pembangunan khususnya dalam keterwakilan politik perempuan.

“DKP3A Kaltim juga berupaya menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan PUG di daerah diantaranya melalui inovasi Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen dan Inovasi Dinas PPPA Kukar yaitu Forum Peduli Gender,” ujarnya.

Melalui penerapan PUG sebagai strategi pembangunan di Kaltim  diharapkan tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses pembangunan. Sekaligus dapat berpartisipasi juga mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan tersebut serta mampu melakukan kontrol pembangunan itu sendiri. Sehingga pembangunan akan berjalan secara adil. (dkp3akaltim/rdg)