Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Pandemi COVID-19 Resmi Diluncurkan

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun protokol atau pedoman Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19. Protokol tersebut telah disetujui Gugus Tugas COVID-19 dan secara resmi telah diupload pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.

“Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia, demi mempercepat penanganan COVID-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman. Hal ini, tentunya disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang mereka alami,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Nahar menuturkan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus.

Untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kemen PPPA selaku koordinator terus berupaya memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang disediakan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan COVID-19.

Di samping itu, Kemen PPPA juga terus memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas terpenuhi, utamanya hak atas layanan Kesehatan. “Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar COVID-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi. Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” jelas Nahar.

Lebih lanjut Nahar menambahkan, selain keragaman disabilitas, pendampingan terhadap anak disabilitas tidak terlepas dari level atau tingkat disabilitas yang dialaminya. “Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses untuk meminimalisir dampak dari COVID-19 itu sendiri” ujar Nahar.

Adapun proses penyusunan protokol tersebut, melibatkan berbagai pihak pihak termasuk Organisasi Orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Proses penyusunan dimulai dari tahap analisis terhadap data kondisi anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19, terutama yang telah berstatus anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan dan anak telah terkonfirmasi positif COVID-19.

Selanjutnya, melakukan proses diskusi dengan berbagai pihak yang bekerja untuk anak penyandang disabilitas dan dilanjutkan bersama Yayasan SAPDA mengenai isu penting terkait kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi untuk melengkapi protokol atau panduannya. “Protokol ini telah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas COVID-19 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan pedoman pelaksanaan oleh kementerian/Lembaga sebagai rujukan teknis berdasarkan kewenangan masing-masing agar dapat terlaksana dengan optimal,” tutup Nahar. (publikasidanmediakemenpppa)

New Normal Di Satuan Pendidikan Harus Utamakan Hak Anak

Jakarta — Terkait rencana kebijakan pelaksanaan tatanan baru di satuan pendidikan, Kemen PPPA menggelar rapat koordinasi “Strategi Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Satuan Pendidikan dalam Sistem Tatanan Normal Baru” dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait melalui virtual (02/06). Tujuannya, untuk memperoleh masukan bagi penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan dalam tatanan normal baru, dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Tatanan normal baru atau banyak dikenal sebagai new normal adalah keniscayaan dan harus dihadapi oleh semua negara sampai ditemukannya vaksin virus corona virus novel 19. Dalam beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru ini menimbulkan perdebatan publik dikaitkan dengan berbagai kekhawatiran lapisan masyarakat, utamanya kesiapan negara menjamin keamanan penduduk dari penularan Covid-19, termasuk pada anak jika satuan Pendidikan dibuka kembali pada kalender tahun ajaran baru 2020/2021 yang jatuh pada tanggal 13 Juli 2020. Para orang tua peserta didik resah, karena data terakhir menunjukkan masih tingginya angka penambahan kasus baru pasien Covid-19.

“Faktanya, anak-anak kita saat ini dihadapkan pada situasi khusus, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 bahwa persentase anak usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun yang terdampak masing-masing sebesar 2,3% dan 5,6% dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19 (Data Gugus Tugas Covid-19 per tanggal 2 Juni 2020). Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar.

Nahar menambahkan, Kementerian PPPA berkewajiban melakukan penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus, termasuk dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Selain itu, salah satu alasan koordinasi ini dilakukan karena muncul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat akan kepastian wacana pembukaan kembali sekolah, madrasah dan pesantren. Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar Bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul” tambah Nahar.

Sejalan dengan hal ini, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin yang juga menjadi narasumber dalam webinar menegaskan, jika strategi kebijakan new normal ini harus disertai berbagai protokol tatanan normal baru yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.

“Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” jelas Lenny.

Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. Yogi Prawira berpandangan, bahwa anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat juga hak pendidikan, namun yang harus menjadi fokus utama saat ini adalah hak anak untuk hidup.

“Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia. Sebagai manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tegas Yogi yang mengaku mendapat pandangan tersebut dari diskusi bersama Perhimpunan Guru Indonesia terkait wacana new normal di satuan pendidikan.

Dalam masa transisi menuju new normal, IDAI juga menyatakan kesiapan Perwakilan IDAI di 34 provinsi mendampingi Pemda melakukan asesmen teknis.

Mengamini masukan-masukan Kementerian/Lembaga, para pakar kesehatan anak, dan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama menyampaikan bahwa sudah dapat dipastikan tahun pelajaran baru tetap akan dimulai awal Juli 2020, namun demikian metode pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh, baik daring maupun luring.

“Dalam masa transisi menuju new normal, setiap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan,” tegas Plt Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Khamim.

Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar, menegaskan bahwa madrasah tidak akan dibuka sebelum ada jaminan keamanan dan Kesehatan bagi anak dan tenaga pendidik. “Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring,” katanya.

Bansos Parekraf

Samarinda — Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi secara simbolis menyerahkan penyaluran untuk Bantuan Sosial (Bansos) Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19 Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kaltim.

Bantuan diserahkan senilai Rp750 ribu (tiga bulan) oleh Pemprov Kaltim melalui Bank BRI kepada perwakilan anggota ASTI PHRI, HPI, ASITA, PPJI, APJI, ASPI, PUTRI, ASPPI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim di Teras Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 02 Juni 2020.

Hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala Dinas Kominfo Didi Rusdiansyah, Kepala BPKAD HM Sa’aduddin, Kepala Dinas Sosial HM Agus Hari Kesuma, Plt BPBD Kaltim Nazrin, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

Wagub Hadi Mulyadi mengakui bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih sangat terbatas baik nominal (nilai), waktu bantuan (hanya tiga bulan) maupun jumlah penerima bantuan.

“Bantuan ini sangat terbatas. Tapi ini bagian dari cara kita bergotong royong membangun Kaltim, membangun Indonesia. Terutama bersama-sama dalam menghadapi wabah virus Corona,” kata Hadi Mulyadi.

Wagub mengungkapkan dampak wabah Covid-19 ini telah merambah ke berbagai lini kehidupan. Terutama, pada sektor ekonomi telah terjadi pelemahan tidak terkecuali bagi pelaku disektor pariwisata.

“Semoga dengan kerjasama dan gotong royong ini kita mampu menghadapi bahkan melewati Covid-19. Semoga apa yang kita lakukan mendapatkan berkah dan rahmat Allah SWT,” harap Hadi.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan Bansos terdampak pandemi Covid-19 tahap pertama untuk 3.495 penerima, tahap berikutya 3.100 (sinkronisasi data) dan menyusul tahap ketiga kisaran ratusan penerima (sedang dibuka verifikasi).

“Bansos bagi pekerja Parekraf terdiri usaha akomodasi, jasa makan minum, tata boga, perjalanan wisata, usaha spa dan usaha terkait ekonomi kreatif dan pariwisata,” jelas Sri Wahyuni.(humasprovkaltim)