DKP3A Kaltim Serahkan Bantuan Sosial Masyarakat Pelaku Usaha Industri Rumahan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Penyerahan Fasilitas Distribusi Kartu ATM Penerima Bantuan Sosial Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Industri Rumahan pada Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju dan Mandiiri) Terdampak Covid-19, di Bank Kaltimtara Samarinda, Selasa (27/10/2020).

Penerima bantuan ini berjumlah 123 orang dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama berjumlah 83 penerima dan tahap kedua 40 penerima.
“Tahap pertama dibagi dalam enam kabupaten/kota. Untuk Samarinda 18 penerima, Balikpapan 7 penerima, Bontang 4 penerima, Paser 12 penerima, PPU 23 Penerima dan Berau 19 Penerima,” ujar Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad.

Halda menambahkan, setiap penerima mendapatkan 250.000 rupiah, diberikan selama 3 bulan. Sementara untuk tahap kedua akan segera menyusul pendistribusiannya.

“Semoga ini bermanfaat bagi penerima, mengingat pada masa pandemi Covid-19 seluruh pelaku usaha mengalami penurunan produksi,” jelas Halda.

Industri rumahan merupakan salah satu usaha mikro yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan, sehingga perlu didukung agar terus dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan.(dkp3akaltim/rdg)

Tetap Kreatif, Tetap Inovatif

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menjadi Pembina upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun 2020 tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda, Selasa (27/10/2020).

Wagub Hadi Mulyadi mengatakan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun dengan tema Bersatu dan Bangkit menjadi momentum bagi seluruh pemuda Indonesia, khususnya di Benua Etam untuk bangkit bersama membangun Kaltim dan Indonesia.

“Peringatan 92 tahun Sumpah Pemuda ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemuda di Indonesia khususnya di Kaltim. Bahwa kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Juga harus bangkit membangun Kaltim dan Indonesia apapun kondisi kita sekarang, walaupun Covid-19 masih belum melandai tapi kita harus tetap kreatif, harus tetap inovatif dalam rangka memberikan karya terbaik untuk Kaltim dan Indonesia,” kata Hadi.

Pada kesempatan ini, Wagub Hadi Mulyadi didampingi Plt Kepala Dispora Kaltim HM Agus Hari Kesuma menyerahkan penghargaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun 2020 kepada 20 pemuda Kaltim, untuk kategori Pemuda Pelopor Provinsi Kaltim berupa piagam penghargaan dan uang pembinaan, Pemuda Berprestasi Provinsi Kaltim (piagam penghargaan dan uang pembinaan). Pemenang lomba kreativitas pemuda Kaltim, untuk kategori desain grafis dan film pendek.

“20 Pemuda inilah yang mewakili pemuda-pemuda di Kaltim, tetapi saya yakin dibelakang mereka ada dua juta pemuda Kaltim yang siap bersama-sama membangun Kaltim dengan berbagai karyanya. Pemuda semua berperan penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bersama-sama TNI dan Polri dan seluruh elemen masyarakat,” ujar mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini.

Juga dilakukan penyerahan sembako secara simbolis oleh Wagub Hadi Mulyadi kepada perwakilan masyarakat sebagai tanda dimulainya bakti sosial kepada masyarakat di Kaltim.

Hadir Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim H Elto, Sekretaris Dispora Kaltim Aswanda, Kepala UPTD PKSUM S Husein Sadly, serta perwakilan organisasi pemuda Kaltim.

Survei ‘Menilai Dampak Covid-19’ : Perempuan Memikul Beban Lebih Berat Dibandingkan Laki-Laki

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tapi juga sosio-ekonomi, terutama bagi perempuan sebagai kelompok rentan. Sejak awal pandemi, perempuan rentan mengalami berbagai permasalahan, seperti beban ganda, kehilangan mata pencaharian, terpaksa menjadi tulang punggung keluarga, hingga mengalami kekerasan berbasis gender.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dibutuhkan data yang komprehensif terkait dampak pandemi Covid-19. Hal ini merupakan kunci untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.

“Salah satu cara untuk melakukan upaya yang tepat sasaran, yaitu dengan mempertimbangkan berbagai hasil kajian, data, dan hasil riset yang representatif dengan perkembangan kondisi saat ini. Dengan diluncurkannya hasil Survei ‘Menilai Dampak Covid-19’ hari ini, merupakan sumber berharga sebagai dasar bagi kita untuk merancang dan melaksanakan kebijakan yang tepat sasaran. Saya harap para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan dan mempergunakan data ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Peluncuran dan Diskusi Publik tentang Laporan “Menilai Dampak Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (23/10/2020).

Adapun berbagai temuan dari Laporan “Menilai Dampak Covid-19 terhadap Gender dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”, yaitu :

  1. Banyak perempuan di Indonesia yang bergantung dari usaha keluarga, tetapi 82% diantaranya mengalami penurunan sumber pendapatan. Meskipun 80% laki-laki juga mengalami penurunan, mereka mendapatkan keuntungan lebih banyak dari sumber pendapatan.
  2. Sejak pandemi, sebanyak 36% perempuan pekerja informal harus mengurangi waktu kerja berbayar mereka dibandingkan laki-laki yang hanya 30% mengalaminya.
  3. Pembatasan sosial telah membuat 69% perempuan dan 61% laki-laki menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Angka tersebut menunjukkan perempuan memikul beban terberat, mengingat sebanyak 61% perempuan juga menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengasuh dan mendampingi anak dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 48%.
  4. Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan. Hal ini disebabkan karena 57% perempuan mengalami peningkatan stres dan kecemasan akibat bertambahnya beban pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan, kehilangan pekerjaan dan pendapatan, serta mengalami kekerasan berbasis gender. Sedangkan jumlah laki-laki yang mengalami permasalahan tersebut yaitu 48%.

Perwakilan Bidang Perempuan PBB untuk Indonesia dan Hubungan ASEAN, Jamshed Kazi mengungkapkan hasil laporan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa perempuan terdampak secara tidak proporsional oleh pandemi.

“Data ini sangat penting untuk memastikan bahwa intervensi yang ada dirancang dengan memperhatikan kebutuhan perempuan, terutama bagi kelompok rentan. Data ini juga diharapkan dapat membantu Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mitra-mitra pembangunan, serta sektor swasta di Indonesia dalam menyusun kebijakan yang mendukung upaya penanganan Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan perempuan dan anak perempuan, serta mempromosikan upaya pemulihan yang cepat,” ujar Jamshed Kazi.

Survei terkait ‘Menilai Dampak Covid-19 terhadap Gender dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia,’ dilaksanakan melalui proses pengiriman pesan singkat dengan tautan survei yang disebar secara acak kepada pengguna ponsel melalui jaringan Indosat Ooredoo selama April hingga Juli 2020. Metode pengumpulan data ini dinilai inovatif untuk melengkapi survei konvensional melalui wawancara tatap muka atau pengamatan di lapangan yang berisiko untuk dilakukan, mengingat adanya pembatasan sosial selama pandemi.

Progres Capaian Kinerja Disdukcapil se Kaltim Lampaui Target Nasional

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, progres capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se Kaltim untuk perekaman KTP-el se kabupaten/kota sudah melampaui target nasional, dari 2.582.019 wajib KTP, yang telah melakukan perekaman sebanyak  2.534.506 atau mencapai 99,46 %.

“Akan tetapi yang perlu menjadi catatan yang capaian perekaman masih rendah yaitu Kabupaten Kutai Timur baru mencapai 84,45%,” ujar Halda Rakor Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, Jumat (23/10/2020).

Dinas Dukcapil Kutim memiliki jumlah wajib KTP sebesar 293.413 jiwa, yang sudah merekam sampai dengan 16 Oktober sebanyak 244.164 jiwa. Sehingga masih ada 49.249 wajib KTP yang belum merekam dan harus menjadi perhatian mengingat bulan desember ada pilkada serentak.

Sementara untuk cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, bahwa jumlah anak 0-18 Tahun se Kaltim berjumlah 1.178.643. Yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 1.219.384 (103,46%) dan sudah melampaui target nasional sebesar 95%.

Sedangkan, lanjut Halda, cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak 0-17 tahun kurang 1 hari se Kaltim berjumlah 1.117.270 dan yang telah memiliki akta kelahiran sebanyak 287.533 (37,90%) dan sudah melampaui target nasional sebesar 20%.

“Yang perlu menjadi catatan dan perlu dikejar cakupan KIA adalah kabupaten/kota yang belum mencapai 20% yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara 11,70%, Kabupaten Kutai Timur 18,30%, Kota Samarinda 9,62% dan Kabupaten Kutai Barat 18,64%,” imbuh Halda.

Terkait Capaian Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), 9 dari 10 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan PKS dengan OPD di daerahnya.

“Untuk itu harus terus dioptimalkan bukan hanya sebatas PKS akan tetapi sampai dengan Implementasi melalui DWH Terpusat sebagai upaya membangun Brand Dukcapil lebih baik,” tegas Halda.

Terkait Realisasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) target yang ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri adalah 98% dan dari laporan kabupaten/kota se Kaltim belum ada yang mencapai target.

“Realisasi tertinggi adalah Kota Bontang sebesar 75,22% disusul Kota Samarinda sebesar 67,08% dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 61,36%,” terang Halda.

Halda mengimbau agar Dinas Dukcapil membangun Brand Dukcapil melalui Inovasi dan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk OPD di wilayah masing-masing. Optimalkan pelayanan online dimasa pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penyebaran dan menjaga masyarakat serta petugas. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Apresiasi Ojol Berlian

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi memberikan penghargaan Perangkat Daerah Peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 kepada Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad dan 7 OPD lainnya, di ruang serba guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/10/2020).

Wagub Hadi Mulyadi mengapresiasi inovasi dan kreativitas yang dilakukan oleh perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kita sudah mendengar ada 12 inovasi dari delapan perangkat daerah yang diumumkan meraih penghargaan pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 yang digagas Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim,” kata Hadi usai menyerahkan piagam dan sertifikat penghargaan KIPP 2020.

Menurut Hadi, meskipun di tengah pandemi, Kaltim tidak berhenti untuk terus berkreasi dan berinovasi. Ada tantangan maupun tidak. Inovasi ini semoga bisa terus berlanjut kepada generasi penerus agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Diketahui, pada 2019 satu program inovasi dari Bapenda berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. Dan 2020 ini, ada dua inovasi berhasil masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang digarap Kementerian PAN-RB, yakni inovasi “Ojol Berlian” dari DKP3A Kaltim berhasil masuk Top 45 dan inovasi “Pahala untuk Kaltim” dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim masuk dalam Top 99.

“Jika tahun ini ada 12 inovasi perangkat daerah Kaltim yang berhasil masuk nominasi, Mudah-mudahan tahun depan tidak 12 lagi, tetapi dikali dua. Artinya 24 yang masuk nominasi dari ribuan inovasi se Indonesia,” harap Hadi.

Adapun 12 IPP Pemprov Kaltim dalam KIPP 2020, yaitu DKP3A dengan inovasi “Ojol Berlian”. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui UPTD Laboratorium KHKMV inovasi Pahala. Bapenda inovasi Simpator.

Dinas Perkebunan dengan 3 inovasi, yakni Gebrak Bokar Bersih, Si Bunda Pegel Dalam Kelambu dan SMS BunKaltim.

Selanjutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga dengan inovasi Pedas Ketan Mantul. RSJD Atma Husada Mahakam dengan Inovasi Si Laras Sahabat ODGJ Kota Samarinda. RSUD Kanujoso Djatiwibowo dengan 3 inovasi, yakni Sarirasa Bijes, Sakura dan PON RSKD. Terakhir inovasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yaitu e-KGB Data Akurat Gaji Tepat.

Jaga Keluarga Kita, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) mengajak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat tingginya penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga. Berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, jumlah klaster sudah mencapai lebih dari 1.100 klaster dan sebagian adalah klaster keluarga. Anggota keluarga diketahui saling menularkan Covid-19 ke anggota keluarga lainnya.

Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 penting untuk dikampanyekan dan disosialisasikan secara masif. Sebab munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19, kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid (penyakit penyerta).

“Selama ini, kebanyakan masyarakat sebenarnya disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Namun, berbeda ketika berada di luar rumah, ketika berada di dalam rumah bersama keluarga mereka justru merasa bebas beraktivitas seperti tidak ada Covid-19. Hal ini sangatlah disayangkan,” tutur Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu pada Sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Rapat Koordinasi BERJARAK ke VI yang diselenggarakan secara virtual.

Gerakan BERJARAK merupakan inisiasi Kemen PPPA dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak agar terhindar dari Covid-19 melalui 10 (sepuluh) aksi yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19. Gerakan ini secara berkelanjutan dilakukan di 32 provinsi dan 458 kabupaten/kota dengan tujuan untuk memastikan 10 Aksi Gerakan BERJARAK dilakukan hingga tingkat desa/kelurahan.

Senada dengan Pribudiarta, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA sekaligus Ketua Pokja Daerah BERJARAK, Lenny N Rosalin menjelaskan bahwa anak rentan terpapar Covid-19 karena adanya anggota keluarga atau orangtua yang bekerja di luar rumah. Lenny mengajak seluruh anggota Pokja Daerah BERJARAK yang terdiri dari Kepala Dinas PPPA provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan kampanye dan sosialisasi masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga dengan merangkul berbagai pihak.

“Dalam melakukan kampanye dan sosialisasi ini, Dinas PPPA dapat merangkul berbagai mitra Kemen PPPA, diantaranya Forum Anak (FA). Kami meminta agar Dinas PPPA ikut mendampingi FA di wilayahnya masing-masing dalam melakukan serangkaian tindak lanjut sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga. Hal ini diharapkan agar anak-anak tidak hanya menerapkan protokol kesehatan bagi dirinya sendiri, namun juga keluarganya. Selain itu, Dinas PPPA dapat juga merangkul Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang memiliki target binaan keluarga di wilayahnya, Sekolah Ramah Anak (SRA), gereja dan masjid ramah anak, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa,” jelas Lenny.

Menteri Bintang Dorong Perempuan Terlibat Aktif dan Kawal Pilkada Serentak 2020

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 akan digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember. Hal ini merupakan momentum bagi perempuan-perempuan tangguh yang akan berlaga dalam Pilkada 2020 untuk memperjuangkan rasa keadilan dan kesetaraan hasil pembangunan untuk perempuan, anak, lansia, kaum difabel dan kelompok marginal lainnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong kaum perempuan agar ikut ambil bagian dan mengawal tiap proses Pilkada, sehingga suara perempuan, kepentingan terbaik bagi anak, dan kelompok minoritas lainnya dapat mewarnai kebijakan pemerintah kelak.

Pilkada merupakan kesempatan emas bagi kita semua untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan di daerah. Perempuan sebaiknya mulai terlibat dalam tiap-tiap Pilkada, mulai dari  menuangkan agenda pembangunan perempuan dalam penyusunan visi-misi calon kepala daerah, melakukan sosialisasi visi-misi melalui berbagai ruang, mengaktifkan berbagai jaringan dukungan, hingga ikut mengawal suara yang diperoleh oleh calon tersebut hingga penetapan definitif kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Hal ini penting untuk menandakan bahwa perempuan bukan hanya menunggu agar pemerintah memberi perhatian, tetapi perempuan aktif berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada webinar Peluang Perempuan dalam Pilkada Serentak 2020 (20/10/2020).

Dalam Pilkada Serentak 2020 terdapat 157 atau 10,6 persen calon perempuan, diantaranya 5 perempuan maju dalam pemilihan gubernur, 127 perempuan maju dalam pemilihan bupati, dan 25 perempuan maju dalam pemilihan walikota. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan.

“Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Saat ini perempuan telah ikut aktif terlibat di segala bidang pembangunan. Banyak negara mengapresiasi pencapaian perempuan Indonesia di bidang politik, diantaranya pernah memiliki presiden perempuan dan saat ini memiliki Ketua DPR perempuan. Namun, perempuan di satu sisi masih memiliki kendala, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka dibutuhkan keputusan dan kebijakan politik. Itulah mengapa perempuan butuh berpolitik,” jelas Puan.

Puan menambahkan partisipasi perempuan di bidang politik selain terkait representasi, harus juga mencakup sisi substansi. Perempuan Indonesia harus terus bergotongroyong agar agenda kesetaraan gender turut diperjuangkan oleh para calon kepala daerah. Puan mengajak para peserta webinar untuk ikut mengingatkan dan meyakinkan masyarakat bahwa menyertakan perempuan dalam proses pembangunan bukanlah sekadar kebijakan afirmatif, namun juga merupakan kesadaran atas harkat dan martabat manusia.

Percepat Penyusunan GDPK Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi (GDPK) Kalimantan Timur Tahun 2020, berlangsung secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, GDPK memuat 5 pilar yang pembangunan kependudukan yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Pengembangan Data Base Kependudukan.

“Bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgent,” ujar Halda.

Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap kependudukan sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan.

Penyusunan GDPK mencakup 8 hal yaitu, mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan. Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja. Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga. Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk, dan mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan

Sebagai informasi, Ditjen Bina Bangda Kemendagri bersama Kemenko PMK, Bapenas dan BKKBN mendorong penyusunan GDPK. Tercatat 32 Provinsi sudah meloporkan kecuali Kaltara dan Papua Barat dan hanya 9 Provinsi yang meyusun 5 Pilar. Sedangkan untuk GDPK kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 337 dengan 87 diantaranya yang menyusun dengan 5 Pilar.

“Sedangkan Kaltim sendiri telah menyusun GDPK Provinsi Kaltim Tahun 2010-2035  pada tahun 2012, dan 10 Kabupaten dan Kota juga telah menyusun GDPK dalam 1 pilar terkecuali Kota Balikpapan yang telah meyusun GDPK dengan 5 Pilar,” imbuh Halda.

Kabupaten Kukar, Kubar, Kutim dan PPU penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035. Kabupaten Paser, Berau dan Mahulu penyusunan tahun 2019 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2015-2035. Sementara, Kota Samarinda dan Bontang penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035.

Kegiatan ini diikuti BKKBN Kaltim, OPD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se Kaltim, OPD terkait dan Lembaga Pemerhati Kependudukan. Hadir menjadi narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN RI  Lisna Prihantini. (dkp3akaltim/rdg)

Perceraian Meningkat, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Catin

Samarinda — Untuk mencegah terjadinya kasus perceraian yang semakin meningkat perlu adanya komitmen antara pemerintah, LM dan stakeholder terkait untuk bersinergi bersama-sama mempunyai program bagi para remaja baik laki-laki maupun perempuan yang kelak akan menjadi calon pengantin.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua hati dan dua individu, akan tetapi yang penting apa tujuan dari pernikahan itu sendiri. Untuk itu suami-istri perlu saling membantu dan melengkapi agar saling mengerti dan tepo seliro untuk mencapai kebahagiaan yang diinginkan.

“Namun dalam perjalanannya berumah tangga pasti akan menemui problematika dalam kehidupan yang semula tidak kita bayangkan akan terjadi ternyata tidak seperti dulu semua berjalan dengan manis gimana Semua terlihat indah terasa bahagia  serasa dunia milik kita berdua,” ujar Halda pada kegiatan Advokasi / Konseling Calon Pengantin, berlangsung di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Selasa (20/10/2020).

Tujuan perkawinan yang ideal, lanjut Halda, tidak mudah digapai karena banyak kendala atau permasalahan yang menuntut setiap pasangan harus lebih arif menyikapinya tidak menyalahkan satu dengan lainnya.

Selain itu, keterbatasan ruang gerak anggota keluarga di masa pandemic Covid-19 akan menimbulkan kejenuhan yang berujung pada ketidakharmonisan rumah tangga jangan sampai pandeminya berlalu keluarga meninggalkan masalah yaitu banyaknya yang bercerai.

Kasus perceraian dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang Kompleks seperti masalah ekonomi  dan orang ketiga (another woman or man) serta KDRT.

Halda menambahkan, di Kaltim pada tahun 2018 kasus perceraian tercatat sebanyak 2249 kasus Kemudian pada tahun 2019 jumlahnya meningkat menjadi 7803 kasus.

“Kasus perceraian di Kota Samarinda adalah yang tertinggi dibanding kabupaten/kota lainnya yaitu sebanyak 2665 kasus dimana 70% kasus karena gugat cerai dari istri dan 30% talak cerai dari suami dan kasus perceraian kebanyakan di usia 40 tahun ke bawah,” terang Halda.

Melihat data ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya untuk mencari solusi untuk menekan angka perceraian tersebut salah satunya adalah kegiatan Advokasi/Konseling bagi Catin.

Halda juga berpesan, saat mengarungi bahtera rumah tangga beberapa kunci ketahanan dalam membina rumah tangga adalah sabar, hidup sederhana, gotong royong dalam rumah tangga, adanya komunikasi antar anggota keluarga dan komitmen suami dan istri.

Kegiatan ini diikuti 20 pasang catin. Hadir menjadi narasumber Kepala KUA Samarinda Ilir Imtiqa dan Psikolog Yayasan Sinar Talenta Widarti.(dkp3akaltim/rdg)

Konvensi HaK Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Samarinda — Perubahan banyak terjadi baik sebelum maupun sesudah masa pandemic Covid-19, sehingga kebutuhan anak-anak tak seharusnya menjadi berbeda. Anak-Anak masih butuh dianggap mampu, butuh bersosialisasi dengan teman, butuh tantangan, dan tetap butuh dunia yang memberikan masa depan untuknya.

Sayangnya, kondisi saat ini terjadi pembatasan sosial yang menuntut remaja harus mampu menahan diri untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, baik dalam pemenuhan hak bermain maupun belajar.

“Diperlukan kearifan banyak pihak dalam hal ini orang tua, guru, masyarakat dalam menyikapi kondisi yang ada, sehingga apa yang terjadi tidak melanggar ketentuan Konvensi Hak Anak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan se Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (20/10/2020).

Konvensi Hak Anak (KHA), lanjut Halda, merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya. KHA merupakan sebuah perjanjian hukum international tentang hak-hak anak, secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal, pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan.

“Kami sampaikan bahwa saat jumlah Sekolah Ramah Anak di Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai 241 sekolah yang tersebar di 9 kabupaten/kota kecuali Kabupaten Mahakam Ulu belum menginisiasi,” terang Halda.

Adapun salah satu prasyarat Sekolah Ramah Anak adalah para guru dan tenaga kependidikan sudah terlatih KHA sehingga mampu mengimplementasikan di sekolah masing-masing. Sehingga, akhirnya sekolah menjadi ramah anak dan bebas kekerasan.

Sebagai informasi, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Kaltim sebanyak 11 RBRA. Saat ini dalam proses standardisasi oleh Kemen PPPA dan Kaltim sebagai Pilot Project RBRA. Sementara Tempat Ibadah Ramah Anak sebanyak 21 MRA dan Pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP) sebanyak 45 PRAP.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 573 partisipan online dan offline terdiri dari Dinas PPPA se Kaltim, tenaga pendidik dan kependidikan tingkat SD/ MI, SMP/MTs, SMA/ SMK/ MAN dan SLB. Hadir menjadi narasumber Fasilitator KLA Pusat Hamid Pattilima. (dkp3akaltim/rdg)