Kekerasan Anak Masih Marak Terjadi, Perkuat SDM Penyedia Layanan

Saat ini, masih banyak anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga stigmatisasi, dan perlakuan salah lainnya.

Banyaknya persoalan yang mengancam 80 juta anak Indonesia, masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan rangkaian Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Penyedia Layanan Perlindungan Anak. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan, keterampilan, dan sensitifitas mereka dalam menangani kasus anak, sehingga upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) dapat berjalan optimal.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kemen PPPA pada 2 Oktober 2020, terdapat sebanyak 6.051 kasus kekerasan terhadap anak, dengan jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.929 dan anak perempuan sebanyak 4.762. Data ini baru yang terlaporkan saja, masih banyak kasus kekerasan lainnya yang mungkin dialami anak tanpa kita ketahui. Untuk menangani hal ini, diperlukan upaya perlindungan anak yang holistik agar anak dapat terlindungi baik secara fisik dan mental, salah satunya dengan memperkuat koordinasi lintas sektor melalui penyediaan layanan yang ramah anak dan berbasis hak anak,” ungkap Deputi Bidang perlindungan Anak, Nahar dalam sambutannya pada Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Penyedia Layanan Perlindungan Anak yang dilaksanakan secara offline dan online (16/10).

Salah satu upaya Kemen PPPA dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan perlakuan salah lainnya di Indonesia adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hingga saat ini, UPTD PPA sudah terbentuk di 28 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Nahar menjelaskan pada praktIknya, UPTD PPA dalam menangani kasus anak, baik anak sebagai korban, pelaku, maupun saksi, tidak bisa berperan sendiri. Dalam menangani kasus tentu para pemberi layanan akan bersinggungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Untuk itu, dibutuhkan kesamaan persepsi antara APH dan petugas UPTD PPA saat menangani kasus bersama, sehingga kasus dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban, pelaku ataupun saksi.

Saat ini, Kemen PPPA telah menyusun desain rencana strategis Penurunan Kekerasan Terhadap Anak tahun 2020-2030. Rencana strategis ini memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat; memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kasus kekerasan pada anak; dan melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Libatkan Forum Anak Kampanyekan Protokol Kesehatan Keluarga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak Forum Anak di seluruh Indonesia untuk mengambil peran dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19 di kluster keluarga. Menteri Bintang meminta seluruh pihak terlibat dalam sosialisasi dan kampanye secara masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga kepada masyarakat disesuaikan dengan kearifan lokal tiap-tiap daerah. Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dinilai memiliki peran penting di lingkungan sebaya untuk mencegah penyebaran virus.

“Apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih bunda sampaikan kepada Forum Anak di seluruh Indonesia atas kerja nyata melalui berbagai kegiatan yang telah kalian lakukan dalam meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa situasi sulit ini terhadap rekan-rekan sebaya di seluruh Indonesia. Kalian adalah anak-anak yang luar biasa,” tutur Menteri Bintang dalam Dialog dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga Bersama Forum Anak di Seluruh Indonesia (17/10).

Dilibatkannya Forum Anak dalam kampanye sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri Bintang pada 24 September 2020 untuk kembali gencar melakukan Kampanye 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) khususnya di lingkungan keluarga. Instruksi ini didasarkan pada meningkatnya jumlah klaster keluarga pada September lalu yaitu 1.100 klaster (Data Kementerian Kesehatan). Penyebaran di klaster dalam keluarga ini disebabkan karena adanya anggota keluarga yang terpapar Covid-19 di luar rumah. Jika tidak ditangani segera, klaster ini dikhawatirkan akan mempercepat perluasan klaster Covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo melalui Kemen PPPA untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 pada klaster keluarga. Anak-anak harus mengambil peran untuk mengampanyekan 3M tersebut, yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi seluruh anggota keluarga kita dari penularan Covid-19; memberikan penanganan tepat pada anggota keluarga yang rentan berisiko; serta memastikan setiap anggota keluarga memperoleh informasi yang benar, terkini, dan relevan tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Menteri Bintang juga menyampaikan pentingnya peran serta pemerintah daerah melalui Dinas terkait untuk menyosialisasikan Protokol Kesehatan Keluarga.

”Kami tunggu kerja nyata daerah masing-masing agar bisa menekan keterpaparan Covid-19 di kluster keluarga. Pentingnya upaya dengan bersinergi bersama, untuk bisa memperkuat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia,” tutup Menteri Bintang.

Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga. Protokol ini mengatur 4 (empat) pokok bahasan penting, yaitu Protokol Kesehatan dalam Keluarga Secara Umum, Protokol Kesehatan Ketika ada Anggota yang Terpapar; Protokol Kesehatan Keluarga Ketika Beraktivitas di Luar Rumah, dan Protokol Kesehatan di lingkungan Sekitar Ketika Ada Warga yang Terpapar. Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami Protokol Kesehatan Keluarga, Kemen PPPA telah membuat materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait protokol tersebut yang dapat diakses di http://bit.ly/protokolkesehatankeluarga.