FGD Pembangunan Gender Bidang Politik

Samarinda — Undang – Undang  nomor  7 tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam bidang politik diberikan regulasi peluang Kuota 30%. Keterwakilan  perempuan  dalam bidang politik adalah  untuk membangun paradigma kesetaraan gender perempuan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sehingga akan memberikan wacana keseimbangan dalam pengambilan  keputusan dan kebijakan yang responsif gender secara proporsional.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Dwi Hartini mengatakan, pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik menjadi kunci pembuka untuk memperluas aksesibilitas non diskriminatif pada semua komunitas gender dalam berbagai bidang pembangunan. Kualitas sumber daya manusia laki-laki dan perempuan merupakan gambaran nyata yang dapat mempengaruhi nilai indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG).

“Dalam Upaya mengukur kedalaman ruang indikator dalam hal komponen tentang IPM, IPG, maupun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang didalamnya merupakan indeks komposit yang terdiri dari 3 variabel yaitu meliputi keterwakilan Perempuan di parlemen, keterwakilan perempuan profesional teknis dan pendapatan perempuan dari sektor non pertanian,” ujarnya pada Forum Group Discussion Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Sehingga peningkatan IPG sangat penting untuk memberikan gambaran pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas yang dapat berperan aktif dalam berbagai bidang pembangunan. Untuk itu suksesnya peningkatan nilai IPG dan IDG sangat tergantung dalam pelaksanaan PUG bidang politik yang didukung oleh para penentu kebijakan di semua sektor lembaga-lembaga pemerintahan.

“PUG bidang politik dan jabatan publik memiliki cakupan yang sangat luas untuk itu diperlukan sebuah hasil kajian yang dapat dijadikan rujukan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal yang berkaitan dengan Indek IPG dan IDG,” imbuh Dwi.

FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan mendapatkan masukan dalam penyempurnaan penyusunan kajian. Sehingga dapat diketaui data pilah perempuan dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif di Kaltim dan terhimpun variabel  keterwakilan perempuan di parlemen, serta keterwakilan perempuan profesional manajerial. (dkp3akaltim/rdg)

Perkuat Peran Ayah Untuk Meningkatkan Kualitas Pengasuhan Anak

Peran ayah sangat berdampak luar biasa dalam pengasuhan anak. Saat pengasuhan anak berada pada usia 7-14 tahun dan 8-15 tahun, kehadiran sosok ayah di tahap perkembangan ini sangatlah dibutuhkan.

Pakar Pengasuhan Keayahan, Irwan Rinaldi mengungkapkan jika anak tidak mendapatkan peran ayah di usia tersebut, maka akan terjadi ketimpangan antara pertumbuhan dan perkembangan anak karena orangtua hanya fokus pada masalah pertumbuhan anak. Hal ini berdampak pada mundurnya usia perkembangan anak karena kurangnya stimulan dari kedua orangtua.

“Untuk menghadirkan pengasuhan yang ideal dibutuhkan peran utama ayah dan ibu (dual parenting) yang memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan anak secara menyeluruh,” ungkap Irwan dalam Bimbingan Teknis Pusat Pembelajaran Keluarga dengan Tema Peran Ayah dalam Pengasuhan yang dilaksanakan secara daring (9/9/2020).

Irwan menambahkan Indonesia termasuk ke dalam 10 besar negara dengan fatherless atau father hunger dalam pengasuhan anak, yaitu tidak adanya peran ayah karena hanya hadir secara fisik, tetapi tidak terlibat dalam urusan perkembangan anak.

Pada dasarnya, ada tiga kategori peran ideal seorang ayah, yaitu menyambung keturunan, mencari nafkah, dan peran seorang ayah yang terdiri dari loving, coaching, dan modelling (mencintai, melatih, dan menjadi model). Ketiga unsur dalam peran seorang ayah ini sangat penting dan saling berhubungan, namun semakin ke sini peran ini mulai tergantikan dengan peran pengasuhan pengganti di luar keluarga inti. Jika seluruh peran ayah ini hilang, maka akan menyebabkan munculnya kondisi father hunger atau fatherless.

“Adapun ciri-ciri dari father hunger atau fatherless yaitu ketika usia biologis anak, khususnya anak laki-laki lebih maju dibandingkan usia psikologisnya. Hal ini seringkali menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di masa depan anak, dimana 80% istri meminta bercerai karena suaminya lebih mengalami kemajuan di usia biologis dibandingkan kematangan psikologisnya. Father hunger juga mengakibatkan anak mudah mengalami depresi, menjadi antisosial, rentan melakukan tindak kriminal dan kekerasan, terjerumus seks bebas, narkoba, dan LGBT,” jelas Irwan.

Menurut Irwan, hal tersebut umumnya terjadi karena anak kehilangan sosok ayah, adanya kekosongan peran ayah dalam pengasuhan, terutama saat anak berada dalam periode emas, di usia 7-14 tahun dan 8-15 tahun.

“Biarpun anak memiliki ayah, namun mereka tidak mendapatkan pendampingan dan pengajaran dari sosok ayah. Father hunger ini dapat menjadi penjara baru bagi anak di rumah. Di sinilah pentingnya memperkuat peran seorang ayah, yaitu loving, coaching, dan modelling,” tegas Irwan.

Loving merupakan bentuk peran ayah dalam mencintai dirinya sendiri sekaligus mencintai istri sebagai ibu dari anak-anak. Peran ini merupakan bentuk evaluasi diri seorang ayah untuk membayar hutang pengasuhan (deposit golden period) yang dulu tidak didapatkan dengan baik dalam pengasuhan. Coaching, seorang ayah merupakan pelatih (coach) terbaik yang dipilih Tuhan. Untuk melatih anak dengan baik, tentunya seorang ayah harus memiliki kualitas tinggi (high quality) dan bisa memberikan ilmu serta waktu bermakna bagi anak. Ketika anak bercerita terkait perkembangannya, harus ada komunikasi berkualitas agar dapat menciptakan waktu bermakna bersama anak.

Peran ketiga, yaitu modeling. Seorang ayah sebagai salah satu pendidik pertama dan utama dalam perkembangan anak harus memiliki hubungan yang kuat dengan Tuhan. Pentingnya seorang ayah membangun positive fathering dengan memperkuat hubungan spiritual atau hubungan dengan Tuhan. Fathering skill menjadi tidak berarti ketika ayah tidak dekat dengan Tuhan.

Irwan berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang jelas terkait penguatan peran ayah dalam pengasuhan, mengingat tingginya kasus perceraian di tengah pandemi Covid-19  karena banyak informasi dan simulasi yang tidak jelas diberikan kepada para ayah.

“Banyak para ayah yang tidak siap dan panik menghadapi kondisi saat ini. Ayah juga wajib mengikuti pelatihan seperti cara mengasuh dan mendidik anak dengan baik. Ini merupakan pekerjaan luar biasa, kita akan melahirkan generasi emas, jika ayah berperan hebat dan optimal dalam pengasuhan anak. Saya berharap Kemen PPPA dapat mendukung dan segera meluncurkan Sekolah-Sekolah Ayah di seluruh Indonesia. Hal ini sangatlah penting dan harus disampaikan ke masyarakat,” tambah Irwan.

Tentang Adanya 55 Kluster Keluarga di Samarinda, Kadiskes: Patuhi Anjuran Pemerintah

Samarinda — Kasus adanya 55 kluster keluarga akibat penularan Virus Covid-19 di Kota Samarinda dinilai lebih besar dari yang terjadi di Kota Beriman Balikpapan, yaitu hanya 21 kluster dan Kota Bontang 24 kluster keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Hj Padilah Mante Runa menegaskan, kondisi tersebut menandakan masih banyaknya masyarakat yang belum patuh terhadap anjuran pemerintah maupun protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. “Ini akan menjadi bahaya jika terus diabaikan. Bahkan kasus wabah ini tidak akan berhenti atau berakhir. Apabila, masyarakat tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tegas Padilah Mante Runa kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Rabu (9/9/2020).

Protokol kesehatan wajib dipatuhi dan diikuti. Mulai menggunakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak dengan siapa saja atau tiga (3M). Bahkan, kasus itu terjadi akibat kelalaian masyarakat yang terpapar virus tersebut. Sehingga dengan mudah menularkan siapa saja anggota keluarga.

“Jika memang masyarakat yang terpapar covid diminta isolasi mandiri. Maka isolasi mandirilah dengan baik dan benar. Kita tidak boleh lalai. Isolasi yang benar itu. Mulai ruangan sendiri hingga tempat makan pun sendiri,” jelasnya.

Mengingat kasus ini semakin bertambah, bukan karena kluster Keluarga aja. Maka, langkah Pemprov Kaltim selanjutnya akan membuka tempat karantina darurat yang berada di Samarinda Seberang. Mulai asrama BPSDM Kaltim dan Asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur (LPMP) di Samarinda.

Kedua tempat tersebut akan menjadi wadah untuk karantina covid apabila di karantina yang ada sekarang tidak menampung. Hanya saja, langkah itu tidak cukup apabila masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan. “Karena itu, kami minta pemerintah kabupaten dan kota se Kaltim juga bersiap untuk membuka tempat karantina baru bagi masyarakat. Apabila nanti terjadi lonjakan kasus. Sedangkan untuk di Samarinda yang disiapkan Pemprov Kaltim akan di tanggung oleh pemerintah provinsi untuk biaya penanganannya,” jelas Padilah.

Selanjutnya untuk mengakhiri semua kasus ini diharapkan seluruh pihak terlibat dalam pencegahan. Sehingga penularan semakin berkurang.

Pengasuhan Anak Tanggung Jawab Kedua Orang Tua

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga, dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan masih banyak masyarakat yang memandang konsepsi pengasuhan sebagai tanggungjawab seorang ibu.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, diperlukan penguatan peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, mengingat masih banyak masyarakat yang menganggap hal tersebut merupakan tanggungjawab ibu saja tanpa adanya pelibatan peran ayah. Akibatnya terjadi kekosongan dalam pengasuhan anak karena kurangnya peran ayah,” ujar Rohika dalam Bimbingan Teknis Pusat Pembelajaran Keluarga dengan Tema Peran Ayah dalam Pengasuhan yang dilaksanakan secara daring (9/9/2020).

Rohika menuturkan tantangan yang dihadapi saat ini adalah mencari jalan keluar dari minimnya peran ayah dalam pengasuhan dan perkembangan anak tersebut.

“Pentingnya membangun pendidikan keayahan di dalam pengasuhan keluarga. Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak dalam menyelesaikan tantangan ini, seperti partisipasi dari Kementerian/Lembaga lainnya, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dan media massa.

“Hadirnya PUSPAGA sebagai layanan pembelajaran keluarga yang bersifat preventif, promotif untuk membantu keluarga dalam mengasuh, mendidik, dan membangun karakter anak diharapkan dapat menjembatani penguatan pengasuhan dengan penguatan peran ayah. Hal ini harus dimasukan dalam fungsi pengasuhan yang dibangun layanan ini. Negara seharusnya tidak hanya fokus menghukum keluarga yang melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap anak, tapi juga harus diperkuat dengan upaya preventif melalui pengasuhan anak yang optimal,” ujar Rohika.

Rohika juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penguatan peran ayah dalam pengasuhan melalui pembentukan Sekolah Ayah di Bandung, Jawa Barat.

“Semoga Sekolah Ayah ini bisa diterapkan di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia. Kami juga berharap akan ada sosok ayah-ayah lainnya seperti pak Irwan yang bisa ikut berperan dalam memperkuat pengasuhan dan pendidikan optimal bagi anak,” tutup Rohika.

Kemendagri Instruksikan Dukcapil Rutin Gelar Program Dukcapil Menyapa Masyarakat

Jakarta — Dukcapil ingin selalu berada dekat di hati masyarakat. Sebab Dukcapil melayani keperluan administrasi kependudukan sejak penduduk lahir hingga meninggal dunia.

Tak kurang 23 dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, kartu keluarga, surat pindah domisili, akta nikah, akta cerai, hingga akta kematian dilayani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Itu sebabnya, untuk mencapai kedekatan dengan masyarakat, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh meminta semua jajarannya di daerah agar intens menyapa masyarakat, meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) secara virtual melalui aplikasi Zoom ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

“Untuk tingkat provinsi program Dukcapil Menyapa Masyarakat diadakan di lingkup Dinas Dukcapil provinsi. Untuk level kabupaten/kota diadakan di lingkup Dinas Dukcapil wilayah masing-masing,” kata Dirjen Zudan dalam Program DMM Seri 2 di Jakarta, baru-baru ini.

Ditjen Dukcapil sendiri sudah dua kali menggelar forum virtual meeting ini. Program DMM Seri 2 diikuti tidak kurang 650 partisipan dengan pertanyaan masyarakat sebanyak 91 lewat aplikasi Zoom. Sedangkan melalui live streaming Youtube diikuti 144 viewers.

Sebelumnya, DMM edisi Perdana digelar pada Senin (18/7/2020) untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 juga diikuti antusiasme masyarakat.

Zudan menginstruksikan Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota menggelar acara DMM sekurang-kurangnya dua pekan sekali.