Hingga 31 Agustus 2020, Gubernur Targetkan Serapan Anggaran Capai 51 Persen

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menghindari terjadinya Silpa pada akhir tahun anggaran. Sebab itu perlu dilakukan percepatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa (tender/pengadaan langsung) paling lambat selesai akhir Agustus 2020.

Percepatan penyelesaian pergeseran anggaran dengan penyesuaian volume/target output kegiatan tersebut, terutama untuk paket pekerjaan kontraktual. Proses ini harus mempertimbangkan sisa waktu lima bulan demi penyelesaian pekerjaan.

“Target realisasi anggaran yang harus diserap seluruh Perangkat Daerah adalah 51 persen sampai 31 Agustus ini,” pesan Gubernur Isran Noor saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) Kaltim Semester I di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/8).

Gubernur juga menjelaskan kegiatan yang mengalami pengurangan anggaran (realokasi dan refocusing untuk Covid-19) tetapi tidak dilakukan perubahan volume/target output kegiatan (sesuai yang dientry pada SIMDA Keuangan), tidak diperlukan adanya pengembalian/tambahan anggaran di APBD Perubahan 2020.

Sementara bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan program prioritas pencapaian Visi dan Misi Gubernur harus tetap mencapai target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD, walaupun terjadi pemotongan anggaran.

Selaij itu juga harus dilakukan penertiban pelaporan. Setiap OPD menyampaikan progres program/kegiatan setiap bulan agar tepat waktu (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya) dilampirkan dokumentasi progress fisik dalam aplikasi TEPRA.

Namun demikian, orang nomor satu di pemerintahan Kaltim ini mengaku sangat memahami kondisi dan kinerja OPD, terkait realisasi serapan anggaran yang terkendala bahkan masih rendah.

Menurut Isran, keterlambatan ini tidak bisa dilepaskan dari faktor refocusing dan realokasi anggaran akibat pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Kaltim sejak pertengahan Maret lalu.

“Jadi dalam kondisi seperti ini, saya sangat memahami saudara-saudara dalam melaksanakan tugasnya akibat wabah virus corona,” ucap Isran.

Diakuinya, dampak pasti wabah ini berakibat seluruh dokumen perencanaan kegiatan OPD berubah, khususnya mengikuti kebijakan pusat untuk melakukan refocusing dan rasionalisasi anggaran APBD masing-masing daerah termasuk OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

Gubernur meminta bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan penanganan Covid-19, baik melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun Belanja Langsung, agar menyampaikan rencana aksi dan kebutuhan anggarannya.

“Langsung sampaikan kepada Gubermur yang ditembuskan ke BPKAD dan Bappeda paling lambat minggu kedua Agustus ini,” pinta Isran.

Gubernur juga berharap Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) bisa menginventarisasi dan menganalisis permasalahan pembangunan. Serta memberikan saran untuk penyelesaian masalah kepada Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat akhir Agustus.

Hadir mendampingi Gubernur Isran Noor dalam rapat ini, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Kepala Bappeda HM Aswin, Kepala BPKAD M Sa’aduddin dan Karo Adbang Fadjar Djojoadikusomo.

Sedangkan para pejabat lain di lingkup Pemprov Kaltim, Staf/Tenaga Ahli Gubernur dan Ketua TGUP3 Adi Buhari Muslim mengikuti rapat secara virtual.

Rapim diakhiri dengan penandatanganan berita acara TEPRA Kaltim, terdiri Gubernur Isran Noor, Kepala Bappeda HM Aswin, Kepala BPKAD M Sa’aduddin, Plt Inspektur Itwilprov Kurniawan dan Karo Adbang Fadjar Djojoadikusomo.

Kaltim Miliki 21 Masjid Ramah Anak

Samarinda — Dalam rangka meningkatan pemahaman mengenai pemanfataan waktu luang bagi anak di rumah ibadah dalam bentuk Masjid Ramah Anak (MRA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan Sosialisasi Masjid Ramah Anak Batch 1 secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Kaltim Halda Arsyad dalam sambutannya mewakili 7 provinsi mengatakan, MRA merupakan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam area publik yaitu tempat ibadah. MRA didesain untuk pemanfataan waktu luang anak dengan kegiatan positif, inovatif, kreatif bagi anak-anak selepas pulang sekolah sekaligus sebagai sarana edukasi terkait segala macam hal untuk melindungi anak.

“Masjid sebagai pusat pendidikan anak sebagai titik utama pembentukan karakter anak menjadi anak yang berakhlaqul karimah,” ujarnya.

Halda menambahkan, di Kaltim sendiri, Kota Bontang sebagai percontohan yang telah mengembangkan 21 masjid ramah anak. “Nanti akan disampaikan bagaimana praktik baik MRA oleh Takmir Masjid Asyuhada Kota Bontang. Kedepan tentunya kami berharap semoga bisa diikuti oleh 9 kabupaten/kota lainnya se Kaltim bahkan kabupaten/kota di Indonesia untuk mengembangkan MRA,” imbuh Halda.

Membangun MRA, lanjut Halda, membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, perlu SDM dan infrastruktur yang memadai dan harus dibekali dengan KHA tentang hak-hak anak yang harus menjadi komitmen bersama.

Infrastruktur harus didesain secara terintegrasi untuk menjadi ruang yang terbaik bagi anak seperti fasilitas toilet yang tidak digabung dengan orang dewasa, ada ruang baca, ruang bermain baik indoor maupun outdoor.

“Dengan harapan anak-anak tertarik dan memberikan kesan yang baik sehingga anak dapat memanfaatkan waktu luang yang ada. Sehingga nantinya akan bermunculan generasi penerus bangsa yang sholeh dan sholehah,” terang Halda.

Kegiatan ini diikuti bersama 7 provinsi terdiri dari Dinas PPPA, Dewan Masjid Indonesia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Pengarsipan Harus Ditunjang Dengan Sistem Penyimpanan Yang Baik dan Benar

Samarinda — Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim di kabupaten/kota se Kaltim, bahwa pengelolaan arsip administrasi kependudukan secara umum masih kurang baik. Contohnya belum memiliki ruang arsip tersendiri yang memenuhi standar sehingga arsip-arsip seperti buku register masih terlihat berserakan dibeberapa tempat. Disamping mengganggu pemandangan juga bisa mengganggu kesehatan pegawai, petugas akan kesulitan mencari arsip dokumen kependudukan apabila dibutuhkan dalam waktu yang cepat.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data dan informasi dari registrasi kejadian penting merupakan salah satu sumber informasi yang diandalkan, sehingga harus dikelola dengan tepat, karena pada hakekatnya merupakan aset berharga, dapat dipakai sebagai bahan perumusan kebijakan.

“Oleh karenanya membutuhkan suatu sistem pengarsipan yang ditunjang sarana dan prasarana penyimpanan yang baik dan benar,” ujar Halda pada Bimbingan Teknis Pendokumentasian dan Penatausahaan Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi Dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur yang berlangsung secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Halda melanjutkan Bimtek ini sangat penting dan strategis mengingat permasalahan pengelolaan arsip yang sering ditemui adalah sulitnya menemukan kembali dokumen lama yang telah diterbitkan sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan dan dapat berdampak hukum apabila menyangkut status keperdataan seseorang.

Hal yang tak kalah penting dalam pendokumentasian dan penatausahaan dokumen administrasi kependudukan adalah tatacara pemusnahan dokumen kependudukan invalid seperti KTP-el, KK, KIA dan Akta Pencatatan Sipil karena gagal encode,  rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data.

Ia mengimbau Kepala Dinas Dukcapil agar bisa melakukan pemusnahan dokumen kependudukan invalid tersebut dengan cara dibakar setiap hari, tidak perlu menunggu banyak dengan dilengkapi berita acara pemusnahan.

“Sebagaimana tertuang dalam Permendagri 104 tahun 2019 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi tahun 2020 adalah tahun-tahun politik, pelaksanan pilkada serentak yang bisa saja dokumen invalid tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk merusak citra dan nama baik Dinas Dukcapil,” imbuh Halda.

Halda menuturkan, bimtek ini sebagai upaya mewujudkan Good Governance, Clean Governance dan pelayanan publik yang lebih baik serta sebagai upaya meningkatkan keterampilan dan pemahaman aparatur penyelenggara di bidang kearsipan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tampak hadir menjadi narasumber Direktur Pendaftaran Pendudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri David Yama dan Kadis Dukcapil Kota Balikpapan Hasbulllah Helmi. (dkp3akaltim/rdg)

 

Gubernur: Tetap Disiplin dan Laksanakan Prokes

Samarinda — Perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim per 3 Agustus 2020, konfirmasi positif sebanyak 22 berasal dari Balikpapan 21 kasus dan Samarinda 1 kasus sehingga total 1.538 kasus. Kasus sembuh 25, sebanyak18 dari Samarinda dan 7 dari Kutai Timur, maka total sembuh 938 kasus. Sementara itu kasus meninggal dunia 4, yakni berasal dari Balikpapan 3 dan Samarinda 1 kasus, sehingga total 40 kasus.

Dengan demikian penyebaran Covid-19 di Kaltim masih cenderung tinggi. Untuk itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengharapkan masyarakat selalu taat melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam berbagai aktivitas. “Ini sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di seluruh wilayah Kaltim,” pesan Isran Noor, belum lama ini.

Isran Noor mengingatkan masyarakat menjadi faktor penentu dalam penyebaran dan penularan virus corona di masa pandemi saat ini, terutama dalam penanggulangan dan pencegahan.

“Kontribusi dan peranan masyarakat sangat menentukan untuk kita bisa menekan kasus Covid-19 yang semakin masif. Bahkan, masyarakat lah terdepan dalam upaya ini,” imbuh Isran.

Mantan Bupati Kutim itu menambahkan, upaya apa pun yang dilakukan saat ini, semakin efektif dan memberi efek jika melibatkan seluruh pihak, tidak mengandalkan pemerintah semata.

Surveilans berbasis masyarakat lanjutnya, memang harus dibangun. Tanpa diminta, tapi kepedulian dan saling menjaga. Inilah bagian penting dalam melawan dan menghadapi pandemi ini, agar semua tetap aman dari penularan virus.

“Tidak terkecuali lembaga dan organisasi kemasyarakatan, organisasi dan tokoh pemuda serta agama, bersama unsur desa dan kelurahan hingga lingkup RW dan RT, semua harus bersinergi melakukan edukasi dan pemahaman serta memberikan informasi seintensif mungkin bagaimana upaya bersama menghadapi pandemi Covid ini,” terang Isran.

Isran mengimbau masyarakat harus benar-benar memahami pentingnya melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten. Menjaga jarak aman, menggunakan masker, prilaku hidup bersih dengan cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik pada air yang mengalir.

“Kita berharap masyarakat tetap menegakkan disiplin diri dan sadar untuk selalu melaksanakan Prokes apa pun kegiatannya, dan dimana pun berada,” pesan Isran Noor.