Kemen PPPA Pastikan Hak Kepemilikian Akta Kelahiran Anak Terpenuhi di Wilayah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar pertemuan virtual Forum Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T). Pertemuan ini digelar mengingat pemenuhan hak anak harus dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif yang diberikan kepada semua anak tanpa pengecualian, termasuk bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus maupun anak yang tinggal di wilayah 3T.

“Anak merupakan makhluk yang paling rentan, untuk itu hak-haknya harus dipenuhi. Salah satunya adalah hak kepemilikan akta kelahiran. Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak, baik melalui sosialisasi, advokasi, maupun penandatanganan nota kesepahaman bersama 8 (delapan) kementerian tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak, serta forum koordinasi percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin pada Pertemuan Forum Koordinasi tersebut yang dilakukan melalui video conference (14/05).

Lebih lanjut, Lenny menambahkan perlu adanya kerjasama lintas sektor untuk pemenuhan hak identitas bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per Desember 2019, dari total 646 anak berhadapan dengan hukum di LPKA, terdapat 349 anak yang sudah memiliki KIA. Pada tahun 2020, target pemenuhan hak kepemilikan KIA di LPKA adalah sebesar 60 persen,” tutur Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum dan HAM, Slamet Prihantara.

Pada forum pertemuan tersebut, Kasubdit Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Mas Kahono Agung Suhartoyo mengungkapkan setiap anak berhak atas identitas diri yang tertuang dalam akta kelahiran. Terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam pemenuhan hak kepemilikan akta kelahiran bagi anak, yaitu beberapa lokasi LKSA jauh dari lokasi pelayanan akta kelahiran, kurangnya pemahaman petugas LKSA mengenai pembuatan akta kelahiran, serta implementasi kerjasama lintas sektor yang terhambat oleh birokrasi yang terlalu panjang.

“Menurut data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) Kementerian Sosial per 7 April 2020, terdapat 183.108 anak yang tinggal di LKSA. Dari jumlah tersebut, terdapat 178.890 anak yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” tambah Mas Kahono.

Di samping itu, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Samsul Widodo mengatakan bahwa salah satu hambatan dalam percepatan akta kelahiran di daerah 3T adalah kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kelahiran dan hak-hak lainnya.

“Untuk itu, harus ada cara-cara yang tidak biasa terkait kondisi daerah 3T. Perlu koordinasi dan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, salah satunya dengan membuat Pedoman Bersama untuk Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh stakeholder terkait dan didistribusikan hingga ke tingkat desa. Selain itu, perlu adanya kerjasama antar lembaga dan pemanfaatan sumber daya yang ada secara maksimal. Relawan desa merupakan salah satu sumber daya yang dapat dilibatkan dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran,” ungkap Samsul.

Asdep Infrastruktur, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Heru Tjahyono menuturkan perlu pendekatan khusus untuk mempercepat pemenuhan hak sipil anak di wilayah perbatasan.

“Ada beberapa hal yang menjadi kendala pemenuhan kepemilikan akta kelahiran bagi anak di wilayah perbatasan, yaitu  masih banyak masyarakat yang belum peduli akan pentingnya akta kelahiran, kurangnya pemahaman masyarakat tentang fungsi SPTJM, adanya pernikahan adat yang tidak tercatat secara sah menurut hukum negara, sulitnya akses transportasi menuju lokasi pelayanan, serta pelayanan daring yang belum dapat dijangkau karena jaringan internet masih minim,” terang Heru.

Sedangkan Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni meyampaikan bahwa saat ini sudah ada regulasi yang sangat baik terkait pemenuhan hak kepemilikan akta kelahiran. Hanya saja, secara implementasi masih memerlukan penyempurnaan dan membutuhkan kerjasama lintas sektor. “Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan inovasi untuk mepermudah masyarakat dalam membuat akta kelahiran anak, di antaranya melalui layanan jemput bola, pembuatan SPTJM, pelayanan daring, dan cetak dokumen administrasi kependudukan secara mandiri,” ujar Andi.

Pertemuan yang dihadiri 75 peserta dari perwakilan Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, Forum Anak, dan stakeholder ini, memiliki tindak lanjut yaitu menyusun nota kesepahaman percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak-anak di daerah 3T yang melibatkan kementerian/lembaga dan lembaga masyarakat terkait.

Evaluasi PUG secara Virtual

Samarinda — Dinas Kependudukan pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat virtual sebagai upaya menindaklanjuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (Monev PUG) melalui aplikasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Sabtu (16/05/2020).

Kabid KG Dwi Hartini mengatakan, evaluasi dilaksanakan terhadap Indokator A (Kelembagaan PUG) dan laporan jaring laba-laba Kabupaten/Kota yang sudah diterima pada pengisian aplikasi APE.

“Hari ini telah dilaksanakan evaluasi terhadap indikator A (Kelembagaan PUG) bersama dengan Tim Operator Aplikasi APE Provinsi Kalimantan Timur melalui Video Conference dan  juga dibahas mengenai laporan jaring laba-laba kabupaten/kota yang sudah diterima,” ujarnya.

Dwi menambahkan, hasil dari pertemuan kali ini disepakati bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara akan menjadi sumber pembelajaran (best practice) bagi kabupaten/kota lain yang masih dalam proses input data. Hal ini mengingat Kukar telah meraih peringkat Utama.

“Untuk itu DKP3A akan memfasilitasi video conference Monev PUG yang kedua dengan harapan dapat menjadi ajang diskusi dan pembelajaran dalam penginputan data PUG. Video conference yang selanjutnya direncanakan juga mengikutsertakan Kementerian PPPA sebagai narasumber pusat,” imbuh Dwi.

Kaltim juga sedang berupaya untuk mendapatkan peringkat Utama dengan pemenuhan 7 prasyarat PUG dalam rangka pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (dkp3akaltim/rdg)

Optimalisasi Peran Keluarga Guna Peningkatan Pembangunan Revolusi Mental

Jakarta — Salah satu isu strategis dalam Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ialah belum optimalnya peran keluarga. Padahal keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian individu dari usia dini sampai dewasa yang nantinya dapat berpengaruh terhadap masa depan anak tersebut.

“Dalam Prioritas Nasional ke-4 (PN.4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki peran dalam Program Prioritas pertama yaitu Revolusi Mental dan Ideologi Pancasila,  Kegiatan Prioritas ketiga yaitu Revolusi Mental dalam Sistem Sosial, dan Proyek Prioritas ketiga yaitu Perwujudan Lingkungan yang Kondusif. sistem sosial proyek prioritas ke -3. Peran tersebut beririsan dengan salah satu isu prioritas Kemen PPPA sesuai arahan Presiden Jokowi yakni, peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan berbasis hak anak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Diskusi Pelaksanaan Kegiatan Prioritas (RPJMN 2020-2024) Revolusi Mental dalam Sistem Sosial untuk Memperkuat Ketahanan, Kualitas, dan Peran Keluarga serta Masyarakat dalam Pembentukan Karakter Anak Melalui Pengasuhan Berbasis Hak Anak melalui video conference, di Jakarta.

Menteri Bintang menuturkan kami tentunya sangat mendukung agenda pembangunan revolusi mental khususnya dalam sistem sosial untuk memperkuat kualitas dan peran keluarga melalui pengasuhan berbasis hak anak. “Kemen PPPA telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan 17 K/L dan 40 Lembaga Masyarakat untuk membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Saat ini terdapat 135 PUSPAGA yang tersebar di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Harapannya, PUSPAGA mampu memberikan layanan preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga,” tutur Menteri Bintang.

Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018 angka perkawinan anak masih tingginya yakni sebesar 11,2%. Selain itu, hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 menunjukan masih tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan, yaitu sebesar 7,1% berupa kehamilan tidak direncanakan dan 1,3% perempuan yang menikah menganggap hamil bukan pada waktu yang tepat (SUPAS, 2015) serta meningkatnya angka perceraian rata-rata 3% pertahun. Data tersebut menunjukan saat ini pembangunan keluarga masih dihadapkan dengan sejumlah permasalah yang kompleks.

Sementara itu, Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, Nyoman Shuida mengatakan permasalahan keluarga yang terjadi sekarang ini berawal dari kurangnya kesiapan untuk berkeluarga, ditambah lagi dengan kasus perkawinan anak, angka kehamilan yang tidak dinginkan yang kemudian berujung pada perceraian.

“Tentunya Kemen PPPA memiliki peran penting dalam keberhasilan memperkuat kualitas dan peran keluarga melalui pengasuhan berbasis hak anak. Keluarga merupakan pengasuh utama dan pertama bagi anak sehingga keluarga berperan penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Jika hal tersebut berjalan dengan baik, maka angka perkawinan anak dan peceraian pasti akan berkurang. Sejauh ini Kemen PPPA telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental, namun akan lebih baik jika ada gugus tugas pembangunan revolusi yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pembangunan revolusi mental. Gugus tugas ini berperan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan revolusi mental,” tambah Nyoman.

Menteri Bintang menambahkan Kemen PPPA telah melakukan beberapa implementasi gerakan nasional revolusi mental diantaranya dengan menerapkan nilai-nilai esensial revolusi mental melalui Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang mencakup nilai, Profesional, Equal, Dedikasi, Unggul, Loyalitas, Intergritas yang di singkat dengan sebutan PEDULI,  Penyusunan Rentsra Kemen PPPA 2020-2024. Implementasi lainnya adalah, pengintegrasian isu gender dan isu anak dalam kebijakan, program, dan anggaran Kemen PPPA, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Di era pandemic COVID-19, implementasi GNRM meliputi, berkolaborasi dengan K/L, Pemda dan  Masayarakat dalam menjalankan 10 Aksi #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), mengintegrasikan isu gender dan hak anak ke dalam protokol dan strategi penanganan Covid -19 sehingga menjadi lebih responsif gender dan ramah terhadap anak serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penyediaan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) untuk Perempuan dan Anak, yang meliputi layanan Edukasi, Konsultasi dan Pendampingan. Menghadirkan negara melalui pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak.

“Kami sangat mengapresiasi dan siap untuk mendukung terwujudnya gerakan nasional revolusi mental ini. Namun dibutuhkan sinergi dari seluruh K/L terkait agar dapat mencapai target pembangunan revolusi mental sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tutup Menteri Bintang.

Kaltim Optimis KTP-el Tuntas

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Disdukcapail kabupaten/kota di Kaltim telah melakukan pelayanan online melalui pelayanan berbasis android, melalui google foam, whatsapp dan website selama pandemi Covid-19.

Halda menyampaikan, berdasarkan laporan harian kabupaten/kota per 12 Mei 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se Kaltim sebanyak 26.855 keping dan total jumlah surat keterangan (suket) KTP-el sebanyak 103.068 serta status print ready record (PRR) sebanyak 31.

“Sampai saat ini suket paling banyak di Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 50. 645, Balikpapan 21.537, Kutai Timur 15.354 dan Samarinda 8.018. Jadi total blangko yg diberikan ke Kaltim untuk penyelesaian PRR dan Suket sampai dengan akhir Mei sejumlah 87.000. Disalurkan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara untuk target pencetakan KTP-el yang direncanakan tuntas di Bulan Mei, sedang diupayakan dengan skenario tambahan alat cetak dengan bantuan kabupaten/kota lainnya di Kaltim yang jumlah suketnya nol seperti PPU, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Jadi dengan 53 unit alat cetak KTP-el, jika 1 unit alat cetak mampu mencetak 200 keping KTP-el maka diperkirakan 10 hari akan selesai,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dari 23 jenis layanan administrasi kependudukan hanya 1 layanan yang belum tuntas yaitu kepemilikan KTP-el. Sehingga kebijakan lockdown yang dikeluarkan pemerintah karena Covid-19, harus di manfaatkan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang berstatus Print Ready Record (PRR) dan Surat Keterangan (Suket) serta melakukan pelayanan secara online.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan target pelayanan cetak KTP-el dan Akta Kelahiran di Kaltim sudah mencapai target nasional.(dkp3akaltim/rdg)

Isran: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor memohon bantuan dan dukungan semua pihak untuk bersama meringankan beban masyarakat. Seperti berupa sembako, yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak Covid-19..
“Kepada semua pihak, mohon bantuannya untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terdampak dari wabah Virus Corona ini,” kata Isran Noor di Samarinda baru-baru ini.
Isran meyakinkan kepada semua pihak, agar mempercayakan bantuan yang diberikan kepada Tim Gugus Tugas, karena, bantuan yang diberikan dipastikan tepat sasaran.
Diharapkan, apa yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat terdampak.
Diketahui selain sesuai data yang dikumpulkan tim gugus tugas. Ternyata, masih banyak masyarakat yang belum terdata, tetapi mereka terdampak.
“Karena itulah, kami mohon bantuan semua pihak agar bisa bersama meringankan beban masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Selain itu, Isran juga meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah agar tetap menjaga jarak dan tetap di rumah. Jika memang tidak memiliki aktivitas yang penting di luar.
Dengan melakukan physical distancing, tak berkumpul di berbagai kegiatan, masyarakat dinilai telah membantu pemerintah mencegah penularan virus corona.
“Kita berdoa selama bulan ramadhan semoga virus ini segera berakhir dan diakhir ramadhan betul-betul virus ini berakhir. Semoga masyarakat yang telah dikonfirmasi juga segera sembuh,” harapnya. (humasprovkaltim)

Pahami Masa Inkubasi Covid-19

Samarinda — Penularan Coronavirus Diseas exe 2019 (Covid-19) di Kaltim terus bertambah. Salah satu hambatan memutus mata rantai penularannya adalah masyarakat tidak memahami masa inkubasi penukaran Covid-19 ini.

“WHO mengatakan masa inkubasi itu antara 2 sampai 14 hari, bahkan  ditambah sampai 28 hari, karena kemungkinan adanya mutasi dari virus tersebut,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhmmad Isha kketika Conference Pers via Aplikasi Zoom Cloud terkait perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kaltim, Rabu (6/5).

Dia menjelaskan masa inkubasi adalah masa seseorang yang telah terpapar Covid-19 sampai timbulnya gejala seperti  deman, pilek, batuk sampai gangguan pernapas fenamoni.

Memang tidak langsung sakit, tergantung kondisi daya tahan tubuh dan fisik masing-masing individu yang berbeda-beda. Oleh karena itu ada orang merasa tidak sakit dan seolah-olah merasa sehat, padahal sesungguhnya yang bersangkutan sudah terpapar Covid-19, sampai masa inkubasi tidak menunjukkan gejala, karena tidak langsung sakit.

“Inilah yang sering terhadi  yang sudah ditetapkan ODP, PDP atau OTG mungkin saja dirinya terkontaminasi atau terpapar Covid-19, tapi karena merasa tidak ada gejala sehingga masih tetap melakukan aktivitas  di luar rumah, meskipun sudah dianjurkan melakukan isolasi mandiri d irumah,” tandasnya.

Andi Ishak mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat tetap waspda dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas di luar rumah, dengan  menjaga jarak sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan pemerintah serta selalu memakai masker.

Dia juga mengharapkan bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai ODP, PDP atau OTG harus melakukam isolasi mandiri di rumah  sampai selesai masa  inkubasinya.  “Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk  memutus mata rantai penularan Covid-19,”  kata Andi. (humasprovkaltim).

Waspadai Droplet di Fasilitas Umum

Samarinda — Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kaltim serta kabupaten dan kota terus intensif mengingatkan masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

“Kita selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan diri ketika beraktivitas di luar rumah, terutama hati-hati jangan sampai terpapar droplet yang mengontaminasi barang atau benda-benda di fasilitas umum,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kaltim H Andi Muhammad Ishak saat video conference Penanganan Covid 19 Kaltim via meeting zoom cloud, Selasa (5/5/2020).

Andi Ishak menyebutkan droplet atau percikan air atau cairan berisi virus hasil dari bersin dan batuk seseorang yang terpapar Covid-19  dan menempel di benda-benda yang sering disentuh tangan. Dan tanpa disadari masyarakat memegang atau menyentuh benda terkontaminasi droplet tersebut.

Karenanya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim ini menegaskan kenapa pemerintah mengimbau selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, setelah seseorang beraktivitas di luar rumah.

“Kalau memang kita menyadari bahayanya terpapar virus corona, tentu kita memilih lebih baik berada di rumah. Selama tidak ada urusan mendesak yang mengharuskan keluar rumah. Sebab, paparan droplet ini bisa dimana saja, tanpa kita ketahui secara pasti ditularkan seseorang yang mungkin saja tanpa sadar menjadi orang tanpa gejala,” ungkap Andi Ishak.

Selain itu, Andi Ishak mengakui Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 Kaltim bersama kabupaten dan kota tetap intensif melakukan tracing terhadap pihak-pihak yang terindikasi dari perjalanan wilayah pandemi virus corona maupun kontak langsung dengan terkonfirmasi Covid-19.

Perkembangan terakhir Covid-19 di Kalimantan Timur per Selasa 5 Mei 2020, ODP (Orang Dalam Pemantauan) ada penambahan 74 kasus sehingga jumlahnya  8.251 kasus, selesai pemantauan bertambah  233 kasus (total 7.258 kasus) dan masih dalam proses pemantauan 993 kasus.

Untuk PDP (pasien dalam pengawasan) bertambah 13 kasus sehingga jumlahnya 593 kasus. Terdiri terkonfirmasi negatif ada penambahan dua kasus sehingga total 237 kasus, terkonfirmasi positif 168 kasus dan menunggu hasil laboratorium187 kasus . Sementara 13 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia. (humasprovkaltim)

Kaltim Target Cetak Semua Suket

Samarinda — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil   mengelar Rapat Koordinasi terkait Pelayanan Adminduk secara online melalui Video Conference diikuti 34 provinsi Indonesia, Selasa (5/5/2020).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

“Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Jadi, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Layanan online ini dapat diakses melalui website atau mengunduh aplikasi di playstore, via WhatsApp dan SMS,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Disdukcapail kabupaten/kota di Kaltim telah melakukan pelayanan online melalui pelayanan berbasis android, melalui google foam, whatsapp dan website.

Halda menyampaikan, berdasarkan laporan harian kabupaten/kota per 4 Mei 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se Kaltim sebanyak 38.310 keping dan total jumlah surat keterangan (suket) KTP-el sebanyak 113.046 serta status print ready record (PRR) sebanyak.101.

“Suket paling banyak di Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 53. 333, Balikpapan 23.224, Kutai Timur 16.464 dan Samarinda 10.499,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan target pelayanan cetak KTP-el dan Akta Kelahiran di Kaltim sudah mencapai target nasional.

“Sedangkan alat cetak yang tersedia di Disdukcapil se-kaltim sebanyak 57 unit, sehingga Kaltim menargetkan bulan ini seluruh suket dapat tercetak,” terang Halda. (dkp3akaltim/rdg)

 

Webinar Sejiwa

Samarinda — Pandemi Covid-19 berdampak besar, utamanya dalam aspek sosial, yang berpotensi menambah kerentanan sosial dan kesenjangan sosial. Hal ini dapat menimbukan tekanan dan stress bagi masyarakat khususnya kelompok rentan yang disebabkan kondisi darurat kesehatan dan perekonomian.

Kebijakan PSBB dan penerapan Work from Home (WfH) pada perempuan dan anak berdampak resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak akibat tekanan sosial dan ekonomi.  Terdapat 205 Kasus KDRT selama masa Pandemi Covid-19. Beban ganda bagi perempuan yang melaksanakan WfH sekaligus mengurus rumah tangga. Beban kebijakan Belajar dari Rumah (BdR) khususnya bagi keluarga yang tidak memiliki sarana prasarana yang memadai dan akses internet. Kejenuhan akibat dari minimnya aktivitas dan hubungan sosial mendorong timbulnya stress pada anggota keluarga, khususnya anak yang membutuhkan sarana bermain dan berkreasi. Sebagai care taker keluarga, terlebih apabila terdapat anggota keluarga yang terpapar Covid-19 dan merupakan pencari nafkah utama.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, inisiasi Layanan Psikologi untuk Sehat Jiwa (SEJIWA) yang diluncurkan Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi langkah yang sangat tepat untuk membantu melindungi kondisi psikologi perempuan dan anak di tengah wabah Covid-19.

“Kita harus memperhatikan dan memastikan terpenuhinya perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, yakni perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang dapat dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, serta pelayanan kesehatan dan psikososial. Selain aspek kesehatan dan menimbulkan kecemasan dan ketakutan pada masyarakat, pandemi ini juga mengakibatkan bertambahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang juga berdampak terhadap kondisi psikologis mereka,” ujar Menteri Bintang pada Webinar yang dihadiri Pengurus Pusat Himpsi, PT.Telkom, Kantor Staf Presiden dan diikuti Dinas PPPA 34 provinsi se Indonesia, Selasa (5/5/2020).

Sebagai langkah kongkrit dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, Kemen PPPA telah melakukan peluncuran program Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak), dan melakukan sinergi program dengan Kemendes PDTT dan BKKBN untuk pelaksanaan hingga di tingkat akar rumput.

“Menjadi bagian dari Sistem Layanan Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), dengan melakukan optimalisasi layanan pengaduan yang disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Layanan dapat diakses melalui web browser  (http://bit.ly/kamitetapada), surat elektronik (pengaduan@kemenpppa.go.id) dan telepon (0821-2575-1234),” imbuhnya.

Selain itu, menyusun protokol lintas sektor untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, serta pengasuhan pengganti dalam situasi pandemi Covid-19 yang menjadi panduan lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan penyedia layanan dari lembaga non pemerintah, lembaga keagamaan dan kelompok masyarakat. Melakukan advokasi kepada Kementerian/Lembaga tentang pentingnya isu gender dan anak dalam penanganaan Covid-19 serta melakukan pengintegrasian isu gender dan anak dalam Protokol Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, penyediaan materi KIE tentang  pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi anak-anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya, dalam bentuk booket, leaflet, poster, video dan infografis yang disebarluaskan melalui TV, radio, radio komunitas, serta media sosial. Mengadvokasi pentingnya penyediaan Data Terpilah Covid-19 menurut jenis kelamin dan menurut kelompok usia, agar intervensi program dan kegiatan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Sementara, untuk melengkapi kebutuhan dasar bagi perempuan dan anak, Kemen PPPA mengupayakan penyediaan Kebutuhan Spesifik Bagi Perempuan dan Anak, seperti makanan tambahan, susu, vitamin, biskuit, diapers, pembalut dan kebutuhan lain yang disesuaikan dengan kelompok usia. Di tingkat daerah, Kemen PPPA telah mengeluarkan kebijakan pemanfaatan Dana Dekonsentrasi PPPA Ttahun anggaran 2020 untuk mendukung upaya Perlindungan Perempuan dan Anak selama Pandemi Covid-19 melalui Gerakan Berjarak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, berdasarkan data Simfoni PPPA kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim selama Februari – April mengalami penurunan.

“Di Kaltim kasus kekerasan terpantau landai. Februari sebanyak 43 kasus, Maret 17 kasus dan April 15 kasus. Sedangkan untuk kasus KDRT Februari sebanyak 18 kasus, Maret 8 kasus dan April 6 kasus, “ ujarnya.

Halda menambahkan, realokasi Dana Dekonsentrasi dari Kemen PPPA sebesar 70% untuk pemenuhan kebutuhan spesifik KRT. Sehingga perlu menghimpun data akurat KRT agar tepat sasaran, dan tentunya memerlukan bantuan pihak terkait.

“Karena untuk mendapatkan data KRT cukup sulit. Tantangan bagi kami agar dapat menghimpun semuanya. Kami perlu dukungan seluruh pihak agar pemenuhan kebutuhan spesifik KRT dapat segera tersalurkan tepat sasaran. (dkp3akaltim/rdg).

Masyarakat Diimbau Tetap di Rumah

Di Kaltim Sudah Terjadi Transmisi Lokal Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim Andi M Ishak mengatakan, dalam menangani penyebaran penularan Covid-19, kekuatan sebenarnya berada pada masyarakat dan komitmen untuk melaksanakan anjuran pemerintah.

“Kondisi sekarang sudah semakin kompleks. Sudah banyak orang tanpa gejala (OTG) di sekitar kita. Sudah terjadi transmisi lokal. Tercatat ada 7 kabupaten/kota di Kaltim terdindikasi mengalami transimisi lokal Covid-19. Untuk itu, saat ini yang paling aman adalah tetap berada di rumah. Jangan anggap remeh penyakit ini, karena bisa menyerang siapa saja,” katanya saat memberikan keterangan pers lewat video conference, Ahad (03/05) sore.

Physical distancing, ujarnya, dimaknai dengan berada di dalam rumah. Melakukan upaya-upaya produktif, bekerja dari rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah. Kecuali memang ada sesuatu yang penting harus dilakukan di luar rumah, namun tetap harus menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Yang terpenting juga untuk tetap tenang dan tidak panik, serta hindari stress. Karena akan sangat berpengaruh terhadap daya tahan tubuh. Konsumsi makanan sehat dan bergizi, berolahraga agar tubuh tetap sehat,” pesan Andi M Ishak.

Sementara itu, perkembangan terakhir Covid-19 di Kaltim per Ahad, 3 Mei 2020, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 8.149 orang, dengan rincian selesai pemantauan 7.020 orang dan masih proses pemantauan 1.129 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) jumlah totalnya adalah 569 kasus. Terdiri dari 223 kasus negatif, terkonfirmasi positif 162 kasus dan masih dalam proses menunggu hasil laboratorium sebanyak 183 kasus. 13 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia. (humasprovkaltim).